Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Diawasi OJK

perusahaan asuransi

Dalam dunia keuangan, perusahaan asuransi memiliki peran sentral dalam melindungi keuangan dan aset dari risiko yang tak terduga. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam mengawasi sejumlah perusahaan asuransi yang beroperasi.

Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di bawah pengawasan ketat OJK, lengkap dengan jenis-jenisnya, mulai dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi syariah, hingga perusahaan reasuransi. Tujuannya agar kita memahami beragam pilihan yang ada dan membantu menemukan solusi perlindungan terbaik sesuai kebutuhan.

Apa Itu Perusahaan Asuransi?

Pengertian perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menyediakan beragam produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi individu maupun perusahaan dan mendapatkan imbal balik dari pembayaran premi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum adalah:

“…perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”

Fungsi perusahaan asuransi adalah sebagai penyedia pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi, sesuai dengan jenis-jenis risiko yang dijamin di dalam ketentuan polis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam transaksi dengan nasabahnya, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak penanggung sementara nasabah asuransi disebut sebagai tertanggung. 

Tertanggung membayarkan premi asuransi agar mendapatkan manfaat pertanggungan atau ganti rugi jika risiko yang diasuransikan terjadi.

Cara kerja perusahaan asuransi adalah dengan mengelola premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut. Lalu peran perusahaan asuransi adalah berkewajiban membayarkan manfaat pertanggungan sesuai dengan kesepakatan.

Agar bisnis asuransi bisa terus berjalan, perusahaan asuransi melakukan perhitungan premi yang harus dibayarkan nasabah dengan menyesuaikan profil risiko nasabah tersebut.

Beberapa contoh nama perusahaan asuransi di Indonesia antara lain Allianz Indonesia, JAGADIRI, AXA Mandiri, Prudential, Sinar Mas, dan lain-lain. Selain perusahaan asuransi swasta, terdapat pula perusahaan asuransi bumn seperti Jasa Raharja, Jasindo, dan Taspen.

Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Berdasarkan Jenisnya

Secara umum ada lima jenis perusahaan asuransi di Indonesia. Kelima bisnis asuransi ini terdiri dari perusahaan asuransi BUMN dan swasta.

Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia cukup banyak, pemerintah telah merilis daftar asuransi yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar adalah hingga Triwulan II 2022 adalah sebagai berikut.  

  • Asuransi Umum  = 71 Perusahaan
  • Asuransi Jiwa = 53 Perusahaan
  • Reasuransi = 7 Perusahaan
  • Asuransi Wajib = 3 Perusahaan
  • Asuransi Sosial = 2 Perusahaan
  • Berikut adalah daftar perusahaan asuransi terdaftar OJK berdasarkan dengan jenis-jenisnya:

    1. Perusahaan asuransi jiwa

    Dalam pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

    Dengan kata lain perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah apabila tertanggung meninggal dunia.

    Perusahaan asuransi jiwa bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari para nasabahnya yang kemudian diinvestasikan guna membayar kewajiban kepada pemegang polis kelak. Cara pengumpulan dananya adalah dengan penawaran produk perlindungan yang diberikan terkait kondisi hidup atau meninggal. 

    Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan jasa penanggulangan risiko kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

    Dalam penerapannya, produk asuransi jiwa terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Term life insurance (asuransi jiwa berjangka)
  • Whole life insurance (asuransi jiwa seumur hidup)
  • Endowment (asuransi dwiguna)
  • Asuransi unit link 
  • Di Indonesia sendiri, ada macam-macam perusahaan asuransi jiwa yang bisa kamu pilih. Berikut daftar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK per Triwulan II 2022. 

