Rincian Perhitungan Lembur di Hari Kerja dan Libur Sesuai Peraturan Pemerintah!
Tak sedikit orang yang belum mengetahui secara pasti perhitungan lembur dan uang yang mereka dapatkan usai bekerja lebih dari standar waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan mengenai kerja lembur juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
Meski begitu masih ada saja karyawan yang kerja lembur bahkan hingga larut malam tanpa mendapat upah sedikit pun. Mirisnya lagi, tak sedikit karyawan yang belum memahami perihal kerja lembur tersebut.
Padahal jika perusahaan tidak membayar uang lembur kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 100 juta hingga penjara maksimal 12 bulan.
Karena itu agar lebih jelas, yuk simak aja ulasan lebih lanjutnya mengenai perhitungan lembur sesuai dengan peraturan Pemerintah.
Ketentuan lembur di Indonesia
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102 MEN/VI/2004 Pasal tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, menerangkan bahwa perusahaan harus membayar uang lembur kepada karyawannya, jika:
Akan tetapi karyawan harus menyerahkan SPL (Surat Penugasan Lembur) yang harus ditandatangani. Namun, perlu diingat meskipun perusahaan membayar upah overtime, tapi perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Selain itu dijelaskan pula kalau waktu kerja lembur tidak boleh lebih dari tiga jam per hari atau 14 jam dalam satu minggu.
Sistem lembur yang diterapkan di Indonesia
Ada dua jenis lembur yang berlaku di Indonesia, yakni:
Perhitungan lembur
Perhitungan lembur upah karyawan juga telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu:
Selain itu, upah lembur di hari kerja dan hari lembur juga memiliki besaran yang berbeda. Agar lebih jelas, simak perinciannya di bawah ini:
Upah lembur di hari kerja
Di hari kerja, normalnya orang bekerja delapan jam untuk yang bekerja selama lima hari dalam satu minggu. Jika kamu bekerja lebih dari delapan jam berarti sudah masuk hitungan lembur. Seperti ini perhitungannya:
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
Jam ke-1 lembur | 1,5 x upah 1 jam | 1,5 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-2 lembur | 2 x upah 1 jam | 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-3 lembur | 2 x upah 1 jam | 2 x 1/173 x upah sebulan |
Contohnya:
Indra bekerja 8 jam/hari dan lembur 1 jam/hari selama dua hari. Ia mendapat gaji sebesar Rp 10.000.000//bulan sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka, Indra berhak mendapat upah lembur sebesar:
Lembur pada jam pertama
Berarti rumusnya adalah 2 jam x 1,5 x 1/173 x upah sebulan yaitu 2 x 1,5 x 1/173 x Rp 10.000.000 yakni Rp 173.410
Lembur pada jam kedua
Rumusnya adalah 2 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan yaitu 2 x 2 x 1/173 x Rp 10.000.000 yakni Rp 231.213.
Lembur jam pertama | Rp 173.410 |
Lembur jam kedua | Rp 231.213 |
Total | Rp 404.623 |
Maka, total upah lembur yang diperoleh Indra yaitu sebesar Rp 173.410 + Rp 231.213 adalah Rp 404.623.
Upah lembur di hari libur
Untuk yang bekerja selama lima hari kerja, maka perhitungan lemburnya adalah pada 8 jam pertama dihitung 2 kali upah per jam. Berikut rincian hitungannya:
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
8 jam pertama | 2 kali upah per jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 kali upah per jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 dan seterusnya | 4 kali upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan |
Contohnya:
Bintang bekerja selama 8 jam kerja per hari. Berarti di hari Sabtu dan Minggu, Bintang tidak bekerja alias libur. Namun, perusahaan meminta Bintang untuk masuk kerja di hari Sabtu selama 8 jam kerja karena ada pekerjaan penting. Gaji Bintang sebesar Rp 10.000.000 per bulan yang sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan. Berapa upah lembur yang didapatkan Bintang?
Rumusnya adalah 8 jam kerja x 2 x 1/173 x upah sebulan yaitu 8 x 2 x 1/173 x Rp 10.000.000 = Rp 924.855.
Maka, Bintang berhak mendapatkan upah lembur sebesar Rp 924.855 saat bekerja di hari libur selama delapan jam.
Perusahaan tidak membayar upah lembur
Seperti yang sudah diulas sedikit di atas, kalau upah lembur wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja lebih dari standar waktu kerja.
Jika perusahaan tersebut ingkar, maka akan dikenai sanksi yaitu denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Gak cuma itu, pemilik perusahaan juga bisa dipenjara paling lama selama 12 bulan atau satu tahun.
Sanksi terkait persoalan tersebut tercatat dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1.
Bijak menggunakan upah lembur
Upah lembur menjadi salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena itu, kamu perlu mengelolanya dengan bijak agar uang tersebut gak terbuang sia-sia.
Kamu bisa mengalokasikannya untuk berinvestasi dan jangan lupa juga melindungi diri dengan membeli asuransi kesehatan. Lho, kenapa?
Namanya sakit itu gak ada yang tahu. Terlebih lagi jika melihat kondisi cuaca yang sedang panas terik tapi bisa-bisa langsung hujan lebat. Cuaca tidak menentu seperti itu sangat berisiko besar membuat tubuh jadi mudah sakit.
Jadi, jika sewaktu-waktu kondisi tubuh drop dan diharuskan untuk melakukan perawatan di rumah sakit, maka uang kamu gak ludes dalam sekejap hanya untuk membayar biaya rumah sakit yang meledak.
Sederhananya, percuma dong kerja lembur capek-capek mengumpulkan uang tapi langsung habis untuk bayar pengobatan. Karena itu, gunakan uangmu dengan bijak agar tak menyesal di kemudian hari. (Editor: Ruben Setiawan)