Begini Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor yang Terlanjur Mati

Pajak Motor Terlanjur Mati, Begini Cara Mengurusnya (Shutterstock).

Kepolisian Republik Indonesia semakin ketat soal administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan baik itu mobil atau motor dengan kondisi pajak mati akan langsung dikenai tilang. Bahkan, pajak motor mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, datanya akan diblokir.

Apabila kamu terlanjur lupa sehingga pajak tahunan mati, maka sebaiknya segera dibayar. Pihak SAMSAT tentunya akan melampirkan denda keterlambatan, namun jumlahnya tidak terlalu besar, kok. Denda yang berlaku juga bersifat progresif, artinya akan semakin besar bila semakin lama waktu keterlambatannya.

Sebagai hitungan kasar, pemilik motor dengan pajak mati akan dikenai denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan kata lain, apabila STNK mati selama 45 hari, maka kalian akan dikenakan denda dua bulan keterlambatan. Pembayaran STNK mati hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT, sehingga cukup menyita waktu bagi kamu yang sibuk.

Untuk itu, bayarlah pajak motor sebelum jatuh tempo pajak habis. Kalian sebaiknya meluangkan waktu sekitar 1 minggu sebelum jatuh tempo untuk bayar pajak baik secara online ataupun melalui drive-thru SAMSAT. Dengan begini, pembayaran pajak kendaraan juga lebih hemat waktu dan menghindari antrean di loket yang makan waktu lama.

Dengan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membayar pajak motor sekarang ini, seharusnya kita bisa menghindari keterlambatan pembayaran. Dengan membayar pajak motor tepat waktu kita tidak perlu lagi takut berurusan dengan Polantas saat razia. Polisi hanya akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan kemudian mempersilahkan kamu kembali melanjutkan perjalanan.

Biar enggak makin bingung, yuk kita bahas lebih lanjut bagaimana cara mengurus pajak motor yang terlanjur mati, melansir laman Carmudi Indonesia.

Prosedur Urus Pajak Motor Mati

Pajak Motor
BPKB Kendaraan (Carmudi)

Mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo tidak bisa dilakukan secara online. Kamu harus datang langsung ke kantor SAMSAT untuk membayar di loket, berikut menghitung denda keterlambatan. Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan di SAMSAT, di mana persyaratannya membawa KTP dan STNK asli.

Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda, karena selain PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga harus bayar denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya. Tentunya, semakin mahal jumlah kendaraan dan semakin lama menunggak pajak motor, maka denda yang harus dibayar kian membengkak.

Setibanya di SAMSAT, datang ke loket pembayaran pajak dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas loket pembayaran. Formulir untuk pembayaran pajak berisi nama pemilik, alamat pemilik, plat kendaraan, tujuan pengurusan, serta data kendaraan.

Jangan lupa, lampirkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB agar mendapat surat ketetapan pajak dari pihak Kepolisian. Petugas di loket kemudian akan mengarahkan kamu untuk melanjutkan proses pembayaran SWDKLLJ beserta dendanya.

Setelah SWDKLLJ dibayarkan, kamu dapat mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan bukti pembayaran. Apabila berkas persyaratan kalian sudah lengkap, kalian bisa segera membayar pajak STNK di loket pembayaran yang tersedia.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pembayaran pajak tertunggak dan mencetak lembar pajak. Dalam proses ini, serahkan kembali berkas untuk diverifikasi petugas SAMSAT dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas loket. Biasanya proses paling lama adalah di loket ini karena diperlukan ketelitian dalam menghitung pajak dan saat melakukan pembayaran.

Nah, besaran pajak motor ini tidak selalu sama setiap tahunnya. Kadang bisa naik namun seringkali turun tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Apabila kamu menambah kendaraan, jumlah pajak juga akan disesuaikan kembali urutan progresifnya.

Setelah verifikasi data dan pembayaran pajak dilakukan, kamu akan diminta menunggu sekitar 30 menit untuk mencetak lembar pajak yang baru. Bila diurut mulai dari masuk loket pendaftaran sampai seluruh proses selesai, maka bayar pajak motor yang mati di loket SAMSAT makan waktu setidaknya dua jam.

Rumus Menghitung Denda Pajak Motor Mati

Pajak Motor
Samsat (Carmudi).

Ketika kalian tak sengaja lupa membayar pajak motor, itu artinya STNK akan mati untuk sementara. Pajak harus dibayar untuk mendapat pengesahan STNK sehingga berlaku kembali. Penghitungan sederhana denda pajak motor mati yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulannya. Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25 persen dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK.

Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo:

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12

Denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar hingga 1 tahun maka menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan juga seterusnya untuk 2, 3 hingga 4 tahun keterlambatan. Untuk sanksi denda yang dikenakan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor maksimal 48 persen.

Bisa disimpulkan, denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar. Sayangnya, tambahan denda SWDKLLJ membuat biaya denda turut membengkak. Padahal dengan banyaknya kemudahan membayar pajak, semestinya kamu bisa tepat waktu dalam membayar pajak motor agar tidak terkena denda.

Setelah melunasi pajak yang mati, STNK juga akan mendapat pengesahan dari pihak kepolisian. Pengesahan ini berupa cap stempel pada empat kolom di sebelah kanan data kendaraan. Apabila masih menunggak, maka kolom tersebut akan tetap kosong.

STNK Motor Mati Akan Ditilang

Pajak Motor
STNK (Carmudi)

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya, bertepatan ketika pemilik kendaraan membayar pajak. Apabila pajak tidak dibayar maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.

Untuk itu ketika kalian membawa STNK dan SIM saat berkendara, namun kondisi pajak mati dua tahun maka oleh kepolisian dianggap tidak membawa STNK. Sebab, STNK yang dibawa oleh pengendara belum mendapat pengesahan di tahun tersebut.

Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar pajak, dan melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, mereka harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam terkena tilang saat razia kendaraan bermotor.

STNK pada dasarnya merupakan sebagai surat jalan resmi dari kepolisian untuk kendaraan bermotor. Ketika membawa SIM dan STNK namun pajaknya mati, kalian sebenarnya bisa menyerahkan SIM untuk ditilang petugas dan STNK bisa tetap dibawa. Namun jangan lupa, segera lunasi pajak apabila masih menunggak agar oleh polisi tidak ditilang lagi.

Nah itu tadi cara mudah mengurus pajak motor yang sudah terlanjur mati. Meski terlihat mudah, ada baiknya jangan sampai lupa untuk mengurusnya ya guys! Semoga bermanfaat! (Editor: Winda Destiana Putri).