Cara Klaim Asuransi dan Tipsnya Agar Tidak Ditolak

pengajuan klaim asuransi

Klaim asuransi adalah istilah yang digunakan ketika tertanggung atau nasabah mengajukan pengalihan risiko atau ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Karena itu, peran asuransi sangat penting untuk meminimalisir risiko pengeluaran finansial mendadak akibat dari suatu peristiwa yang tidak direncanakan.

Untuk prosedur dan syarat klaim asuransi sendiri, tergantung pada jenis produk yang kamu miliki, seperti asuransi kesehatan, jiwa, mobil, motor, dan lain sejenisnya. Yuk, simak lebih lanjut untuk mengetahui cara hingga tips-tips yang bisa kamu lakukan agar pengajuan klaim asuransi berjalan lancar!

Cara Klaim Asuransi Jiwa

Pengajuan klaim asuransi jiwa umumnya dapat dilakukan oleh ahli waris jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia, cacat tetap, dan terdiagnosa penyakit kritis. Ada juga klaim asuransi unit link atau nilai tunai investasi dan manfaat pengembalian premi yang biasanya bisa kamu ajukan jika tertanggung masih hidup hingga masa polis berakhir.

Selain itu, cara klaim asuransi jiwa juga disesuaikan dengan jenis polis yang dimiliki. Secara umum, jenis polis asuransi jiwa terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Asuransi jiwa berjangka yang memiliki masa polis mulai dari 5, 10, hingga 20 tahun.
  • Asuransi jiwa seumur hidup yang memiliki masa polis bisa diperpanjang hingga tertanggung berusia 99 tahun.
  • Asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat asuransi jiwa dan tabungan.
  • Asuransi jiwa unit link yang memberikan manfaat asuransi jiwa dan investasi sekaligus.
  • Agar lebih jelas, simak masing-masing prosedurnya berdasarkan jenis-jenis klaim asuransi jiwa berikut ini:

    Klaim asuransi meninggal dunia

    Jenis klaim ini bisa dilakukan oleh ahli waris jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan. Sebagai contoh, berikut ini langkah-langkah cara mencairkan (klaim) asuransi Allianz yang bisa dijadikan acuan:

    1. Siapkan bukti polis asli
    2. Sertakan dan lengkapi formulir klaim meninggal dunia yang disediakan oleh perusahaan asuransi
    3. Sertakan formulir klaim meninggal dunia yang dilengkapi oleh dokter
    4. Sertakan formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medis yang ditandatangani oleh ahli waris
    5. Sertakan surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang dilegalisir
    6. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, sertakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
    7. Jika tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan dokter, sertakan surat kronologis kematian yang ditandatangani ahli waris
    8. Sertakan fotokopi hasil pemeriksaan medis
    9. Sertakan dan lengkapi formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening ahli waris
    10. Sertakan dokumen pendukung atau syarat klaim asuransi jiwa lainnya seperti:
      1. Fotokopi kartu identitas tertanggung
      2. Fotokopi kartu identitas ahli waris
      3. Fotokopi kartu keluarga
      4. Dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi

    Klaim cacat tetap

    Pengajuan klaim asuransi jiwa juga bisa dilakukan jika tertanggung mengalami risiko cacat tetap. Berikut ini langkah-langkah contoh klaim asuransi jiwa akibat risiko cacat tetap:

    1. Sertakan bukti polis asli
    2. Sertakan formulir klaim cacat tetap yang yang disediakan oleh perusahaan asuransi
    3. Sertakan formulir klaim cacat tetap yang dilengkapi oleh dokter
    4. Sertakan fotokopi bukti hasil pemeriksaan medis dan hasil baca foto rontgen dari bagian tubuh yang mengalami risiko cacat
    5. Sertakan formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medis
    6. Sertakan dan lengkapi formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening
    7. Sertakan dokumen pendukung lainnya seperti:
      1. Fotokopi kartu identitas tertanggung
      2. Dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi

    Klaim penyakit kritis

    Beberapa perusahaan asuransi jiwa juga memberikan manfaat santunan tunai jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari jenis penyakit kritis yang ditanggung polis.

