Pengertian Pasar Modal Syariah dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan surat utang, saham, reksadana dengan menerapkan prinsip syariat sebagai landasan sistem kerjanya.  

Di Indonesia, pengertian pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah. 

Namun, penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah bersumberkan pada Alquran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadis Nabi Muhammad. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran ilmu fiqih. 

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Perkembangan pasar modal syariah semakin menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 mencapai Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp53,73 triliun.

Adapun secara persentase terhadap total NAB secara industri, per akhir Maret 2020 reksadana syariah berkontribusi 12,15 persen, sedangkan per akhir Desember 2019 hanya 9,91 persen.

Lalu bagaimana sejarah pasar modal syariah hingga berkembang seperti saat ini? 

  • 3 Juli 1997: PT Danareksa Investment Management menerbitkan reksadana syariah, ini menjadi awal mula dan sejarah pasar modal syariah di Indonesia. 
  • 3 Juli 2000: PT Danareksa bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index dengan tujuan memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
  • 18 April 2001: untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. September 2002: instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT Indosat Tbk. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
  • 14 Maret 2003: terciptanya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
  • 23 November 2006: Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. 
  • 31 Agustus 2007: Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  • 12 September 2007: peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
  • 7 Mei 2008: Disahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. 
  • 26 Agustus 2008: Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
  • Cara kerja pasar modal syariah

    Pada hakikatnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan ini termasuk dalam perbuatan muamalah juga yang mana bermakna mengatur hubungan antar sesama manusia. 

    Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. 

    Terdapat beberapa karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Selain itu, pasar modal syariah memberikan jaminan kehalalan dalam kegiatan jual belinya. Terutama menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. 

    Meski begitu sifatnya universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu saja.

    Peran pasar modal syariah

    Pasar modal syariah memiliki dua peran penting, yaitu:​

  • Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
  • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.
  • Meskipun memiliki bernama syariah dan diatur dengan aturan Islam, tetapi pada dasarnya ​​pasar modal syariah bersifat umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.​

    Adapun tujuan pasar modal syariah memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik. 

    Kegiatan yang dilarang dalam pasar modal syariah

    Dalam bermuamalah, manusia diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi dengan tetap menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba ataupun bunga. Keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau nisbah.

    Selain itu, cara kerja pasar modal syariah harus terhindar dari kegiatan muamalah yang dilarang sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain: 

  • Gharar: Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  • Riba: Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang, dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran.
  • Maisir: Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian di mana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya.
  • Bathil: Jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya atau tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
  • Bai’al-ma’dum: Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
  • Ikhtikar: Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali saat harga lebih mahal. 
  • Taghrir: Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi. 
  • Landasan dan dasar hukum pasar modal syariah

    Kegiatan pasar modal syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara itu, Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain:

    1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
    2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
    3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

    Produk pasar modal syariah 

    Terdapat instrumen pasar modal syariah, antara lain:

  • Saham (efek) syariah.
  • Sukuk.
  • Reksadana syariah.
  • Efek beragun aset syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)
  • Saham (efek) syariah 

    Saham syariah adalah kerja sama dalam usaha yang mana kegiatan ini didasari akad dan tidak dilarang di dalam agama. Investor menyerahkan dana sebagai bentuk kontribusi dan perusahaan pengelola dana menggunakannya untuk mengembangkan usaha. Saat perusahaan untung maupun rugi akan ditanggung bersama dengan istilah bagi hasil dividen.

    Saham Syariah

    Saham Konvensional

    Prinsip Dasar

    Dikeluarkan oleh pasar modal syariah yang hanya memenuhi kriteria syariat.Dikeluarkan oleh pasar modal umum.

    Penggunaan Dana

    Tidak mengandung transaksi riba, gharar, spekulatif, dan judi. Terbatas hanya perusahaan yang sejalan dengan prinsip syariah.Menggunakan konsep bunga dengan perusahaan di berbagai bidang usaha.

    Imbal Hasil

    Prinsip transaksi mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, dan salam.Prinsip keuntungan dari bunga.

