Penyebab PHK dan Kompensasi untuk Pekerja

Stress

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah akhir dari hubungan kerja karena sesuatu hal yang berdampak kepada pemberhentian pemberian hak dan kewajiban bagi seorang karyawan atau buruh di suatu perusahaan. Ketentuan PHK tertuang di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Bab XII Pasal 152 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan PHK dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga itu akan menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan itu.

Pada prosesnya, PHK tidak selalu terjadi secara mendadak atau terencana dalam waktu dekat, namun sering kali diidentikkan pula dengan adanya pelanggaran terhadap peraturan dan kejadian alami yang tidak direncanakan.

Sebab-sebab Perusahaan Melakukan PHK

Penyebab PHK

Mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan.

1. Pengunduran diri atas kesadaran pekerja

Seorang pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapatkan pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 di UU Ketenagakerjaan.

Apabila pekerja mengundurkan diri secara mendadak dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pekerja hanya memperoleh uang penggantian hak saja. Syaratnya, dalam hal ini pekerja harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelum tanggal terakhir bekerja.

Namun jika semua peraturan diikuti dengan baik, maka pekerja mendapatkan uang pisah yang nilainya didasari kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

2. Efisiensi perusahaan

Bagi pekerja yang terkena sanksi PHK akibat efisiensi perusahaan akan memperoleh pesangon sebesar dua kali jumlah gaji, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali gaji. Walau demikian, tidak memperoleh uang pisah. Hal ini diatur di dalam pasal 156 ayat 3 dan 4 UU Ketenagakerjaan.

3. Terlibat pelanggaran hukum

Perusahaan bisa menjatuhkan PHK kepada pekerja yang setelah enam bulan tidak bekerja karena terlibat proses pidana yang sedang berjalan. Pada kasus ini, perusahaan wajib memberikan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali gaji. Pekerja juga akan diberikan uang pengganti hak.

Jika pekerja tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka ada kewajiban dari perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

4. Pekerja mangkir dari kewajiban bekerja

Jika seorang pekerja tidak masuk bekerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis apa pun, maka perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa PHK. Pada situasi semacam ini, pekerja telah dianggap berhenti dari perusahaan.  

Pekerja yang mangkir berhak mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya sudah diatur dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan.

Jika terdapat alasan atau dokumen sah sebagai bukti ketidakhadiran pekerja, maka harus diberikan kepada perusahaan pada hari pertama pekerja masuk kerja kembali atau paling lambat tiga hari setelahnya.

5. Pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang

Pekerja yang melanggar perjanjian perusahaan akan dikenai sanksi yang bisa berupa teguran lisan, surat tertulis, atau surat peringatan. Surat peringatan tertulis yang diberikan sampai tiga kali dalam kurun waktu enam bulan akan berakibat kepada PHK.

Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban memberi pesangon satu kali gaji, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang pengganti hak yang besarannya telah diatur oleh perusahaan.

6. Tutup usia

Pada kejadian pekerja yang tutup usia, hubungan dengan perusahaan akan berakhir secara otomatis. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak pekerja. Semua hak itu akan diberikan kepada ahli waris pekerja.

7. Perusahaan bangkrut

Apabila perusahaan gulung tikar atau mengalami kebangkrutan, maka seluruh karyawan akan langsung dikenai PHK. Adapun syaratnya, perusahaan harus membuktikan kerugian dengan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Setelah itu, perusahaan juga harus memberikan pesangon satu kali dan uang pengganti hak kepada setiap pekerja.

8. Karyawan pensiun

Batasan usia pensiun pekerja bisa bervariasi berdasarkan aturan instansi masing-masing. Perihal PHK yang kaitannya dengan masa produktif pekerja harus didiskusikan dan disepakati oleh kedua pihak kemudian dituangkan ke dalam kebijakan perusahaan.

Hak Pekerja setelah Terkena PHK

Hak Setelah Terkena PHK

Setelah terkena PHK, terdapat hak-hak yang perusahaan wajib berikan kepada pekerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1, ada tiga jenis penghargaan yang harus diterima karyawan PHK.

1. Uang pesangon

Masa Kerja (Tahun)Uang Pesangon
< 1 Tahun 1 Bulan Gaji
≥1 – 2 Tahun2 Bulan Gaji
≥2 – 3 Tahun3 Bulan Gaji
≥3 – 4 Tahun4 Bulan Gaji
≥4 – 5 Tahun5 Bulan Gaji
≥5 – 6 Tahun6 Bulan Gaji
≥6 – 7 Tahun7 Bulan Gaji
≥7 – 8 Tahun8 Bulan Gaji
≥8 Tahun9 Bulan Gaji

2. Uang penghargaan di masa kerja

Masa Kerja (Tahun)Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 Tahun 2 Bulan Gaji
≥6 – 9 Tahun3 Bulan Gaji
≥9 – 12 Tahun4 Bulan Gaji
≥12 – 15 Tahun5 Bulan Gaji
≥15 – 18 Tahun6 Bulan Gaji
≥18 – 21 Tahun7 Bulan Gaji
≥21 – 24 Tahun8 Bulan Gaji
≥24 Tahun10 Bulan Gaji

3. Uang pengganti hak

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, pekerja juga akan mendapatkan uang pengganti hak berupa:

  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
  • Penggantian biaya perawatan perumahan serta pengobatan.
  • Cuti tahunan yang belum diambil.
  • Kesepakatan atau perjanjian kerja bersama perusahaan secara pribadi.
  • Penjatuhan sanksi PHK bisa dilatari oleh beragam hal yang merupakan dampak negatif dari kebijakan perusahaan, kesalahan yang dilakukan pekerja sendiri, atau sebab-sebab alami. Apa pun itu, pekerja yang dikenai PHK berhak mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama tidak bekerja.