    Biasanya, tertanggung akan diberikan 100% dari UP atau santunan tunai polis. Berikut ini langkah-langkah cara pengajuan klaimnya:

    1. Sertakan bukti polis asli
    2. Sertakan formulir klaim penyakit kritisyang yang disediakan oleh perusahaan asuransi
    3. Sertakan formulir surat keterangan dokter yang menyatakan tertanggung terdiagniosa penyakit kritis
    4. Sertakan fotokopi hasil pemeriksaan medis
    5. Sertakan formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medis
    6. Sertakan dan lengkapi formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening
    7. Sertakan dokumen pendukung lainnya seperti:
      1. Fotokopi kartu identitas tertanggung
      2. Dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi

    Klaim manfaat pengembalian premi

    Cara klaim manfaat pengembalian premi berbeda-beda, tergantung pada ketentuan polis yang dimiliki. Misal, ada polis Asuransi Jiwa Allianz yang memberikan manfaat pengembalian premi 100 persen, jika tertanggung masih hidup hingga masa polis berakhir. Ada juga misal cara pencairan Asuransi Manulife yang memberikan hanya 20 persen dari total premi yang sudah dibayarkan, jika tidak ada klaim selama 5 tahun polis berjalan.

    Karena itu, ketika memilih asuransi jiwa yang memberikan manfaat pengembalian premi, sebaiknya baca dan pelajari buku polis dengan teliti agar pengajuan manfaat pengembalian premi kamu berjalan lancar.

    Cara Klaim Asuransi Kesehatan

    Untuk prosedur klaim asuransi kesehatan kamu bisa memilih dua metode yang berbeda, yaitu klaim cashless (non tunai) dan reimbursement (tunai).

    Sesuai namanya, cashless artinya kamu hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan asuransi dan kartu tanda pengenal kepada pihak administrasi rumah sakit dan tagihan medis akan langsung dibebankan ke perusahaan asuransi. Klaim asuransi cashless hanya bisa dilakukan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi saja.

    Sementara klaim reimbursement artinya kamu harus membayarkan tagihan rumah sakit menggunakan dana pribadi, baru kemudian dananya digantikan oleh pihak asuransi. Namun, claim asuransi menggunakan sistem reimbursement bisa dilakukan di rumah sakit non rekanan.

    Agar lebih jelas, simak masing-masing prosedur pengajuan klaim asuransi kesehatan berdasarkan manfaatnya berikut ini:

    Klaim asuransi kesehatan cashless

    Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim non tunai atau cahsless asuransi kesehatan individu maupun kumpulan, untuk layanan rawat inap dan rawat jalan:

    1. Cek daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi kamu
    2. Sertakan bukti kartu peserta asuransi dan kartu tanda pengenal ke pihak administrasi rumah sakit
    3. Kamu bisa langsung mendapatkan perawatan kesehatan
    4. Setelah mendapatkan perawatan, pihak asuransi akan melakukan pengecekan
    5. Jika ada kelebihan biaya tagihan rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi (excess), maka biaya excess tersebut akan dibebankan kepada tertanggung.
    6. Selesai

    Klaim asuransi kesehatan reimbursement

    Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim tunai atau reimbursement asuransi kesehatan individu maupun kumpulan, untuk layanan rawat inap dan rawat jalan:

    1. Kunjungi rumah sakit non rekanan perusahaan asuransi
    2. Lakukan konsultasi dokter atau perawatan kesehatan lainnya
    3. Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, jangan lupa minta data seperti hasil laboratorium, surat diagnosis dokter, kuitansi pembayaran, dan lain-lain.
    4. Lakukan pembayaran tagihan rumah sakit menggunakan dana pribadi
    5. Segera (jangan lebih dari 7×24 jam) ajukan klaim ke perusahaan asuransi
    6. Sertaan dokumen pendukung lainnya seperti:
      1. Formulir klaim
      2. Bukti polis
      3. Tagihan rumah sakit
      4. Hasil perawatan medis
    7. Jika dokumen lengkap dan sesuai perjanjian polis, pihak asuransi akan melakukan transfer uang pertanggungan sesuai ketentuan polis.

    Cara Klaim Asuransi Mobil

    Proses klaim asuransi mobil atau kendaraan terbagi menjadi dua metode, yaitu all risk dan TLO. Klaim all risk artinya menanggung kerusakan mulai dari yang ringan maupun rusak parah, seperti lecet, penyok, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendir, iatau bahkan rusak tota hingga tidak bisa dikendarai lagi.

    Sementara, total loss only (TLO) hanya akan menanggung kerugian apabila nilai kerugian besar, yaitu mencapai sama dengan atau lebih dari 75% nilai kendaraan sebelum mengalami kerusakan.

    Penting untuk diketahui bahwa sebagian besar perusahaan asuransi memiliki batas waktu maksimal pengajuan klaim, biasanya 5×24 jam sejak terjadinya kerusakan. Artinya jika kamu mengajukan klaim lebih dari 5 hari sejak terjadinya kerusakan pada mobil, maka pengajuan klaim akan ditolak.

