Pengertian Restitusi Pajak, Dasar Hukum, dan Lama Waktunya

Pengertian Restitusi Pajak, Dasar Hukum, dan Lama Waktunya

Kamu mungkin masih asing dengan kata restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pajak yang telah dibayarkan Wajib Pajak. 

Maklum saja pencatatan pajak yang dilakukan manusia ataupun sistem kadang ada saja kesalahannya. Misalnya, pajak kita seharusnya segini. Eh, di sistem malah lebih besar. Di situlah muncul restitusi pajak.

Sederhananya sih, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengembalikkan kelebihan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap masalah perpajakan. 

Namanya pajak kan sudah dihitung berdasarkan pengeluaran, pemasukan, dan aset masing-masing. Jadi, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. 

Restitusi pajak atau pengembalian pajak ini bisa dilakukan bila terjadi kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM. 

Selain itu, pengembalian pajak bisa dilakukan bila Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya. 

Dasar hukum restitusi pajak

Ketentuan dan peraturan tentang restitusi pajak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau disingkat UU KUP. 

Kamu bisa menemukan peraturan tentang restitusi di Pasal 17 UU KUP. Ada pun kutipan-kutipan ayat yang mengatur restitusi pajak adalah:

  • Pasal 17 Ayat 1: “Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.” 
  • Ayat 2: “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.” 
  • Ayat 3: “Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.” 
  • Pasal 17 tersebut berisikan dasar-dasar hukum bahwa restitusi pajak atau pengembalian pajak itu diatur dalam undang-undang. Mengenai persyaratan pengembalian maupun mekanismenya dijelaskan lebih lanjut di Pasal 17A sampai 17E.

    [Baca: Pajak dan Kesehatan Sama-sama Penting. Lindungi Diri Kamu dari Berbagai Macam Penyakit dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini]

    Penyebab terjadinya restitusi pajak

    Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa pengembalian pajak ini bisa dilakukan bila Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 

    Nah, dalam penjelasan pasal tersebut, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar itu bisa dilakukan untuk: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnbM) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 
  • Untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak yang merasa lebih bayar wajib mengajukan permohonan tertulis. 

    Manfaat restitusi pajak

    Restitusi memiliki manfaat yang baik bagi negara ataupun Wajib Pajak. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, restitusi ini sangat bermanfaat untuk melindungi hak mereka dalam hal pembayaran pajak. 

    Jika Wajib Pajak membayar pajak yang besarnya melebihi daripada yang seharusnya mereka bayarkan, Wajib Pajak akan merasa dirugikan sebagai orang yang patuh terhadap pajak. 

    Dari sisi negara, pengembalian pajak yang telah dibayarkan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam urusan perpajakan. 

    Jika masyarakat rajin melaksanakan segala urusan perpajakan, negara juga diuntungkan, karena pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk pembangunan negara. 

    Syarat restitusi pajak

    Untuk bisa mengajukan permohonan restitusi pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak

    Persyaratan tersebut meliputi syarat kategori Wajib Pajak dan syarat kepatuhan pajak. Adapun syarat restitusi pajak adalah: 

  • Wajib Pajak yang memiliki kelebihan bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. 
  • Wajib Pajak yang memiliki kelebihan bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kelebihan bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. 
  • Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan tepat waktu. 
  • Tidak memiliki tunggakan pajak. 
  • Tidak pernah dipidana dalam masalah perpajakan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. 
  • Selain syarat Wajib Pajak, berikut ini syarat-syarat pengajuan permohonan: 

  • Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 
  • Permohonan harus ditandatangani Wajib Pajak. 
  • Permohonan harus dilampirkan dengan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak, (Surat Setoran Pajak), perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, serta alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak. 
  • Permohonan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup wilayah tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Permohonan juga bisa disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.  
  • Prosedur permohonan restitusi pajak

    Wajib Pajak diharuskan membuat surat permohonan apabila ingin mendapatkan kelebihan bayar atas pajak yang dibayarkannya. 

    Pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui SPT Tahunan khusus PPh, PPN, dan PPnBM. 

    Permohonan restitusi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak 

    Langkah-langkah permohonan restitusi pajak adalah sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembuatan NPWP atau KPP di daerah domisili. 
    2. Bilang ke petugas KPP untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 
    3. Petugas akan memeriksa data-data perpajakan pemohon (jangka waktu bisa sampai 12 bulan)
    4. Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan dalam waktu satu bulan kelebihan pajak akan dikembalikan. 
    5. Jika melebihi dari satu bulan maka Wajib Pajak akan mendapatkan bunga sebesar 2 persen setiap keterlambatan satu bulan. 