    Catatan:

  • Mudharabah: Akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal.
  • Musyarakah: Akad berserikat dan bekerja sama menyertakan modal atau aset untuk usaha.
  • Ijarah: Akad sewa dan penyewa dengan pembayaran upah.
  • Istisna: Akad pemesanan antara pembeli dan pembuat aset dengan kriteria yang disepakati kedua belah pihak.
  • Salam: Akad jual beli barang pesanan.
  • Saat ini ada dua jenis kumpulan efek syariah atau Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yaitu:

    1. DES Periodik

    DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu:

  • Penetapan Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni .
  • Penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember. 
  • 2. DES Insidentil

    DES Insidentil adalah DES yang penerbitannya tidak secara berkala, tetapi dengan memenuhi syarat yaitu:

  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.
  • Sukuk

    Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Secara sederhana bisa dipahami bahwa dengan memiliki kupon obligasi berarti kamu selaku investor memberikan utang kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi tersebut sebagai jaminan utang.

    Sukuk

    Obligasi

    Prinsip Dasar

    Kepemilikan bersama atas aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu.Utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

    Penggunaan Dana

    Penggunaan dana tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.Penggunaan dana tidak dibatasi pada kegiatan usaha apa pun.

    Imbal Hasil

    Bagi hasil, upah, margin.Bunga.

    Underlying Asset

    (Aset dasar sukuk)

    Perlu.Tidak perlu.

    Terkait dengan sukuk, kepemilikannya diwujudkan dengan sertifikat atau kupon aset yang umumnya berwujud tanah, bangunan, proyek, jasa, dan hak manfaat aset. Keuntungannya didapatkan dari bagi hasil dan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.    

    Reksadana syariah

    Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lain di dalam negeri maupun luar negeri. 

    Artinya, kamu sebagai investor menitipkan dana untuk dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian dikelola di dalam instrumen investasi syariah saja.

    Reksadana Syariah

    Reksadana Konvensional

    Prinsip Dasar

    Dikelola berdasarkan prinsip syariah. Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.

    Instrumen investasi

    Saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.Efek syariah maupun efek non syariah tidak terbatas pada perusahaan tertentu bisa saja termasuk perusahaan alkohol, rokok, bank, obligasi, dll.

    Pengawas

    Dewan Syariah.Tidak ada Dewan Syariah.

    Ada banyak pilihan instrumen investasi syariah yang bisa memenuhi keinginan kamu dan masing-masing menggunakan akad yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Berikut ini beberapa jenis reksadana syariah.

  • Reksadana syariah pasar uang: Reksadana ini hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.
  • Reksadana syariah pendapatan tetap: Investasi di reksadana syariah pendapatan tetap paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksadana syariah saham: Investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  • Reksadana syariah campuran: Investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih. Portofolio reksadana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksadana syariah berbasis sukuk: Investasi paling sedikit 85 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)  
  • Efek beragunan aset (EBA) syariah

    Efek beragunan aset (EBA) syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

    Dengan berinvestasi efek beragunan aset (EBA) syariah ini, akan membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas. Perusahaan menengah kecil sering menghadapi pinjaman secara tradisional.

    EBA Syariah

    EBA Konvensional

    Prinsip Dasar

    Diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Aset keuangan berupa tagihan yang  diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif Efek Beragun Aset.

    Instrumen investasi

    Pembiayaan KPR Syariah, aset syariah yang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (qardh), dan sewa (piutang ujrah), pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akad mudharabah, musyarakah atau akad-akad lain yang kedudukan kepemilikan aset masih berapa pada originator, serta  aset lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Surat berharga komersial, pemberian kredit termasuk KPR/KPA, tagihan kartu kredit, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

    Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah

    DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK.

    DIRE Syariah

    DIRE Konvensional

    Prinsip Dasar

    Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang diinvestasikan ke aset properti baik secara langsung dengan membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti. 

    Instrumen Investasi

    Minimal 80 persen digunakan untuk Aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), 

    Aset lainnya paling banyak 20 persen dari NAB, yaitu: Aset yang berkaitan dengan real estat, Instrumen pasar uang, atau Portofolio efek berupa Efek yang diterbitkan di dalam negeri, dan/atau Instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK sebagai efek.

    Minimal 80 persen dana kelolaannya ke properti di mana 50 persen-nya harus berbentuk aset real estat langsung, tetapi dilarang bangunan pada tahap konstruksi dan tanah kosong.

    Penggunaan Dana

    Ddibagikan kepada pemegang unit penyertaan DIRE syariah secara berkala dengan tingkat pembagian dividen minimal 90 persen dari penghasilan bersih DIRE syariah.Pembangunan rumah sakit agar dapat mengakomodasi pasien dengan lebih baik lagi, memberikan akses ke rumah sakit yang lebih layak dan pantas, hingga  properti perumahan lokal. 