     Simulasikan premi asuransi mobil kamu di Lifepal, hanya 5 menit!

    Agar lebih jelas, simak masing-masing prosedur pengajuan klaim asuransi mobil berdasarkan jenisnya berikut ini:

    Klaim asuransi mobil all risk

    • Foto bagian mobil yang rusak sebagai bukti yang akan membantu kamu agar klaim yang diajukan dapat disetujui oleh perusahaan asuransi.
    • Buat kronologi rusaknya mobil akibat kecelakaan.
    • Datangi bengkel rekanan.
    • Isi formulir klaim di bengkel dan sertakan dokumen pendukung lainnya.
    • Bengkel akan melakukan verifikasi data kamu ke perusahaan dan jika disetujui mereka akan memperbaiki mobilmu.

    Klaim pada asuransi mobil TLO

    • Laporkan kasus kehilangan mobil ke kantor polisi.
    • Buat kronologi tertulis tentang kasus kehilangan mobil yang dialami.
    • Sertakan formulir klaim, identitas diri, dan dokumen pendukung lain dan kirimkan ke perusahaan asuransi.

    Dokumen klaim asuransi mobil

    • Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
    • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • BPKB kendaraan mobil
    • Kartu identitas (KTP) tertanggung
    • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
    • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
    • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
    • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga

    Pemilihan metode all risk atau TLO sudah ditentukan sejak awal dan akan tertera pada polis asuransi. Karena itu, sejak awal kamu sudah harus memilih jenis asuransi mobil apa yang kamu inginkan.

    Kalau tidak tahu mana jenis asuransi mobil yang paling sesuai dengan kebutuhanmu, coba ikuti kuis asuransi mobil terbaik dari Lifepal, yuk!

    Cara Klaim Asuransi Motor

    Sama halnya dengan asuransi mobil, cara klaim asuransi motor juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Klaim all risk menanggung segala jenis kerusakan pada motor sementara TLO hanya menanggung kerusakan parah atau total saja

    Agar lebih jelas, simak masing-masing prosedur pengajuan klaim asuransi motor berdasarkan jenisnya berikut ini:

    Klaim motor rusak

    1. Sertakan bukti dokumentasi foto bagian motor yang rusak
    2. Sertakan dokumen klaim yang diperlukan seperti KTP, STNK, SIM, dan lainnya
    3. Kunjungi bengkel rekanan yang disediakan perusahaan asuransi
    4. Motor kamu akan segera diperbaiki

    Klaim motor kredit hilang

    1. Segera laporkan kerugian kepada pihak leasing
    2. Sertakan dokumen klaim yang diperlukan seperti KTP, STNK, SIM, dan lainnya
    3. Sertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian
    4. Segera lakukan blokir STNK di Polda
    5. Klaim ke pihak leasing
    6. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi

    Klaim Asuransi Akan Cair 60 Hari Kerja

    Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan waktu pencairan klaim asuransi yang berbeda-beda. Misalnya saja durasi cara klaim Asuransi Prudential akan berbeda durasi klaim asuransi Equity Life, baik itu mengenai waktu pencairan sampai dengan persyaratannya.

    Tapi, secara umum durasi klaim asuransi adalah 14 hari kerja. Ini adalah waktu yang ideal apabila pengajuan klaim tidak mengalami masalah apa-apa dan memenuhi segala persyaratan.

    Pada kasus tertentu waktu pencairan bisa memakan waktu 60 hari kerja sebab ada verifikasi dokumen lebih lanjut, misalnya ketika dicurigai terjadi kecurangan, kesalahan data, atau perlu investasi yang lebih dalam.

    Alasan Klaim Asuransi Ditolak 

    Salah satu alasan orang tidak mau ikut asuransi adalah stigma bahwa klaim asuransi akan susah cair. Nyatanya sebagian besar pengajuan klaim dapat cair jika sesuai dengan perjanjian polis asuransi yang dimiliki. Berikut ini beberapa alasan paling umum yang menyebabkan pengajuan klaim ditolak antara lain:

