Perpanjang SIM Keliling – Lokasinya di Jakarta, Syarat, dan Biaya

Perpanjang SIM keliling

Perpanjang SIM keliling menjadi pilihan banyak orang yang enggan datang jauh-jauh ke Satpas SIM DKI Jakarta di kawasan Kalideres.

Itu dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Jadi, kamu dapat mendatangi lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling yang berada di wilayah tempat tinggalmu.

Ya, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor.

Menurut situs resmi Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan.

Yaitu, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengendarai kendaraan bermotor.

Karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1).

Namun, SIM memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku habis, maka harus dilakukan perpanjangan. Kalau terlambat, maka kamu diharuskan untuk membuat SIM baru lagi.

Melalui akun Facebook-nya, Humas Polri menghimbau “Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.”

Karena itu, daripada kamu harus membuat Surat Izin Mengemudi baru karena terlambat perpanjang Surat Izin Mengemudi, lebih baik ketahui jadwal dan lokasi perpanjang SIM keliling di kawasan DKI Jakarta serta biayanya.

Jadwal dan lokasi perpanjang SIM keliling

Berikut in jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling di DKI Jakarta.

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Selatan: Jl. M. Saidi Raya Petukangan
  • Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Untuk waktunya, dibuka di hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, hari Sabtu tetap memberikan layanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Untuk layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling, hanya untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor). Tidak berlaku untuk perpanjang SIM B, SIM D, dan SIM internasional.

    Persyaratan perpanjang SIM Keliling

    Menurut situs Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan saat ingin melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling.

  • Identitas diri KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku yang asli serta fotocopy-nya.
  • Membawa Surat Izin Mengemudi lama.
  • Mengisi formulir aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi.
  • Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa tiga bulan expired.
  • Biaya perpanjang SIM keliling

    Jika sudah mengetahui jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling serta sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.

    Langkah selanjutnya, mempersiapkan uang untuk pembayaran biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

    Berikut ini biaya perpanjang SIM.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000
  • Tanya jawab seputar perpanjang SIM di Jakarta

    Cek kesehatan jasmani untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.

    Syarat perpanjang SIM keliling mencakup KTP, SIM lama, formulir perpanjang SIM, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.