Pajak Mobil Listrik, Besar Tarif dan Cara Menghitungnya

pajak mobil listrik

Pajak mobil listrik rupanya tidak semahal harga membeli unitnya. Mobil listrik dikenakan tarif pajak yang cukup terjangkau dari pemerintah ketimbang mobil berbahan bakar bensin. 

Harga pajak tahunan mobil listrik juga sudah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Nah, bagaimana cara perhitungan pajak mobil listrik di Indonesia? Baca artikel berikut untuk penjelasan lebih lengkapnya!

Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Mobil Listrik

Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah telah diatur secara resmi, termasuk untuk mobil listrik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014, seluruh pembelian kendaraan bermotor akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah.

Khusus untuk harga pajak mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Dalam peraturan tersebut, disebutkan maksimal besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik adalah sebesar 10 persen.

Untuk pasal 10, aturannya berisi: 

  • Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
  • Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
  • Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat  1 dan 2 adalah insentif dari gubernur
  • Selain itu untuk pasal 11, hal-hal yang diatur di dalamnya meliputi ketentuan sebagai berikut: 

  • Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi
  • Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya
  • Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur
  • Dari aturan-aturan di atas, diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak mobil listrik. Dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung murah atau sangat terjangkau, kamu bisa cari tahu kisarannya di sini. 

    Benarkah Mobil Listrik Bebas Pajak?

    Kabar terbaru yang sangat menyenangkan bagi pemilik mobil listrik di Indonesia adalah pemerintah mencanangkan untuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil bertenaga listrik.

    Bahkan, peraturan mobil listrik bebas pajak ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

    Dalam Pasal 7 Ayat 3, mobil listrik atau kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB. Sama halnya dengan Pasal 12 Ayat 3, jenis mobil ini juga dikecualikan dari objek BBNKB.

    Meskipun UU ini telah disahkan pada 5 Januari 2022, namun pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun ke depan atau hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan dengan peraturan PKB dan BBNKB di daerah masing-masing.

    Jika dalam Pemda tidak mampu memenuhi jangka waktu tersebut, maka otomatis peraturannya akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 2022 tersebut.

    Kemudian, pemilik mobil listrik tetap harus membayar pajak sesuai dengan tanggal berlaku pajak kendaraan yang dimiliki hingga peraturan daerah setempat telah berganti.

    Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? 

    Tarif pajak mobil pada dasarnya selalu disesuaikan dengan harga mobil itu sendiri. Besaran tarif pajak diambil sekian persen dari harga kendaraan. Hal ini juga berlaku untuk mobil listrik. 

    Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak produsen mobil yang juga mengeluarkan mobil bertenaga listrik ini. Dua di antaranya yang cukup terkenal adalah Tesla dan Hyundai.

    Lantas, berapa bayar pajak mobil hybrid atau listrik? Sebagai gambaran, berikut besaran pajak untuk mobil listrik dari kedua merek tersebut.

    Pajak Mobil Listrik Tesla 

    Berikut ini daftar pajak tahunan mobil Tesla model 3 per tahun ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    TahunHarga pajakSWDKLLJ
    2020Rp21.520.000Rp143.000
    2019Rp17.600.000Rp143.000

    Pajak Mobil Listrik Hyundai

    Selain Tesla, Hyundai juga mengeluarkan mobil listrik bernama Hyundai IONIQ EV 4×2. Berikut ini daftar pajak tahunan mobil Hyundai IONIQ EV 4×2 per tahun ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    TahunHarga pajakSWDKLLJ
    2021Rp8.260.000Rp143.000
    2020Rp8.100.000Rp143.000

    Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

    Untuk menghitung pajak ini, ada rumus yang bisa kamu ikuti. Dengan mengikuti rumus ini, kamu bisa menghitung tarif pajak dengan lebih mudah. Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor: 

    PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%

    Sebagai contoh, kalau kamu membeli mobil listrik Tesla model 3 dengan harga Rp1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut. 

    Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

    Tapi, jangan lupa bahwa pemerintah memberikan insentif untuk tarif pajak mobil hybrid. Sehingga, pemilik mobil cuma perlu membayar 10 persen dari nilai PKB. 

    Artinya, apabila kamu punya mobil listrik Tesla model 3 dengan PKB sebesar Rp30.000.000, maka yang perlu dibayarkan hanya sebesar: 

    10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000.

    Jadi, nilai akhir pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp3.000.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp3.143.000. 

    Mengapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia Bisa Lebih Murah?

    Pasti banyak yang bertanya-tanya kenapa pajak mobil listrik murah walaupun harga unitnya sendiri lebih mahal dibanding mobil konvensional. Salah satu penyebab mengapa pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah adalah karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0 persen.

    Dengan demikian, biaya ini sudah memangkas 10 persen dari NJKB. Jadi, tak heran bila pajak mobil listrik vs bensin di Indonesia berbeda jauh dan lebih terjangkau untuk yang bertenaga listrik.

    Contohnya kebijakan pajak kendaraan listrik di Jakarta, PKB-nya hanya dikenakan 30 persen dari biaya seharusnya. Nah, lewat insentif tersebut pemerintah menyatakan dukungan peningkatan produksi mobil listrik.

    Mobil listrik dipercaya bisa menjadi solusi untuk mengatasi polusi dan permasalahan lingkungan lainnya. Oleh sebab itu, semakin banyak pengguna mobil listrik bisa berkontribusi dalam semakin menurunnya masalah lingkungan.

    Pemerintah juga ingin agar masyarakat semakin berlomba-lomba untuk memproduksi mobil listrik. Semangat ini akan meningkat apabila peminat mobil listrik juga semakin banyak. 

    Pengertian Tentang Mobil Listrik

    Mobil listrik adalah jenis kendaraan yang sedang naik daun di masyarakat. Walaupun punya harga yang relatif lebih mahal dibanding mobil konvensional, ternyata tarif pajak mobil listrik di Indonesia tergolong tidak terlalu mahal.

    Meningkatnya tren pemakaian mobil listrik di Indonesia juga didorong dengan adanya aturan pajak kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil.

    Sehingga, mobil-mobil yang termasuk mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik adalah jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat besar.

    Hal ini mengingat  jenis-jenis mobil tersebut termasuk ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

    Sesuai jenis sumber tenaga mesinnya, mobil listrik terbagi menjadi empat, antara lain:

    1. Battery electric vehicle: sumber tenaga mesin hanya listrik saja
    2. Plug-in Hybrid: sumber tenaga kombinasi listrik dengan mesin bahan bakar
    3. Self-charging Hybrid: sumber tenaga kombinasi listrik dengan mesin bahan bakar, mesin akan mengisi daya baterai
    4. Mild Hybrid: sumber tenaga kombinasi listrik dengan mesin bahan bakar, mesin tidak menggunakan baterai

    Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia

    Di Indonesia sudah ada sejumlah jenis mobil listrik yang dijual dengan harga yang bervariasi, mulai yang paling murah sekitar Rp64 jutaan hingga Rp30 miliar.

    Dihadirkan dengan teknologi mutakhir, kamu masih tetap mendapatkan mobil listrik dengan harga terjangkau. Berikut daftarnya dihimpun dari berbagai sumber.

    TipeHarga
    Wuling Mini EVRp64-84 juta
    Nissan Kicks e-Power (Hybrid)Rp451 juta
    Toyota Corolla Cross (Hybrid)Rp510 juta
    Hyundai Ioniq PrimeRp637 juta
    Toyota Prius PHEVRp884 juta
    MG ZS EVRp400 jutaan
    All New Camry 2.5 Hybrid MiRp787 juta
    Hyundai Kona ElectricRp697 juta
    BMW iX3Rp1,1 miliar
    Lexus UX300eRp1,2 miliar
    Tesla Model S PlaidRp1,5 miliar
    Tesla Model XRp3-4 miliar

    Keuntungan Pakai Mobil Listrik

    Insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik bukanlah satu-satunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pemilik mobil. Melainkan, pemilik mobil listrik juga akan memperoleh keuntungan lainnya seperti berikut.

