Mengenal Pajak Tanah, Contoh Perhitungan, dan Cara Membayarnya

pajak tanah

Pajak tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biaya yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan. 

Jika kamu memiliki usaha yang sedang berjalan, pasti membutuhkan suatu tempat atau lokasi untuk menjalankan usaha tersebut. 

Nah, agar usaha kamu berjalan lancar dan bisa menempati lokasi tersebut secara sah dan legal di mata hukum, maka kamu diwajibkan untuk membayar pajak tanah.

Jenis pajak ini merupakan pajak yang penting bagi negara. Jika kamu taat membayarnya kamu bisa disebut sebagai warga negara yang baik.

Selain itu, sebelum kamu memiliki rencana untuk membeli atau menyewa rumah, tanah, bangunan atau properti lainnya, sebaiknya banyak mempelajari terlebih dahulu soal cara bayar pajak rumah dan cara menghitung PBB.

Jadi, bagi kamu yang memiliki usaha besar dan punya banyak bangunan dengan harga yang tinggi, kamu harus menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan.

Untuk membantu kamu, berikut adalah beberapa hal terkait apa itu pajak tanah.

Apa itu Pajak Tanah? 

Pajak tanah adalah pajak yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan. Jenis pajak ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjeknya atau si pembayar pajak. Jadi, bisa dikatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar hanya berdasarkan objeknya saja.

Sementara itu jika kamu memiliki usaha perseorangan atau sudah berbentuk badan dan termasuk dalam wajib pajak tersebut maka kamu harus bisa segera melunasi pembayaran pajak dimana waktu yang tepat adalah 6 bulan setelah kamu mendapatkan tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pajak atas tanah juga akan dipungut kepada penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Komponen pajak yang dikenakan ketika melakukan transaksi jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek tersebut diantaranya adalah Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. 

Sedangkan untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, kolam renang dan jalan tol.

Lalu, yang tidak masuk dalam objek tersebut dan dikategorikan berdasarkan kegunaannya seperti untuk bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, Pendidikan dan sejarah. 

Kemudian, tanah yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna, hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional juga bukan objek pajak. Ada juga yang bukan jadi objek pajak bumi dan bangunan karena digunakan oleh perwakilan negara seperti kedutaan dan konsulat.

Perlu diketahui pajak tanah atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemerintah atau pusat juga memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)
  • Subjek pajak tanah

    Untuk menjadi subjek PBB, ternyata harus ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya. Kriteria tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 yaitu :

  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan 
  • Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
  • Contoh cara menghitung pajak bumi dan bangunan

    Lalu bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan atau pajak tanah tersebut? Untuk rumus dasar perhitungan bayar pajak tanah tahunan adalah:

    0.5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

    Sementara untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). 

    Berikut ini contoh perhitungannya: 

    Pajak tanah yang digunakan untuk bisnis

    Kamu adalah pemilik bisnis rumah kost di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dengan memiliki area kost seluas 300 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi. Sementara itu diketahui harga tanah per meter adalah 10 juta dan harga bangunannya 5 juta/meter.

    Pertama, cari dulu nilai total tanah dan bangunannya:

    Tanah = 300 x 10.000.000 = Rp3.000.000.000

    Bangunan = 240 x 5.000.000 = Rp1.200.000.000

    Kedua, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan:

    NJOP = Rp3.000.000.000 + Rp1.200.000.000 = Rp 4.200.000.000

    Terakhir, hitung besaran PBB :

    NJKP = 20% x Rp4.200.000.000 = Rp840.000.000

    PPB = 0,5% x Rp840.000.000  = Rp4.200.000

    Dari hasil dari hitung-hitungan tersebut, kamu harus membayar PBB setiap tahunnya sekitar Rp4.200.000.

    Perhitungan pajak tanah kosong

    Lalu bagaimana dengan bidang tanah kosong, apakah tetap dikenakan pajak? 

    Arti tanah kosong adalah sebidang lahan yang dibiarkan dalam waktu lama serta tidak dimanfaatkan secara produktif, seperti dibangun rumah, digunakan sebagai lahan untuk berkebun, dan sebagainya.

    Bisa dikatakan, tanah kosong merupakan lahan yang masih dalam tahap perencanaan. Jadi, besaran pajak belum ditetapkan oleh pemerintah.

    Walaupun demikian, tanah kosong bisa saja dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk nominal besaran di setiap daerah pun akan berbeda karena disesuaikan dengan kondisi tanah tersebut. 

    Perhitungan pajak jual beli tanah

    Ketika melakukan jual beli tanah, akan dikenakan pungutan yang ditanggung oleh kedua belah pihak dengan besaran yang bervariasi tergantung dengan tanah yang diperjualbelikan.

    Biasanya, pajak dari penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli adalah  PPh, BPHTB, PPN, hingga PBB. 

    Berikut ini simulasi perhitungan pajak atas jual beli tanah:

  • Harga tanah seluas 50 m2 di DKI Jakarta disepakati Rp150 juta (NPOP).
  • NJOP tanah Rp1 juta per meter persegi. Artinya 50 m2 x 1.000.000 = Rp50.000.000.
  • Karena NJOP lebih rendah nilainya, maka penghitungan menggunakan NPOP sebesar Rp150 Juta.
  • NPOP: Rp150.000.000.
  • NPOPTKP Daerah DKI Jakarta sebesar Rp80.000.000 (Tiap daerah berbeda-beda).
  • NPOP Kena Pajak: Rp150.000.000 – Rp80.000.000 = Rp70.000.000.
  • BPHTB: 5% x Rp70.000.000 = Rp3.500.000.
  • PPh: 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000.
  • Dari penghitungan tersebut disimpulkan bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli sebesar Rp3.500.000 (BPHTB).

