Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Apa perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito? Meskipun punya istilah yang mirip dan sama-sama instrumen pasar uang, keduanya jelas berbeda.
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, sertifikat deposito ditransaksikan di pasar uang.
Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, besaran nominal dalam penerbitan sertifikat deposito minimal Rp10 miliar dan dalam bentuk valuta asing dengan nominal sama.
Selain itu, jangka waktu sertifikat deposito juga jauh lebih panjang dibanding deposito berjangka hingga bisa mencapai 36 bulan.
Panjangnya tenor yang diatur dalam PBI tersebut dimaksudkan untuk membantu percepatan pembentukan harga pasar yang lebih efisien.
Sementara deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank.
Dengan kata lain, deposito berjangka merupakan deposito yang umum disediakan di bank-bank dengan jangka waktu 1 bulan hingga 12 bulan.
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito
Perbedaan sertfikat deposito dan deposito berjangka sudah cukup jelas kalau dilihat dari definisinya. Walaupun begitu, kedua instrumen pasar uang ini sama-sama dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jadi, tak perlu khawatir untuk menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka ataupun sertifikat deposito. Terus baik deposito berjangka maupun sertifikat deposito, keduanya bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.
Lebih spesifik lagi, berikut ini perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Perbedaan | Deposito Berjangka | Sertifikat Deposito |
Definisi | Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank. | Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. |
Penerbit | Semua bank: bank umum, bank pembangunan, dan bank perkreditan rakyat. | Bank umum dan bank pembangungan. |
Mekanisme penerbitan | Diterbitkan atas tunjuk (nama). | Diterbitkan atas unjuk (pembawa). Itu berarti siapa saja yang memiliki sertifikat deposito bisa melakukan pencairan. |
Bunga | Bunga dibayar di akhir. | Bunga dibayar di muka dan dihitung secara diskonto. Artinya, pembayaran bunga dari selisih nominal sertifikat deposito dengan nilai tunai yang harus dibayar pembeli. |
Tenor | 1 – 36 bulan. | Hingga 36 bulan. |
Rumus hitung | Bunga Deposito = Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) / 365 (hari) | Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito) |
Mekanisme pencairan | Bisa diperpanjang otomatis (ARO) | Tidak bisa diperpanjang dan bisa dicairkan saat jatuh tempo. |
Kepemilikan | Tidak bisa diperjualbelikan. | Bisa diperjualbelikan ke pihak lain atau bank yang menerbitkan. |
Pajak | Dikenai pajak atas bunga. | Dikenai pajak atas bunga. |
Daftar penerbit sertifikat deposito di pasar uang
Produk sertifikat deposito ini terdengar agak asing jika dibandingkan deposito berjangka. Kurang familiernya sertifikat deposito karena regulasi yang mewajibkan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).
Hanya bank dengan kriteria tertentu yang bisa menerbitkan sertifikat deposito karena dilihat dari segi kesehatan dan kemampuan bank dari segi kebutuhan permodalannya.
Jadi, hanya bank umum dan bank pembangunan saja yang boleh menjadi penerbit sertifikat deposito. Dengan begitu, gak semua bank bisa menjadi penerbit sertifikat deposito.
Berikut daftar penerbit sertifikat deposito yang memiliki izin dari BI untuk penerbitannya.
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Commonwealth
- PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk
- PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah NTT
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri Taspen Pos
- PT Rabobank International Indonesia
- PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Mizuho Indonesia
- PT BPD Jawa Tengah
- PT Bank Victoria International, Tbk
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
- Deutsche Bank AG
- PT Bank DKI
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Suku bunga sertifikat deposito dibayar secara diskonto dan besarannya mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang. Suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk mata uang Rupiah atau suku bunga acuan lainnya seperti London Interbank Offered Rate (LIBOR) untuk mata uang valuta asing. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar uang. Jakarta Interbank Offered Rate atau JIBOR adalah suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) berdasarkan penawaran dalam transaksi pasar uang antar bank. JIBOR sendiri terbagi menjadi dua mata uang, rupiah (IDR) dan dolar AS (USD). Tenor yang tersedia mulai dari 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Hadirnya JIBOR diharapkan bisa jadi suku bunga acuan yang kredibel dan bisa digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia. Berikut data bunga sertifikat deposito dari Bank Indonesia. Berbeda dengan deposito berjangka, penempatan dana di certificate of deposit terjadi saat sertifikat tersebut dibeli pihak lain dari bank. Nasabah mendapat keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah. Bunga tersebut dibayar di muka. Besaran bunga deposito yang diterima nasabah ini nantinya diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan. Sementara pembeli sertifikat mendapat bunga pada saat pembelian. Rumus yang dipakai dalam sertifikat deposito adalah sebagai berikut: Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito) Bunga sebelum pajak = nominal SD – nilai tunai SD Jumlah pembayaran = nilai tunai SD – bunga setelah pajak Jadi, keuntungan yang diterima nasabah sebesar Rp798.624 dari bunga yang telah dipotong pajak 20%. Sementara untuk pembeli sertifikat deposito, membelinya dengan harga Rp98.203.220 saja dari harga certificate of deposit Rp100 juta. Persyaratan membuka sertifikat deposito terbagi dua, yaitu secara perorangan dan badan usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut. Menyimpan dana dalam bentuk deposito memang lebih aman meskipun besaran bunga atau imbal hasil dari deposito masih lebih kecil dibanding instrumen investasi lain. Nah, buat perbandingan bunga deposito antarbank-bank di Indonesia saat ini, lihat di: Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang deposito ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal. Sertifikat deposito adalah simpanan berbentuk deposito yang mana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Pencairan deposito dapat dilakukan di bank pada waktu jatuh tempo dengan membawa bilyet deposito untuk deposito berjangka atau sertifikat deposito untuk sertifikat deposito. Beberapa kelemahan deposito berjangka sebagai pilihan investasi, yaitu: Bunga sertifikat deposito
Apa itu Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)?