    NoNama PerusahaanNo IzinTanggal Izin
    1PT AIA FinancialKEP-156/KMK.017/199703 April 1997
    2PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaarthaKEP-001/KM.13/198718 November 1987
    3PT Asuransi Allianz Life IndonesiaKEP-513/KMK.017/199616 August 1996
    4Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912KEP-070/KM.13/198815 June 1988
    5PT Avrist AssuranceKEP-037/KM.11/198610 March 1986
    6PT Axa Financial IndonesiaKEP-612/KMK.017/199522 December 1995
    7PT Axa Mandiri Financial ServicesKEP-605/KM.13/199104 December 1991
    8PT Asuransi Jiwa BCAKEP-91/D.05/201414 July 2014
    9PT BNI Life InsuranceKEP-305/KMK.017/199707 July 1997
    10PT Asuransi CIGNAKEP-572/KMK.17/199425 November 1994
    11PT Central Asia FinancialKEP-17/D.05/201313 March 2013
    12PT Asuransi Jiwa Central Asia RayaKEP-013/KM.13/198718 December 1987
    13PT Equity Life IndonesiaKEP-085/KM.11/198715 September 1987
    14PT Asuransi Jiwa Generali IndonesiaKEP-281/KMK.017/199424 June 1994
    15PT Great Eastern Life IndonesiaKEP-514/KMK.017/199616 August 1996
    16PT Hanwha Life Insurance IndonesiaKEP-603/KMK.017/199518 December 1995
    17PT Asuransi Jiwa Indosurya SuksesKEP-95/D.05/201311 September 2013
    18PT Lippo Life AssuranceKEP-124/D.05/201431 October 2014
    19PT MNC Life AssuranceKEP-647/KMK.017/199613 November 1996
    20PT Asuransi Jiwa Manulife IndonesiaKEP-020/KMK.13/198906 March 1989
    21PT Asuransi Jiwa AstraKEP-044/KM.17/199205 October 1992
    22PT Asuransi BRI Life (d/h PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera)KEP-181/KM.13/198810 October 1988
    23PT Asuransi Ciputra Indonesia d.h. PT Ciputra Finansial IndonesiaKEP-101/D.05/201616 December 2016
    24PT Asuransi Jiwa SeaInsureKEP-102/D.05/201616 December 2016
    25PT Asuransi Jiwa IFGKEP-19/D.05/202107 April 2021
    26PT Asuransi Jiwa Inhealth IndonesiaKEP-38/KMK.10/200920 March 2009
    27PT Asuransi Kresna LifeKEP-554/KM.13/199104 November 1991
    28PT Asuransi Jiwa NasionalKEP-57/D.05/201719 July 2017
    29PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TbkKEP-649/KM.10/201103 August 2011
    30PT Asuransi Jiwa Starinvestama (d/h PT Asuransi Jiwa Recapital)KEP-576/KMK.017/199713 November 1997
    31PT. Asuransi Jiwa TaspenKEP-30/D.05/201410 April 2014
    32PT Jiwasraya (Persero)KEP-098/KM.11/198608 September 1986
    33PT Asuransi Simas Jiwa (d/h PT Asuransi Jiwa Mega Life)KEP-602/KMK.017/199518 December 1995
    34PT Bhinneka Life Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa BumiputeraKEP-95/D.05/201628 November 2016
    35PT. Capital Life IndonesiaKEP-32/D.05/201405 May 2014
    36PT China Life Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa Sinansari IndonesiaKEP-150/D.05/201320 December 2013
    37PT Chubb Life Insurance (d/h PT Ace Life Assurance)KEP-072/KM.11/198614 July 1986
    38PT FWD Insurance Indonesia (d/h PT Commonwealth Life)KEP-773/KMK.017/199306 August 1993
    39PT Heksa Solution InsuranceKEP-205/KMK.017/199615 March 1996
    40PT Indolife PensiontamaKEP-585/KM.13/199123 November 1991
    41PT PFI Mega Life Insurance d/h PT. ASURANSI JIWA MEGA INDONESIAKEP-389/KM.10/201213 August 2012
    42PT. PACIFIC LIFE INSURANCEKEP-94/D.05/201628 November 2016
    43PT Panin Dai-ichi LifeKEP-213/KMK.013/199206 August 1992
    44PT Sun Life Financial IndonesiaKEP-610/KMK.017/199522 December 1995
    45PT Victoria Alife IndonesiaKEP-40/D.05/201719 June 2017
    46PT Pasaraya Life InsuranceKEP-240/KMK.017/199501 June 1995
    47PT Prudential Life AssuranceKEP-241/KMK.017/199501 June 1995
    48PT Asuransi Jiwa Reliance IndonesiaKEP-762/KM.01/201227 December 2012
    49PT Asuransi Jiwa Sequis FinancialKEP-572/KMK.017/199713 November 1997
    50PT Asuransi Jiwa Sequis LifeKEP-106/KM.13/199218 April 1992
    51PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia613/KM.01/199522 December 1995
    52PT Perta Life InsuranceKEP-082/KM.11/198612 August 1986
    53PT Zurich Topas LifeKEP-79/KM.10/201121 January 2011

    Bagi kamu yang berencana untuk membeli produk asuransi jiwa, pilih perusahaan asuransi jiwa yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini untuk mencegah terjadinya risiko keuangan di masa mendatang. 

    2. Perusahaan asuransi umum

    Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

    Sederhananya, perusahaan asuransi memberikan jaminan atas risiko harta benda, aset, dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya berpeluang mengalami risiko kehilangan atau kecelakaan. 

    Contoh produk asuransi umum meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi kebakaran, asuransi mikro, dan asuransi hewan peliharaan.

    Daftar perusahaan asuransi umum di Indonesia yang sudah diawasi dan terdaftar oleh OJK sampai dengan Triwulan II 2022 adalah sebagai berikut. 