    Cara membeli saham di pasar modal syariah

    Untuk membeli saham di pasar modal syariah, Anda selaku calon investor wajib menyiapkan beberapa dokumen pribadi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan.
  • Setelah itu mengajukan pembukaan rekening dana investor melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar di OJK. Pengajuan harus diverifikasi terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu beberapa hari.

    Setelah disetujui, kamu hanya tinggal mentransfer sejumlah uang ke Rekening Dana Investor (RDI) atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Pada umumnya, setoran awal dimulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan ada yang mulai dari Rp100 ribu untuk investor pemula. Ketentuan tersebut bergantung kepada perusahaan sekuritas yang dipilih. 

    Setelah kamu memiliki RDN, barulah bisa bertransaksi di pasar modal syariah. Kamu bisa membeli saham ataupun menjual saham tergantung kondisi pasar. Perusahaan sekuritas akan memberikan User ID, kata sandi, dan PIN untuk melakukan trading secara online

    Beberapa perusahaan sekuritas bahkan memiliki aplikasi di ponsel sehingga memudahkan investor melakukan trading kapan saja dan di mana saja.

    Tapi sebelum berinvestasi saham, alangkah baiknya untuk mencari tahu profil resiko investasimu dengan mengikuti kuis berikut ini:

    Langkah mendapatkan uang dari investasi pasar modal syariah

    Secara sederhana, pasar modal syariah bisa diperumpamakan seperti investasi emas. Investor bisa membeli saham saat harga sedang turun dan menjualnya saat harga sedang naik. Keuntungan yang kamu dapatkan berasal dari margin jual beli tersebut. Pembelian saham bisa dilakukan secara sekaligus maupun dengan cara dicicil setiap bulan. 

    Konsep di dalam menabung saham adalah membeli saham-saham yang menguntungkan setiap bulan secara bertahap. Saham yang menguntungkan bisa dilihat dari laporan keuangan dari masing-masing perusahaan. 

    Istilah saham-saham unggulan disebut dengan blue chip. Istilah saham blue chip adalah saham perusahaan besar yang dianggap memiliki pendapatan stabil serta aset yang cukup besar dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Contoh saham blue chip adalah:

  • PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TLKM).
  • PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk (CPIN).
  • Waskita Karya, Tbk (WSKT).
  • Pakuwon Jati, Tbk (PWON).
  • Mayora Indah, Tbk (MYOR). 
  • Dan lain sebagainya.
  • Selain mendapatkan keuntungan dari margin penjualan saham, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan dari pembagian deviden dari perusahaan yang sahamnya kamu miliki. Itulah alasan semakin banyak saham yang kamu miliki, maka semakin banyak juga pembagian dividen yang bisa didapatkan.

    Keunggulan dan kelemahan pasar modal syariah

    Bagi orang-orang yang menerapkan syariat agama dengan penuh kehati-hatian, berinvestasi di pasar modal syariah dinilai sangat cocok. Konsep maupun prinsip yang digunakan sesuai dengan ajaran agama dan diawasi pula oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia.

    Di dalamnya pun terdapat saham likuid sehingga memudahkan untuk diperjualbelikan tanpa menunggu periode waktu yang cukup lama. Selain itu sudah terdapat beberapa pilihan saham blue chip sehingga dianggap minim risiko dan cocok untuk investor pemula.

    Namun, pasar modal syariah sangat terbatas. Perusahaan-perusahaan sekuritas yang ada pun belum sebanyak perusahaan sekuritas yang bergerak di sektor pasar modal konvensional. Hal tersebut merupakan konsekuensi karena hanya perusahaan tertentu saja yang dapat masuk dalam pasar modal syariah.

    Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional

    Sebenarnya, pasar modal syariah dan pasar modal konvensional terbilang hampir mirip, hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara pasar modal syariah dan konvensional, terutama dalam pengelolaan dana dan akad yang dilakukan.

  • Jenis instrumen investasi yang dijual
  • Emiten penjual saham
  • Indeks saham
  • Mekanisme transaksi
  • Jenis instrumen investasi yang dijual

    Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, opsi, right, dan warrant.

    Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.

    Emiten penjual saham

    Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram, serta memiliki bunga.

    Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam.

    Indeks saham

    Pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.

    Namun, pada saham syariah, indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. 

    Mekanisme transaksi

    Tidak ada batasan pada pasar modal konvensional sehingga arah perputaran uang juga dibuka secara bebas. Kemudian konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada. Saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apa pun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.

    Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang ditanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.

    Itulah informasi tentang pasar modal syariah. Kamu bisa memanfaatkannya sebagai salah satu opsi investasi yang menguntungkan sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.