    Permohonan restitusi melalui SPT Tahunan 

    Selain dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, kamu juga bisa mengajukan permohonan saat pengisian SPT Tahunan. 

    Pengajuan melalui SPT ini hanya bisa dilakukan oleh pelaporan PPh, PPN, dan PPnBM.  

    Ada bagian kolom perlakuan apa saja yang ingin dilakukan Wajib Pajak apabila terdapat pajak yang lebih dibayar. 

    Kemudian pilih “Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C/17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu).” Tinggal kamu centang dan permohonan telah diajukan.

    Jangka waktu restitusi pajak

    Untuk jangka waktu restitusi pajak itu sendiri diatur dalam pasal yang berbeda yaitu di Pasal 11 UU KUP. 

    Dalam pasal tersebut disebutkan kalau pengembalian kelebihan pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima atau sejak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan. 

    Apakah selalu satu bulan lamanya? Kadang pengembalian ini bisa memakan waktu lebih cepat, tapi bisa juga telat. 

    Demi menjaga kepercayaan Wajib Pajak terhadap Pemerintah, Pemerintah sendiri memberikan imbalan bunga sebesar 2 persen per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

    Contoh restitusi pajak

    Jika kamu ingin mengajukan pengembalian pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kamu diharuskan membuat surat permohonan pengajuan pengembalian pajak. Berikut ini contoh format suratnya. 

    contoh restitusi pajak

    Itulah salah satu contoh surat permohonan bila kamu mengajukannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

    Namun kamu jangan khawatir, biasanya surat permohonan tersebut sudah disediakan pihak KPP. 

    Jadi, kamu tinggal melakukan pengisian saja sambil membawa dokumen-dokumen pendukung lainnya. 

    Kalau melalui SPT sih sepertinya kamu tidak perlu membuat surat permohonan seperti tadi, karena semuanya sudah diurus dengan sistem. 

    Wajib Pajak yang tidak bisa mendapatkan restitusi pajak 

    Sayangnya, tidak semua Wajib Pajak dapat menikmati layanan restitusi ini. Kondisi-kondisi yang mana Wajib Pajak tidak berhak mengajukan restitusi pajak adalah sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu selama dua masa pajak berturut-turut. 
  • Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu selama tiga masa pajak dalam satu tahun. 
  • Wajib Pajak terlambat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 
  • Pertanyaan-pertanyaan tentang restitusi pajak

    Pertanyaan-pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya oleh WP seputar restitusi pajak adalah sebagai berikut.

    Itulah sekilas informasi singkat mengenai restitusi pajak. Semoga bisa memberikan manfaat buat kamu yang patuh terhadap pajak. 

    Bila kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar perpajakan, hukum atau masalah keuangan lainnya, tanyakan langsung ke ahli yang telah bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal. Dapatkan solusi terbaik secara gratis tanpa dipungut biaya!

    Restitusi adalah pengembalian pembayaran pajak karena jumlah kredit pajaknya lebih besar dari pajak terutang.

    Sederhananya, restitusi ini mengembalikkan sejumlah kelebihan pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.

    Kelebihan bayar ini merupakan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau tidak seharusnya dibayarkan.

    Restitusi bisa terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

    Demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara kelebihan pajak tersebut akan dikembalikan melalui mekanisme yang telah diatur.

    Syarat untuk bisa melakukan pengembalian kelebihan pajak di antaranya, membuat surat permohonan yang dituliskan dalam bahasa Indonesia, beserta lampiran dokumen-dokumen pendukung.

    Sementara kriteria Wajib Pajak yang berhak melakukan restitusi pajak adalah mereka yang menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.

    Kemudian Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak dan Wajib Pajak yang tidak pernah dipidana karena masalah perpajakan dalam waktu lima tahun terakhir.

    Lama pengembalian pajak ini sesuai pasal 11 UU KUP adalah satu bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jangan khawatir terkadang proses pengembalian itu selesai lebih cepat.

    Nantinya pengembalian pajak akan dibayarkan melalui bank transfer.

    Apabila Direktorat Jenderal Pajak telat membayarkan pengembalian pajak tersebut, maka Wajib Pajak berhak mendapatkan bunga 2 persen setiap bulan keterlambatannya. Jadi, jika telat tiga bulan kamu akan mendapatkan 6 persen.