    NoNama PerusahaanNo IzinTanggal Izin
    1PT AIG Insurance IndonesiaKEP-257A/KM.13/199131 August 1991
    2PT Asuransi ASEI IndonesiaKEP-121/D.05/201421 October 2014
    3PT Asuransi Allianz Utama IndonesiaKEP-238/KM.13/198921 December 1989
    4PT Asuransi ArtarindoKEP-1024/MD/197909 April 1979
    5PT Arthagraha General InsuranceKEP-5634/MD/198629 March 1986
    6PT Asuransi Astra BuanaKEP-7221/MD/198605 November 1986
    7PT Avrist General InsuranceKEP.051/KM.13/199121 February 1991
    8PT Asuransi Umum BCAKEP-165/KM.13/198909 October 1989
    9PT Asuransi Bangun AskridaKEP-192/KM.13/199014 March 1990
    10PT Berdikari InsuranceKEP-282/MK.17/200011 August 2000
    11PT Asuransi Bhakti BhayangkaraKEP-1119/M/198811 January 1988
    12PT Asuransi Bina Dana Arta TbkKEP-3666/MD/198629 May 1986
    13PT Asuransi Binagriya UpakaraKEP-545/KM.13/199026 October 1990
    14PT Asuransi Bintang TbkKEP-6648/MD/198613 October 1986
    15PT Asuransi BosowaKEP-7720/MD/198628 October 1986
    16PT Asuransi Buana IndependentKEP-6123/MD/198620 September 1986
    17PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967KEP-4150/MD/198630 June 1986
    18PT Asuransi Cakrawala Proteksi IndonesiaKEP-19/D.05/201406 March 2014
    19PT Asuransi Central AsiaKEP-2097/MD/198631 March 1986
    20PT China Taiping Insurance IndonesiaKEP-411/KMK.017/199611 June 1996
    21PT Citra International UnderwritersKEP-7211/M/198826 September 1988
    22PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.KEP-3472/MD/198205 July 1982
    23PT Asuransi Eka Lloyd JayaKEP-3667/MD/198629 May 1986
    24PT. Asuransi FPG IndonesiaKEP-3963/MD/198724 June 1987
    25PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.KEP-633/MD/198311 February 1983
    26PT Asuransi Intra AsiaKEP-8747/M/198812 November 1988
    27PT Asuransi Jasa Tania Tbk.KEP-7175/MD/198603 November 1986
    28PT KSK Insurance IndonesiaKEP-137/KM.13/198904 September 1989
    29PT Lippo General Insurance TbkKEP-173/KM.13/199207 June 1992
    30PT. MNC Asuransi IndonesiaKEP-5970/M/198806 August 1988
    31PT Asuransi MSIG IndonesiaKEP-588/MD/198702 February 1987
    32PT Mandiri AXA General InsuranceKEP-825/KM.10/201108 November 2011
    33PT Asuransi Mega PratamaKEP-7174/MD/198603 November 1986
    34PT Asuransi Umum MegaKEP-711/KMK.017/199631 December 1996
    35PT Meritz Korindo InsuranceKEP-3068/LK/199927 July 1999
    36PT Asuransi Mitra Pelindung MustikaKEP-554/KM.10/201202 October 2012
    37PT Asuransi Multi Artha Guna TbkKEP-3251/MD/198606 May 1986
    38PT Zurich Asuransi Indonesia, TbkKEP-462/KMK.017/199708 September 1997
    39PT Asuransi Candi Utama3/KDK.05/202028 January 2020
    40PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (d/h PT Asuransi Asoka Mas)KEP-174/KM.13/199217 June 1992
    41PT Asuransi Jasa IndonesiaKEP-587/MD/198702 February 1987
    42PT Asuransi Jasaraharja PuteraKEP-603/KM.13/199104 December 1991
    43PT Asuransi Kredit IndonesiaPP No 1 Tahun 197111 January 1971
    44PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk)KEP-3335/MD/198530 May 1985
    45PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (d/h PT Asuransi Tugu Kresna Pratama)KEP-005/KM.13/199210 January 1992
    46PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi (d/h PT Bess Central Insurance)KEP-384/KMK.017/199731 July 1997
    47PT Asuransi Simas Insurtech (d/h PT Asuransi Simas Net)KEP-122/D.05/201421 October 2014
    48PT Asuransi Total BersamaKEP-05/D.05/201910 January 2019
    49PT Tugu Pratama Indonesia TbkKEP-8014/MD/198608 December 1986
    50PT Asuransi Umum VideiKEP-7440/MD/198613 November 1986
    51PT BRI Asuransi Indonesia (d/h PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur)KEP-128/KM.13/198926 August 1989
    52PT Chubb General Insurance Indonesia (d/h PT Ace Jaya Proteksi)KEP-2560/MD/198621 April 1986
    53PT Great Eastern General Insurance IndonesiaKEP-471/KMK.017/199422 September 1994
    54PT Kookmin Best Insurance Indonesia d.h. PT LIG Insurance IndonesiaKEP-491/KMK.017/199730 September 1997
    55PT Malacca Trust Wuwungan Insurance TbkKEP-6650/MD/198613 October 1986
    56PT Pan Pacific InsuranceKEP-483/KMK.017/199730 September 1997
    57PT Asuransi Purna ArtanugrahaKEP-155/KM.13/199223 May 1992
    58PT Asuransi Raksa PratikaraKEP-8016/MD/198608 December 1986
    59PT Asuransi Rama Satria WibawaKEP-8264/MD/198619 December 1986
    60PT Asuransi Ramayana Tbk.KEP-311/DDK/V/II/197104 November 1971
    61PT Asuransi Reliance IndonesiaKEP-4138/MD/198630 June 1986
    62PT Asuransi Samsung TuguKEP-6/KMK.017/199703 January 1997
    63PT Sarana Lindung UpayaKEP-3137/M/198829 March 1988
    64PT Asuransi Sinar MasKEP-2562/MD/198621 April 1986
    65PT Sompo Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa IndonesiaKEP-3250/MD/198606 May 1986
    66PT Asuransi Staco MandiriKEP-605/KM.10/201126 July 2011
    67PT Asuransi Sumit OtoKEP-343/KM.10/201125 April 2011
    68PT Asuransi Tokio Marine IndonesiaKEP-034/KM.13/199105 February 1991
    69PT Asuransi Tri PakartaKEP-1754/MD/197811 December 1978
    70PT Victoria Insurance TbkKEP-604/KM.13/199104 December 1991
    71PT Asuransi Wahana TataKEP-6122/MD/198620 September 1986

    3. Perusahaan asuransi wajib

    Perusahaan asuransi wajib adalah perusahaan asuransi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Berdasarkan data OJK, perusahaan yang merupakan jenis perusahaan asuransi wajib ada tiga, yakni:

    NoNama PerusahaanNo IzinTanggal Izin
    1PT ASABRI (Persero)PP 44 dan 45 Tahun 197131 July 1971
    2PT Asuransi Kerugian Jasa RaharjaPeraturan Pemerintah RI No 3906 November 1980
    3PT TASPEN (PERSERO)PP 25 Tahun 1981 jo. PP 20 Tahun 201330 July 1981

    Ketiga perusahaan tersebut memiliki lini usaha berbeda-beda. Misalnya, PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi, dan PNS Kementerian Pertahanan. Lalu ada juga PT Taspen (Persero) adalah asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS.

