Pengertian Perseroan Terbatas dan Cara Membuatnya

Mengerti

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang mana modal usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.

Dalam menjalankan perusahaan jenis PT, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka pendirian PT minimal dilakukan oleh dua orang. Pembuatan perjanjian pembuatannya harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

Dengan sifatnya yang khas, maka para pemilik modal dalam PT memiliki tanggung jawab sesuai dengan besar saham miliknya sehingga tanggung jawab tiap pemilik saham terbatas.

Contohnya, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Namun apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki.

Apa Ciri-Ciri Perseroan Terbatas?

Melihat ciri2

Tidak sulit membedakan jenis badan usaha PT dengan jenis lainnya. Terutama jika ditilik dari modalnya. Ini dia beberapa ciri yang bisa kita amati.

  1. Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
  2. PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  3. Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  4. PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  5. Kekuasaan tertinggi pada PT ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  6. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  7. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
  8. Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Dari Mana Asal Modal Perusahaan Perseroan Terbatas?

Memberi umpan

Modal PT tentu berasal dari para pemegang saham dan juga dari nilai obligasi. Namun yang perlu kita ketahui ada tiga jenis modal dalam pengelolaan PT, yaitu:

1. Modal dasar

Merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

2. Modal yang ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25 persen dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25 persen dari modal dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Bagaimana Cara Mendirikan Perseroan Terbatas?

Sebelum mendirikan PT, kita harus melengkapi beberapa syarat umum terlebih dahulu. Ini dia syarat umum pendirian PT.

  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal dua orang.
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  3. Nomor NPWP penanggung jawab.
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, terutama untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  10. Siap untuk disurvei.

Sedangkan sarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut.

  1. Pendiri minimal dua orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas

Mechanism

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Nah, untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25 persen dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
  4. Setelah mendapat pengesahan, setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
  5. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
  6. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Prosedur Pendirian

Menghurus ktp hilang

Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi, pendiri PT bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

  1. Datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri sebagai hasil musyawarah. Jika para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  2. Setelah akta pendirian selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Namun jika ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Itu dia prosedur lengkap pendirian perseroan terbatas. Pastikan kita menjalaninya dan melengkapi seluruh persyaratannya jika ingin mendirikan PT, ya!