Definisi PPh 21, Wajib Pajak yang Kena, dan Perhitungannya

SPT Masa PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 21. 

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas nama atau bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. 

Lalu, mengapa PPh Pasal 21 ini penting buat diketahui? Siapa saja yang termasuk golongan Wajib Pajak PPh 21? Berapa besar tarif pajak yang dikenakan dan seperti apa perhitungannya? Mari kita cari tahu satu-persatu berikut ini.

UU No. 36 Tahun 2008 menjadi dasar hukum berlakunya PPh 21

Ketentuan PPh 21

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah dasar hukum atas Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Undang-undang ini menjadi perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada Pasal 1, UU No. 36 Tahun 2008 menetapkan Subjek Pajak PPh meliputi:

  • Orang Pribadi.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Badan.
  • Bentuk usaha tetap.
  • Singkatnya, UU No. 36 Tahun 2008 ini mengatur ketentuan pajak penghasilan yang meliputi:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 29
  • Adanya sanksi bagi pelanggar aturan PPh 21

    Jangan coba-coba buat mengabaikan ketentuan dalam PPh Pasal 21! Sebab ada sanksi yang menanti pelanggar.

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan mengatur sanksi yang dikenakan bagi setiap pelanggar aturan perpajakan. Undang-undang ini menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

    Berikut ini sanksi akibat melanggar ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 21.

  • Sanksi keterlambatan bayar atau setor pajak tahunan: 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal pembayaran.
  • Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000.
  • Sanksi penyampaian SPT secara tidak benar atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar: 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Daftar Wajib Pajak yang kena PPh 21

    Terkait hal ini, peserta Wajib Pajak terbagi menjadi keenam kategori, yakni pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, dan peserta kegiatan. 

    Secara lebih rinci, peserta Wajib Pajak yang kena PPh 21 terbagi menjadi seperti berikut ini.

  • Pegawai
  • Penerima uang pensiun dan pesangon
  • Bukan pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan
  • Dewan komisaris
  • Mantan pegawai atau pekerja lepas
  • Peserta kegiatan
  • 1. Pegawai 

    Bagi kamu yang menjadi pegawai kantoran akan otomatis dianggap sebagai wajib pajak yang terdaftar dalam PPh 21. Jadi, jangan kaget apabila ada pemotongan pajak dengan nama PPh 21 di slip gaji tiap bulan.

    2. Penerima uang pensiun dan uang pesangon

    Jika kamu seorang penerima uang pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua, dan termasuk menjadi ahli waris, maka semua yang kamu akan terima itu dikenakan pajak ini juga.

    3. Bukan pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan

    Ada beberapa wajib pajak PPh 21 yang masuk dalam kategori bukan pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan atas pelayanan jasa yang diberikan, antara lain:

  • Tenaga ahli yang bekerja bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, serta aktuaris.
  • Mereka yang termasuk dalam kategori pemain musik, pemain drum, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan dan peragawati, penari, pelukis, seniman, dan sebagainya.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, penceramah, penyuluh, moderator, dan pelatih.
  • Penerjemah, peneliti, dan pengarang.
  • Pemberi jasa dalam banyak bidang, seperti teknik, komputer, dan sistem aplikasi, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  • Agen iklan atau agency.
  • Pengawas atau pengelola suatu proyek.
  • Pembawa pesanan atau yang menjadi perantara.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan yang sejenis. 
  • Petugas yang menawarkan barang dagangan.
  • 4. Dewan komisaris

    Jika kamu anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, maka kamu akan dikenakan PPh 21.

    5. Mantan pegawai atau pekerja lepas

    Mantan pegawai atau pekerja lepas juga termasuk kategori wajib pajak yang terkena PPh 21. Misalnya, terkait dengan penghasilan yang diterima walau bersifat tidak menentu, seperti bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi, atau imbalan. 

    Maka penghasilan itu termasuk kategori PPh 21 sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak PER-32/PJ/2015.

