Daftar Pelayanan dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

operasi yang ditanggung bpjs

Tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga penting untuk mengetahui apa saja operasi yang ditanggung BPJS. 

BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh pemerintah memiliki sejumlah keterbatasan. 

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap penting dan memenuhi kriteria kebutuhan kesehatan masyarakat. 

Lantas, apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak ditanggung? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan medis seperti operasi. 

Operasi dengan BPJS bisa dilakukan untuk beberapa operasi seperti operasi amandel, operasi batu empedu hingga operasi hernia, Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? 

Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 yang merupakan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

  1. Operasi amandel
  2. Operasi batu empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi penggantian sendi lutut
  17. Operasi tubektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sementara itu, ada juga operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan. 

  • Operasi akibat dampak kecelakaan
  • Operasi kosmetik atau estetika (operasi yang tidak membahayakan kesehatan)
  • Operasi akibat luka diri sendiri (operasi akibat ketidaktelitian atau kecerobohan yang menyebabkan luka)
  • Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  • Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang benar)
  • Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

    Bagi peserta BPJS Kesehatan punya hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.

    Nah, pelayanan tersebut termasuk obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

    1. Administrasi pelayanan
    2. Pelayanan promotif dan preventif
    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
    6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
    7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

    Untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini.

    1. Administrasi pelayanan
    2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
    4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
    5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
    6. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    7. Rehabilitasi medis
    8. Pelayanan darah
    9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
    10. Pelayanan keluarga berencana
    11. Perawatan inap non intensif
    12. Rawat inap di ruang intensif

    Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak dapat pelayanan ambulans darat atau air.  Pelayanan ini khusus buat pasien rujukan dengan kondisi tertentu.

    Tujuannya sudah pasti agar kestabilan kondisi pasien terjaga dan demi keselamatan pasien juga tentunya.

    Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

    Kamu pasti sudah tahu kalau peserta BPJS Kesehatan wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

    Jadi, kamu yang sakit tidak bisa seenaknya sendiri langsung ke rumah sakit mengingat banyak penyakit yang bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini. 

    Di luar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, inilah penyakit-penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani di Faskes Tingkat I.

    No.Penyakit yang ditanggung BPJS di Faskes Tingkat I
    1Kejang Demam
    2Tetanus
    3HIV AIDS tanpa komplikasi
    4Tension headache
    5Migren
    6Bell’s Palsy
    7Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
    8Gangguan somatoform
    9Insomnia
    10Benda asing di konjungtiva
    11Konjungtivitis
    12Perdarahan subkonjungtiva
    13Mata kering
    14Blefaritis
    15Hordeolum
    16Trikiasis
    17Episkleritis
    18Hipermetropia ringan
    19Miopia ringan
    20Astigmatism ringan
    21Presbiopia
    22Buta senja
    23Otitis eksterna
    24Otitis Media Akut
    25Serumen prop
    26Mabuk perjalanan
    27Furunkel pada hidung
    28Rhinitis akut
    29Rhinitis vasomotor
    30Rhinitis vasomotor
    31Benda asing
    32Epistaksis
    33Influenza
    34Pertusis
    35Faringitis
    36Tonsilitis
    37Laringitis
    38Asma bronchiale
    39Bronchitis akut
    40Pneumonia, bronkopneumonia
    41Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    42Hipertensi esensial
    43Kandidiasis mulut
    44Ulcus mulut (aptosa, herpes)
    45Parotitis
    46Infeksi pada umbilikus
    47Gastritis
    48Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    49Refluks gastroesofagus
    50Demam tifoid
    51Intoleransi makanan
    52Alergi makanan
    53Keracunan makanan
    54Penyakit cacing tambang
    55Strongyloidiasis
    56Askariasis
    57Skistosomiasis
    58Taeniasis
    59Hepatitis A
    60Disentri basiler, disentri amuba
    61Hemoroid grade ½
    62Infeksi saluran kemih
    63Gonore
    64Pielonefritis tanpa komplikasi
    65Fimosis
    66Parafimosis
    67Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
    68Infeksi saluran kemih bagian bawah
    69Vulvitis
    70Vaginitis
    71Vaginosis bakterialis
    72Salphingitis
    73Kehamilan normal
    74Aborsi spontan komplit
    75Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    76Ruptur perineum tingkat ½
    77Abses folikel rambut/kelj sebasea
    78Mastitis
    79Cracked nipple
    80Inverted nipple
    81DM tipe 1
    82DM tipe 2
    83Hipoglikemi ringan
    84Malnutrisi energi protein
    85Defisiensi vitamin
    86Defisiensi mineral
    87Dislipidemia
    88Hiperurisemia
    89Obesitas
    90Anemia defiensi besi
    91Limphadenitis
    92Demam dengue, DHF
    93Malaria
    94Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    95Reaksi anafilaktik
    96Ulkus pada tungkai
    97Lipoma
    98Veruka vulgaris
    99Moluskum kontangiosum
    100Herpes zoster tanpa komplikasi
    101Morbili tanpa komplikasi
    102Varicella tanpa komplikasi
    103Herpes simpleks tanpa komplikasi
    104Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)
    105Folikulitis superfisialis
    106Furunkel, karbunkel
    107Eritrasma
    108Erisipelas
    109Skrofuloderma
    110Lepra
    111Sifilis stadium 1 dan 2
    112Tinea kapitis
    113Tinea barbe
    114Tinea facialis
    115Tinea corporis
    116Tinea manus
    117Tinea unguium
    118Tinea cruris
    119Tinea pedis
    120Pitiriasis versicolor
    121Candidiasis mucocutan ringan
    122Cutaneus larvamigran
    123Filariasis
    124Pedikulosis kapitis
    125Pediculosis pubis
    126Scabies
    127Reaksi gigitan serangga
    128Dermatitis kontak iritan
    129Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    130Dermatitis numularis
    131Napkin ekzema
    132Dermatitis seboroik
    133Pitiriasis rosea
    134Acne vulgaris ringan
    135Hidradenitis supuratif
    136Dermatitis perioral
    137Miliaria
    138Urtikaria akut
    139Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    140Vulnus laseraum, punctum
    141Luka bakar derajat 1 dan 2

    Pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS

    BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang perlu pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan. Pertanggungan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Lalu, seperti apa kriteria “gawat darurat” tersebut?

    Pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis.

    Agar makin jelas, yuk lihat tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat.

    BagianDiagnosa kondisi atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat darurat
    AnakAnemia sedang / berat
     Apnea / gasping
     Bayi ikterus, anak ikterus
     Bayi kecil/ premature
     Cardiac arrest / payah jantung
     Cyanotic Spell (penyakit jantung)
     Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
     Difteri
     Ditemukan bising jantung, aritmia
     Edema / bengkak seluruh badan
     Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
     Gagal ginjal akut
     Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
     Hematuri
     Hipertensi Berat
     Hipotensi / syok ringan s/d sedang
     Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
     Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
     Kejang disertai penurunan kesadaran
     Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
     Panas tinggi >400 C
     Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
     Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
     Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
     Tetanus
     Tidak kencing > 8 jam
     Tifus abdominalis dengan komplikasi
    BedahAbses cerebri
     Abses sub mandibula
     Amputasi penis
     Anuria
     Apendicitis acute
     Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
     BPH dengan retensio urin
     Cedera kepala berat
     Cedera kepala sedang
     Cedera tulang belakang (vertebral)
     Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
     Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :

    a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup

    b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup

    c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup

    d. Luka terbuka daerah wajah

     Cellulitis
     Cholesistitis akut
     Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
     CVA bleeding
     Dislokasi persendian
     Drowning
     Flail chest
     Fraktur tulang kepala
     Gastrokikis
     Gigitan binatang / manusia
     Hanging
     Hematothorax dan pneumothorax
     Hematuria
     Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
     Hernia incarcerate
     Hidrochepalus dengan TIK meningkat
     Hirschprung disease
     Ileus Obstruksi
     Internal Bleeding
     Luka Bakar
     Luka terbuka daerah abdomen
     Luka terbuka daerah kepala
     Luka terbuka daerah thorax
     Meningokel / myelokel pecah
     Multiple trauma
     Omfalokel pecah
     Pankreatitis akut
     Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
     Patah tulang iga multiple
     Patah tulang leher
     Patah tulang terbuka
     Patah tulang tertutup
     Periappendicular infiltrate
     Peritonitis generalisata
     Phlegmon dasar mulut
     Priapismus
     Prolaps recti
     Rectal bleeding
     Ruptur otot dan tendon
     Strangulasi penis
     Tension pneumothoraks
     Tetanus generalisata
     Torsio testis
     Tracheo esophagus fistel
     Trauma tajam dan tumpul daerah leher
     Trauma tumpul abdomen
     Traumatik amputasi
     Tumor otak dengan penurunan kesadaran
     Unstable pelvis
     Urosepsi
    Kardio vaskulerAritmia
     Aritmia dan shock
     Cor Pulmonale decompensata yang akut
     Edema paru akut
     Henti jantung
     Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi encephalopathy, CVA)
     Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
     Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
     Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
     Krisis hipertensi
     Miokarditis dengan shock
     Nyeri dada
     Sesak nafas karena payah jantung
     Syncope karena penyakit jantung
    KebidananAbortus
     Distosia
     Eklampsia
     Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
     Perdarahan Antepartum
     Perdarahan Postpartum
     Inversio Uteri
     Febris Puerperalis
     Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
     Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit
      
