Apa Itu PPh Pasal 23? Ini Definisi, Tarif, dan Perhitungannya
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 menjadi salah satu jenis pajak penghasilan yang dipungut Pemerintah Pusat.
PPh 23 ini dikenakan atas pihak pemberi dan penerima penghasilan. Pajak tersebut harus dilaporkan ketika penghasilan atau hadiah atau penghargaan hendak diberikan.
Namun, ada yang kerap keliru membedakan antara PPh 21 dan PPh 23. Padahal, jelas-jelas perbedaannya terletak pada objek pengenaan pajak masing-masing.
Kalau objek pengenaan pajak PPh 23 berdasarkan penghasilan atas modal, hadiah, atau penghargaan, maka objek pengenaan pajak PPh 21 adalah semua penghasilan dalam wujud gaji, upah, dan yang sejenisnya.
Nah, ulasan berikut ini bakal memperjelas apa itu PPh Pasal 23, siapa pihak pemotongnya, batas waktu pembayaran, tarif pajaknya, objek yang dikenakan, hingga cara menghitungnya.
Apa itu PPh Pasal 23?
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan atas modal, jasa, atau penghargaan di luar penghasilan yang kena PPh Pasal 21. Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23 diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang yang mengatur pajak penghasilan tersebut menjelaskan bahwa subjek pajak penghasilan itu terdiri dari:
Lalu, siapakah yang menjadi pemotong PPh 23?
Pemotong PPh Pasal 23
UU No. 36 Tahun 2008 menyebut kewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan:
Tarif dan objek pajak PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan dengan besaran tarif yang telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan berlaku atas sejumlah objek pajak sebagaimana berikut ini.
Tarif pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
Pengenaan PPh 23 dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penerimaan. Nah, sesuai undang-undang, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar:
Selain itu terdapat beberapa aturan lain dalam pasal ini, yaitu apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), maka penghasilan atau hadiah yang diperoleh akan dipotong dua kali lipat atas nilai PPh 23 normalnya.
Objek pajak PPh 23
Berikut ini daftar objek pajak yang kena Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diurai secara terperinci.
Objek pajak | Uraian | Tarif pajak |
Dividen | Bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. | 15 persen x jumlah bruto |
Bunga | Bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi beserta denda keterlambatan pembayaran. | 15 persen x jumlah bruto |
Royalti | Jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan. | 15 persen x jumlah bruto |
Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya | Hadiah dan penghargaan selain yang kena potongan PPh Pasal 21. | 15 persen x jumlah bruto |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta | Pengecualian buat yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2). | 2 persen x jumlah bruto |
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain | Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. | 2 persen x jumlah bruto |
Objek yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23
Ternyata menurut UU No. 36 Tahun 2008, ada yang dikecualikan dari pemotongan pajak lho, yaitu:
Cara menghitung PPh Pasal 23
Jika suatu bisnis atau perusahaan termasuk ke dalam kriteria wajib pajak, maka perusahaan bersangkutan diharuskan membayar tarif pajak sesuai ketentuan PPh 23. Kita akan coba membuat simulasi penghitungan pembayarannya sebagai berikut.
Perusahaan A yang bergerak di bidang penerbitan membayar royalti kepada penulisnya sebesar Rp25 juta. Maka, PPh 23 yang dibayarkan adalah:
15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta |
Sementara, jika Penulis B belum memiliki NPWP dan menerima royalti dengan jumlah yang sama, maka potongan pajaknya dua kali lipat dibandingkan jika Penulis B memiliki NPWP. Berikut adalah penghitungannya.
(15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta) x 2 |
Maka, PPh 23 atas Penulis B dalam kasus ini adalah Rp3,75 juta x 2 = Rp7,5 juta. Jadi dua kali lipat, ‘kan?
Setelah dibayar perusahaan penerbit, penulis yang menerima royalti akan menerima kupon atau bukti pemotongan PPh tersebut.
Ada sanksi kalau mengabaikan PPh Pasal 23
Jangan coba-coba abai atau lalai dalam menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23. Sebab ada sanksi yang nantinya dikenakan.
Ketentuan pelaporan, terutang, dan penyetoran
Dalam mengurus Pajak Penghasilan Pasal 23, terdapat beberapa tahap yang meliputi proses pelaporan, prosedur terutang, dan penyetorannya. Berikut penjelasannya secara lebih mendetail.
1. Pelaporan
Tahapan di dalam prose pelaporan adalah:
2. Terutang
Berikut prosedur terutang pajak:
3. Penyetoran
Tahapan saat wajib pajak menyetor atau membayar pajak secara online sebagai berikut.
Batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23
Kapan pembayaran PPh 23 dilakukan? Menurut aturannya, pembayaran pajak penghasilan ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara batas waktu pelaporan di tanggal 20 bulan berikutnya.
Dengan ketatnya pemeriksaan pajak oleh Dirjen Pajak, pemilik bisnis yang masuk kategori objek PPh 23 sebaiknya jujur dalam pelaporan. Selain itu, berkat pelaporan dan pembayaran yang tepat waktu maka akhirnya tidak akan mempersulit penerima royalti atau dividen, bukan?
Pesan dari Lifepal nih, jadilah warga negara yang taat pajak dengan senantiasa melunasi pembayarannya tepat waktu dan melakukan pelaporan SPT badan sesuai ketentuan, ya!