Perbedaan CV dan PT – Badan Usaha, Modal, hingga Syaratnya

Perbedaan CV dan PT

Bagi kamu yang ingin menjadi seorang entrepreneur, mengetahui perbedaan CV dan PT menjadi hal yang wajib dipahami.

Kamu mungkin sering mendengar atau melihat nama perusahaan yang didahului kata PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschaap) atau Perseroan Komanditer. Nah, sebelum menelusuri ketidaksamaannya, kita perlu cari tahu penjelasannya singkatnya dulu.

CV adalah perusahaan yang didirikan atas kepercayaan, tidak berbadan hukum, dan kekayaan pribadi pemilik dan CV tidak dipisahkan.

Di sisi lain, PT adalah badan hukum yang modalnya terdiri atas beberapa saham yang mana tiap pemegang saham memiliki tanggung jawab masing-masing. 

Untuk memahami perbedaan CV dan PT secara lebih mendetail, mari kita telaah satu-persatu di bawah ini.

Perbedaan CV dan PT

Berikut adalah beberapa kategori mendasar yang menjadi perbedaan CV dan PT.

PerbedaanCVPT
Bentuk badan usahaCV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.PT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Dasar hukum yang melandasiCV diatur Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Kesamaan nama perusahaanTidak ada aturan mengenai kesamaan nama perusahaan CV. Dengan kata lain, kemiripan nama tiap CV tidak dipermasalahkan.Nama tiap PT tidak boleh ada kesamaan.
Jumlah modalTidak ada aturan khusus mengenai batas minimal dan maksimal jumlah modal CV.Besaran modal PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, yaitu modal dasar minimal Rp50 juta. Namun, 25 persen atau Rp12,5 juta dari modal dasar sudah harus disetorkan sebagai aset perusahaan.

Perbedaan PT dan CV dari syarat pendirian

Dalam mendirikan CV atau PT ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pengusaha. Meski sama-sama badan usaha, persyaratannya mendirikan CV dan PT berbeda. Apa saja? Cek yang berikut ini.

1. Syarat-syarat umum mendirikan CV

  • Membuat Akta Pendirian CV dengan melengkapi dokumen: fotokopi KTP direktur dan persero pasif (komisaris), fotokopi NPWP direktur dan persero pasif (komisaris), nama CV, penjelasan bidang usaha, foto direktur berukuran 3×4 berlatar warna merah.
  • Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan ke kelurahan dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir pengajuan SKPD, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian dan SK Menkumham), fotokopi bukti sewa/kontrak atau kepemilikan tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung jika berlokasi di gedung perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), foto gedung/ruang kantor tampak luar dan dalam. 
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan dengan melengkapi: formulir pengisian NPWP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, dan SKPD), serta fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur
  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perdagangan kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir pengajuan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKPD, dan NPWP), foto berwarna direktur berukuran 3×4 (2 lembar)
  • Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai domisili tempat usaha dengan melengkapi dokumen: mengisi formulir mengajukan SIUP, melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKPD, dan NPWP), pas foto direktur berukuran 3×4 (2 lembar).
  • 2. Syarat umum mendirikan PT

  • Fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus (minimal dua orang).
  • Foto direktur berukuran 3×4 berlatar warna merah.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) biasanya untuk perusahaan di luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza/ruko (tidak berada di pemukiman).
  • Surat Keterangan Zonasi dari kelurahan.
  • Stempel perusahaan.
  • 3. Syarat mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007

  • Pendiri (direktur dan komisaris) minimal dua orang.
  • Nama perusahaan.
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham).
  • Akta Pendirian harus disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
  • Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (minimal 25 persen dari modal dasar).
  • Mengklasifikasikan perusahaan: PT kecil (modal setor lebih dari Rp50 juta), PT menengah (modal setor lebih dari Rp500 juta), dan PT besar (modal setor lebih dari Rp10 miliar).
  • Pengurus terdiri atas minimal dua orang (satu direktur, satu komisaris).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia.
  • 4. Tahapan pendirian PT

    Setelah memenuhi persyaratan, tahap pendirian PT bisa dimulai dengan melengkapi dokumen berikut.

