Definisi PPh 21, Wajib Pajak yang Kena, dan Perhitungannya
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 21.
Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas nama atau bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Lalu, mengapa PPh Pasal 21 ini penting buat diketahui? Siapa saja yang termasuk golongan Wajib Pajak PPh 21? Berapa besar tarif pajak yang dikenakan dan seperti apa perhitungannya? Mari kita cari tahu satu-persatu berikut ini.
UU No. 36 Tahun 2008 menjadi dasar hukum berlakunya PPh 21
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah dasar hukum atas Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Undang-undang ini menjadi perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pada Pasal 1, UU No. 36 Tahun 2008 menetapkan Subjek Pajak PPh meliputi:
Singkatnya, UU No. 36 Tahun 2008 ini mengatur ketentuan pajak penghasilan yang meliputi:
Adanya sanksi bagi pelanggar aturan PPh 21
Jangan coba-coba buat mengabaikan ketentuan dalam PPh Pasal 21! Sebab ada sanksi yang menanti pelanggar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan mengatur sanksi yang dikenakan bagi setiap pelanggar aturan perpajakan. Undang-undang ini menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Berikut ini sanksi akibat melanggar ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 21.
Daftar Wajib Pajak yang kena PPh 21
Terkait hal ini, peserta Wajib Pajak terbagi menjadi keenam kategori, yakni pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, dan peserta kegiatan.
Secara lebih rinci, peserta Wajib Pajak yang kena PPh 21 terbagi menjadi seperti berikut ini.
1. Pegawai
Bagi kamu yang menjadi pegawai kantoran akan otomatis dianggap sebagai wajib pajak yang terdaftar dalam PPh 21. Jadi, jangan kaget apabila ada pemotongan pajak dengan nama PPh 21 di slip gaji tiap bulan.
2. Penerima uang pensiun dan uang pesangon
Jika kamu seorang penerima uang pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua, dan termasuk menjadi ahli waris, maka semua yang kamu akan terima itu dikenakan pajak ini juga.
3. Bukan pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan
Ada beberapa wajib pajak PPh 21 yang masuk dalam kategori bukan pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan atas pelayanan jasa yang diberikan, antara lain:
4. Dewan komisaris
Jika kamu anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, maka kamu akan dikenakan PPh 21.
5. Mantan pegawai atau pekerja lepas
Mantan pegawai atau pekerja lepas juga termasuk kategori wajib pajak yang terkena PPh 21. Misalnya, terkait dengan penghasilan yang diterima walau bersifat tidak menentu, seperti bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi, atau imbalan.
Maka penghasilan itu termasuk kategori PPh 21 sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak PER-32/PJ/2015.
6. Peserta kegiatan
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini, antara lain:
Dasar-dasar pengenaan Pajak PPh 21
Sebelum mengenal tarif pajaknya, kamu harus mengenal terlebih dahulu dasar pengenaannya. Jadi apa saja dasar pengenaan pajak bagi para wajib pajak PPh 21?
Tarif PPh 21
Berikut tarif PPh 21 yang dipotong dari jumlah PKP yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, jadi bila semakin tinggi penghasilan yang kamu terima, maka akan dikenakan lapis tarif yang lebih tinggi.
Besaran tarif pajak PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh sebagai berikut.
Perhitungan PPh Pasal 21
Rumus menghitung PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, yaitu:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak PPh 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015, sebagai berikut:
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Mengacu pada PMK No. 101/PMK/010/2016, kamu tidak akan terkena pajak penghasilan, jika penghasilan yang kamu dapat kurang dari Rp54 juta.
Namun terdapat kondisi tertentu yang mana penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa disesuaikan, yaitu:
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020 | |||||
Lajang | Kawin | Suami-Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Cara menghitung PPh Pasal 21
Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 buat karyawan tetap sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016.
Retto bekerja di PT Jaya Abadi dengan gaji sebulan Rp5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
- Gaji: Rp5.750.000
- Pengurangan: Rp487.500
- Biaya Jabatan 5% x Rp5.750.000 = Rp287.500
- Iuran Pensiun Rp200.000
- Penghasilan neto sebulan: Rp5.750.000 – Rp487.500 = Rp5.262.500
- Penghasilan neto setahun: 12 x Rp5.262.500 = Rp63.150.000
- PTKP setahun: Rp58.500.000
- PTKP Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan karena menikah Rp4.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun: Rp63.150.000 – Rp58.500.000 = Rp4.650.000
- PPh Pasal 21 Terutang: 5% X Rp4.650.000 = Rp232.500
Komponen perhitungan PPh 21
Buat karyawan tetap, komponen perhitungan PPh 21 meliputi:
Demikian informasi seputar PPh 21. Ingat apabila tidak membayar pajak, akan ada sanksi yang diberikan, baik sanksi administrasi atau bisa saja sanksi pidana.