    1. Tidak memenuhi persyaratan, misal klaim asuransi jiwa diajukan oleh keluarga yang tidak tercatat sebagai ahli waris dalam polis atau pengajuan klaim melebihi batas maksimal ketentuan 
    2. Risiko tidak masuk cakupan pertanggungan, dalam polis asuransi tercantum daftar risiko yang ditanggung dan masuk pengecualian polis. Misalnya untuk asuransi kesehatan pengecualiannya meliputi penyakit jantung, penyakit autoimun, dan lain sebagainya. 
    3. Data yang diberikan tidak sesuai, misal berbohong agar UP polis cair.
    4. Melebihi batas waktu klaim, umumnya pengajuan klaim tidak bisa dilakukan jika sudah melebihi 5×24 jam sejak terjadinya kerugian. 
    5. Polis sedang tidak aktif, misal akibat telat membayar klaim.
    6. Polis sedang dalam masa tunggu asuransi, misal baru saja mengajukan klaim umumnya harus tunggu 1×24 jam untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan lagi. 
    7. Dokumen klaim tidak lengkap, misal tidak menyertakan formulir klaim perusahaan asuransi.
    8. Klaim termasuk dalam pre-existing condition, penyakit bawaan yang sudah ada sebelum daftar asuransi.
    9. Pemegang polis melanggar hukum, misal mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol, atau SIM sudah tidak aktif, dan lain sejenisnya.
    10. Wilayah terjadinya risiko tidak termasuk dalam asuransi, misal klaim di rumah sakit luar negeri
    11. Sudah melebihi limit tahunan yang ditanggung
    12. Tidak lagi dijamin oleh perusahaan, misal karena polis tidak aktif akibat tunggakan premi.
    13. Asuransi tidak menerima manfaat double claim, misal mengajukan klaim asuransi A dan sisanya ditanggung oleh asuransi B
    14. Mengajukan klaim cashless di rumah sakit non rekanan asuransi.

    Tips Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

    Kunci agar klaim dapat berjalan lancar adalah pastikan kamu membaca polis dengan benar. Perhatikan mulai dari manfaat apa saja yang diberikan, risiko apa saja yang ditanggung, hingga risiko apa yang masuk dalam pengecualian.

    Berikut ini adalah beberapa tips lainnya yang bisa kamu perhatikan:

    1. Isi data diri dengan benar sesuai kondisi saat membeli polis.
    2. Pastikan polis kamu sedang aktif. Keadaan ini biasanya terjadi karena kamu telat bayar premi ataupun top-up untuk polis unit link.
    3. Pastikan klaim yang kamu ajukan masuk dalam klausa, artinya kondisi yang ditanggung oleh polis.
    4. Pastikan risiko klaim bukan pengecualian dalam polis, misal  pengecualian akibat tindakan melanggar hukum, bunuh diri dan lain-lain pada asuransi jiwa dan kesehatan.
    5. Laporkan klaim sesegera mungkin, atau maksimal 5 x 24 jam untuk asuransi mobil. Maksimal 60 hari untuk asuransi kesehatan dan 90 hari pada polis asuransi jiwa.
    6. Dokumen klaim lengkap. Biasanya dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan risiko kerugian. Misalnya untuk asuransi mobil wajib melampirkan SIM, identitas diri, formulir klaim dan lain-lain. 
    7. Polis tidak dalam masa tunggu. Setelah kamu membeli polis biasanya ada rentan waktu 30 sampai 90 hari polis tersebut tidak aktif. 
    8. Klaim bukan dalam pre-existing condition. Pre-existing condition adalah penyakit yang kamu derita sebelum membeli polis.
    9. Tertanggung tidak melanggar hukum. Misal mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga mobil menabrak dan terjadi kerusakan.
    10. Wilayah risiko masuk dalam asuransi Beberapa polis hanya menanggung wilayah tertentu. Misalnya
    11. Pastikan dijamin oleh perusahaan. Perusahaan biasanya akan memberikan asuransi untuk karyawan. Baca manfaat pertanggungan yang dijamin oleh asuransi karyawan.
    12. Pastikan limit masih ada, ketika kamu sering mengajukan klaim bisa jadi limit habis dan ditolak. Artinya, kalau kamu tidak mau klaim ditolak, pastikan limit masih aman.
    13. Pastikan bukan manfaat double claim. Biasanya dalam asuransi nasabah tidak bisa mengajukan klaim langsung dari dua perusahaan berbeda. Yang artinya kamu tidak boleh melakukan double klaim misalnya 50 persen Cigna 50 persen Prudential.
    14. Pastikan klaim di rekanan bengkel atau rumah sakit perusahaan
    15. Tidak melakukan kejahatan asuransi, seperti membakar aset untuk mendapatkan uang klaim bisa jadi membuat kamu tersandung masalah.

    Bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat?

    Ada kasus di mana perusahaan asuransi tidak membayar klaim asuransi atau terlambat membayarkan klaim asuransi meski nominal dan tenggat waktu telah disetujui. 

    Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diwajibkan untuk membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan dari tertanggung dan penanggung. 

    Sebaiknya, kamu menanyakan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan mengenai kepastian pembayaran klaim asuransimu. 

