Pembagian Warisan dengan Hukum Waris Adat, Perdata, Islam

pembagian warisan

Pembagian warisan di Indonesia dikenal dengan tiga sistem, yaitu pembagian warisan sistem hukum adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Masing-masing memiliki dasar dan tata cara pembagiannya tersendiri. Ketiganya digunakan untuk melakukan pembagian secara adil.

Pembagian warisan harus disegerakan untuk menghindari konflik keluarga. Banyak masalah timbul karena pembagian warisan ditunda-tunda. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan bahkan hilangnya harta sebelum habis dibagikan secara merata kepada ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.

Jadi bagaimana tata cara pembagian warisan berdasarkan sistem yang digunakan di Indonesia? Temukan ulasan lebih mendalam tentang anggaran di Tanya Lifepal!

Pembagian warisan dengan hukum waris adat

Pembagian warisan dengan menggunakan hukum waris adat didasarkan pada aturan suku yang masih dipegang teguh dan dijalankan hingga saat ini.

Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. Pada dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu:

  • Sistem Patrilineal
  • Sistem Matrilineal
  • Sistem Parental atau Bilateral
  • Sistem patrilineal

    Sistem ini menganut pembagian warisan berdasarkan keturunan dari bapak atau ayah sehingga perempuan tidak mendapatkan porsi bagian dari warisan. Hukum waris adat dengan sistem patrilineal semacam ini masih diterapkan oleh beberapa suku di Batak, Gayo, Nias, Lampung, NTT, dan lainnya.

    Sistem matrilineal

    Hukum waris adat menggunakan sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu. Sistem ini masih digunakan di Minangkabau, Timor dan Enggano.

    Dibandingkan dengan sistem adat patrilineal, sistem adat matrilineal jauh lebih sedikit. Tetapi faktanya tetap masih dijalankan secara turun-temurun.

    Sistem parental atau bilateral

    Sistem ini merupakan jalan tengah yang menganut pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dari ayah dan ibu. Jadi tidak hanya salah satunya saja.

    Di dalam hukum waris adat ini, kedudukan laki-laki dan perempuan dianggap setara sehingga masing-masing garis keturunan bisa mendapatkan warisan yang merata. Sistem adat ini masih digunakan di daerah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya.

    Pembagian warisan dengan hukum waris perdata

    Sistem ini menggunakan dasar hukum waris Perdata. Pembagian warisan ini biasanya dilakukan dihadapan seorang notaris. 

    Aturan hukum warisan perdata sudah mengatur secara jelas golongan mana saja yang berhak mendapatkan warisan dan golongan mana saja yang tidak berhak mendapatkan warisan. Golongan tersebut yaitu:

  • Ahli waris absentantio (keluarga pewaris)
  • Ahli waris testamentair (penunjukan berdasar surat wasiat)
  • Golongan absentantio didasarkan pada hubungan pernikahan dan garis keturunan ke bawah seperti anak, garis keturunan ke atas seperti orang tua, dan golongan yang masih memiliki pertalian darah dengan pewaris.

    Selain berdasarkan hubungan keluarga dan kekerabatan, hukum perdata juga mengatur ketentuan bagi ahli waris yang disebutkan di dalam surat wasiat. Istilah inilah yang disebut dengan ahli waris testamentair.

    Golongan Golongan Ahli WarisBagian Warisan
    SatuSuami/Istri dan AnakMasing-masing ¼ bagian
    DuaOrang tua, saudara, keturunan saudara

    (Jika pewaris tidak memiliki suami/istri, dan anak)

    Masing-masing ¼ bagian
    TigaKakek, nenek dari ayah dan ibu

    (Jika pewaris tidak punya saudara kandung dan belum berkeluarga)

  • ½ bagian untuk keluarga ayah
  • ½ bagian untuk keluarga ibu
  • EmpatKeluarga sedarah yang masih hidup

    (Jika tidak terpenuhi oleh golongan satu, dua, dan tiga)

  • ½ bagian untuk yg masih hidup
  • ½ bagian sisanya untuk garis lain yang sederajat terdekat dengan pewaris
  • Pembagian warisan dengan hukum waris Islam

    Penerapan dalam hukum Islam sudah cukup jelas dan berdasarkan kepada aturan dalam Al-Quran. Sama halnya dalam hukum perdata, pembagian warisan dalam hukum Islam haruslah dilakukan setelah ahli waris mengurus segala kebutuhan pewaris dan membayarkan ataupun menyelesaikan utang-piutang ahli waris.

    Berikut ini adalah tabel penjelas berdasarkan kepada hukum Islam.

