Penyakit Katastropik: Biaya Pengobatannya dan Besaran yang Ditanggung BPJS

Penyakit Katastropik: Biaya Pengobatannya dan Besaran yang Ditanggung BPJS

Penyakit katastropik ternyata menjadi salah satu sebab kenapa keuangan BPJS Kesehatan tekor melulu alias defisit. Lalu, apa itu penyakit katastropik? Seberapa besar biaya pengobatannya?

Menurut catatan Lifepal, BPJS Kesehatan pada 2014 mencatat defisit sebesar Rp3,3 triliun dan terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2015, angka defisitnya menjadi Rp5,7 triliun. Kemudian defisitnya menjadi Rp9,7 triliun pada tahun 2016.

Defisitnya BPJS Kesehatan terus berlanjut dan mencapai Rp9,8 triliun pada tahun 2017. Angka defisit sempat turun pada tahun 2018 sebesar Rp9,1 triliun. Namun, kondisi tersebut cuma sementara dan angka defisitnya naik lagi hingga menjadi Rp15,5 triliun.

Buat mendukung keberlangsungan BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk selalu bayar iuran tepat waktu! Kamu bisa cek saldo dan bayar BPJS Kesehatan di Lifepal, lho!

Defisitnya perusahaan dengan biaya sebesar itu, seberapa besarkah yang ditanggung BPJS Kesehatan buat penyakit-penyakit katastropik?

Tanggungan BPJS Kesehatan buat penyakit katastropik capai Rp 20 triliunan

Gak mengherankan kalau BPJS Kesehatan menanggung defisit yang besar. Biaya pengobatan yang mesti ditanggung program jaminan sosial Pemerintah ini pun sungguh fantastis, angkanya lebih dari Rp 20.429.409.135.197.

Tanggungan BPJS Kesehatan buat penyakit katastropik itu merupakan angka yang tercatat selama tahun 2018 seperti yang dilansir CNBC Indonesia. Sementara tanggungannya dari Januari – Maret 2019 berada angka Rp 5.659.395.588.267.

Data tanggungan BPJS Kesehatan tersebut mencatatkan penyakit jantung sebagai penyakit yang menyedot dana terbesar, yaitu Rp 10.545.485.639.809 (51,62 persen) pada 2018. Sementara Januari – Maret 2019 mencapai Rp 2.818.697.372.221 (49,81 persen).

Selain penyakit jantung, apa aja penyakit katastropik yang juga di-cover BPJS Kesehatan? Ini daftarnya.

Apa itu penyakit katastropik? Ini daftarnya dan biaya pengobatannya

Tanggungan BPJS Kesehatan buat penyakit katastropik sangat besar angkanya berdasarkan data yang disebut di atas. Sebenarnya, apa itu penyakit katastropik?

Pengertian penyakit katastropik

Penyakit katastropik adalah penyakit dengan biaya pengobatan yang tinggi dan pengobatannya punya jangka waktu yang panjang. Penyakit katastropik sendiri akrab di telinga masyarakat sebagai penyakit berat. Meskipun begitu, BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan penyakit ini.

Daftar penyakit katastropik dan kisaran biaya pengobatannya

Ada delapan contoh penyakit kritis yang biaya pengobatannya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.

1. Penyakit jantung

Penyakit berat ini terjadi karena adanya gangguan pada jantung. Sejauh ini, penyakit jantung meliputi penyakit jantung koroner, aritmia, penyakit jantung bawaan, kardiomiopati, infeksi jantung, dan penyakit katup jantung.

Biaya pengobatan: Pemasangan ring jantung menjadi salah satu pengobatannya yang mencapai Rp 40 juta – Rp 80 juta.

2. Penyakit gagal ginjal

Penyakit ini disebabkan fungsi ginjal yang menurun akibat kerusakan ginjal. Penyakit berat ini diobati dengan cara memberi obat-obatan, cuci darah, dan transplantasi ginjal.

Biaya pengobatan: Satu kali cuci darah di rumah sakit habiskan biaya mulai dari Rp800 ribu – Rp1,5 juta.

3. Penyakit kanker

Penyakit ini diakibatkan sel-sel jaringan tubuh yang gak bertumbuh secara normal yang kemudian berubah menjadi sel kanker. Pengobatan kanker sejauh ini meliputi kemoterapi, operasi, radioterapi, transplantasi sumsum tulang belakang, hingga terapi hormon.

Biaya pengobatan: Pengobatan kanker dengan kemoterapi dikenakan biaya rata-rata Rp 2 juta per satu kali.

4. Stroke

Penyakit ini terjadi gara-gara gangguan pasokan darah ke otak yang disebabkan penyumbatan atau pecahnya pembuluh darah. Pengobatannya mulai dari suntik, pemberian obat, hingga operasi.

Biaya pengobatan: Sekali perawatan stroke ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.

5. Thalassemia

Penyakit berat ini disebabkan adanya kelainan dalam darah. Pengobatan penyakit ini dilakukan seumur hidup yang salah satunya adalah melakukan transfusi darah.

Biaya pengobatan: Sekali transfusi darah dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.

6. Cirrhosis Hepatis

Penyakit ini terjadi karena kerusakan pada organ hati. Kerusakan yang parah dapat diobati dengan operasi transplantasi hati.

Biaya pengobatan: Operasi transplantasi hati diperkirakan mulai dari Rp 900 juta.

7. Leukemia

Penyakit berat yang satu ini dikenal sebagai kanker darah yang disebabkan berlebihnya sel darah putih dalam tubuh. Pengobatannya bisa dengan cara kemoterapi hingga radioterapi.

Biaya pengobatan: Pengobatan radioterapi dikenakan biaya sekitar Rp 70 juta.

8. Haemophilia

Penyakit ini timbul akibat adanya gangguan pembekuan darah. Sayangnya, belum ada cara menyembuhkan penyakit ini. Namun, pendarahan yang terjadi karena penyakit berat ini dapat dicegah dengan memberi suntikan pencegahan ataupun penghentian pendarahan.

Biaya pengobatan: Satu kali suntik diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

Di asuransi ada penyakit katastropik yang di-cover sebagai perlindungan penyakit kritis

Dalam asuransi kesehatan, ada yang namanya perlindungan terhadap penyakit kritis (critical illness). Beberapa penyakit katastropik dalam BPJS dijamin biaya pengobatannya oleh perusahaan asuransi.

Namun, ada hal yang perlu dicatat dari perlindungan yang diberikan asuransi kesehatan buat penyakit kritis. Si pemegang polis harus membeli tambahan (rider) buat cover penyakit kritis. Meski harus membayar lebih, kamu akan mendapatkan pelayanan yang memuaskan jika membeli asuransi kesehatan yang menanggung penyakit kritis.

Penyakit-penyakit katastropik yang digolongkan penyakit kritis oleh perusahaan asuransi dan dijamin biayanya, antara lain:

  • Serangan jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Gagal ginjal
  • Transplantasi organ vital
  • Penyakit hati kronis
  • Menjalani gaya hidup sehat dan makan nutrisi yang bagus buat tubuh emang cara efektif dalam mencegah terjadinya sakit penyakit. Satu lagi yang paling penting adalah keuangan telah terlindungi jaminan dari BPJS Kesehatan ataupun asuransi.

    Masih punya pertanyaan seputar BPJS Kesehatan? Yuk tanyakan pada ahli asuransi melalui fitur Tanya Lifepal!

    (Editor: Winda Destiana Putri).