Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian, Tarif, dan Cara Hitung

kredit motor oto finance

Memahami apa itu pajak progresif tidak terlalu sulit apalagi jika kita memiliki dua kendaraan sejenis yang sama-sama dibebani dengan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. 

Secara sederhana, bisa diartikan bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan atas tiap kendaraan yang ada.

Apa itu pajak progresif?

Arti pajak progresif adalah pungutan pajak dengan nilai yang lebih besar seiring dengan semakin banyaknya kepemilikan barang atau benda kena pajak yang diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tarif pajak kendaraan progresif ini ditetapkan berdasarkan jumlah objek pajak yang dalam hal ini kendaraan bermotor dan harga atau nilai objek pajak terkena pungutan.

Objek pajak tersebut tentu saja dibayar Wajib Pajak atau pemilik mobil atas nama atau alamat yang sama.

Namun, perlu diketahui juga bahwa pengenaan atas pajak ini hanya berlaku pada kepemilikan jenis kendaraan yang sama. 

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif diterapkan dalam pajak penghasilan, mengacu pada aturan yang tertera di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bersamaan dengan aturan mengenai apa itu pajak progresif. 

Tarif pajak kendaraan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan. Inilah yang disebut sebagai tarifnya. Berikut ini besaran tarifnya.

Urutan KepemilikanTarif Pajak
Kendaraan Pertama2%
Kendaraan Kedua    2,5%
Kendaraan Ketiga    3%
Kendaraan Keempat3,5%
Kendaraan Kelima   4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan5,5%
Kendaraan Kesembilan6%
Kendaraan Kesepuluh6,5%
Kendaraan Kesebelas          7%
Kendaraan Kedua Belas7,5%
Kendaraan Ketiga Belas8%
Kendaraan Keempat Belas8,5%
Kendaraan Kelima Belas9%
Kendaraan Keenam Belas9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas10%

Selain wilayah Provinsi DKI Jakarta, aturan pajak kendaraan ini juga diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Berikut ini aturan mengenai penetapan pajak kendaraan progresif.

  • Pajak buat DKI Jakarta: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
  • Pajak buat Jawa Barat: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011.
  • Cara menghitung pajak progresif

    Cara untuk menghitung tarif pajak progresif tidak terlalu rumit dan sulit, bahkan bisa dilakukan sendiri selama kita mengetahui pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertera di dalam STNK kendaraan pribadi.

    Langkah pertama untuk mengetahui perhitungan tarif pajak kendaraan progresif, pastikan dulu nilai jual kendaraan bermotor dengan rumus di bawah ini.

    NJKB Kendaraan

    (Pajak Kendaraan Bermotor / 2) x 100

    Setelah mengetahui NJKB kendaraan, selanjutnya kalikan dengan persentase tarif pajak kendaraan progresif sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.

    Berikut adalah studi kasus penerapan tarif pajak kendaraan progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua lebih dari satu. 

    Agar lebih mudah, kita gunakan contoh dengan kepemilikan sepeda motor dengan jenis yang sama di tahun yang sama. Hal tersebut dilakukan agar simulasi penghitungan lebih mudah dipahami. 

    Karena jika berbeda jenis dan tahunnya akan mempengaruhi nilai NJKB sehingga berpengaruh juga terhadap tarif progresif yang harus dibayarkan.

    Contoh perhitungan tarif pajak progresif 

    Sebagai contoh, berikut ini contoh perhitungan tarif pajak progresif motor.  

    Misalnya, ada kendaraan berupa sepeda motor yang dimiliki atas nama Tuan Agung yang beralamat di Jalan Lempuyangan, Jakarta.

    Tuan Agung kemudian membeli sepeda motor kedua pada tahun berikutnya dengan atas nama pemilik dan alamat yang sama. 

    Maka sepeda motor kedua itulah yang dikenakan tarif pajak motor progresif dengan besaran antara 2 persen sampai dengan 10 persen berdasarkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK.

    Tuan Agung memiliki dua sepeda motor di tahun yang sama. PKB motor kedua adalah Rp250.000, maka penghitungan NJKB motor Tuan Agung sebagai berikut.

  • NJKB = (PKB/2) x 100
  • NJKB = (Rp250.000/2) x 100
  • NJKB = Rp12.500.000
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Setelah diketahui NJKB kendaraan, selanjutnya menghitung besaran tarif pajak kendaraan progresif berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan tersebut.

    Sepeda motor pertama

  • PKB = Rp12.500.000 x 2% = Rp250.000 
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Pajak = Rp250.000 + Rp35.000 = Rp285.000
  • Sepeda motor kedua

  • PKB = Rp12.500.000 x 2.5% = Rp312.500 
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Pajak = Rp312.500 + Rp35.000 = Rp347.500
  • Sepeda motor ketiga

  • PKB = Rp12.500.000 x 3% = Rp375.000
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Pajak = Rp347.500 + Rp35.000 = Rp382.500
  • Contoh penghitungan tarif progresif tersebut sangat mudah untuk diaplikasikan setelah mengetahui NJKB kendaraan.