    Sementara mpajak yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual adalah Rp7.500.000 (PPh). 

    Jika dilihat dari hasilnya, maka pajak yang harus dibayarkan penjual jauh lebih besar dibandingkan dengan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli.

    Cara cek pajak tanah online

    Cek PBB online kini menjadi salah satu solusi bagi setiap warga negara Indonesia memperlancar proses pengecekan dan pembayaran pajak. 

    Situs untuk cek pajak online ini berbeda-beda tergantung wilayahnya dan tak semua daerah memiliki layanan cek pajak tanah dan bangunan online ini. 

    Contoh cara cek pajak tanah secara online yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu provinsi yang menyediakan fasilitas tersebut. Di Jakarta, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

    Berikut ini cara cek PBB online khusus yang memiliki properti di DKI Jakarta.

  • Klik bprd.jakarta.go.id.
  • Cari menu Informasi SPPT PBB untuk melakukan pencarian SPPT PBB dan klik Cari.
  • Masukkan NOP PBB P2 (Sesuai SPPT) dan NIK eKTP Pengguna.
  • Pilih Cari.
  • Cara Bayar PBB Online

    Cek pajak tanah kini semakin dipermudah, dimana kamu bisa melakukan cek pajak tanah online. Kamu tidak perlu pergi ke kantor pos atau ke bank yang telah jadi mitra kantor pajak. Kini kamu bisa bayar pajak tanah online melalui 3 e-commerce yang menawarkan berbagai fitur layanan pembayaran PBB secara online. 

    Untuk membantu kamu agar semakin mudah membayar pajak tanah, berikut adalah langkah-langkahnya.

    Membayar lewat Tokopedia

  • Pastikan kamu donwnload aplikasi atau buka website resmi Tokopedia
  • Lalu pilihlah layanan Top-Up & Tagihan
  • Klik fitur Pajak PBB pada kategori Layanan Pemerintah
  • Pilih cluster serta kota atau kabupaten kamu tinggal
  • Masukkan tahun dan nomor objek PBB yang kamu miliki
  • Cek tagihan dan pilih opsi. Kamu bisa langsung membayarnya setelah rincian tagihan berhasil keluar
  • Pilih metode pembayarannya
  • Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil dilakukan
  • Cara bayar pajak tanah lewat Shopee

    Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran PBB di Shopee, cara yang dilakukan tidak jauh berbeda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi atau webiste resmi Shopee
  • Pilih fitur layanan Pulsa, Tagihan & Hiburan
  • Selanjutnya dalam fitur tersebut pilih pembayaran PBB
  • Masukkan nomor objek PBB, tahun, serta daerah kamu
  • Cek tagihan dengan seksama.
  • Pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan keluar
  • Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan
  • Notifikasi akan dikirimkan setelah pembayaran sukses dilakukan
  • Bayar pajak tanah online lewat Traveloka

    Bayar pajak tanah online juga bisa dilakukan di aplikasi Traveloka, cara-caranya pun hamper serupa dengan aplikasi lain. Berikut adalah caranya:

  • Download aplikasi atau website resmi traveloka
  • Di halaman awal kamu pilih menu Tagihan & Isi Ulang
  • Pilih opsi PBB pada kategori Tagihan
  • Cari dan pilih wilayah objek pajak kamu
  • Masukkan nomor objek PBB dan pilih tahun pembayaran yang diinginkan
  • Cek tagihan
  • Pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar
  •  Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan
  • Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil dilakukan.
  • Tips dari Lifepal! Pajak tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biaya yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan.

    Jenis pajak ini merupakan pajak yang penting bagi negara. Jika kamu taat membayarnya kamu bisa disebut sebagai warga negara yang baik.

    Pajak atas tanah juga akan dipungut kepada penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli.

    Komponen pajak yang dikenakan ketika melakukan transaksi jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Adapun objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek tersebut diantaranya adalah Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.

    Pentingnya asuransi untuk hadapi risiko tak terduga

    Ada banyak hal yang akan terjadi yang bisa membuat kehilangan nyawa. Dengan memiliki perlindungan asuransi jiwa, nasabah akan terlindungi secara finansial ketika mendapat musibah yang membuatnya cacat total dan meninggal dunia.

    Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

    Cari tahu tips memilih asuransi jiwa terbaik dengan menyaksikan video berikut ini: 

    Selain itu, kamu juga bisa memberikan jaminan ganti rugi atas risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, mulai dari kerusakan akibat bencana hingga kesalahan manusia dengan memiliki asuransi properti

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, unit apartemen atau rumah susun wajib diasuransikan. Baik itu rumah yang dibeli secara tunai maupun lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

    Asuransi properti di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua, yaitu asuransi rumah dan asuransi bisnis. Perbedaannya sederhana, yaitu asuransi rumah untuk hunian atau rumah tinggal dan asuransi bisnis propertinya digunakan untuk menjalankan usaha.

    Keduanya memberikan proteksi finansial dalam bentuk jaminan ganti rugi jika properti yang diasuransikan mengalami risiko kebakaran, pencurian, dan bencana alam.

    Jadi, mengingat risiko terhadap seseorang merupakan hal yang bisa terjadi tiba-tiba, maka kita harus melindungi diri dan juga properti dengan asuransi. Temukan polis asuransi sesuai kebutuhan dengan premi yang lebih terjangkau di Lifepal!

    Hitung nilai uang pertanggungan kamu

    Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).

    Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

    Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

    Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

    Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

    Gunakan kalkulator menabung Lifepal!

    Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

    Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

    Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

    Pertanyaan seputar pajak bumi dan bangunan

    Pajak tanah atau biasa disebut pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan biaya yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan. 

    Untuk penjelasan lebih rinci bisa kamu lihat di artikel Lifepal ini.

    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi kebakaran, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi kecelakaan, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.