    1. Bebas dari Aturan Ganjil-Genap

    Selain insentif PPnBM mobil listrik, pemerintah juga membebaskan mobil listrik dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Kenapa mobil listrik tidak kena ganjil genap?

    Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

    Nah, berhubung mobil listrik tidak menyebabkan polusi, maka mobil listrik bebas ganjil genap dan dikecualikan. Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk mendorong semakin banyak masyarakat yang memakai mobil listrik.

    Sehingga, pemilik mobil bisa bebas bepergian ke mana pun tanpa takut terkena sanksi dan tilang saat melintasi ruas jalan Jakarta yang sedang menerapkan aturan ganjil-genap.

    2. Bebas Pajak Balik Nama Kendaraan

    Insentif lainnya yang diberikan bagi pemilik mobil listrik adalah pembebasan pajak balik nama mobil. Insentif ini berlaku di sejumlah daerah. 

    3. Ramah Lingkungan 

    Kadar emisi mobil listrik sangat rendah dibanding mobil-mobil konvensional yang banyak digunakan sehari-hari di jalanan tanah air. 

    Hal ini membuat mobil listrik lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar. Dengan demikian, penggunaan mobil listrik di jalanan perkotaan akan lebih efisien dan hemat biaya.

    4. Suku Cadang Lebih Sedikit 

    Sama halnya dengan mobil berbahan bakar bensin, mobil listrik juga perlu membutuhkan perawatan secara berkala. Namun, perawatan mobil listrik lebih mudah dibanding mobil konvensional.

    Lantaran, perbandingan jumlah suku cadang kendaraan listrik dan mobil konvensional mencapai 70%. Mobil konvensional punya kurang lebih 10.000 suku cadang, sedangkan kendaraan listrik hanya punya kurang dari 10 suku cadang.

    Tentunya jumlah suku cadang atau spare part mobil yang sedikit ini, membuat biaya servis mobil listrik jauh lebih murah. Hal ini berbeda dengan biaya servis mobil konvensional yang lebih kompleks karena punya suku cadang mencapai 10.000.

    5. Biaya Penggunaan Lebih Murah

    Dari segi biaya mobil listrik vs bensin, mobil listrik masih lebih murah. Saat ini, harga BBM sudah mengalami kenaikan. Ini membuat biaya pengisian bensin untuk setiap penggunaan mobil bensin jadi lebih mahal.

    Sementara, kalau menggunakan mobil listrik, biayanya lebih murah. Hal ini karena kamu tidak perlu beli bensin, hanya perlu mengisi baterai mobil dengan listrik.

    Penggunaan listrik untuk sekali charge juga tidak besar, jadi tidak akan membuat biaya tagihan listrik membengkak.

    Perlindungan Finansial dengan Asuransi Mobil

    Membeli mobil bukan hanya soal mengendarai saja. Namun, setiap pemilik mobil juga perlu memikirkan risiko-risiko biaya yang nantinya bisa ditimbulkan selama berkendara, seperti biaya perbaikan dan perawatan.

    Memiliki asuransi kendaraan syariah maupun konvensional bisa menjadi solusi perlindungan secara finansial, sehingga dana tabungan dan investasimu tetap aman.

    Nah kamu bisa berkonsultasi di Lifepal untuk mendapatkan referensi kepada berbagai perusahaan asuransi terkemuka Indonesia yang paling tepat untukmu. Yuk, cari tahu sekarang!

    Pertanyaan seputar pajak mobil listrik

    Mobil listrik adalah jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat besar. Aturan pajak mobil listirk ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Dengan begitu, pajak mobil elektrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang berlaku efektif mulai 16 Oktober 2021.
    Menurut peraturan pemerintah, apabila kamu membeli mobil listrik kedua dan seterusnya, kamu gak akan dikenai pajak progresif.
    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.