Pengertian Outsourcing dan Cara Kerjanya [Plus Jenis Pekerjaannya]

Outsourcing

Kamu pernah dengar tentang sistem kerja outsourcing? Beberapa kali mungkin kita pernah mendengar istilah tersebut dan identik dengan aksi demo yang dilakukan oleh para pekerjanya agar cara tersebut segera dihapuskan oleh pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan sumber daya manusia yang cocok sebuah perusahaan tentu akan mencari jalan terbaik bagi usahanya.

Terdapat beberapa metode umum yang dilakukan oleh HRD guna mengikat seseorang untuk bekerja di tempatnya yakni pekerja tetap, paruh waktu, freelance dan alih daya yang sedang kita bahas sekarang ini.

Di beberapa jenis pekerjaan tertentu biasanya perusahaan cenderung menggunakan sistem alih daya karena dianggap lebih efektif dan efisien.  Hal itu sah-sah aja selama semua pihak yang ikut andil dalam perjanjian memenuhi kewajiban mereka.

Daripada kamu bingung terus lebih baik simak pengertian sistem kerja outsourcing dan beberapa hal yang harus kamu ketahui berikut ini:

Apa itu sistem kerja outsourcing? Ini pengertiannya

Kerja alih daya atau outsourcing adalah sistem kerja yang memanfaatkan pihak ketiga untuk bisa mendapatkan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Jadi dengan kata lain pihak perusahaan menjalin kerjasama dengan pihak penyedia tenaga kerja agar bisa menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya sementara.

Bila kamu bekerja untuk perusahaan alih daya artinya kamu akan dipekerjakan ke sebuah perusahaan lainnya untuk menyelesaikan tugas yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Cara kerja sistem outsourcing

Para pekerja alih daya bekerja lewat mekanisme kontrak yang terbagi atas 2 macam. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pemilihannya ditentukan oleh pihak pihak perusahaan yang membutuhkan pekerja alih daya dengan pihak yang menyediakan sumber daya alamnya tersebut.

Jenis pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing

Yang pasti para pekerja alih daya gak bekerja untuk perusahaan tempat mereka bernaung. Mereka baru akan mulai bekerja ketika pihak penyedia udah memiliki kesepakatan sama korporasi tertentu untuk memulai sebuah pekerjaan.

Beberapa pekerjaan yang umumnya memanfaatkan sistem kerja seperti ini adalah buruh pabrik, tenaga kerja konstruksi, petugas keamanan parkir, petugas kebersihan, sopir sampai kurir.

Melihat banyaknya jenis pekerjaan kayak gitu di Tanah Air, gak aneh kalau para pekerja tersebut rutin mengadakan unjuk rasa setiap tahunnya untuk memperjuangkan kesejahteraannya.

Poin-poin yang harus diperhatikan dalam kesepakatan kerja outsourcing

Sebisa mungkin, bekerja dapat dijalani dengan rasa nyaman dan aman di mana pun tempat kerja kita nantinya. Begitu juga bagi para pekerja outsourcing.

Agar pihak perusahaan, baik perusahaan penyedia maupun perusahaan penyewa jasa outsource, dan karyawan yang akan bekerja dapat merasa sama-sama nyaman ketika bekerja, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh karyawan dalam kesepakatan kerja yang akan ia tanda tangani.

1. Jenis, posisi, dan tugas pekerjaan

Pertama-tama, cocokkan jenis dan posisi pekerjaan yang ditawarkan kepada kamu sesuai dengan apa yang dimuat dalam perjanjian.

Kemudian, pahami tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dalam perjanjian kerja. Jangan lalai agar kamu pun bisa menuntut hakmu setelah memenuhi kewajibanmu.

2. Jam kerja

Perhatikan dengan cermat ketentuan jam kerja, mulai dari jam mulai, waktu istirahat, hingga jam akhir kerja. Di beberapa perusahaan, ada juga yang menetapkan aturan terkait lembur. Agar tak salah paham, pahamilah ketentuannya.