    Terakhir, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di asuransi sosial khusus kecelakaan. Ketiga asuransi wajib tersebut adalah milik pemerintah lewat Kementerian BUMN. 

    4. Perusahaan asuransi sosial

    Pemerintah menjamin setiap warga negaranya dapat mengakses fasilitas kesehatan. Lewat amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja.

    Maka dari itu, pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sebagai perusahaan asuransi sosial untuk memastikan seluruh warganya mendapat perlindungan tersebut. 

    BPJS sendiri terdiri dari dua badan, yaitu BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

    Kepesertaan untuk program ini bersifat wajib bagi para pekerja dan iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja. 

    5. Perusahaan reasuransi

    Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberi pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

    Alasan mengapa perusahaan asuransi mengasuransikan kembali risiko yang telah ditutupnya adalah sebagai antisipasi dan untuk kestabilan dan pendapapatan demi kelancaran bisnis asuransi.

    Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam sejumlah hal, seperti:

  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi
  • Meminimalkan penyebaran risiko yang ditanggung
  • Mendukung stabilisasi keuntungan perusahaan
  • Meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan
  • Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan
  • Saat ini, ada tujuh perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia. Berikut ketujuh perusahaan reasuransi di Indonesia per Triwulan II 2022. 

    NoNama PerusahaanJenis KantorNo IzinTanggal Izin
    1PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.Kantor PusatKEP-4440/MD/198612 July 1986
    2PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)Kantor PusatKEP-108/D.05/201519 October 2015
    3PT Reasuransi Nusantara MakmurKantor PusatKEP – 56/D.05/201719 July 2017
    4PT Reasuransi Maipark IndonesiaKantor PusatKEP-29/D.05/201410 April 2014
    5PT Reasuransi Nasional IndonesiaKantor PusatKEP-27/KMK.017/199509 January 1995
    6PT Tugu Reasuransi IndonesiaKantor PusatKEP-5270/MD/198718 August 1987
    7PT Indoperkasa Suksesjaya ReasuransiKantor PusatKEP-7/D.05/202217 January 2022

    Rekomendasi Perusahan Asuransi Terbaik yang Terdaftar OJK

    Jika kamu masih bingung memilih perusahaan asuransi terbesar di indonesia, berikut daftar asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika mencari asuransi terbaik dengan premi termurah.

    1. Perusahaan asuransi Allianz

    Allianz Indonesia adalah salah satu perusahaan asuransi internasional yang memiliki cabang di Indonesia. Fokus utama Allianz adalah memberikan layanan asuransi serta manajemen aset.

    Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980 di Jerman dan sudah berpengalaman selama puluhan tahun. Allianz mulai hadir di Indonesia sejak tahun 1981, namun baru resmi berdiri pada tahun 1989 dengan pelayanan asuransi umum.

    Puncaknya pada tahun 2006, Allianz membentuk PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan layanan asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun.

    Jaringan Allianz di Indonesia termasuk yang paling banyak dengan cakupan hingga 44 kota dan 88 titik pelayanan.

    Dengan jaringan yang luas itu membuat Allianz memiliki nasabah yang banyak. Bahkan pada tahun 2020, jumlah nasabah Allianz telah mencapai 8,3 juta.

    2. Perusahaan asuransi Prudential

    Prudential merupakan perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, didirikan pada tahun 1995 dan merupakan bagian dari jaringan perusahaan ternama di Inggris, yaitu Prudential PLC.

    Karena berada di bawah naungan Prudential PLC, tentu saja PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah berpengalaman dalam menjalankan bisnisnya di bidang asuransi.

    Produk utama yang dijual oleh Prudential adalah unit link. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki produk asuransi syariah yang diluncurkan pada tahun 2007.

    Di Indonesia, Prudential telah melayani sekitar 2,8 juta nasabah selama tahun 2020 dengan jumlah dana yang dikelola mencapai Rp70 triliun lebih.

    3. Perusahaan asuransi AIA Financial

    Para penggemar liga Inggris pasti sudah tidak asing dengan AIA. Perusahaan satu ini memang menjadi salah satu sponsor klub Liga Inggris Tottenham Hotspur hingga saat ini.

    AIA Financial (AIA) adalah salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia yang pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Produk asuransi yang ditawarkan AIA termasuk cukup lengkap meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga dana pensiun.

    4. Perusahaan asuransi AXA Mandiri

    AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan antara AXA Group dan PT Bank Mandiri. Meski masih tergolong baru, AXA Mandiri Financial Services jadi salah satu perusahaan asuransi yang wajib diperhitungkan.

    Apalagi, AXA Mandiri termasuk ke dalam bagian AXA Group yang memiliki jumlah nasabah mencapai 105 juta di 54 negara yang berbeda.

    5. Perusahaan asuransi Indolife

    Asuransi Indolife dikenal sejak tahun 1991 dengan produk utamanya adalah asuransi jiwa dan dana pensiun. Berada di bawah naungan Salim Group, Indolife berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabahnya.

