Tarif Pajak UMKM Terbaru, Cara Menghitung, dan Bayarnya

Bagaimana cara hitung pajak UMKM?

Kamu pastinya udah tahu kalau setiap warga negara yang punya penghasilan itu wajib bayar pajak. Aturan ini juga berlaku buat pengusaha UMKM lho, yaitu dengan membayar pajak UMKM.

Kalau kamu baru-baru ini merintis usaha yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kudu tahu nih apa itu pajak UMKM dan gimana cara menghitungnya. Tujuannya, agar usaha kamu dapat legalitas alias diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Dalam artikel kali ini, Lifepal mau kupas pajak UMKM ini dan gimana cara menghitungnya. Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu pajak UMKM?

Sektor yang terkena pajak UMKM
Pelaku UMKM

Pajak UMKM adalah pajak penghasilan yang berlaku buat Objek Pajak (usaha) dengan peredaran bruto tertentu kurang dari Rp4,8 miliar.

Itu berarti Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu atau omzet gak lebih dari Rp4,8 miliar maka pajak penghasilan yang dibayarkan ialah pajak UMKM. Ketentuan pajak ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Subjek pajak UMKM siapa aja?

Para pelaku UMKM yang tergolong subjek pajak dengan omzet tertentu menurut peraturan Pemerintah tahun 2018 tersebut meliputi:

  • Orang Pribadi yang dikenakan pajak selama 7 tahun pajak.
  • Badan Usaha berbentuk PT yang dikenakan pajak selama 3 tahun pajak dan berbentuk CV, Firma, hingga koperasi selama jangka waktu 4 tahun.
  • Usaha apa aja yang digolongkan UMKM?

    Pajak usaha ini diberlakukan bagi Objek Pajak (usaha) dengan omzet satu tahun gak melebihi Rp4,8 miliar. Berikut ini usaha-usaha yang tergolong sebagai usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

  • Usaha Mikro, kriterianya punya kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (gak termasuk tanah dan tempat usaha) dan omzet setahun Rp300 juta.
  • Usaha Kecil, kriterianya punya kekayaan bersih > Rp50 juta – Rp500 juta (gak termasuk tanah dan tempat usaha) dan omzet setahun > Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah, kriterianya punya kekayaan bersih > Rp500 juta – Rp10 miliar (gak termasuk tanah dan tempat usaha) dan omzet setahun > Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.

    Berapa besar pajak UMKM?

    Pajak UMKM terbaru
    Pajak UMKM terbaru 0,5%. (Twitter @BKNgoid)

    Tarif pajak UMKM yang sebelumnya 1 persen diturunkan menjadi 0,5 persen. Perubahan ini disahkan Presiden Joko Widodo lewat PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Peraturan tersebut menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Berlakunya pajak UMKM sebesar 0,5 persen ini mulai efektif sejak 1 Juli 2018 yang lalu.

    Bukan tanpa alasan perubahan pajak usaha ini dilakukan. Pemerintah berharap, dengan pemberlakukan peraturan ini pelaku UMKM gak merasa terbebani dengan besaran pajak yang berlaku. Dengan begitu, pelaku UMKM secara finansial mampu mengembangkan usahanya.

    Keuntungan PPh Final UMKM terbaru bagi pelaku usaha

    Selain itu, ada sejumlah keuntungan di balik turunnya pajak usaha ini, yaitu:

  • Masyarakat diharapkan terdorong dalam berperan di kegiatan ekonomi formal.
  • Pelaku usaha merasakan adanya kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  • Adanya keadilan bagi UMKM karena perhitungan pajak di PP No. 46 Tahun 2013 dinilai memberatkan.
  • Terbukanya kesempatan bagi pelaku usaha buat berkontribusi bagi negara.
  • Cara menghitung pajak UMKM

    Menghitung pajak usaha mikro, kecil, dan menengah itu simpel lho. Gak serumit yang kamu bayangkan deh pokoknya. Kamu tinggal mengalikan tarif pajak 0,5 persen dengan omzet atau peredaran bruto tiap bulan.

    Sebagai contoh, Pak Yuu punya usaha kuliner kecil-kecilan yang udah jalan 2 tahun. Tiap bulannya Pak Yuu dapat omzet yang gak menentu. Namun, rata-rata setahunnya bisa mencapai Rp300 juta.

    Dengan omzet yang sebesar itu, berapakah pajak usaha mikro, kecil, dan menengah yang dibayar Pak Yuu? Detail perhitungannya adalah sebagai berikut.

    BulanOmzetHitungan pajak
    JanuariRp25.000.0000,5 persen x Rp25 juta = Rp125 ribu
    FebruariRp23.000.0000,5 persen x Rp23 juta = Rp115 ribu
    MaretRp27.000.0000,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
    AprilRp20.000.0000,5 persen x Rp20 juta = Rp100 ribu
    MeiRp28.000.0000,5 persen x Rp28 juta = Rp140 ribu
    JuniRp27.000.0000,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
    JuliRp22.000.0000,5 persen x Rp22 juta = Rp110 ribu
    AgustusRp23.000.0000,5 persen x Rp23 juta = Rp115 ribu
    SeptemberRp26.000.0000,5 persen x Rp26 juta = Rp130 ribu
    OktoberRp27.000.0000,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
    NovemberRp28.000.0000,5 persen x Rp28 juta = Rp140 ribu
    DesemberRp24.000.0000,5 persen x Rp24 juta = Rp120 ribu
    TotalRp1.510.000

    Jadi, pajak usaha mikro, kecil, dan menengah PPh Final yang dibayarkan Pak Yuu selama setahun sebesar Rp1,51 juta.