  • Pengecekan nama perusahaan.
  • Pembuatan draft akta.
  • Tanda tangan akta.
  • Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pengajuan SKDP sementara.
  • Pengajuan NPWP perusahaan.
  • Pengajuan SKDP perpanjangan.
  • Pengajuan SIUP.
  • Pengajuan TDP.
  • Ketentuan pendirian usaha

    Dalam ketentuan pendirian perusahaan, CV dan PT memiliki aturan pembeda secara jelas. Terdapat tiga hal mendasar dalam pendirian CV dan PT.

    1. Pemilik atau anggota

  • Minimal, CV terdiri atas dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).
  • PT boleh terdiri atas badan hukum atau kombinasi antara orang dan badan hukum. Berdasarkan aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri perusahaan.
  • 2. Status kepemilikan

  • Dalam badan usaha CV, jika pendirinya suami-istri disarankan membuat perjanjian pra-nikah sebagai bukti pemisahan harta. 
  • Namun dalam PT, apabila salah satu atau seluruh pihak pendiri perusahaan adalah WNA, maka status perusahaan adalah Perusahaan Milik Asing (PMA) dan wajib menaati aturan yang berlaku.
  • 3. Izin keanggotaan

  • Jika CV didirikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, harus ada izin dari atasan tempatnya bekerja. 
  • Pada pendirian PT, jika dilakukan oleh perorangan non PNS, aturannya kembali ke CV.
  • Tujuan dan kegiatan usaha

    Sementara itu, tujuan dan kegiatan usaha antara CV dan PT pun berbeda yang mana cakupan aktivitas usaha PT lebih luas daripada CV.

    1. CV memiliki keterbatasan dalam bidang usaha, yaitu hanya bisa menjalani bisnis di sektor-sektor tertentu yang meliputi perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, dan jasa.
    2. PT memiliki cakupan yang lebih luas dalam pengelolaan bisnisnya sesuai maksud dan tujuan pendirian masing-masing, yaitu:

    • PT sektor non-fasilitas yang berarti meliputi kegiatan usaha perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, dan jasa.
    • PT sektor usaha khusus yang berada di bidang perfilman dan perekaman video, perusahaan pers, pariwisata, pengangkutan udara, dan lain-lain.
    • Jenis usaha lainnya.
  • Pertanggungan pajak

    Terlepas dari adanya perbedaan CV dan PT, keduanya adalah badan usaha yang di dalam aktivitasnya menghasilkan laba.

    Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur perihal pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Subjek Pajak tanggungan pajak antara CV dan PT adalah sebagai berikut.

    1. Aturan perpajakan atas badan usaha dan laba

  • CV dan PT sama-sama dikenai pajak badan usaha yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan badan usaha.
  • Sesuai Pasal 25, setiap akhir tahun CV dan PT dikenai pajak atas laba berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPP).
  • 2. Aturan perpajakan atas penghasilan

  • Sesuai Pasal 9 Ayat 1 Huruf j, perusahaan berbentuk CV tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) karena bukan badan hukum dan laba yang didapat bukan termasuk gaji.
  • Sesuai Pasal 4 Ayat 1, perusahaan berbentuk PT dikenai PPh karena ada gaji yang diberikan kepada direktur dan komisaris. Pengenaan pajak sekitar 15 persen dari dividen (keuntungan) yang diperoleh.
  • Semoga penjelasan singkat mengenai perbedaan CV dan PT ini dapat membantu kamu yang ingin mendirikan usaha. 

    Agar lebih mudah memilih di antara keduanya, kamu bisa melihat skala usaha yang ingin dirintis. Lebih baik membuat CV jika berskala kecil (UMKM) semacam usaha rumahan dan utamakan membuat PT untuk usaha skala menengah ke atas seperti para pengusaha muda pilihan Lifepal. Good luck, ya!

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang administrasi atau asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar perbedaan PT dan CV

    CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer yang didirikan minimal dua orang. Cek informasi mengenai perusahaan ini selengkapnya dalam artikel ini.

    PT memiliki keuntungan, seperti kredibilitas yang lebih tinggi dari CV dan memiliki akses yang lebih luas ke kegiatan bisnis lainnya. Cek perbedaan lainnya dalam artikel ini.