Pajak Progresif Motor – Tarif, Cara Mengetahui, dan Menghitungnya

beli motor bekas atau baru

Sebagai pemilik kendaraan roda dua, salah besar kalau sampai kamu gak paham soal pajak progresif motor. Namun, meski udah paham, ada orang yang sebetulnya cuma punya satu motor tapi tetap kena pajak progresif.

Kok bisa? Kenapa ya? Jawabannya, bisa jadi mereka masuk dalam tiga golongan yang kena pajak progresif. Agar lebih paham, simak dulu ya ulasan berikut ini.

Tarif pajak progresif motor

Dalam artikel berjudul Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, pengertian pajak progresif adalah pajak yang nilainya lebih besar yang menyesuaikan dengan banyaknya kepemilikan barang atau benda kena pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena pajak progresif motor itu tergolong pajak kendaraan bermotor (PKB) yang notabene masuk sebagai pajak daerah, aturan hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU No. 28 Tahun 2009 mencantumkan juga besaran tarif pajak progresif. Berapa besaran tarifnya?

  • Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
  • Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi atas kepemilikan unit kedua dan seterusnya atau tarif progresif mulai dari paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
  • Siapa aja golongan yang bayar pajak progresif motor?

    Siapa pun sebenarnya bisa terkena aturan membayar pajak progresif motor kalau tercatat memiliki sepeda motor lebih dari satu unit.

    Namun, ada juga golongan orang yang masuk hitungan pembayar pajak progresif. Siapa aja mereka?

    1. Orang yang tinggal serumah dengan pemilik kendaraan bermotor

    Ayahmu punya motor dan kamu berniat membeli motor baru, maka motor barumu bakal dikenakan pajak progresif. Terlepas dari adanya perbedaan nama pemilik di STNK motor.

    Kenapa gitu? Karena kamu tinggal satu rumah dengan orang tuamu dan nama kalian berdua tercantum pada satu kartu keluarga (KK).

    Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan jika dalam satu alamat ada dua kendaraan, maka kendaraan kedua dikenakan tarif progresif.

    Jadi, selama masih satu rumah meski STNK beda, kamu tetap bakal kena pajak progresif. Ya kecuali kalau motor kamu itu motor yang pertama.

    2. Udah nikah dan punya KK beda, tapi tinggal serumah dengan pemilik kendaraan

    Kamu udah nikah? Punya KK yang berbeda dengan orang tuamu? Kamu tetap bisa terkena pajak progresif motor kalau tinggal serumah dengan orang tua yang punya kendaraan.

    Meski demikian, hal ini sebenarnya bisa ditanggulangi. Caranya adalah dengan mendatangi Samsat dan menjelaskan bahwa kamu udah gak satu KK lagi dengan orang tuamu.

    Setelah itu kamu bakal diberikan formulir khusus yang menyatakan bahwa kamu emang udah beda keluarga. Dengan demikian, kamu bisa terbebas dari pajak progresif ini walau tinggal satu rumah dengan orang tua.

    3. Jual motor lama tanpa blokir STNK dan beli motor baru

    Wajib hukumnya buat blokir STNK motor lama yang udah terjual. Si pembeli juga wajib buat melakukan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Kenapa gak disarankan buat pinjam KTP guna perpanjang STNK? Karena selain merepotkan, hal ini juga bisa bikin kamu terkena pajak progresif motor.

    Ketika namamu masih tercantum di STNK motor yang terjual, maka kamu masih dinyatakan sebagai pemilik motor yang sah.

    Itu berarti motor tersebut bakal jadi motor pertamamu. Dan ketika kamu beli motor baru, motornya terhitung jadi motor kedua.

    Cara blokir kendaraan itu gampang kok. Tinggal datang ke Samsat dan menuju loket blokir STNK.

    Di sana kamu tinggal melampirkan surat permohonan blokir yang disertai KK dan KTP aja. Saat itu juga langsung terblokir. Praktis, kan?

    Cara mengetahui pajak progresif motor

    Meskipun cuma punya satu unit sepeda motor, bisa aja lho kamu bakal mengalami bayar pajak kendaraan lebih besar dari biasanya. Ada kemungkinan kendaraanmu itu terkena pajak progresif lho.

    Ada cara mudah buat memastikannya. Kamu hanya perlu mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian melihat deretan angka di bawah baris Nomor Mesin.

