SKDP Adalah Identitas Perusahaan – Syarat dan Cara Mengurus

skdp adalah

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Makna sederhananya, SKDP adalah identitas atau KTP sebuah perusahaan.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat ini umumnya memuat keterangan domisili sebuah perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.

Hal tersebut nantinya akan berkaitan erat dengan berbagai aspek seperti pajak dan tata tertib mengikuti peraturan pemerintah daerah sesuai domisili perusahaan.

Sebuah perusahaan wajib memiliki SKDP. Dasar hukum yang digunakan sesuai dengan Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

SKDP adalah identitas perusahaan

Perizinan serta domisili usaha merupakan hal penting dalam proses pengajuan perizinan. Domisili usaha juga menjadi syarat apakah izin usaha tersebut akan dikeluarkan atau tidak. 

Selain badan usaha, badan hukum juga memerlukan domisili usaha. Namun, pengajuan izin domisili pada badan usaha ini dibedakan apakah badan usaha tersebut berbadan hukum atau tidak. 

Badan usaha yang berbadan hukum akan memakai SKDP. Sementara itu, badan usaha yang tidak berbadan hukum akan menggunakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Sejak dua tahun lalu, kedua dokumen di atas sebenarnya sudah tidak digunakan dan diperlukan lagi dalam perizinan usaha. 

Namun, fakta di lapangan, surat izin tempat usaha ini masih saja dikeluarkan oleh PTSP sebagai kebutuhan perbankan. Diterbitkannya SK penghapusan ini tentu membawa sedikit perubahan dalam prosedur pendirian perusahaan.

Meski dengan adanya SK ini prosedur pendirian perusahan sedikit berubah, secara keseluruhan tahap-tahap pendirian suatu perusahaan masih sama. Meski begitu, tahap-tahap pada proses mengurus surat domisili perusahaan ini dipotong. 

[Baca: Hati-hati Musim Penyakit! Lindungi Diri Kamu dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini. Premi Mulai Rp100 Ribuan]

Fakta SKDP

SKDP adalah salah satu dokumen yang mendukung aktivitas perusahaan. Karena itu, SKDP menjadi elemen wajib untuk mendukung jalannya sebuah perusahaan.

Berikut ini adalah beberapa fakta SKDP bagi sebuah perusahaan yang harus kamu ketahui:

Alamat domisili resmi

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. 

Perusahaan yang telah memiliki SKDP maka telah resmi diakui  berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Selain itu, SKDP adalah salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lain untuk legalitas perusahaan. 

Masa berlaku berdasarkan status kantor yang dipakai

Setelah masa berlaku habis, maka SKDP harus diperpanjang. Masa berlaku SKDP ini dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. 

Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk lima tahun. Sementara domisili perusahaan virtual office berlaku untuk satu tahun.

SKDP PT dikeluarkan untuk zonasi perusahaan

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, SKDP untuk daerah DKI Jakarta tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran. 

UU No 30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil hanya mengizinkan domisili rumah bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar. 

Karena itu, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zonasi perusahaan untuk mendapatkan SKDP perusahaan kamu.

SKDP dikeluarkan setelah akta perusahaan keluar

Salah satu persyaratan wajib saat mendaftarkan SKDP adalah, akta dari perusahaan tersebut. Pasalnya, SKDP membutuhkan akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang disiapkan untuk pengurusan dokumennya.

Manfaat memiliki SKDP

Meski SKDP saat ini tidak lagi menjadi kewajiban, kamu tetap bisa mendapat keuntungan dari surat identitas perusahaan tersebut. 

Di antaranya, mendukung iklim bisnis yang sehat serta memberi jaminan baik bagi pemilik usaha maupun pelanggan atau konsumen.

Sehingga, akan memudahkan langkah kamu jika ingin mengembangkan produk dan mencapai reputasi lebih luas. 

SKDP juga penting untuk proses uji kualitas. Pasalnya, berbagai lembaga penguji mutu dan kelayakan produk menuntut bisnis untuk memiliki dokumen tertentu, salah satunya SKDP. Dengan SKDP, kamu bisa mendapatkan izin pemasaran, produksi, distribusi, dan sebagainya.

Selain itu, SKDP juga bisa menjadi cara untuk memamerkan reputasi perusahaan. Misalnya, jika kamu membuka bisnis di area bergengsi, SKDP yang mencantumkan lokasi bisnis akan mendukung reputasi positif tersebut. Langkah ini pun akan mengangkat nama bisnismu di mata pelanggan potensial maupun rekan kerja sama.

Syarat-syarat mengurus SKDP

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengurus SKDP, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan, perubahan, dan pengesahannya.
  • KTP direktur utama perusahaan.
  • NPWP direktur utama perusahaan.
  • NPWP perusahaan.
  • Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa gedung (sertifikat/akta jual beli/faktur).
  • Surat keterangan domisili gedung dari kelurahan.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • IMB gedung atau bangunan perusahaan.
  • Bukti pajak retribusi daerah.
  • Surat izin tempat usaha.
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain dengan materai.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka yang diwajibkan mengurus SKDP hanya salah satu orang saja. Sementara yang lainnya dibebaskan dari kewajiban mengurus SKDP.