Kuotasi Individu Offer Rate
Nama Bank 1 Minggu (%) 1 Bulan (%) 3 Bulan (%) 6 Bulan (%) 12 Bulan (%) BPD DKI Jakarta 3,5 3,55 3,75 3,95 4,15 BPD Jawa Barat Banten 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank BTPN, Tbk 3,5 3,6 3,75 3,9 3,984 Bank Central Asia Tbk 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank CTBC Indonesia 3,5 3,6 3,75 3,95 4,15 Bank Danamon Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,95 4,15 Bank DBS Indonesia 3,5 3,6 3,8 4 4,2 Bank HSBC Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,95 4,15 Bank KEB Hana Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank Mandiri 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank Mizuho Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,95 4,15 Bank Negara Indonesia 1946 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank OCBC NISP Tbk 3,5 3,56 3,75 3,94 4,14 Bank Panin Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,9 4,05 Bank Permata Tbk 3,5 3,55 3,75 3,9 4,05 Bank Rakyat Indonesia 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank Resona Perdania 3,5 3,55 3,75 3,95 4,2 Bank Tabungan Negara 3,5 3,55 3,75 3,9 4,1 Bank UOB Indonesia 3,5 3,6 3,8 4 4,2 Citibank 3,55 3,58 3,77 4 4,2 MUFG Bank, Ltd 3,5 3,6 3,8 4 4,2 Standard Chartered Bank 3,5 3,55 3,8 4 4,2 Kuotasi Individu Bid Rate
Nama Bank 1 Minggu (%) 1 Bulan (%) 3 Bulan (%) 6 Bulan (%) 12 Bulan (%) BPD DKI Jakarta 3,40 3,35 3,55 3,75 3,95 BPD Jawa Barat Banten 3,40 3,35 3,55 3,7 3,9 Bank BTPN, Tbk 3,40 3,40 3,55 3,7 3,784 Bank Central Asia Tbk 3,40 3,35 3,55 3,7 3,9 Bank CTBC Indonesia 3,40 3,40 3,55 3,75 3,95 Bank Danamon Indonesia 3,40 3,35 3,55 3,75 3,95 Bank DBS Indonesia 3,40 3,40 3,60 3,80 4,00 Bank HSBC Indonesia 3,40 3,35 3,55 3,75 3,95 Bank KEB Hana Indonesia 3,40 3,35 3,55 3,70 3,90 Bank Mandiri 3,40 3,35 3,55 3,70 3,90 Bank Mizuho Indonesia 3,40 3,45 3,55 3,75 3,95 Bank Negara Indonesia 1946 3,40 3,35 3,55 3,70 3,90 Bank OCBC NISP Tbk 3,40 3,36 3,55 3,74 3,94 Bank Panin Indonesia 3,40 3,35 3,55 3,70 3,85 Bank Permata Tbk 3,40 3,35 3,55 3,70 3,85 Bank Rakyat Indonesia 3,40 3,35 3,55 3,70 3,90 Bank Resona Perdania 3,40 3,35 3,55 3,75 4,00 Bank Tabungan Negara 3,40 3,35 3,55 3,70 3,90 Bank UOB Indonesia 3,40 3,40 3,60 3,80 4,00 Citibank 3,49 3,38 3,57 3,80 4,00 MUFG Bank, Ltd 3,40 3,40 3,60 3,80 4,00 Standard Chartered Bank 3,40 3,35 3,60 3,80 4,00 Rumus perhitungan sertifikat deposito
Nilai nominal SD per lembar Rp10.000.000 Pembelian SD 10 lembar Bunga 4% per tahun Tenor (jumlah hari) 3 bulan (1 Agustus – 1 Oktober = 92 hari) Pajak bunga 20% Total nominal SD Rp100 juta Nilai tunai SD Rp99.001.844 Bunga sebelum pajak Rp998.155 Bunga setelah pajak Rp798.624 Jumlah pembayaran Rp98.203.220 Syarat-syarat buka sertifikat deposito
Perorangan
Badan Usaha
Bunga deposito berjangka
Tanya jawab seputar perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito
Apa itu sertifikat deposito?
Bagaimana cara mencairkan simpanan deposito?
Apa saja kelemahan deposito berjangka sebagai investasi?
Sertifikat deposito adalah simpanan berbentuk deposito yang mana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Pencairan deposito dapat dilakukan di bank pada waktu jatuh tempo dengan membawa bilyet deposito untuk deposito berjangka atau sertifikat deposito untuk sertifikat deposito.
Beberapa kelemahan deposito berjangka sebagai pilihan investasi, yaitu:
- imbal hasil berupa bunga kecil,
- ada pajak atas bunga, dan
- pencairan tidak sesuai waktu jatuh tempo dikenai biaya penalti.