Mengenal Ciri SIM Palsu dan Membedakannya dari SIM Asli
Untuk dapat mengendarai motor atau mobil di jalan raya, kamu tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) asli bukan SIM palsu.
Menurut situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Meski ada sederet peraturan dan payung hukumnya, SIM palsu masih beredar di masyarakat. SIM Palsu memang sekilas mirip seperti aslinya. Namun, barcode serta nomor SIM tersebut tidak terdaftar di database Polri.
Lantas, bagaimana membedakan SIM palsu dan asli? Bagaimana pula cara membuat SIM asli? Untuk mengetahui lebih jauh, simak paparan berikut ini.
Dasar hukum SIM baru
Sebelum membahas lebih jauh mengenai SIM palsu, kalian sebaiknya memahami terlebih dahulu dasar hukum terkait SIM. Masih menurut situs web resmi Polri, dasar hukum terkait SIM, yakni UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat (1) b yang berbunyi menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 15 ayat (2) c juga menjadi dasar hukum terkait SIM yang berbunyi memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan pemerintah No. 44 / 1993 juga menjadi dasar hukum terkait SIM di Indonesia.
SIM juga memiliki fungsi dan peranan, yakni sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, keberadaan SIM palsu tidak dibenarkan.
Berdasarkan pasal 211 (2) PP 44 / 93, penggunaan golongan SIM sebagai berikut:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Karena itu, pihak-pihak yang membuat SIM palsu bisa dikenakan jerat hukum dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Lantas, bagaimana cara mengetahui perbedaannya? Baca terus hingga akhir.
Cara cek SIM palsu atau asli
Untuk mengetahui apakah SIM kamu palsu atau asli, kamu bisa melakukannya dengan mengeceknya menggunakan smartphone. Tanpa perlu datang ke kantor polisi, kamu yang memiliki smartphone dengan fitur NFC dapat mengecek dengan cara:
- Unduh dan install aplikasi Smart SIM.
- Tempelkan SIM ke smartphone.
Selain sebagai cara cek SIM C terdaftar atau tidak, aplikasi ini digunakan oleh pemilik SIM untuk mengetahui data forensik pribadinya. Dia bisa mengecek data penalty point serta catatan berkendaranya.
Mengenali ciri SIM palsu
Bila belum yakin mengecek SIM palsu menggunakan Smart SIM, kamu bisa memastikan kembali dengan memahami ciri-cirinya. Faktanya, ada beberapa cara untuk mengetahui ciri-ciri SIM palsu. Berikut ini caranya.
1. Logo Polri tidak memantulkan cahaya
Pada SIM asli terdapat lambang atau logo Polri berwarna keemasan. Kamu perlu memperhatikan bahwa logo ini dapat memantulkan cahaya di bagian atasnya. Hal ini berbeda dengan SIM palsu yang pada bagian logo Polri tidak memantulkan cahaya meski sama-sama berwarna emas.
2. Tulisan kepolisian negara Republik Indonesia
Berbeda dengan SIM asli, SIM palsu memiliki tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang cenderung pudar. Saat ada razia, tulisan ini akan dengan jelas diketahui oleh petugas kepolisian.
3. Latar foto
Pada SIM asli, kolom foto akan menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya. Sementara pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada kolom tersebut. Kalaupun ada lambang Polri di dalam kolom foto, hal ini tampak seperti hasil editan.
4. Nomor SIM
Cara paling ampuh untuk mengecek keaslian dokumen SIM adalah dengan mengecek nomor SIM. Nomor SIM asli seharusnya terdata pada database milik kepolisian. Cara cek SIM C terdaftar atau tidak ini biasanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian langsung saat pemilik terjaring razia.
5. Barcode tidak teregistrasi
SIM palsu memang memiliki barcode seperti SIM asli pada umumnya. Namun, barcode ini tidak teregistrasi. SIM palsu memang sekilas mirip seperti aslinya. Namun, barcode serta nomor SIM tersebut tidak terdaftar di database Polri.
Tips dari Lifepal! Selain memiliki SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi pengendara kendaraan bermotor yang sudah diperbolehkan untuk turun ke jalan, sebaiknya kamu juga mempersiapkan perlindungan bagi kendaraan dan tentunya asuransi kecelakaan.
Manfaatkan asuransi mobil dengan premi mulai dari Rp175.000 per bulan, kamu sudah bisa membawa mobil ke bengkel mobil rekanan Lifepal untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Lifepal memiliki berbagai pilihan asuransi mobil terbaik agar kamu bisa mendapatkan benefit yang maksimal dengan premi terjangkau.
Ikuti kuis asuransi mobil di bawah ini untuk menemukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Pertanyaan seputar sim palsu
Bagi kamu yang tertarik dengan produk keuangan berbasis syariah, kamu bisa memilih asuransi mobil syariah sebagai pilihan produk pengelolaan finansial yang tepat.