    6. Peserta kegiatan

    Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini, antara lain:

  • Peserta lomba dalam segala bidang, seperti olah raga, seni, ilmu ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lomba lainnya.
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, dan kunjungan kerja.
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan yang menyelenggarakan kegiatan tertentu.
  • Peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Peserta kegiatan yang lainnya.
  • Dasar-dasar pengenaan Pajak PPh 21

    Penghasilan kena PPh 21

    Sebelum mengenal tarif pajaknya, kamu harus mengenal terlebih dahulu dasar pengenaannya. Jadi apa saja dasar pengenaan pajak bagi para wajib pajak PPh 21?

  • Penghasilan kena pajak berlaku terhadap pegawai tetap, penerima pensiun secara berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender yang besarannya melebihi Rp4,5 juta dan bukan pegawai yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450 ribu per hari. Ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau borongan. Namun, sepanjang penghasilan yang diterima selama satu bulan tidak melebihi Rp4,5 juta, tetap tidak dikenai PPh 21.
  • Dasar pengenaan selanjutnya adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai. Hal itu tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan, selain penerima penghasilan seperti yang di atas. 
  • Tarif PPh 21

    Berikut tarif PPh 21 yang dipotong dari jumlah PKP yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, jadi bila semakin tinggi penghasilan yang kamu terima, maka akan dikenakan lapis tarif yang lebih tinggi. 

    Besaran tarif pajak PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh sebagai berikut.

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta: 5 persen.
  • Penghasilan kena pajak > Rp50 juta – Rp250 juta: 15 persen.
  • Penghasilan kena pajak > Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen.
  • Penghasilan kena pajak > Rp500 juta: 30 persen.
  • Perhitungan PPh Pasal 21

    Rumus menghitung PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, yaitu:

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Penghasilan Kena Pajak PPh 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015, sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terbaru.
  • Pegawai tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang terbaru.
  • Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan. 
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

    Mengacu pada PMK No. 101/PMK/010/2016, kamu tidak akan terkena pajak penghasilan, jika penghasilan yang kamu dapat kurang dari Rp54 juta. 

    Namun terdapat kondisi tertentu yang mana penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa disesuaikan, yaitu:

    Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020
    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp54.000.000K/0Rp58.500.000K/I/0Rp112.500.000
    TK/1Rp58.500.000K/1Rp63.000.000K/I/1Rp117.000.000
    TK/2 Rp63.000.000K/2Rp67.500.000K/I/2Rp121.500.000
    TK/3 Rp67.500.000K/3Rp72.000.000K/I/3Rp126.000.000

    Cara menghitung PPh Pasal 21

    Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 buat karyawan tetap sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016.

    Retto bekerja di PT Jaya Abadi dengan gaji sebulan Rp5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. 

    Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut: 

    1. Gaji: Rp5.750.000 
    2. Pengurangan: Rp487.500
    1. Biaya Jabatan 5% x Rp5.750.000 = Rp287.500
    2. Iuran Pensiun Rp200.000 
    1. Penghasilan neto sebulan: Rp5.750.000 – Rp487.500 = Rp5.262.500 
    2. Penghasilan neto setahun: 12 x Rp5.262.500 = Rp63.150.000
    3. PTKP setahun: Rp58.500.000
    1. PTKP Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000 
    2. Tambahan karena menikah Rp4.500.000
    1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun: Rp63.150.000 – Rp58.500.000 = Rp4.650.000
    2. PPh Pasal 21 Terutang: 5% X Rp4.650.000 = Rp232.500 

    Komponen perhitungan PPh 21

    JHT BPJS TK menjadi komponen perhitungan PPh 21

    Buat karyawan tetap, komponen perhitungan PPh 21 meliputi:

  • Penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
  • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai digabung ke penghasilan bruto.
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan pemberi kerja juga merupakan penghasilan bagi pegawai yang digabung ke penghasilan bruto.
  • Pengurangan yang meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri karyawan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun (semisal BPJS).
  • Demikian informasi seputar PPh 21. Ingat apabila tidak membayar pajak, akan ada sanksi yang diberikan, baik sanksi administrasi atau bisa saja sanksi pidana.