3. Lokasi kerja

Meski jarang terjadi, tapi tak ada salahnya memastikan bahwa lokasi kerja yang ditawarkan sesuai dengan lokasi kerja yang tercantum dalam perjanjian.

4. Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan adalah hak setiap karyawan. Oleh karena itu, perihal gaji sangat sensitif dan mempengaruhi kenyamanan dalam bekerja.

Pastikan jumlah gaji yang diterima dan hari pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Periksa apakah ada ketentuan yang menyatakan perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat memotong gaji dan tunjangan karyawan atau tidak.

5. Lama waktu perjanjian

Perhatikan jangka waktu perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan penyewa jasa outsourcing karena akan memengaruhi masa kerja karyawan. Pastikan ada jaminan terkait masa kerja yang ditawarkan dalam perjanjian.

6. Ketentuan terkait pemutusan kerja

Asumsikan kemungkinan terburuk, yaitu jika perusahaan penyewa jasa outsourcing terpaksa melakukan pemutusan kerja. Adakah ketentuan bagi karyawan outsourcing dalam menghadapi situasi ini.

Mekanisme pemberian gaji dalam outsourcing

Karyawan yang bekerja dalam sistem outsourcing tidak memperoleh gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. Pihak penyedia jasa outsourcing yang akan menagihkan gaji karyawan ke perusahaan penyewa.

Dengan kata lain, pihak yang akan membayarkan gaji kepada karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Terkait pemberian tunjangan, seperti THR, karyawan pun akan menerimanya melalui perusahaan penyedia jasa outsource.

Sering kali, perusahaan penyedia jasa outsourcing akan menerapkan potongan gaji karyawan untuk keperluan pembayaran iuran jaminan sosial, pajak, atau hal lain.

Besaran potongan bisa mencapai 30 persen. Sebenarnya, potongan ini sah-sah saja selama pihak karyawan mengetahui ketentuannya. Jika tidak, tentu karyawan akan merasa dicurangi.

Kelebihan dan kekurangan outsourcing

Sistem kerja outsourcing tak selalu merugikan, ada juga beberapa kelebihan yang ditawarkan. Bagi karyawan outsourcing, beberapa kelebihan sistem kerja ini adalah:

  1. Memberi peluang bagi karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan pertamanya dengan lebih mudah karena perusahaan outsourcing akan bertindak sebagai pihak yang mencarikan dan menyalurkan karyawan ke perusahaan penyewa outsourcing.
  2. Memberi ruang dan kesempatan untuk mengembangkan diri dan skill dengan lebih fleksibel. Kamu mungkin akan bekerja di perusahaan yang membutuhkan keahlian administrasi di sebuah bank kemudian bekerja di perusahaan lain yang membutuhkan keahlian copywriting. Berbeda halnya dengan karyawan tetap, yang umumnya, akan meningkatkan skill mereka sesuai dengan jenjang karir dan jabatan.

Namun demikian, tetap tidak dapat dimungkiri adanya kekurangan dalam sistem outsourcing bagi karyawan, seperti:

  1. Gaji dan tunjangan berpotensi mengalami potongan
  2. Tidak semua fasilitas dan jaminan yang ada di perusahaan tempatnya bekerja dapat ia nikmati
  3. Bagi karyawan yang mengharapkan kestabilan dan kejelasan jenjang karir, sulit untuk mendapatkannya dari sistem kerja outsourcing yang memiliki jangka waktu kontrak kerja

Sementara itu, dari sisi perusahaan penyewa tenaga kerja outsourcing, sistem ini pun memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Apa saja keuntungannya?

 1. Mempermudah proses rekrutmen

Perusahaan dapat mengalihkan beban rekrutmen untuk mendapatkan karyawan yang ia butuhkan ke pihak perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Perusahaan tak perlu direpotkan dengan proses memasang iklan lowongan kerja hingga mengadakan psikotes bagi calon karyawan.