    Jika perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim, menurut Hukumonline, kamu dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas. 

    Klaim Asuransi Mudah di Lifepal!

    Sebagai pialang asuransi nomor 1 di Indonesia, Lifepal hadir untuk menjembatani kebutuhan nasabah dengan perusahaan asuransi. Selain menawarkan premi termurah dan kemudahan membeli asuransi secara online, Lifepal juga menyediakan layanan klaim asuransi. Artinya, tim kami akan memastikan pengajuan klaim setiap nasabah berjalan lancar dan sesuai dengan perjanjian polis.

    Yuk, bandingkan berbagai pilihan produk asuransi terbaik di Lifepal dan lihat testimoni nasabah di bawah ini!

    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian klaim asuransi, cara klaim dan alasan apa yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak. Semoga bermanfaat. Simak pula ulasan mengenai cara mengajukan klaim asuransi.

    Pertanyaan Terkait Pengajuan Klaim Asuransi

    Apa itu klaim asuransi?

    Klaim asuransi adalah tuntunan nasabah pemegang polis pada pihak perusahaan asuransi atas berbagai risiko yang mengakibatkan kerugian.

    Misalnya saja terjadinya kecelakaan, nasabah meninggal dunia, dirawat di rumah sakit, kehilangan properti akibat bencana dan lain-lain. Nasabah bisa mengajukan klaim asuransi ketika mengalami suatu musibah yang mengakibatkan kerugian secara finansial tersebut.

    Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu.

    Misalnya, tagihan rumah sakit yang terlalu mahal atau mendadak harus melunasi biaya perbaikan kendaraan di bengkel saat kamu kebetulan sedang tidak memiliki dana simpanan.

    Terdapat berbagai pilihan produk asuransi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan keuanganmu, yaitu:

    • Asuransi kesehatan
    • Asuransi jiwa
    • Asuransi mobil

    Perusahaan asuransi dapat dikatakan bagus jika memiliki kesehatan keuangan perusahaan yang baik. Selain itu, pilihan polis yang beragam juga dapat menjadi indikator bagus atau tidaknya perusahaan tersebut.

    Dengan begitu, calon nasabah akan lebih mudah memilih polis yang dibutuhkan dan menyesuaikannya dengan anggaran yang dimilikinya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.

    Apa tujuan dan fungsi klaim asuransi?

    Asuransi bisa dibilang sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan. Apabila nasabah rutin membayar premi maka bisa mendapatkan manfaat pertanggungan sesuai dengan ketentuan polis.

    Manfaat pertanggungan tersebut bisa didapatkan ketika nasabah mengajukan klaim. Untuk itu, tujuan klaim adalah sebagai berikut ini.

    1. Pembayaran ganti rugi

    Tujuan ataupun fungsi klaim asuransi sebenarnya adalah pembayaran ganti rugi. Ganti rugi tersebut bisa kamu dapatkan ketika mengalami suatu risiko tentu yang menimbulkan kerugian.

    Misalnya saja ketika kamu memiliki asuransi properti, kemudian terjadi kebakaran. Maka kamu bisa mengajukan klaim polis asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.

    1. Pengalihan risiko

    Hal yang paling utama sebenarnya ketika mengajukan klaim polis asuransi adalah pengalihan risiko. Seperti peran dan tujuan asuransi maka dengan mengajukan klaim kamu tidak perlu pusing untuk memikul beban risiko tertentu.

    Misalnya saja dengan memiliki asuransi kesehatan kamu tidak perlu memikirkan biaya perawatan medis ketika sakit dikemudian hari.

    1. Pembayaran santunan

    Tujuan lain dilakukan klaim adalah untuk membayar santunan bagi nasabah. Biasanya pembayaran santunan ada ketika kamu memiliki produk asuransi jiwa. Besaran santunan yang diberikan sudah ditentukan ketika perjanjian awal nasabah membeli polis asuransi.

    Apakah uang Asuransi Allianz bisa diambil?

    Jika kamu memilih polis asuransi kematian Allianz yang memberikan manfaat pengembalian premi di masa akhir polis, maka premi yang sudah dibayarkan bisa dicairkan.

    Bagaimana cara klaim Asuransi Allianz?

    Pengajuan klaim Asuransi Allianz dapat dilakukan melalui layanan Allianz Claims. Saat megajukan klaim, pastikan kamu telah menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti formulir klaim Allianz, bukti polis, dan lain sejenisnya. Untuk berapa lama klaim asuransi cair, biasanya sekitar 7 hari kerja hingga 14 hari kerja untuk asuransi jiwa.