    MataBenda asing di kornea mata / kelopak mata
     Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
     Dakriosistitis akut
     Endoftalmitis/panoftalmitis
     Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
     Penurunan tajam penglihatan mendadak :

    a. Ablasio retina

    b. CRAO

    c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita

     Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
     Semua trauma mata :

    a. Trauma tumpul

    b. Trauma fotoelektrik/ radiasi

    c. Trauma tajam/tajam tembus

     Trombosis sinus kavernosis
     Tumororbita dengan perdarahan
     Uveitis/ skleritis/iritasi
    Paru-paruAsma bronchitis moderate severe
     Aspirasi pneumonia
     Emboli paru
     Gagal nafas
     Injury paru
     Massive hemoptisis
     Massive pleural effusion
     Oedema paru non cardiogenic
     Open/closed pneumathorax
     P.P.O.M Exacerbasi akut
     Pneumonia sepsis
     Pneumathorax ventil
     Reccurent Haemoptoe
     Status Asmaticus
     Tenggelam
    Penyakit dalamDemam berdarah dengue (DBD)
     Demam tifoid
     Difteri
     Disequilebrium pasca HD
     Gagal ginjal akut
     GEA dan dehidrasi
     Hematemesis melena
     Hematochezia
     Hipertensi maligna
     Keracunan makanan
     Keracunan obat
     Koma metabolic
     Leptospirosis
     Malaria
     Observasi shock
    THTAbses di bidang THT & kepala leher
     Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
     Benda asing telinga dan hidung
     Disfagia
     Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
     Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
     Otalgia akut (apapun penyebabnya)
     Parese fasialis akut
     Perdarahan di bidang THT
     Syok karena kelainan di bidang THT
     Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
     Tuli mendadak
     Vertigo (berat)
    SyarafKejang
     Stroke
     Meningo enchepalitis

    Daftar pelayanan dan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit tidak ditanggung” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan”.

    Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi sosial ini.

    Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

    Cakupannya cuma penyakit umum dan penyakit kritis saja, tapi meliputi semua jenis pelayanan kesehatan. Langsung aja yuk lihat daftar pelayanan dan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan!

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bingung dengan pernyataan ini? Contohnya di sini adalah rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu litas sesuai hak kelas rawat Peserta. (misalnya program jaminan kecelakaan lalu lintas dari PT. Jasa Raharja)
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
    7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

    Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan yang wajib diketahui

    Sebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu adalah pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS sangat penting, lho.

    Tujuannya agar kamu bisa mendapatkan manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri sudah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya yakni sebagai berikut. 

    Hak peserta yang dijamin

    1. Memperoleh kartu keanggotan peserta sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan
    2. Memperoleh layanan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang ditanggung BPJS Kesehatan
    3. Mendapatkan akses informasi terkait prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku
    4. Memperoleh akses untuk memberikan kritik, saran, keluhan, dan pengaduan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tulisan

    Kewajiban yang perlu dipenuhi anggota

    1. Daftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
    2. Bayarkan iuaran secara rutin sesuai pilihan kelasnya
    3. Berikan informasi data diri dan anggota keluarga dengan lengkap dan benar
    4. Informasikan pengkinian atau perubahan data diri, seperti pindah alamat, perubahan status pernikahan, hingga berita kematian, langsung ke pihak BPJS Kesehatan
    5. Ikuti semua syarat dan ketentuan terkait prosedur pelayanan kesehatan
    6. Pastikan kartu keanggotaan tidak hilang, rusak, atau dipakai oleh pihak-pihak yang tidak berhak

    Itu tadi beberapa informasi penting terkait pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang gak ditanggung. Lengkap banget, kan?

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Kamu juga bisa menyimak ulasan menarik mengenai daftar BPJS mandiri atau biaya BPJS Kesehatan di artikel Lifepal lainnya.

    Tips dari Lifepal! Meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan BPJS yang mana dapat meng-cover biaya pengobatan saat kamu sakit, tidak ada salahnya untuk tetap menjaga kesehatan dan gaya hidup sehat. 

    Jika kamu adalah pengguna BPJS Non PBI, jangan lupa untuk selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, ya. BPJS merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sudah seharusnya kita dukung bersama dengan ikut rutin membayar iuran.

    Pertanyaan seputar operasi yang ditanggung BPJS

    Beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

    • Operasi amandel
    • Operasi batu empedu
    • Operasi bedah mulut
    • Operasi bedah vaskuler
    • Operasi caesar
    • Operasi hernia
    • Operasi jantung
    • Operasi kanker
    • Operasi katarak
    • Operasi kelenjar getah bening
    • Operasi kista
    • Operasi mata
    • Operasi miom
    • Operasi odontektomi atau operasi pencabutan geraham bungsu
    • Operasi pencabutan pen
    • Operasi penggantian sendi lutut
    • Operasi tubektomi
    • Operasi tumor
    • Operasi usus buntu
    Biaya operasi plastik dengan tujuan estetika tidak ditanggung oleh BPJS.
    Biaya operasi caesar ditanggung BPJS asalkan memang ada rujukan dari Faskes pertama yang menyatakan bahwa ada risiko jika ibu hamil melahirkan normal.