Pengertian SPT Pajak, Cara Lapor, dan Sanksi Tak Melapor

Lapor SPT Pajak di e-Filing

Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak harus dilaporkan Wajib Pajak setiap waktu tertentu, baik seorang pegawai, pekerja lepas, maupun pemilik bisnis.

Laporan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayar ke negara melalui sistem DJP online atau aplikasi yang bekerja sama dengan DJP Kementerian Keuangan.

Disebut juga istilah e-Filing, layanan SPT Pajak ini bisa dinikmati dengan mudah karena dinilai aman, gratis, dan tidak perlu mengantre.

Penting untuk diketahui juga bahwa bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tenggat waktu bagi perorangan dan perusahaan ternyata berbeda, yaitu:

  • Tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi.
  • Tanggal 30 April bagi wajib pajak badan atau perusahaan.
  • Apa itu SPT Pajak? Ini pengertiannya

    SPT Pajak
    Formulir SPT Pajak (@pajak_pit)

    Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak buat melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan atau perundang-undangan perpajakan.

    Setelah menerima bukti potong pajak, setiap Wajib Pajak diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak ini dikenakan batas waktu sesuai dengan jenis yang disampaikan.

    Buat Wajib Pajak yang penghasilannya kena pajak, Surat Pemberitahuan Pajak berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang yang sebenarnya.

    Di samping itu, Surat Pemberitahuan Pajak bagi juga berfungsi sebagai pelaporan:

  • pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  • penghasilan yang dikategorikan sebagai Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak;
  • harta dan kewajiban;
  • pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan.
  • Sementara buat Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Pajak berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi PKP ini masih ditambah dengan fungsi melaporkan:

  • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  • pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Masa Pajak.
  • Jenis-jenis SPT Pajak

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak terbagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan masa waktu pelaporannya, yaitu:

  • Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa adalah SPT buat suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah SPT buat suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan WP Pribadi disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Buat WP Badan, penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Pelaporan SPT Pajak diatur Undang-Undang dan ada sanksi kalau melanggarnya

    Lapor SPT di KPP
    KPP Pratama Tanjung Pinang

    Undang-undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan menjadi pedoman aturan dari pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT. Undang-undang tersebut pertama kali diterbitkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

    UU No. 6 Tahun 1983 kemudian beberapa kali direvisi hingga terbitnya UU No. 16 Tahun 2009. Undang-undang tahun 2009 ini menjadi perubahan keempat atas undang-undang sebelumnya.

    Selain ketentuan Surat Pemberitahuan Pajak, undang-undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan juga menjelaskan sanksi yang berlaku akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur.

    Sanksi pelanggaran ketentuan Surat Pemberitahuan Pajak dikenakan kalau Surat Pemberitahuan gak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu: 

  • Denda Rp500.000 buat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100.000 buat Surat Pemberitahuan Masa lainnya. 
  • Denda Rp1.000.000 buat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  • Denda Rp100.000 buat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
  • Lain halnya jika PKP terlambat melaporkan SPT Masa PPN walau faktor pajak sudah disahkan, maka sanksi yang dikenakan akan berlipat, yaitu:

  • Sanksi 2 persen atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Sanksi administrasi sebesar Rp500.000.
  • Sedangkan denda telat bayar pajak sebesar 2 persen per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak.

    Cara melapor SPT Pajak

    Pengisian SPT Tahunan lewat e-Filing
    Pengisian SPT Tahunan lewat e-Filing

    Dulunya melapor Surat Pemberitahuan Pajak mengharuskan Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diluncurkannya e-Filing telah mengubah kebiasaan lapor ke KPP menjadi lapor online ke DJP Online.

    Buat melapor SPT Pajak secara online, kalian harus sudah memiliki dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. 

    EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP Kementerian Keuangan kepada wajib pajak yang ingin melaporkannya lewat online (e-Filing).

    Untuk mendapatkan EFIN, ada tiga langkah yang harus ditempuh.

  • Tahap pertama, mengunduh formulir aktivasi EFIN pada aplikasi e-Filing pajak.
  • Tahap kedua, mengajukan formulir aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat.
  • Tahap ketiga, mengaktivasi EFIN menggunakan kata sandi yang dikirim ke surel pribadi.
  • Bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, biasanya permohonan aktivasi EFIN dilakukan secara berkelompok sekaligus. Pada saat mengajukan permohonan EFIN (Tahap Kedua), pemohon harus menyiapkan beberapa berkas yang meliputi:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah lengkap.
  • Alamat surel aktif.
  • Fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Fotokopi dan asli NPWP.
  • Seusai mengaktifkan EFIN, maka selanjutnya pelaporan sudah bisa dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak di www.djponline.pajak.go.id

    Terutama bagi seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan di luar penghasilan dari pekerjaan tetap diharuskan mempersiapkan data tambahan berupa nilai harta atau utang.

    Sebagaimana kewajiban mengisi SPT Pajak pribadi dilakukan tiap tahun, maka sebaiknya jangan lupa menyimpan informasi NPWP, nomor EFIN, alamat surel, dan kata sandi DJP Online. 

    Data-data ini akan saling melengkapi dan digunakan dengan cara yang sama tiap kali melakukan pelaporan.

    Tiga formulir SPT yang diisi dalam layanan e-Filing di DJP Online

    Wajib Pajak yang hendak melapor SPT di layanan e-Filing harus memilih formulir SPT Pajak mana yang harus digunakan. Ada tiga formulir Surat Pemberitahuan Pajak yang tersedia, yaitu:

  • Formulir 1770 SS, jenis formulir Surat Pemberitahuan Pajak tahunan buat Orang Pribadi yang memiliki pendapatan total ≤ Rp60 juta dalam satu tahun terakhir.
  • Formulir 1770 S, jenis formulir SPT Tahunan buat Orang Pribadi yang memiliki pendapatan total > Rp60 juta dalam satu tahun terakhir.
  • Formulir 1770, jenis formulirs Surat Pemberitahuan Pajak tahunan buat Orang Pribadi yang memiliki bisnis sendiri atau pekerjaan bebas (nonpegawai).
  • Contoh Formulir 1770 SS tercetak

    Formulir SPT 1770 SS tercetak
    Formulir SPT 1770 SS tercetak

    Contoh Formulir 1770 S tercetak

    Isi SPT Pajak di Formulir 1770S
    Isi SPT Pajak di Formulir 1770S

    Contoh Formulir 1770 tercetak

    Isi SPT Pajak di Formulir 1770
    Isi SPT Pajak di Formulir 1770

    Demikian informasi terkait prosedur SPT Pajak. Jangan lupa tenggat waktunya, ya! Untuk SPT pribadi tanggal 31 Maret dan untuk SPT perusahaan tanggal 30 April. Sifatnya wajib, jadi akan ada denda jika terlambat atau bahkan tidak melaporkannya.