BPJS Ketenagakerjaan: Program, Peserta, dan Cara Cek Saldo [Terbaru]
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Program BPJS Ketenagakerjaan awalnya dinaungi PT Jamsostek (Persero).
Pada 2011 sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Namun, programnya baru resmi beroperasi penuh 1 Juli 2015.
Saat ini, BPJSTK menyelenggarakan empat program yaitu:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JP (Jaminan Pensiun)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
Keempat program tersebut masih dibagi lagi untuk empat kategori peserta, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada lagi BPJS yang melayani masyarakat secara menyeluruh yaitu BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan juga diberikan kepada para pekerja.
Kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK? Yuk, simak ulasan lengkap dari jenis program, kategori peserta, hingga cara klaim atau pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Program BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya
Sesuai penjelasan sebelumnya, ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Masing-masing memberikan manfaat atau pertanggungan berbeda.
Secara sederhana, masing-masing program ini serupa dengan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Asuransi jiwa memberikan santunan meninggal dunia, sedangkan DPLK memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi peserta yang tidak lagi bekerja.
Berikut ulasan lengkap mengenai program BPJSTK.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan atas risiko kecelakaan kerja. Jaminan yang diberikan termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.
Adapun jaminan dan manfaat dari program JKK adalah:
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM adalah asuransi jiwa yang memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris atau keluarga pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat atau santunan yang diberikan dari program ini yaitu:
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi jaminan sosial bagi peserta BPJSTK yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau pindah secara permanen ke luar negeri berupa penghasilan bagi peserta ataupun ahli warisnya.
Manfaat yang diberikan dari program ini yaitu:
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan ini akan memberikan manfaat berupa uang tunai dari nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Uang ini akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Terdapat empat kategori yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Siapa saja? Yuk simak ulasan berikut.
- Pekerja penerima upah yaitu pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan).
- Pekerja bukan penerima upah yaitu pekerja yang mendapatkan penghasilan secara mandiri baik itu dengan menawarkan jasa atau barang.
- Jasa konstruksi adalah pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi baik itu pekerja kontrak, pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan dan sumber dana lainnya.
- Pekerja migran Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sama halnya dengan asuransi tenaga kerja lainnya, kamu yang terdaftar sebagai peserta akan dibebani iuran bulanan. Iuran bulanan ini ditanggung peserta dan perusahaan tempat kamu bekerja.
Berikut persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kategori peserta dan program jaminannya!
Program Jaminan | Besaran Iuran | |||
Pekerja Penerima Upah | Karyawan Bukan Penerima Upah | Pekerja Imigran Indonesia | Jasa Konstruksi | |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,24-1,74% dari upah | 1% dari upah | Rp370 ribu | 0,21% berdasarkan nilai proyek |
Jaminan Kematian | – | Rp6.800 | Rp370 ribu | 0,21% berdasarkan nilai proyek |
Jaminan Hari Tua | 2% dari upah | 2% dari upah | Rp105-600 ribu | – |
Jaminan Pensiun | 1% dari upah | – | – | – |
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat lima cara untuk kamu yang pengin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Memang BPJSTK ada saldonya?
Jadi, BPJSTK untuk program JHT memang ada saldonya. Artinya, kamu bisa cairkan jika sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPJSTK.
Berikut penjelasan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan!
1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini prosedur cek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan:
2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online
Berikut ini cara cek saldo BPJSTK JHT secara online:
3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui aplikasi BPJSTKU
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT lewat aplikasi BPJSTKU:
4. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui SMS
Cara cek saldo JHT lewat SMS sebenarnya lebih simpel. Kamu cukup mengetik DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2757.
Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJSTK kamu. Format SMS-nya: SALDO <spasi> Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.
5. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT di ATM
Mau coba cek di ATM? Bisa juga kok. Berikut prosedur cek saldo JHT di ATM BRI:
Manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Selain empat program yang disediakan, terdapat 2 manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya.
1. Perumahan pekerja
Kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK bisa mengajukan Kredit Pemilikan RUmah (KPR) atau renovasi rumah dengan cara sebagai berikut:
Prosedur pengajuan KPR:
Kriteria dan persyaratan:
Prosedur pengajuan FPPP/KK:
2. Promo & diskon
Terdapat banyak promo dan diskon bagi kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Adapun promo yang diberikan antara lain:
Kamu tertarik dengan promo dan diskon ini? Cek situs resminya dulu, ya! Pasalnya, diskon dan promo ini ditawarkan di daerah atau kota tertentu di Indonesia. Selain itu, ada masa berlaku promo dan diskon.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT
Bagi kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK bisa melakukan klaim atau pencairan dana dari program JHT. Berikut ini syarat dan cara klaim program JHT.
1. Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT
Syarat klaim BPJSTK untuk program JHT adalah:
Selain syarat di atas, proses pengajuan klaim ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Berikut persyaratan khusus lainnya yang harus dipenuhi peserta:
2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara manual
Berikut ini cara mencairkan JHT secara manual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui e-Klaim
E-Klaim adalah layanan berbasis teknologi dari BPJSTK untuk mempermudah pencairan saldo JHT secara online. Berikut prosedurnya:
4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT jika kartu hilang
Bagi kamu yang ingin mencairkan JHT tapi kartu BPJS hilang tetap bisa kok! Kamu hanya perlu melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah itu, cantumkan nomor kartu peserta dalam surat kehilangan tersebut. Setelah itu, kamu bisa melakukan klaim atau pencairan saldo JHT sesuai prosedur yang kamu ingin lakukan.
Tips dari Lifepal! Demikian ulasan lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Sama halnya dengan asuransi lainnya, kamu yang terdaftar sebagai peserta akan dibebani iuran bulanan. Iuran bulanan ini ditanggung peserta dan perusahaan tempat kamu bekerja.
Uang pertanggungan dari asuransi
Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.
Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:
Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.
Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.
Tanya jawab seputar BPJS Ketenagakerjaan
- Minta surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
- Minta surat pengantar dari HRD.
- Mendatangi kantor cabang terdekat.
- Memberikan dokumen yang dibutuhkan.
- Pihak BPJSTK akan verifikasi dokumen yang kamu lampirkan.
- Proses pembuatan kartu baru pun dilakukan.
- Kartu siap dicetak setelah 1×24 jam.
- Mendatangi bagian pelayanan di kantor cabang terdekat.
- Mengajukan permohonan penggantian atau cetak ulang kartu.
- Menunjukkan kartu yang rusak sebagai bukti penggantian.
- Memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti kartu.
- Petugas BPJS akan memverifikasi dokumen dan memulai proses pencetakan kartu baru.
- Kartu BPJS kamu siap dicetak setelah 1 x 24 jam.
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Antrian Online.
- Isi kolom informasi registrasi online.
- Masukan kode captcha untuk melakukan proses konfirmasi.
- Nomor antrian akan dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
- Datangi kantor cabang terdekat dan tunggu nomor antrian BPJS kamu kepada petugas