    Cara membayar pajak UMKM

    Cara bayar Pajak UMKM. (Twitter @BKNgoid)
    Cara bayar (Twitter @BKNgoid)

    Ada dua cara nih buat kamu pelaku UMKM untuk setor pajak ini:

  • Setor sendiri tiap bulan, kamu bisa menyetor pajak tiap bulan dengan menggunakan Kode Billing. Penyetoran dilakukan di bank, kantor pos, ATM, EDC, dan internet banking.
  • Dipotong atau dipungut, kamu harus lebih dulu mengajukan permohonan ke KPP agar diterbitkan Surat Keterangan kalau kamu dikenai PPh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
  • Cara membayar pajak UMKM dengan Kode Billing di mesin ATM

    Membayar pajak ini sendiri di ATM dengan Kode Billing terbilang mudah.

  • Buat Kode Billing di DJP Online (SSE 2), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kring Pajak 1500200, teller/CS bank dan kantor pos, internet banking, SMS ID Billing *141*500#.
  • Dengan Kode Billing, pelaku usaha dapat membayar pajak lewat teller bank dan Kantor Pos, ATM, Internet Banking, serta mobile banking.
  • Langkah-langkah pembayaran pajak UMKM di ATM Mandiri

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih Bayar/Beli.
  • Pilih Lainnya. 
  • Pilih Penerimaan Negara. 
  • Pilih Buat ID Billing Pajak. 
  • Masukkan NPWP. 
  • Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu. 
  • Masukkan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY).
  • Masukkan Jumlah Pajak yang dibayar. 
  • Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak). 
  • Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • Langkah-langkah pembayaran pajak UMKM di ATM BNI

    • Masukkan kartu ATM dan PIN. 
    • Pilih Menu Lain. 
    • Pilih Pembayaran. 
    • Pilih Pajak/Penerimaan Negara. 
    • Pilih Pajak Masa Tertentu. 
    • Masukkan 15 digit NPWP. 
    • Pilih Benar. 
    • Pilih PPh Final Bruto Tertentu. 
    • Pilih Ya. 
    • Masukkan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY). 
    • Pilih benar dan masukkan Nominal Pajak. 
    • Pastikan ulang dan kalau yakin, pilih Benar. 
    • Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN).

    Langkah-langkah pembayaran pajak UMKM di ATM BCA

    • Masukkan kartu ATM dan PIN. 
    • Pilih Transaksi Lain. 
    • Pilih Pembayaran. 
    • Pilih MPN. 
    • Pilih Pajak Final Bruto Tertentu. 
    • Masukkan 15 digit NPWP, diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun (NPWPMMYY), contoh: Masa Agustus 2018: 8817208906550000818. 
    • Pilih Benar. 
    • Pilih benar kemudian masukkan Nominal Pembayaran. 
    • Pastikan ulang dan kalau yakin, pilih Benar. 
    • Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN).

    Hal-hal penting soal pajak UMKM ini jangan sampai diabaikan ya!

    Yang tidak dikenakan Pajak UMKM
    Yang tidak dikenakan pajak (Twitter @BKNgoid)

    Gak cuma perhitungan pajak ini yang perlu diketahui, ada hal-hal penting lainnya yang perlu kamu tahu. Hal-hal ini jangan sampai diabaikan dalam urusan pembayaran pajak usaha mikro, kecil, dan menengah PPh final. Apa aja hal-hal tersebut?

    • Pajak ini merupakan PPh final. Itu berarti pajak ini cuma berlaku buat wajib pajak orang atau badan yang punya omzet atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018.
    • PPh final ini gak berlaku selamanya alias ada jangka waktunya, tergantung dari wajib pajaknya. Kalau wajib pajak pribadi, jangka waktu pengenaannya 7 tahun. Sementara wajib pajak badan, jangka waktu pengenaannya 4 tahun. Terus wajib pajak badan perseroan terbatas, jangka waktu pengenaannya 3 tahun.
    • Buat yang omzet usahanya lebih dari Rp4,8 miliar, pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 17 dalam Undang-Undang PPh.
    • Ada beberapa wajib pajak yang gak punya kewajiban bayar PPh final, yaitu wajib pajak yang memilih dikenai tarif Pasal 17, persekutuan komanditer atau CV, firma, wajib pajak badan yang dapat fasilitas PPh, dan bentuk usaha tetap (BUT).

    Jenis-jenis pajak yang wajib dibayar UMKM

    Objek pajak UMKM
    Objek pajak (Twitter @BKNgoid)

    Termasuk PPh yang tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, masih ada pajak-pajak lainnya yang dibayarkan pelaku UMKM, seperti:

    • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.
    • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 (termasuk membayar pajak karyawan).
    • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

    Nah, itu tadi penjelasan pajak UMKM PPh final. Tarif terbarunya yang udah sedemikian murah tentu aja gak bikin pelaku UMKM terbebani buat bayar pajak. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa mengoptimalkan usahanya dan negara terus dapat perolehan pajak.