    Ahli WarisSyaratBagian Warisan
    1Istri

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Seperempat
  • Seperdelapan
  • 2Suami

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Setengah
  • Seperempat
  • 3Anak perempuan

  • Sendirian tidak ada anak/cucu lain
  • Dua saudara perempuan atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
  • Setengah
  • Dua Pertiga
  • 4Anak laki-laki

  • Sendirian atau bersama anak / cucu (lk/pr)
  • Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2:1
  • Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain
    5Ayah kandung

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Sepertiga
  • Seperenam
  • 6Ibu kandung

  • Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung
  • Ada anak/cucu dan atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung
  • Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandung
  • Sepertiga
  • Seperenam
  • Sepertiga dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
  • 7

    Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan  tidak ada ayah kandung
  • Seperenam
  • Sepertiga
  • 8

    Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Setengah
  • Dua Pertiga
  • 9

    Saudara laki-laki kandung atau seayah

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Pembagian laki-laki dan perempuan 2:1
  • Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain
    10

    Cucu/keponakan

    (anak saudara)

  • Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris
  • Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang digantikan
  • Sesuai hak yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

    Sumber: Nasichum Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur)

    Contoh pembagian warisan dalam Islam

    Berikut ini sebuah contoh kasus seperti dicontohkan dalam situs nu.or.id. Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan keluarga:

  • Seorang istri
  • Seorang anak perempuan
  • Seorang ibu
  • Dan seorang paman
  • Harta yang ditinggalkan sebesar Rp48 juta dibagi 24 bagian sehingga masing-masing bagian sebesar Rp2.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut ini:

    Ahli WarisPorsi BagianTotal 24 Bagian
    Istri1/83
    Anak Perempuan1/212
    Ibu1/64
    PamanSisa setelah pembagian5
    Penyebut24

    Berikut adalah pembagiannya

  • Istri 3 x Rp2.000.000 = Rp6.000.000
  • Anak perempuan 12 x Rp2.000.000 = Rp24.000.000
  • Ibu 4 x Rp2.000.000 = Rp8.000.000
  • Paman 5 x Rp2.000.000 = Rp10.000.000
  • Total: Rp24.000.000 (habis terbagi)

    Pembagian warisan memang bukanlah perkara yang mudah. Apalagi menyangkut dengan menjaga nama baik keluarga agar tidak ada omongan dari luar. Untuk itulah, pembagian warisan hendaknya disegerakan. Jika di dalam keluarga tidak ada yang bisa membagi, hendaknya menunjuk orang lain yang dipercaya dan menyepakati sistem pembagiannya.

    Sistem yang diterapkan baik menggunakan hukum waris adat, hukum waris perdata, atau hukum waris Islam, harapannya hasil dari pembagian warisan nantinya bisa diterima para ahli waris yang berhak mendapatkannya. 

    Lindungi keuangan keluarga dengan jaminan asuransi jiwa

    Pastikan bahwa keluarga kita hidup dengan berkecukupan jika kita sebagai pencari nafkah kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah yang mengakibatkan kita tidak bisa bekerja lagi.

    Andalkan perlindungan finansial dari asuransi jiwa. Berkat manfaat asuransi jiwa, keluarga bisa mendapatkan santunan tunai yang mana uang tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran sehari-hari atau dapat digunakan sebagai modal usaha untuk mendapatkan pemasukan tambahan.

    Cari tahu rekomendasi perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia yang menawarkan manfaat asuransi jiwa yang paling sesuai dengan kebutuhanmu di Lifepal.

    FAQ seputar pembagian warisan

    Indonesia menganut 3 hukum pembagian warisan, yaitu:

    • Pembagian warisan dengan hukum waris adat
    • Pembagian warisan dengan hukum waris perdata
    • Pembagian warisan dengan hukum waris Islam
    Hukum waris adat pada umumnya menggunakan 3 sistem pembagian warisan, yaitu:

    • Sistem patrilineal
    • Sistem matrilineal
    • Sistem parental atau bilateral
    Ada dua golongan yang berhak dan sah secara hukum untuk menerima harta warisan, yaitu:

    • Ahli waris absentatio, yaitu keluarga pewaris
    • ahli waris testamentair, yaitu penunjukan berdasarkan surat warisan
    Anak laki-laki dan anak perempuan memiliki perbandingan hak atas harta waris yang berbeda menurut hukum waris Islam. Anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan mendapatkan satu bagian. Dengan kata lain, perbandingan hak waris anak laki-laki dan perempuan adalah 2:1.