Pengertian Pajak Beserta Jenis, Fungsi, dan Manfaatnya

pengertian pajak

Pengertian pajak adalah iuran atau pungutan dari warga negara yang dilakukan secara berkala maupun tidak berkala sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Iuran atau pungutan ini bersifat wajib kepada negara.

Berkat iuran ini pula, pemerintah mendapatkan sumber dana untuk menunjang upaya pembangunan, baik pembangunan yang ada di pusat atau daerah. Maka pada akhirnya secara tidak langsung, pembayaran iuran ini akan berdampak positif kepada kepentingan masyarakat dan negara.

Lalu apa saja yang perlu dipahami mengenai perpajakan di Indonesia?

Menggolongkan subjek pajak dan wajib pajak

Terkait dengan penerapan UU Perpajakan, terdapat istilah subjek pajak dan wajib pajak. Keduanya adalah dua kelompok yang sama, namun dengan kewajiban yang berbeda.

Subjek pajak

Subjek pajak adalah orang atau badan/lembaga usaha yang termasuk ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, disimpulkan antara lain:

Subjek PajakPengertian
Orang pribadiIndividu yang berstatus WNI dan WNA yang menetap di Indonesia
Badan/lembagaBadan usaha milik pribadi atau pemerintah yang mengalami perkembangan, terkecuali badan usaha nonkomersial yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD
Warisan yang belum dibagiHarta yang diterima oleh ahli waris dan harus dibayarkan pajaknya terlebih dahulu sebelum bisa dibagikan.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)Berdasarkan undang-undang, bentuk usaha ini dimiliki oleh seseorang yang tidak tinggal di Indonesia dan menetap tidak lebih lama dari 183 hari setahun. Misalnya kantor perwakilan, kantor manajer, cabang perusahaan, gudang, pabrik, dan sejenisnya.

Wajib pajak

Wajib pajak adalah individu atau badan usaha yang termasuk ke dalam subjek pajak dan telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dikenakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Golongannya ada dua, yaitu:

Wajib PajakPenjelasan
PribadiIndividu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Badan usahaPerusahaan yang berkewajiban sebagai pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor/operator usaha pertambangan.

Setiap wajib pajak, tanpa terkecuali, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor bagi orang pribadi dan badan usaha sebagai tanda pengenal tersendiri saat melaksanakan hak dan kewajibannya. Kepemilikan NPWP ini bersifat memaksa sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Ciri-ciri pajak dilihat dari penerapannya

bayar pajak

Lalu bagaimanakah pajak diterapkan? Untuk mendapatkan penjelasan secara mendetail, kita akan membedah melalui empat ciri-cirinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

1. Kontribusi dari warga negara yang sifatnya wajib

Warga negara yang tergolong sebagai wajib pajak adalah mereka yang berprofesi sebagai karyawan dengan gaji per bulan lebih dari Rp4,5 juta. Disebut juga dengan istilah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Di lain sisi, bagi mereka yang memiliki gaji per bulan di bawah Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak. Disebut juga dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika seorang warga negara berprofesi sebagai pengusaha, maka sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, dia menjadi wajib pajak dengan dikenakan potongan PPh Final sebesar 0,5 persen atas omzet perusahaan. Objek pajak atas omzet perusahaan adalah maksimal Rp4,8 miliar per tahun. 

2. Terdapat undang-undang negara yang mengatur perpajakan

Indonesia memiliki Ketentuan Umum Perpajakan yang khusus mengatur tata cara bagi warga negara yang ingin melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Berikut undang-undang yang mengatur masing-masing.

Penghitungan pajakUndang-Undang Nomor 36 Pasal 17 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Pembayaran pajakUndang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pelaporan pajakUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

3. Manfaat pembayaran pajak tidak dirasakan secara langsung

Orang pribadi atau badan tidak bisa mengharapkan dampak dari pajak secara langsung sebagaimana iuran yang diberikan akan digunakan oleh pemerintah untuk pengembangan infrastruktur secara bertahap. 

Selain dari itu, pembayaran iuran tersebut turut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memeratakan pendapatan warga negara secara menyeluruh, misalnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga bisa meningkatkan pendapatan tahunan nasional.