2. Menghemat anggaran

Perusahaan dapat meminta karyawan outsourcing dengan syarat dan kriteria spesifik yang dibutuhkan kepada perusahaan penyedia.

Dengan demikian, karyawan yang sesuai akan mulai bekerja tanpa perusahaan perlu mengadakan pelatihan sebelumnya.

Lantas, apa saja kekurangan sistem kerja outsourcing bagi perusahaan?

1. Berisiko mengalami kebocoran informasi

Tanpa ikatan yang kuat, tidak ada yang bisa menjamin loyalitas. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan outsource untuk menangani pekerjaan yang bersifat rahasia atau terkait dengan inti bisnis perusahaan dapat berpotensi mengalami kebocoran informasi.

Selepas masa kontrak kerja, karyawan mungkin saja akan bekerja di perusahaan kompetitor dan pengetahuannya terkait pekerjaan sebelumnya berhak ia gunakan.  

2. Berisiko kehilangan karyawan yang telah cocok dengan perusahaan

Tak mudah mencari karyawan yang cocok dengan perusahaan, apalagi bila ia berkompetensi tinggi dan dapat bekerja sesuai harapan perusahaan.

Akan tetapi, adanya kontrak kerja dapat membuat perusahaan kehilangan karyawan tersebut. Jika sudah begini, perusahaan dapat menghabiskan waktu lagi untuk mencari karyawan yang tepat. 

Beberapa hal yang harus diketahui mengenai outsourcing

Selain penjelasan tentang sistem alih daya di atas ada 3 hal penting yang harus kamu ketahui, simak perihalnya berikut ini.

1. Perusahaan penyedia jasa yang benar gak memotong pendapatan pekerjanya

Praktik korporasi yang memotong gaji pekerjaannya merupakan hal yang gak seharusnya dilakukan. Sebab hal tersebut sangat merugikan pihak karyawan dan dapat mengurangi tingkat kesejahteraannya, mengutip dari Robs Jobs.

Semata-mata mereka hanya pengin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dari kesempatan yang ada tanpa memikirkan  kehidupan alih daya yang dimiliki.

Tapi balik lagi ini bukanlah sesuatu yang seluruhnya salah sebab ada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tentang proses pembagian hasil upah. Jadi kalau mau menyalahkan susah juga menunjuk salah satu pihaknya.

2. Perjanjian kerja outsourcing tergolong singkat

Seperti yang udah sempat dibahas sebelumnya bahwa sistem kerja alih kerja memiliki kontrak waktu sementara aja. Sehingga kamu gak bisa merencanakan karier jangka panjang.

Selain hanya sementara, durasi yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari bulanan hingga tahunan. Biasanya sih sekitar 1 atau 2 tahunan. Waktu tersebut tergolong singkat karena kamu gak tau nih apakah bakal diperpanjang kontraknya atau gak.

Untung-untung kalau dapat tawaran pembaharuan kontrak, kalau gak kamu harus mencari lowongan baru yang memakan waktu, kan?

3. Jenjang karier yang sulit direncanakan

Masih berhubungan sama kontrak kerja yang singkat, setiap orang pasti menginginkan jenjang kariernya terus meningkat seiring pengalaman yang semakin bertambah.

Tetapi gimana mau naik pangkat kalau status kita aja masih belum karyawan tetap?

Inilah salah satu keadaan yang sulit dihadapi oleh para pekerja yang terjerat sistem ini. Ditambah lagi posisi kita yang ada di bawah dalam struktur perusahaan, semakin memberatkan mimpi kita untuk bisa menjadi seorang pemimpin.

Nah itu dia pengertian tentang sistem kerja outsourcing dan beberapa hal penting yang patut kamu ketahui. Terlepas dari permasalahan itu, nampaknya sistem perekrutan karyawan kayak gini masih sulit dihapus oleh pemerintah melihat banyaknya permintaan dan suplai di lapangan.

Kita harapkan kebijakan yang menyinggung isu ini kedepannya semakin menguntungkan pekerjanya ya!