    Bila deretan angka di bawah baris Nomor Mesin adalah 001 (tiga angka terakhir), itu menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama.

    Bila angka 002, itu menandakan kendaraan kedua dan kena pajak kendaraan progresif. Begitulah seterusnya.

    Denda tidak membayar pajak motor

    Pastikan selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu. Hindari keterlambatan bayar dan jangan sampai gak membayar. Soalnya kamu sebagai Wajib Pajak bakal dikenakan denda lho.

    Berapa besaran denda akibat gak membayar pajak motor? Denda yang diberlakukan seusai aturan, yaitu denda 25 persen buat keterlambatan 2 hari – 30 hari.

    Cara agar terhindar bayar pajak progresif

    Perhitungan pajak progresif didasari nama dan alamat yang tertera pada STNK kendaraan itu. Jadi, kalau beliin motor atas nama anak yang masih tinggal satu rumah, motor itu tetap kena pajak progresif.

    Biar gak kena pajak progresif, kita bisa beli kendaraan atas nama dan alamat berbeda. Namun nama dan alamat yang diberikan harus asli, kecuali mau kena masalah.

    Tapi bukan berarti aturan ini ada untuk dihindari, lho ya. Sebab pada dasarnya aturan ini bertujuan mengurangi kepemilikan kendaraan biar gak padat di jalan.

    Kalau kita memang cukup punya satu kendaraan, ya gak usah beli lagi. Duit bakal kendaraan itu bisa dipakai buat hal lain, ditabung atau buat investasi.

    Yang lebih penting adalah memastikan pemblokiran STNK begitu kendaraan yang dipunyai kita jual. Jadi, kendaraan itu bukan atas nama kita lagi. Pembelinya harus ngurus balik nama agar kepemilikan kendaraan itu legal.

    Kalo satu kendaraan udah cukup buat kebutuhan sehari-hari, ngapain beli lagi. Mending duitnya buat diinvestasikan

    Cara melaporkan penjualan kendaraan agar STNK itu diblokir yakni datang ke Samsat tempat kendaraan itu terdaftar. Di Samsat, bilang ke petugas bahwa kita mau mencabut berkas atas nama sendiri. 

    Tapi kita harus bawa surat pernyataan pencabutan berkas dulu dengan tanda tangan di atas meterai.

    Berkas yang disertakan adalah fotokopi KTP dan kartu keluarga. Kita akan diberi formulir untuk diisi data kendaraan yang akan dicabut berkasnya. Lama proses blokir biasanya 4 hari.

    Setelah 4 hari, kita bisa datang lagi ke Samsat buat memastikan pemblokiran sudah selesai. Jadi, gak bakal kena pajak progresif deh kalau mau beli kendaraan lagi. 

    Sayangnya belum ada informasi soal pengurusan online pemblokiran ini, beda dengan perpanjangan STNK.

    Itulah untungnya mengetahui aturan pajak progresif. Rugi kan kalau harus bayar pajak, sementara kendaraan udah gak ada di tangan kita.

    Punya 1 motor, tapi kena pajak progresif motor? Nyesek banget!

    Gak sedikit orang yang masuk dalam kriteria kedua dan ketiga. Mereka yang udah menjual motor lama, kadang lupa buat melakukan blokir.

    Sementara itu, pembelinya juga malas pengin balik nama. Pajak bertahun-tahun gak dibayar, mungkin itu udah biasa buat sebagian orang.

    Rugi kan kalau dibiarkan gitu aja? Masa iya dua kali ganti motor pajak tahunannya gede karena kamu gak blokir STNK?

    Sementara kalau emang kamu tergolong pada kriteria nomor satu, ya terima nasib aja deh. Itu risikonya kalau masih tinggal sama orangtua yang juga punya kendaraan pribadi. Jika kamu tetap gak pengin kena pajak ini ya beli rumah dulu atau pindah domisili.

    Sekarang udah paham kan sama siapa aja yang berpotensi kena pajak progresif motor? Udah kejawab kan kenapa kamu yang cuma punya satu motor tapi kena pajak progresif? Silakan diurus ya kalau emang masih bisa. 

    Tanya jawab seputar pajak progresif motor

    Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang berlaku bagi pemilik kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu kendaraan, minimal 2% dan maksimal 10%.

    Tarif pajak progresif kendaraan adalah paling rendah 2% dan paling tinggi 10% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.