Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitungnya

penghasilan kena pajak

Sebagai warga negara, membayar pajak adalah kewajiban yang harus kita penuhi, terutama jika kita sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Salah satu istilah yang berkaitan dengan kewajiban ini adalah penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan.

Pendapatan kena pajak ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ketentuan yang mengatur penghasilan kena pajak

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17 adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, ada kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun berturut-turut.

Perlu kita ketahui, tarif ini dibedakan menjadi dua jenis. Perbedaan itu ditentukan berdasarkan kepada siapa pajak dikenakan, yaitu: 

  • Tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 
  • Tarif Pasal 17 untuk wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha.
  • Berapa tarif pajak pasal 17?

    Jika telah bekerja dan memiliki penghasilan, kita harus tahu betul berapa tarif terbaru yang dikenakan? Ketentuan terbaru mengenai tarif PPh untuk Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut.

    1. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri

    Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda sesuai jumlah penghasilan sebagai berikut.

  • Penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 5%. 
  • Untuk penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun, tarif PPh yang diberlakukan adalah 15%. 
  • Untuk penghasilan Rp 250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh-nya sebesar 25%. 
  • Sementara untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 30%.
  • No.Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
    Memiliki NPWPTidak Memiliki NPWP
    1.Sampai dengan Rp50.000.0005%6%
    2.Rp50.000.000-Rp250.000.00015%18%
    3.Rp250.000.000-Rp500.000.00025%30%
    4.Di atas Rp500.000.00030%36%

    2. Wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap

    Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Khusus untuk subjek pajak ini, tarif yang dikenakan adalah 28 persen dari seluruh jumlah penghasilan.

    Cara Menghitung Tarif Pajak Pasal 17

    Jika kita sudah tahu ketentuannya, kita akan lebih mudah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Berikut contohnya.

    Apabila kita memiliki PKP sejumlah Rp60.000.000 per tahun. Maka untuk menghitung PPh yang harus dibayar sebagai berikut.

  • Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • (Rp60.000.000-Rp50.000.000) x 15% = Rp1.500.000
  • Catatan: rumus dikurangi Rp50.000.000 karena Rp50.000.000 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5%.

    Jadi, jumlah pajak yang harus kita bayarkan tiap tahun berdasarkan gaji Rp60.000.000/tahun:

  • Rp2.500.000 + Rp1.500.000 = Rp4.000.000.
  • Dengan demikian setiap Penghasilan Kena Pajak seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut bergantung pada penghasilan masing-masing. Begitu pula dengan wajib pajak badan usaha yang memiliki ketentuan yang berbeda.

    Penghasilan kena pajak setahun

    Ketentuan lain mengenai Pajak Penghasilan yang patut kita perhatikan dalam Pasal 17 adalah pajak yang terutang dalam bagian tahun pajak seperti yang tertulis dalam Pasal 5.

    Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.”

    Sebagai pelengkap, ada pula ketentuan dalam Pasal 6, yaitu “untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tiap bulan yang penuh akan dihitung 30 hari”. Contoh penghitungannya sebagai berikut.

    Wajib pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun Rp400.000.000. Maka cara penghitungan PPh setahunnya adalah:

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000.
  • 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000.
  • 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000.
  • Jumlah Pajak Penghasilan adalah Rp70.000.000. Apabila pajak terutang dalam Tahun Pajak adalah tiga bulan, maka pajak penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (tiga bulan) adalah (3×30):360) x Rp70.000.000 = Rp17.500.000.

    Ketentuan tarif pajak 17 untuk kondisi tertentu

  • Tarif tertinggi yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat diturunkan paling rendah 25 persen.
  • Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak badan dan bentuk usaha tertentu akan menjadi 25 persen dan mulai berlaku pada 2010.
  • Perseroan Terbuka sebagai wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40 persen jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi persyaratan tertentu, bisa mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen daripada tarif normal.
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen. Tarif ini bersifat final. Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Selain sebagai kewajiban, dengan membayar pajak berarti kita turut serta berkontribusi dalam pembangunan negara. Kesadaran itulah yang harus kita tanamkan dalam diri kita. Semoga informasi tentang Penghasilan Kena Pajak ini bermanfaat, ya!