    Sedikit informasi, Salim Group merupakan perusahaan konglomerat asal Indonesia yang didirikan oleh Sudono Salim. Selain membawahi Indolife, Salim Group juga menaungi perusahaan besar lainnya, salah satunya Indofood.

    6. Perusahaan asuransi Sequis

    PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan salah satu perusahaan asuransi tepercaya di Indonesia yang telah terdaftar di OJK. Perusahaan yang didirikan 37 tahun yang lalu ini memiliki produk yang cukup lengkap, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, dan asuransi untuk karyawan.

    Dalam memasarkan seluruh produknya, Sequis di dukung oleh 7 customer service yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. Selain itu, Sequis juga memiliki sekitar 70 kantor pemasaran yang tersedia di 28 kota di Indonesia.

    7. Perusahaan asuransi BNI Life

    Perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1997 ini merupakan anak perusahaan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero). 

    BNI Life Insurance (BNI Life) sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT Bank Negara Indonesia dengan Sumitomo Life Insurance Company.

    BNI Life termasuk satu di antara beberapa perusahaan asuransi top yang ada di Indonesia. Terbukti pada masa sulit di tahun 2015, BNI Life tetap bisa masuk ke dalam jajaran 5 perusahaan asuransi jiwa dengan new business premium.

    8. Perusahaan asuransi Reliance Indonesia

    Dulu memang jarang sekali perusahaan asuransi yang memberikan jaminan untuk kendaraan, khususnya mobil. Di samping belum banyak yang menyadari pentingnya asuransi kendaraan, produknya pun masih terbatas.

    Melihat peluang tersebut, asuransi Reliance Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 sudah langsung mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor serta berbagai macam produk asuransi umum lainnya.

    Hingga saat ini, PT Asuransi Reliance Indonesia sudah memiliki lebih dari 500 ribu nasabah dengan 4 kantor cabang dan 8 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. 

    9. Perusahaan asuransi Sinar Mas

    Didirikan pada 1985, Asuransi Sinar Mas (ASM) menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka yang memberikan perlindungan bagi para nasabahnya dari berbagai risiko kerugian.

    Selain asuransi kesehatan, ASM juga menghadirkan berbagai pilihan produk asuransi kerugian lainnya, seperti asuransi properti, pengangkutan, hingga proteksi kredit UKM.

    Dalam memasarkan produknya itu, ASM dibantu dengan 33 kantor cabang dan 71 kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

    10. Perusahaan asuransi FWD

    Perusahaan yang memiliki jaringan di negara-negara, seperti Hong Kong, Macau, hingga Singapura ini berdiri pada tahun 2013 dengan nama PT FWD Life Indonesia (FWD Life). FWD merupakan salah satu nama perusahaan asuransi konvensional yang terkemuka di dunia. 

    Kini FWD berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) sejak bergabung dengan PT Commonwealth Life pada 1 Desember 2020 lalu.

    Dalam menawarkan seluruh produk asuransinya, FWD Life telah menggunakan sistem online. Sehingga, tidak lagi menggunakan kertas dalam kegiatan berasuransi alias paperless.

    Buat kamu yang sedang mencari pilihan asuransi kesehatan terbaik, temukan pilihannya di Lifepal.co.id. Dapatkan promo diskon dari setiap pembelian polis asuransi secara online.

    Perusahaan Asuransi Syariah

    Bagaimana dengan perusahaan asuransi syariah di Indonesia? Perusahaan asuransi kini tidak hanya hadir dalam jenis konvensional, namun juga syariah. Artinya, perusahaan asuransi ini dijalankan sesuai dengan syariat Islam sehingga bisa dipastikan halal.

    Menurut OJK, perusahaan asuransi syariah memiliki peran untuk mengelola operasional dan investasi sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis dengan cara yang berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana mereka bertindak sebagai penanggung risiko.

    Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong antar sesama pemegang polis dan kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.

    Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang dilakukan berdasarkan akad atau prinsip pertukaran atau jual-beli. Perusahaan asuransi syariah hadir sebagai jawaban kebutuhan para masyarakat muslim di Indonesia.

    Kalau kamu sudah akrab dengan nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia, apakah kamu juga sudah tahu apa saja nama perusahaan asuransi syariahnya?  Sebagai contoh, berikut beberapa nama perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK:

  • PT Asuransi Takaful Keluarga
  • PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah)
  • PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
  • PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah)
  • Daftar Perusahaan Asuransi BUMN

    Di Indonesia, sejumlah perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang kuat dan tepercaya. Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi BUMN di Indonesia.

    1. Perum Jamkrindo

    Perum Jamkrindo, atau Jaminan Kredit Indonesia, merupakan salah satu perusahaan asuransi milik negara yang memberikan jaminan berupa kredit kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman. Perusahaan ini sudah ada sejak tahun 1970 dan dulunya dikenal sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). 

    Nama kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) berdasarkan PP No. 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi (UMKMK).

    2. PT. Asabri

    Asabri, atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memberikan manfaat berupa pemberian dana pensiun untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS. Didirikan pada Agustus 1971, perusahaan ini sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah. Manfaat yang disediakan meliputi tabungan untuk hari tua, jaminan atas kecelakaan kerja, jaminan saat meninggal dunia, dan program pensiun.

    3. Asuransi Ekspor Indonesia

    Perusahaan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) didirikan pada tahun 1985. ASEI adalah perusahaan asuransi BUMN yang melindungi risiko kegagalan pembayaran ekspor dan pinjaman kredit. Fokus utamanya adalah meningkatkan ekspor non-migas di Indonesia.