    Penghitungan pajak progresif tersebut juga berlaku untuk penghitungan tarif pajak kendaraan progresif kelipatan selanjutnya, misalnya untuk motor keempat, kelima, dan seterusnya.

    Dasar hukum pajak progresif kendaraan

    Pajak kendaraan progresif memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Undang-undang tersebut mengatur tentang kepemilikan unit kendaraan kedua dan aturan pembayaran pajaknya dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen.
  • Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi atas kepemilikan unit kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
  • Dengan ketentuan tersebut, kita harus membayarkan tarif pajak kendaraan jenis ini untuk unit kendaraan kedua dan seterusnya berlaku untuk kelipatan. 

    Ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan apapun, termasuk tarif pajak progresif mobil maupun motor. Lebih lanjut, ketahui juga cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK secara online dan aman.

    Cara blokir STNK pajak progresif

    Blokir STNK dilakukan agar tidak terkena pajak jenis ini, khususnya jika mobil sudah dijual kembali dan bukan lagi milik individu.

    Jika mobil sudah dijual tapi STNK tidak diblokir, maka kamu terpaksa harus tetap membayar pajak jenis ini meski mobil tersebut sudah bukan milikmu lagi.

    Oleh sebab itu, perlu blokir STNK setelah jual mobil agar tidak terkena pajak progresif. Berikut ini cara blokir pajak progresif

    1. Buat surat pernyataan penjualan

    Buatlah surat pernyataan yang menyatakan bahwa mobil sudah dijual. Dalam surat tersebut harus terdapat tanda tangan pemilik sebelumnya disertai dengan materai.

    Dalam surat juga kamu perlu melampirkan fotokopi KTP dan STNK mobil yang sudah dijual sebagai bukti identitas.

    2. Menyerahkan surat ke kantor Samsat

    Jika surat pernyataan sudah disiapkan, segera datangi kantor Samsat terdekat. Serahkan surat pernyataan dan juga fotokopi identitas sebagai lampiran.

    Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait identitas mobil, identitas pribadi, dan hal-hal lain menyangkut mobil yang sudah dijual. Pertanyaan yang diajukan bersifat sebagai verifikasi data.

    Jika verifikasi selesai, maka petugas akan langsung melakukan pemblokiran untuk STNK mobil yang sudah dijual dan sudah berpindah kepemilikan.

    Proses ini tidak memakan waktu lama, namun berbeda-beda untuk setiap kasus. Kamu bisa menanyakan ke pihak petugas Samsat mengenai durasi pemblokiran STNK.

    Cara mengetahui mobil kena pajak progresif

    Cara mengetahui mobil kena pajak jenis ini bisa dilakukan dengan mudah. Caranya, cek STNK milikmu pada lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang berwarna cokelat. 

    Lalu, cek deretan angka di bawah baris Nomor Mesin. Kalau deretan angka di bawah baris Nomor Mesin menunjukkan 001 (tiga angka terakhir), itu berarti kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama. 

    Kalau angka 002, itu berarti kendaraan kedua dan kena pajak kendaraan jenis ini. Begitulah seterusnya untuk kendaraan ketiga, keempat, dan lainnya.

    Kekurangan dan kelebihan tarif pajak progresif

    Dengan mengetahui ketentuan tarif pajak kendaraan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kita pun bisa menyiapkan anggaran pengeluaran sesuai dengan jumlah kendaraan yang kita miliki.

    Semakin banyak kendaraan yang kita miliki, konsekuensinya pun semakin besar pula tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

    Oleh karena itu, pertimbangkan kembali niat untuk memiliki kendaraan melebihi jumlah yang dibutuhkan. Apalagi jika kita masih tinggal sendiri atau berdua dengan istri/suami.

    Mari ikuti imbauan pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan umum demi turut membantu mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas. 

    Pentingnya pakai asuransi mobil

    Tips dari Lifepal! Selain mengurus pajak mobil, penting juga untuk mengurus asuransi mobil. Sebab, asuransi bisa melindungi mobil dari mahalnya biaya perbaikan saat mengalami kerusakan atau kecelakaan.

    Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, antara asuransi mobil TLO atau asuransi mobil All Risk. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di video berikut ini.

    Ketika menggunakan asuransi mobil, akan ada premi yang perlu dibayarkan secara berkala. Tarif premi bisa disesuaikan dengan jenis asuransi dan kondisi mobil.

    Sebagai estimasi, coba perhitungkan berapa biaya premi yang perlu dibayarkan dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini.

    FAQ seputar apa itu pajak progresif

    Pajak progresif adalah pungutan pajak dengan nilai yang lebih besar seiring dengan semakin banyaknya kepemilikan barang atau benda kena pajak yang diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

    Pajak kendaraan ini memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengatur tentang kepemilikan unit kendaraan kedua dan pembayaran pajaknya dengan ketentuan tertentu.

    Asuransi TLO atau Total Loss Only adalah asuransi mobil yang menanggung risiko kerugian bernilai besar, setara atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan pada saat kejadian terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini mampu memberikan pertanggungan apabila mobil mengalami kerusakan berat, sehingga cocok untuk mobil tua atau mobil bekas.