Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito

Apa perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito? Meskipun punya istilah yang mirip dan sama-sama instrumen pasar uang, keduanya jelas berbeda.

Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, sertifikat deposito ditransaksikan di pasar uang. 

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, besaran nominal dalam penerbitan sertifikat deposito minimal Rp10 miliar dan dalam bentuk valuta asing dengan nominal sama. 

Selain itu, jangka waktu sertifikat deposito juga jauh lebih panjang dibanding deposito berjangka hingga bisa mencapai 36 bulan. 

Panjangnya tenor yang diatur dalam PBI tersebut dimaksudkan untuk membantu percepatan pembentukan harga pasar yang lebih efisien. 

Sementara deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank.

Dengan kata lain, deposito berjangka merupakan deposito yang umum disediakan di bank-bank dengan jangka waktu 1 bulan hingga 12 bulan.

Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito

Perbedaan sertfikat deposito dan deposito berjangka sudah cukup jelas kalau dilihat dari definisinya. Walaupun begitu, kedua instrumen pasar uang ini sama-sama dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jadi, tak perlu khawatir untuk menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka ataupun sertifikat deposito. Terus baik deposito berjangka maupun sertifikat deposito, keduanya bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.

Lebih spesifik lagi, berikut ini perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito.

PerbedaanDeposito BerjangkaSertifikat Deposito
DefinisiDeposito berjangka adalah simpanan berjangka yang penarikan dananya cuma dapat dilakukan sesuai waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian nasabah dengan bank.Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
PenerbitSemua bank: bank umum, bank pembangunan, dan bank perkreditan rakyat.Bank umum dan bank pembangungan.
Mekanisme penerbitanDiterbitkan atas tunjuk (nama).Diterbitkan atas unjuk (pembawa). Itu berarti siapa saja yang memiliki sertifikat deposito bisa melakukan pencairan.
BungaBunga dibayar di akhir.Bunga dibayar di muka dan dihitung secara diskonto. Artinya, pembayaran bunga dari selisih nominal sertifikat deposito dengan nilai tunai yang harus dibayar pembeli.
Tenor1 – 36 bulan.Hingga 36 bulan.
Rumus hitungBunga Deposito =  Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) / 365 (hari)Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
Mekanisme pencairanBisa diperpanjang otomatis (ARO)Tidak bisa diperpanjang dan bisa dicairkan saat jatuh tempo.
KepemilikanTidak bisa diperjualbelikan.Bisa diperjualbelikan ke pihak lain atau bank yang menerbitkan.
PajakDikenai pajak atas bunga.Dikenai pajak atas bunga.

Daftar penerbit sertifikat deposito di pasar uang

Produk sertifikat deposito ini terdengar agak asing jika dibandingkan deposito berjangka. Kurang familiernya sertifikat deposito karena regulasi yang mewajibkan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia (BI). 

Hanya bank dengan kriteria tertentu yang bisa menerbitkan sertifikat deposito karena dilihat dari segi kesehatan dan kemampuan bank dari segi kebutuhan permodalannya. 

Jadi, hanya bank umum dan bank pembangunan saja yang boleh menjadi penerbit sertifikat deposito. Dengan begitu, gak semua bank bisa menjadi penerbit sertifikat deposito. 

Berikut daftar penerbit sertifikat deposito yang memiliki izin dari BI untuk penerbitannya.

  1. PT Bank KEB Hana Indonesia 
  2. PT Bank Commonwealth 
  3. PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk 
  4. PT Bank CIMB Niaga, Tbk 
  5. PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
  6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 
  7. PT Maybank Indonesia, Tbk 
  8. PT Bank Pembangunan Daerah NTT
  9. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
  10. PT Bank DBS Indonesia
  11. PT Bank Mandiri Taspen Pos
  12. PT Rabobank International Indonesia
  13. PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
  14. PT Bank BNP Paribas Indonesia
  15. PT Bank Mizuho Indonesia
  16. PT BPD Jawa Tengah
  17. PT Bank Victoria International, Tbk
  18. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
  19. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 
  20. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional 
  21. Deutsche Bank AG
  22. PT Bank DKI
  23. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Bayar premi asuransi unit link mulai dari Rp62 ribu per bulan bisa dapat benefit asuransi plus investasi hingga 160 persen. Beli polis asuransi di Lifepal hemat 25 persen.