    4. Jasa Raharja

    Jasa Raharja merupakan asuransi sosial milik negara yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan lalu lintas dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Berdiri sejak era penjajahan Belanda dan dinasionalisasikan pada tahun 1958.

    5. Askrindo

    Askrindo menawarkan layanan penjaminan kredit dan asuransi umum. Penjaminan yang disediakan mencakup berbagai jenis kredit dan asuransi umum, termasuk asuransi kecelakaan diri, kebakaran, dan konstruksi.

    6. Jasindo

    Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia) awalnya dimiliki oleh Belanda dan Inggris, namun dinasionalisasikan pada tahun 1972. Perusahaan ini menyediakan asuransi ritel untuk kesehatan, pendidikan, dan lainnya, serta asuransi korporasi seperti kebakaran dan kecelakaan.

    7. Taspen

    Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memberikan tabungan hari tua dan dana pensiun kepada ASN dan pejabat negara. Taspen berperan sebagai penyedia perlindungan bagi pegawai negeri.

    Perusahaan Penunjang Perusahaan Asuransi

    Ada beberapa bidang perusahaan yang menjadi pendukung dari adanya bisnis asuransi. Macam-macam perusahaan asuransi ini memiliki berbagai perusahaan penunjang yang berperan penting dalam operasional mereka.

    Berikut adalah perusahaan-perusahaan tersebut:

    1. Pialang asuransi

    Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa sebagai perantara dalam transaksi asuransi yang ada di Indonesia, termasuk asuransi syariah.

    Pialang juga membantu nasabah dalam penyelesaian ganti rugi oleh pihak asuransi, sehingga memudahkan mereka dalam mengakses berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia.

    Pialang asuransi memiliki peran yang diatur dan dilindungi oleh hukum di Indonesia, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

    Sampai pada tahun 2023, tercatat ada sekitar 160  perusahaan pialang asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan peran penting dan signifikan mereka dalam ekosistem asuransi di Indonesia.

    2. Pialang reasuransi

    Menurut Insuranceopedia.com, pialang reasuransi adalah individu atau firma perantara yang dibayar biaya atau komisi untuk mencari dan menempatkan bisnis baru atas nama klien yang diasuransikan dan perusahaan asuransi. Ini bisa melibatkan negosiasi tarif atau kontrak sambil mencari polis yang paling sesuai di pasar.

    Sama seperti pialang asuransi, pialang reasuransi juga bertindak sebagai perantara. Pihak pialang reasuransi membantu dalam penempatan reasuransi dan juga penyelesaian ganti rugi reasuransi.

    Perusahaan ini bekerja untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjamin, dan perusahaan reasuransi.

    3. Perusahaan penilai kerugian asuransi

    Perusahaan ini merupakan perusahaan yang memberikan jasa penilaian atau taksiran terhadap klaim dan/atau konsultasi objek asuransi yang dipertanggungkan.

    Layanan yang ditawarkan oleh perusaahan ini sangat penting dalam proses penyelesaian klaim, karena menentukan nilai klaim yang wajar dan adil berdasarkan polis asuransi yang berlaku dan kondisi objek yang diasuransikan.

    Dengan demikian, perusahaan penilai kerugian asuransi memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.

    Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi

    Antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai tertanggung terikat dengan kontrak yang disebut polis asuransi. Adapun polis asuransi mengandung prinsip-prinsip asuransi yang harus ditaati setiap lembaga asuransi. 

    1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)

    Asuransi harus punya hubungan atau kepentingan terhadap hak untuk mengasuransikan. Maksudnya adalah tertanggung harus punya hubungan atau kepentingan dengan objek yang diasuransikan. 

    Misalnya, saat kamu membeli polis asuransi mobil, tertanggung haruslah orang yang secara sah memiliki mobil tersebut. Itu dibuktikan misalnya dengan STNK. 

    2. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

    Maksudnya adalah baik tertanggung maupun penanggung harus sama-sama memberikan informasi yang sebenar-benarnya, jujur, dan akurat. 

    Bagi tertanggung atau nasabah harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai objek asuransi yang ditanggungkan. Sementara bagi perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang rinci mengenai syarat-syarat pertanggungan. 

    3. Indemnity (Indemnitas)

    Indemnity disebut juga dengan prinsip ganti rugi. Maksudnya adalah fungsi asuransi memberikan pertanggungan jika terjadi risiko, bentuknya dapat berupa uang tunai, penggantian dengan perbaikan maupun penggantian dengan barang baru. Besarnya pertanggungan bisa lebih kecil dari kesepakatan tetapi tidak bisa lebih besar. 

    4. Subrogation (Subrogasi)

    Subrogation merupakan prinsip pengalihan hak tertanggung kepada penanggung setelah premi asuransi dibayarkan.

    Ketika terjadi kecelakaan yang diakibatkan karena pihak lain, pihak tertanggung tidak dibolehkan untuk minta ganti kerugian kepada pihak tersebut jika sudah mengajukan klaim asuransi. 

    5. Contribution (Kontribusi)

    Prinsip asuransi contribution berkaitan dengan satu objek asuransi yang ditanggungkan kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Dalam prinsip ini disebutkan, nasabah bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang terlibat sesuai tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang. 

    Perlu diingat, nasabah atau tertanggung tidak mungkin mendapatkan klaim asuransi penuh dari kedua perusahaan asuransi yang menanggung objek asuransi tersebut karena ada prinsip Indemnity

    6. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

    Perusahaan asuransi berhak untuk mencari tahu penyebab yang mengakibatkan musibah atau risiko terjadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim asuransi palsu yang disengaja untuk mendapatkan ganti rugi. 

