Apa Itu PPN? Ini Definisi, Besaran Tarif, dan Objek Pajaknya

Barang ekspor kena PPN

Apa itu PPN? Menurut undang-undang, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang wajib dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Berdasarkan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP jika nilai transaksi penjualannya (penerimaan bruto) di atas Rp4,8 miliar. 

Kalau tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha bersangkutan bisa langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan dan disetor penuh oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Namun, beban PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009

Penerimaan pajak dari PPh dan PPN
Penerimaan pajak dari PPh dan PPN

Pemerintah telah mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan revisi atas undang-undang sebelumnya, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  • Pasal 1 dalam UU No. 42 Tahun 2009 menjelaskan secara singkat tentang:

  • Daerah Pabean.
  • Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
  • Impor.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Dasar Pengenaan Pajak.
  • Nilai Impor.
  • Faktur Pajak.
  • Pajak Masukan.
  • Pajak Keluaran.
  • Nilai Ekspor.
  • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.
  • PPN wajib dibayarkan kalau gak mau kena sanksi

    Pembeli ataupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa kena sanksi administrasi lho kalau lalai atau melanggar aturan Pajak Pertambahan Nilai. Sanksi atau denda berikut ini yang berlaku akibat melanggar aturan Pajak Pertambahan Nilai.

    Pelanggaran aturan Pajak Pertambahan NilaiSanksi atau denda
    Keterlambatan SPT Masa PPRp100.000
    Keterlambatan SPT TahunanRp100.000 – Rp1.000.000
    Pembetulan sendiri dan belum disidik150 persen dari jumlah pajak kurang bayar
    Tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu2 persen dari total Dasar Pengenaan Pajak
    Tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak
    Pelaporan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitannya2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak

    Kapan PPN dibayarkan?

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan dan dilaporkan sesuai waktu berikut ini.

    Jenis pajakBatas waktu pembayaranBatas pelaporan
    PPN dan PPnBMAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    PPN atas kegiatan membangun sendiriTanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    PPN dan PPnBM Pemungutan BendaharawanTanggal 7 bulan berikutnya.Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNHarus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
    PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawanTanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

    Objek pajak PPN dan besaran tarif pajak yang berlaku

    PPN berlaku atas impor barang
    Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

    UU No. 42 Tahun 2009 menyebut Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Tarif pajak PPN

    Setelah mengetahui objek Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya kamu perlu mengetahui tarif pajak terkait PPN. Kejelasan tarif Pajak Pertambahan Nilai akan memudahkan kamu sebagai pengusaha untuk mengenakan PPN kepada konsumen sesuai jumlah yang tepat.

    Mengacu pada UU No. 42 tahun 2009, berikut tarif Pajak Pertambahan Nilai yang bisa dikenakan:

  • Tarif PPN sebesar 10 persen.
  • Tarif PPN sebesar 0 persen, diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  • Tarif PPN bisa berubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen, sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  • Barang dan jasa yang gak termasuk objek pajak PPN

    Hasil tambang dalam negeri gak kena PPN
    Tongkang pengangkut batu bara di Sungai Mahakam, Kalimantan

    Di luar barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata ada juga barang dan jasa yang gak termasuk objek pajak ini. Berikut ini daftarnya.

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi. 
  • Jasa keagamaan. 
  • Jasa pendidikan. 
  • Jasa kesenian dan hiburan. 
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. 
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. 
  • Jasa tenaga kerja. 
  • Jasa perhotelan. 
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 
  • Jasa penyediaan tempat parkir. 
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. 
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 
  • Jasa boga atau katering.
  • PKP wajib membuat faktur pajak yang mencantumkan PPN di dalamnya

    Faktur pajak yang mencantumkan PPN
    Faktur pajak

    Menurut aturannya juga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Bukti ini dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    Buat kamu yang belum mengetahui seperti apa faktur pajak yang sebaiknya dibuat, kamu bisa mencari tahu dalam artikel Contoh Faktur Pajak dan Jenisnya yang Wajib Dibuat Pengusaha.

    Kamu juga perlu menyimak artikel Cara Pakai e-Nofa agar mengetahui caranya mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak untuk membuat faktur elektronik atau e-Faktur. 

    Demikian informasi seputar Pajak Pertambahan Nilai. Semoga bermanfaat!