Bunga sertifikat deposito

Suku bunga sertifikat deposito dibayar secara diskonto dan besarannya mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang.

Suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk mata uang Rupiah atau suku bunga acuan lainnya seperti London Interbank Offered Rate (LIBOR) untuk mata uang valuta asing.

Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar uang.

Apa itu Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)?

Jakarta Interbank Offered Rate atau JIBOR adalah suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) berdasarkan penawaran dalam transaksi pasar uang antar bank. 

JIBOR sendiri terbagi menjadi dua mata uang, rupiah (IDR) dan dolar AS (USD). Tenor yang tersedia mulai dari 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. 

Hadirnya JIBOR diharapkan bisa jadi suku bunga acuan yang kredibel dan bisa digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia. 

Berikut data bunga sertifikat deposito dari Bank Indonesia.

Kuotasi Individu Offer Rate

Nama Bank1 Minggu (%)1 Bulan (%)3 Bulan (%)6 Bulan (%)12 Bulan (%)
BPD DKI Jakarta3,53,553,753,954,15
BPD Jawa Barat Banten3,53,553,753,94,1
Bank BTPN, Tbk3,53,63,753,93,984
Bank Central Asia Tbk3,53,553,753,94,1
Bank CTBC Indonesia3,53,63,753,954,15
Bank Danamon Indonesia3,53,553,753,954,15
Bank DBS Indonesia3,53,63,844,2
Bank HSBC Indonesia3,53,553,753,954,15
Bank KEB Hana Indonesia3,53,553,753,94,1
Bank Mandiri3,53,553,753,94,1
Bank Mizuho Indonesia3,53,553,753,954,15
Bank Negara Indonesia 19463,53,553,753,94,1
Bank OCBC NISP Tbk3,53,563,753,944,14
Bank Panin Indonesia3,53,553,753,94,05
Bank Permata Tbk3,53,553,753,94,05
Bank Rakyat Indonesia3,53,553,753,94,1
Bank Resona Perdania3,53,553,753,954,2
Bank Tabungan Negara3,53,553,753,94,1
Bank UOB Indonesia3,53,63,844,2
Citibank3,553,583,7744,2
MUFG Bank, Ltd3,53,63,844,2
Standard Chartered Bank3,53,553,844,2

Kuotasi Individu Bid Rate

Nama Bank1 Minggu (%)1 Bulan (%)3 Bulan (%)6 Bulan (%)12 Bulan (%)
BPD DKI Jakarta3,403,353,553,753,95
BPD Jawa Barat Banten3,403,353,553,73,9
Bank BTPN, Tbk3,403,403,553,73,784
Bank Central Asia Tbk3,403,353,553,73,9
Bank CTBC Indonesia3,403,403,553,753,95
Bank Danamon Indonesia3,403,353,553,753,95
Bank DBS Indonesia3,403,403,603,804,00
Bank HSBC Indonesia3,403,353,553,753,95
Bank KEB Hana Indonesia3,403,353,553,703,90
Bank Mandiri3,403,353,553,703,90
Bank Mizuho Indonesia3,403,453,553,753,95
Bank Negara Indonesia 19463,403,353,553,703,90
Bank OCBC NISP Tbk3,403,363,553,743,94
Bank Panin Indonesia3,403,353,553,703,85
Bank Permata Tbk3,403,353,553,703,85
Bank Rakyat Indonesia3,403,353,553,703,90
Bank Resona Perdania3,403,353,553,754,00
Bank Tabungan Negara3,403,353,553,703,90
Bank UOB Indonesia3,403,403,603,804,00
Citibank3,493,383,573,804,00
MUFG Bank, Ltd3,403,403,603,804,00
Standard Chartered Bank3,403,353,603,804,00

Rumus perhitungan sertifikat deposito

Berbeda dengan deposito berjangka, penempatan dana di certificate of deposit terjadi saat sertifikat tersebut dibeli pihak lain dari bank. 