    Tingkat Kesadaran Berasuransi Di Indonesia Masih Rendah

    Kesadaran masyarakat terhadap asuransi yang masih sangat rendah menjadi salah satu permasalahan asuransi di indonesia. Padahal di negara maju, asuransi menjadi hal yang penting dan tidak bisa dipisahkan untuk menghindari kerugian finansial yang sangat besar.

    Ada persepsi yang keliru mengenai asuransi yang berkembang di tengah masyarakat, yaitu mereka menganggap bahwa asuransi adalah sebuah investasi jangka panjang yang tidak menguntungkan.

    Asuransi bukan produk investasi, melainkan produk untuk melindungi dari kerugian finansial saat terjadi musibah seperti sakit atau kecelakaan yang bisa mengakibatkan cacat total hingga kematian.

    Adapun asuransi yang disatukan dengan investasi merupakan salah satu alternatif bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat lain dari asuransi. Asuransi ini dikenal juga dengan nama unit link

    Namun sebelum kamu memilih asuransi jenis unit link, pastikan kamu sudah mengetahui risikonya karena investasi jenis apa pun memiliki risiko, termasuk investasi yang digabung dengan asuransi.

    Kesadaran masyarakat tentang asuransi memang perlu ditingkatkan, apalagi Indonesia termasuk salah satu negara cincin api yang rawan dengan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor, hingga potensi tsunami yang beberapa kali melanda Indonesia.

    Fakta itulah yang seharusnya diantisipasi dengan memanfaatkan berbagai produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan dengan premi yang sangat terjangkau.

    Perusahaan Asuransi Di Indonesia Tawarkan Produk Secara Inovatif

    Perusahaan asuransi di Indonesia kini lebih kreatif dalam mengemas produknya sehingga bisa menjangkau semua kalangan bahkan hingga para pengemudi ojek online sekalipun. Sebagai contoh, ada perusahaan asuransi yang menawarkan polis demam berdarah dengan premi terjangkau hanya Rp50 ribu per tahun. Polis tersebut tentu akan sangat berguna apalagi di kala musim hujan yang membuat penyakit demam berdarah lebih sering terjadi.

    Bukan hanya jaminan demam berdarah, ada juga asuransi jiwa dalam bentuk mikro yang preminya mulai dari harga Rp50 ribu per tahun. Artinya, asuransi bukan lagi sesuatu hal yang eksklusif dan hanya dikhususkan untuk kalangan tertentu saja, melainkan bisa dimiliki dan dijangkau oleh semua kalangan dengan pendapatan atau penghasilan di bawah UMR sekalipun.

    Ini tentu patut diapresiasi sebagai langkah tepat perusahaan asuransi dalam menarik minat masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya berasuransi.

    Kriteria Perusahaan Asuransi yang Baik

    Dalam memilih perusahaan asuransi terbaik setidaknya ada 5 kriteria yang perlu dipertimbangkan. Kita bahas satu per satu, ya. 

    1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Penting bagi kamu untuk memahami bahwa kriteria pertama yang harus kamu perhatikan adalah status perusahaan asuransi yang bersangkutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah langkah awal yang penting dalam menilai perusahaan asuransi. Saat perusahaan tersebut terdaftar di OJK, kamu bisa merasa lebih tenang karena mereka tunduk pada regulasi yang ketat dan diakui secara resmi.

    2. Risk Based Capital (RBC)

    RBC, atau yang sering disebut sebagai modal berbasis risiko, adalah penunjuk kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi. Perhatikan dengan cermat rasio RBC mereka. 

    Semakin tinggi nilainya, semakin kuat kondisi finansial perusahaan tersebut. Dengan pemahaman tentang RBC, kamu bisa memprediksi sejauh mana perusahaan tersebut mampu memenuhi janji pembayaran atau klaim jika suatu saat dibutuhkan.

    3. Memiliki reputasi baik

    Reputasi adalah segalanya dalam industri asuransi. Ketika kamu mempertimbangkan perusahaan asuransi, pastikan untuk mencari tahu tentang reputasi mereka. Ini dapat dilakukan dengan mencari informasi tentang pengalaman nasabah dalam menangani klaim. 

    Selain itu, tanyakan kepada konsumen yang telah berinteraksi dengan perusahaan tersebut. Reputasi baik adalah tanda bahwa perusahaan tersebut peduli pada kepuasan pelanggan dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam industri ini.

    4. Rasio likuiditas tinggi

    Rasio likuiditas adalah faktor penting dalam menilai kelayakan finansial perusahaan asuransi. Rasio ini mencerminkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendeknya.

    Semakin tinggi rasio likuiditasnya, semakin baik kondisi keuangan perusahaan tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa mereka memiliki ketangguhan finansial untuk menghadapi risiko yang tak terduga, seperti klaim besar dari nasabah.

    5. Menyediakan dana jaminan

    Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, adalah ketersediaan dana jaminan. Dana ini berperan sebagai penjamin terakhir untuk melindungi pemegang polis, pihak tertanggung, dan peserta lainnya. Pastikan perusahaan asuransi yang kamu pilih mematuhi regulasi terkait dana jaminan, seperti yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 serta Peraturan OJK No.71/POJK.05//2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ini akan memastikan bahwa investasimu aman dan terlindungi dengan baik dalam jangka panjang.

    Bagaimana Prospek Asuransi di Indonesia?