4. Terdapat sanksi bagi yang tidak membayar pajak

Bagi warga negara yang sudah tergolong memiliki kewajiban pajak, namun tidak membayarnya, akan dijatuhi sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Sanksi administrasi

Sanksi ini meliputi pengenaan bunga, kenaikan jumlah pajak, dan denda. Berikut UU KUP terkait tiap jenis sanksinya.

1. Pengenaan bunga

Bunga pembayaran diberikan jika terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak.

  • UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)
  • UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)
  • UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)
  • UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)
  • UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)
  • UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)
  • UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)
  • UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)
  • 2. Kenaikan jumlah pajak

    Orang atau badan usaha yang terbukti melakukan rekayasa pembayaran pajak akan dikenakan kenaikan pembayaran atas pajak terutang.

  • UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)
  • UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)
  • UU KUP 2007 Pasal 13A
  • UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)
  • UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)
  • 3. Denda

    Denda diberikan jika terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan atas pembayaran pajak.

  • UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)
  • UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)
  • UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)
  • UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)
  • UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)
  • Sanksi pidana

    Sanksi pidana diberikan kepada siapa pun yang terbukti telah merugikan pendapatan negara. Pengenaan sanksi ini dinilai sebagai hukuman yang lebih berat dibandingkan sanksi administrasi. Berikut UU KUP yang mengatur tiap jenis sanksi pidana.

    1. Denda

    Denda dikenakan atas wajib pajak yang tidak membayar atau kurang membayar pajak.

  • UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3)
  • UU KUP 2007 Pasal 39A
  • UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 41A
  • UU KUP 2007 Pasal 41B
  • UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1)
  • UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2)
  • UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3)
  • UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4)
  • 2. Kurungan penjara

    Siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan pajak dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

    Jenis-jenis pajak di Indonesia

    Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di negeri ini, yaitu berdasarkan golongan, sifat, dan instansi pemungut. Berikut ulasannya.

    1. Pajak berdasarkan golongan

    Berdasarkan golongan atau sistem pemungutannya, definisi pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

  • Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala kepada wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Contoh pajak langsung, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut saat periode tertentu dan bisa dialihkan ke orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas barang mewah. 
  • 2. Pajak berdasarkan sifat

    Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

  • Pajak subjektif adalah pajak yang diambil berdasarkan kondisi dan kemampuan individu atau badan usaha bersangkutan, seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
  • Pajak objektif adalah pajak yang diambil berdasarkan kondisi objek saja, seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk. 
  • 3. Pajak berdasarkan instansi pemungut

    Berdasarkan instansi pemungut, pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak negara (pusat) dan pajak daerah (lokal).

  • Pajak negara (pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat lewat instansi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) dan kantor inspeksi pajak yang ada di banyak daerah. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, PPN, bea materai, bea masuk, PBB, dan pajak minyak dan gas (pajak migas).
  • Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), biasanya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan Tingkat II. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar.
  • Membangun negeri melalui 5 fungsi pajak

    Penerima upah menjadi subjek pajak PPh

    Ada lima fungsi pajak yang perlu diketahui. Kelima fungsi ini sama-sama memiliki tujuan untuk membangun fasilitas untuk kepentingan warga dan kebutuhan bernegara, antara lain:

    1. Fungsi anggaran

    Pada fungsi ini, pajak berperan membiayai semua pengeluaran negara. Karena dalam melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan pemasukan dana dari pajak yang disetor oleh wajib pajak.

    2. Fungsi mengatur

    Pajak berfungsi meredam inflasi, mendorong peningkatan ekspor, memberikan proteksi perlindungan atas barang produksi dalam negeri, seperti PPN. Pajak juga bisa difungsikan mengatur dan menarik investasi masuk ke Indonesia. Semua ini dilakukan agar perekonomian negara meningkat setiap tahun.

    3. Fungsi pemerataan (redistribusi pendapatan)

    Pungutan pajak berfungsi sebagai agen pemerataan, seperti membiayai perawatan dan peningkatan layanan umum, menggenjot pembangunan infrastruktur, membuka peluang dan lapangan kerja untuk masyarakat dalam negeri, serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.