Nasabah mendapat keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah. 

Bunga tersebut dibayar di muka. Besaran bunga deposito yang diterima nasabah ini nantinya diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan. 

Sementara pembeli sertifikat mendapat bunga pada saat pembelian. Rumus yang dipakai dalam sertifikat deposito adalah sebagai berikut: Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito) 

Bunga sebelum pajak = nominal SD – nilai tunai SD

Jumlah pembayaran = nilai tunai SD – bunga setelah pajak 

Nilai nominal SD per lembar Rp10.000.000
Pembelian SD 10 lembar
Bunga4% per tahun
Tenor (jumlah hari) 3 bulan (1 Agustus – 1 Oktober = 92 hari) 
Pajak bunga 20%
Total nominal SD Rp100 juta 
Nilai tunai SDRp99.001.844
Bunga sebelum pajak Rp998.155
Bunga setelah pajakRp798.624
Jumlah pembayaran Rp98.203.220

Jadi, keuntungan yang diterima nasabah sebesar Rp798.624 dari bunga yang telah dipotong pajak 20%. 

Sementara untuk pembeli sertifikat deposito, membelinya dengan harga Rp98.203.220 saja dari harga certificate of deposit Rp100 juta. 

Syarat-syarat buka sertifikat deposito

Persyaratan membuka sertifikat deposito terbagi dua, yaitu secara perorangan dan badan usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Perorangan

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening 
  • Fotokopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku 
  • Fotokopy NPWP 
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia 

Badan Usaha

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening 
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku 
  • Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus terbaru 
  • Fotokopi izin usaha lain (SIUP, SITU, TDP) 
  • Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus 
  • Fotokopi NPWP 
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. 

Bunga deposito berjangka

Menyimpan dana dalam bentuk deposito memang lebih aman meskipun besaran bunga atau imbal hasil dari deposito masih lebih kecil dibanding instrumen investasi lain.

Nah, buat perbandingan bunga deposito antarbank-bank di Indonesia saat ini, lihat di: 

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang deposito ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal.

Tanya jawab seputar perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito

Apa itu sertifikat deposito?

Sertifikat deposito adalah simpanan berbentuk deposito yang mana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Bagaimana cara mencairkan simpanan deposito?

Pencairan deposito dapat dilakukan di bank pada waktu jatuh tempo dengan membawa bilyet deposito untuk deposito berjangka atau sertifikat deposito untuk sertifikat deposito.

Apa saja kelemahan deposito berjangka sebagai investasi?

Beberapa kelemahan deposito berjangka sebagai pilihan investasi, yaitu:

  • imbal hasil berupa bunga kecil,
  • ada pajak atas bunga, dan
  • pencairan tidak sesuai waktu jatuh tempo dikenai biaya penalti.

 

Asuransi Mobil Lifepal Desktop
Asuransi Mobil Lifepal Mobile

Sertifikat deposito adalah simpanan berbentuk deposito yang mana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Pencairan deposito dapat dilakukan di bank pada waktu jatuh tempo dengan membawa bilyet deposito untuk deposito berjangka atau sertifikat deposito untuk sertifikat deposito.

Beberapa kelemahan deposito berjangka sebagai pilihan investasi, yaitu:

  • imbal hasil berupa bunga kecil,
  • ada pajak atas bunga, dan
  • pencairan tidak sesuai waktu jatuh tempo dikenai biaya penalti.