Apa Itu PPN? Ini Definisi, Besaran Tarif, dan Objek Pajaknya
Apa itu PPN? Menurut undang-undang, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang wajib dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Berdasarkan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP jika nilai transaksi penjualannya (penerimaan bruto) di atas Rp4,8 miliar.
Kalau tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha bersangkutan bisa langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Biasanya, Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan dan disetor penuh oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Namun, beban PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009
Pemerintah telah mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan revisi atas undang-undang sebelumnya, yaitu:
Pasal 1 dalam UU No. 42 Tahun 2009 menjelaskan secara singkat tentang:
PPN wajib dibayarkan kalau gak mau kena sanksi
Pembeli ataupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa kena sanksi administrasi lho kalau lalai atau melanggar aturan Pajak Pertambahan Nilai. Sanksi atau denda berikut ini yang berlaku akibat melanggar aturan Pajak Pertambahan Nilai.
Pelanggaran aturan Pajak Pertambahan Nilai | Sanksi atau denda |
Keterlambatan SPT Masa PP | Rp100.000 |
Keterlambatan SPT Tahunan | Rp100.000 – Rp1.000.000 |
Pembetulan sendiri dan belum disidik | 150 persen dari jumlah pajak kurang bayar |
Tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu | 2 persen dari total Dasar Pengenaan Pajak |
Tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap | 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak |
Pelaporan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitannya | 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak |
Kapan PPN dibayarkan?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan dan dilaporkan sesuai waktu berikut ini.
Jenis pajak | Batas waktu pembayaran | Batas pelaporan |
PPN dan PPnBM | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. |
PPN atas kegiatan membangun sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
PPN dan PPnBM Pemungutan Bendaharawan | Tanggal 7 bulan berikutnya. | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. |
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN. | |
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
Objek pajak PPN dan besaran tarif pajak yang berlaku
UU No. 42 Tahun 2009 menyebut Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Tarif pajak PPN
Setelah mengetahui objek Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya kamu perlu mengetahui tarif pajak terkait PPN. Kejelasan tarif Pajak Pertambahan Nilai akan memudahkan kamu sebagai pengusaha untuk mengenakan PPN kepada konsumen sesuai jumlah yang tepat.
Mengacu pada UU No. 42 tahun 2009, berikut tarif Pajak Pertambahan Nilai yang bisa dikenakan:
Barang dan jasa yang gak termasuk objek pajak PPN
Di luar barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata ada juga barang dan jasa yang gak termasuk objek pajak ini. Berikut ini daftarnya.
PKP wajib membuat faktur pajak yang mencantumkan PPN di dalamnya
Menurut aturannya juga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Bukti ini dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Buat kamu yang belum mengetahui seperti apa faktur pajak yang sebaiknya dibuat, kamu bisa mencari tahu dalam artikel Contoh Faktur Pajak dan Jenisnya yang Wajib Dibuat Pengusaha.
Kamu juga perlu menyimak artikel Cara Pakai e-Nofa agar mengetahui caranya mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak untuk membuat faktur elektronik atau e-Faktur.
Demikian informasi seputar Pajak Pertambahan Nilai. Semoga bermanfaat!