    4. Fungsi stabilisasi 

    Fungsi yang ini bertujuan menstabilkan kondisi ekonomi nasional agar bisa mengatasi permasalahan inflasi. Langkahnya adalah dengan membuat atau mengeluarkan kebijakan pajak yang sesuai dengan permasalahan.

    5. Fungsi insentif 

    Terakhir adalah fungsi insentif. Dalam hal ini, dana pajak bisa diberikan kepada individu atau kelompok yang dianggap berjasa kepada negara. Misalnya, uang penghargaan diberikan kepada veteran perang atau atlet nasional yang menjadi juara di kancah kompetisi internasional.

    Manfaat pajak bagi masyarakat dan negara

    Membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban warga negara sebagai wujud kontribusi kepada pembangunan nasional. Meski begitu, terdapat undang-undang yang khusus mengatur penerapannya sehingga tetap menjamin keadilan bagi seluruh lapisan warga secara sosial dan hukum.

    Pada sisi ekonomi, pembayaran pajak bermanfaat menghindarkan sekelompok warga negara untuk menguasai barang produksi atau jasa tertentu. Pada sisi yang sama, hal ini justru berguna untuk memperkuat kemampuan finansial negara dalam menyediakan barang dan jasa yang tepat untuk segenap warganya secara merata.

    Agar lebih mudah memahami manfaat pajak secara umum, kita akan ambil dari sudut pandang keuntungan bagi dua pihak terkait, yaitu masyarakat dan negara. 

    1. Manfaat pajak bagi masyarakat

    Ada lima manfaat pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

  • Masyarakat dapat menikmati fasilitas dan infrastruktur umum, seperti jalan tol, jembatan, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan lainnya.
  • Masyarakat bisa merasakan pertahanan dan keamanan yang dibangun negara.
  • Masyarakat memperoleh subsidi pangan dan bahan bakar minyak (BBM).
  • Masyarakat mendapatkan efek kelestarian lingkungan hidup dan budaya.
  • Masyarakat bisa merasakan pelaksanaan Pemilu yang dananya didapatkan dari pajak.
  • 2. Manfaat pajak bagi negara

    Bagi negara, ada empat manfaat yang bisa dirasakan karena adanya pajak, antara lain:

  • Membiayai semua pengeluaran negara, seperti proyek produktif.
  • Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti pertanian dan pengairan.
  • Membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditing dan tidak produktif, seperti pengeluaran pembangunan tempat rekreasi dan pembangunan monumen.
  • Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, seperti membiayai pertahanan negara, pengeluaran untuk anak yatim piatu, dan lainnya.
  • Kesadaran warga negara dan instansi dalam memahami pengertian pajak dan melunasinya sesuai ketentuan dinilai kian meningkat. Terbukti dari perolehan pemerintah atas pajak sebesar Rp603,34 triliun di semester I-2019. 

    Angka tersebut sudah mencapai 38,25% dari target penerimaan dalam ABN 2019. Apabila dibanding periode yang sama di tahun 2018, realisasi penerimaan pajak di semester I-2019 ini telah mengalami pertumbuhan 3,75%.

    Penerimaan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp376,32 triliun dan PPN dan PPnBM sebesar Rp212,32 triliun. Adapun pajak dari PBB dan lainnya sebesar Rp265,81 triliun.

    Kewajiban perpajakan yang terakhir: Lapor SPT

    Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Selain itu, SPT digunakan untuk melaporkan objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan utang milik pribadi/badan usaha.

    Jadi setelah memahami pengertian pajak, sewajarnya kita harus melakukan pelaporan SPT tiap tahun secara tepat waktu juga. Dengan demikian menandakan bahwa kita telah memenuhi penerapan perpajakan dengan benar. 

    Pastikan untuk jangan sampai salah memasukkan jumlah gaji atau nilai aset perusahaan saat menginput data demi menghindari salah penghitungan pajak. Selain itu, ingat-ingat pula bahwa tanggal terakhir pelaporan SPT adalah 31 Maret tiap tahunnya. Dengan kata lain, pelaporan ini bersifat memaksa karena ada denda bagi yang tidak melaporkannya tepat waktu.

    Jadi dengan menghindari terjadinya kesalahan input data dan tidak terlambat melaporkannya, kita pun terhindar dari pengenaan sanksi denda maupun ancaman pidana.