    Industri perasuransian di tanah air bisa dibilang memiliki prospek yang cerah. Keyakinan akan adanya masa depan cerah bagi industri asuransi di Indonesia disampaikan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Berdasarkan catatan dari OJK, premi komersial sepanjang tahun 2019 tumbuh 8 persen YoY (year on year) menjadi Rp281,2 triliun. Di waktu yang bersamaan, premi asuransi jiwa juga mengalami kenaikan sebesar 4,1 persen YoY menjadi Rp179,1 triliun, serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

    Tidak hanya itu, OJK juga mencatat aset industri asuransi di Indonesia sepanjang tahun 2019 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu 5,91 persen YoY dari Rp862,8 triliun menjadi Rp913,8 triliun.

    Dengan catatan seperti ini diyakini bahwa industri perasuransian tanah air masih terbuka untuk mengalami pertumbuhan. Apalagi, baru sekitar 12,08 persen penduduk Indonesia yang baru terlayani jasa asuransi.

    Tips Memilih Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia

    Dalam memilih lembaga asuransi haruslah jeli dan cermat. Tujuannya adalah agar kamu tidak merasa kecewa ketika sudah memutuskan untuk memilih satu dari sekian banyak lembaga asuransi di Indonesia.

    Adapun tips memilih lembaga asuransi yang bagus di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kekuatan finansial lembaga asuransi sehat, harus diakui ada pula perusahaan asuransi yang bangkrut. Jadi kamu mesti lebih selektif.
  • Pastikan perusahaan asuransi memiliki RBC yang tinggi (minimal di atas 120%).
  • Cari tahu informasi sebanyak-banyaknya seputar lembaga asuransi yang ingin beli, mulai dari kapan perusahaan tersebut didirikan, visi dan misi, hingga jajaran direksi.
  • Cari tahu cakupan perlindungan yang diberikan.
  • Pilih lembaga asuransi di Indonesia yang menawarkan premi terjangkau.
  • Pilih perusahaan asuransi di Indonesia yang memberikan kemudahan dalam berasuransi, seperti pembayaran tagihan secara online, pelaporan klaim secara online, hingga pelayanan 24/7.
  • Usahakan untuk memiliki perbandingan produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sehingga kamu bisa lebih punya banyak pertimbangan.
  • Lifepal, sebagai salah satu broker asuransi mobil terkemuka di Indonesia, memberikanmu platform yang dapat digunakan untuk membandingkan dan memilih dari berbagai perusahaan asuransi, khususnya asuransi mobil terbaik di Indonesia.

    Dengan berbagai produk asuransi mobil yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan ternama, Lifepal memudahkan kamu dalam menemukan solusi perlindungan yang paling cocok dengan kebutuhan serta situasi keuanganmu.

    Pertanyaan Seputar Perusahaan Asuransi

    Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa keuangan yang menghadirkan produk-produk asuransi. Dalam asuransi, lembaga asuransi berperan sebagai penanggung risiko, sementara nasabah sebagai orang yang akan ditanggung risikonya.

    Kegiatan yang dilakukan perusahaan asuransi sendiri adalah menghimpun dana dari para nasabah yang kemudian digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anggota nasabah lain dari segala kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa. 

    Kegiatan perusahaan asuransi inilah yang menjadi pembeda antara perusahaan tersebut dengan perusahaan lainnya. Lalu, apa saja contoh perusahaan asuransi swasta yang ada di Indonesia? Berikut ini beberapa perusahaan asuransi Indonesia dari swasta.

    • PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
    • PT AIA Financial Indonesia
    • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
    • PT AXA Financial Indonesia
    • PT AXA Mandiri Financial Service
    • PT BNI Life Insurance
    • PT Central Asia Financial
    • PT Asuransi Cigna
    • PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
    • PT Hanwha Life Insurance Indonesia
    • PT Lippo Life Assurance
    Perusahaan asuransi atau lembaga asuransi mengcover segala bentuk risiko yang bisa  terjadi sewaktu-waktu. Adapun cakupan pertanggungan yang diberikan perusahaan atau lembaga asuransi meliputi beberapa poin berikut.

    • Jiwa
    • Kesehatan
    • Kendaraan
    • Properti
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Kerugian atau asuransi umum
    • Kredit
    • Perjalanan
    • Pengangkutan
    Tugas utama perusahaan asuransi adalah melakukan pengelolaan risiko. Mereka bertugas untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko keuangan yang mungkin timbul akibat kerugian kepada para peserta asuransi. Dengan cara ini, perusahaan asuransi membantu melindungi individu atau bisnis dari dampak finansial yang tidak diinginkan akibat risiko yang mungkin terjadi.
    Peran asuransi bagi perusahaan sangat penting dalam melindungi aspek finansialnya. Asuransi membantu perusahaan melindungi harta dan nyawa, termasuk perlengkapan dan properti perusahaan. Selain itu, asuransi bisnis juga memberikan perlindungan terhadap risiko terkait karyawan, sehingga membantu menjaga keberlanjutan operasional dan stabilitas keuangan perusahaan.
    Tidak semua risiko dapat dijamin oleh asuransi. Asuransi hanya dapat menanggung risiko kehidupan atau risiko yang dapat dinilai dengan nilai uang, bersifat homogen, tiba-tiba seperti musibah, risiko spesifik, dan jika seseorang atau objek tersebut dapat menjadi subjek pertanggungan. Risiko-risiko tersebutlah yang dapat dilindungi oleh asuransi.