    Langkah-langkah mengurus SKDP

    Pendaftaran SKDP wajib dilakukan oleh perusahaan setidaknya tiga bulan setelah perusahaan mulai mengoperasikan usahanya. Adapun cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut.

  • Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai domisili perusahaan.
  • Menunggu proses penerbitan SKDP maksimal tujuh hari kerja.
  • Pada dasarnya tidak ada pengenaan biaya atas pembuatan SKDP, namun pendaftar diperbolehkan memberikan pembayaran secara sukarela.
  • Jenis-jenis perusahaan yang wajib memiliki SKDP

    Ada beberapa jenis perusahaan dan badan hukum yang wajib memiliki SKDP, yaitu:

    1. Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
    2. Perusahaan berbentuk koperasi.
    3. Persekutuan firma.
    4. Usaha perorangan.
    5. Jelasnya, setiap bentuk usaha yang dikelola dengan tujuan mencari keuntungan serta berkedudukan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki SKDP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut tercantum dalam daftar perusahaan legal di bawah Kementerian Perdagangan RI.

    Satu hal lain yang perlu diperhatikan bahwa SKDP berlaku untuk beberapa pihak sesuai tingkatan dalam perusahaan, yaitu:

  • Kantor pusat.
  • Kantor cabang.
  • Anak perusahaan.
  • Agen dan perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang mengadakan perjanjian.
  • Tips mengurus SKDP

    Sebagaimana SKDP adalah KTP perusahaan, maka surat ini menjadi salah satu prasyarat bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia untuk bisa menjalankan usahanya.

    Ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak memiliki SKDP adalah hukuman kurangan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3 juta.

    Pengurusan SKDP sangat penting karena akan menjadi prasyarat saat mengurus beberapa izin lainnya, seperti:

    1. Surat izin usaha, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Perusahaan.

    Pengurusan SKDP adalah wewenang bagi masing-masing daerah sehingga kemungkinan akan ada perbedaan prasyarat serta biaya pengurusan SKDP yang ditetapkan.

    Pihak kelurahan setidaknya sudah diinformasikan sebelumnya tentang bidang usaha yang dijalankan, jumlah karyawan, produk, merek dagang, hingga informasi penting lainnya yang wajib diketahui oleh pihak kelurahan secara jelas.

    Solusi setelah penghapusan SKDP

    Peraturan tentang SKDP di DKI Jakarta memang sudah ditiadakan. SKDP dihapus karena proses pengajuan yang lama dan berbelit-belit dirasa menghambat para pengusaha. 

    Meski pengadaan dokumen ini sudah dihapuskan, bukan berarti pengusaha tidak lagi wajib mendaftarkan lokasi usahanya yang beralamat di zona komersial untuk memperoleh izin mendirikan usaha. 

    Namun, proses perusahaan izin pasca penghapusan dokumen ini dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Pasalnya, proses izin perusahaan sudah dapat diakses secara online di sistem OSS.

    Sebagai solusinya, perusahaan baru tetap mengikuti peraturan tentang zonasi bisnis. Salah satu inovasinya adalah dengan menggunakan alamat virtual office sehingga perusahaan baru tetap bisa mengurus izin usaha, NIB dan NPWP dengan mudah.

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar administrasi maupun masalah keuangan, tanyakan saja ke para ahli di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan seputar SKDP adalah

    SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Makna sederhananya, SKDP adalah identitas atau KTP sebuah perusahaan.
    SKDP dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat ini umumnya memuat keterangan domisili sebuah perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.
    Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengurus SKDP, antara lain:

    • Akta pendirian perusahaan, perubahan, dan pengesahannya.
    • KTP direktur utama perusahaan.
    • NPWP direktur utama perusahaan.
    • NPWP perusahaan.
    • Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa gedung (sertifikat/akta jual beli/faktur).
    • Surat keterangan domisili gedung dari kelurahan.
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • IMB gedung atau bangunan perusahaan.
    • Bukti pajak retribusi daerah.
    • Surat izin tempat usaha.
    • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain dengan materai.
    Pendaftaran SKDP wajib dilakukan oleh perusahaan setidaknya tiga bulan setelah perusahaan mulai mengoperasikan usahanya. Adapun cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut.

    • Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
    • Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.
    • Menyerahkan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai domisili perusahaan.
    • Menunggu proses penerbitan SKDP maksimal tujuh hari kerja.
    • Pada dasarnya tidak ada pengenaan biaya atas pembuatan SKDP, namun pendaftar diperbolehkan memberikan pembayaran secara sukarela.
    Ada beberapa jenis perusahaan dan badan hukum yang wajib memiliki SKDP, yaitu:

    • Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
    • Perusahaan berbentuk koperasi.
    • Persekutuan firma.
    • Usaha perorangan.
    Pengurusan SKDP sangat penting karena akan menjadi prasyarat saat mengurus beberapa izin lainnya, seperti:

    • Surat izin usaha, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Perusahaan.