Apa itu STNK? Ini Cara, Syarat Perpanjangan dan Biayanya

apa itu stnk

Apa itu STNK? STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan di mana fungsi STNK adalah sebagai tanda bukti dari pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor. Memiliki STNK menjadi hal wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Tanpa STNK, kendaraan yang kamu miliki tersebut akan dianggap “bodong” dan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebelum memiliki tanda bukti tersebut. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang apa itu STNK, bagaimana cara membuat STNK dan bagaimana perpanjangannya maka simak artikel ini sampai selesai, ya

Apa Itu STNK?

Kepanjangan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sebagai surat resmi kendaraan, di Indonesia STNK diterbitkan juga secara resmi oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.

Tidak sendiri, Samsat dalam menerbitkan STNK juga didukung oleh tiga instansi, mulai dari Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja. Memiliki STNK tidak hanya jadi tanda atau bukti bahwa mobil kamu sah atau resmi bisa mengaspal di jalanan bebas, namun juga sebagai tanda bahwa mobil tersebut adalah sah milikmu.

Apa Isi di dalam STNK

Kamu sudah memahami apa arti STNK dan mungkin menyadari bahwa ada banyak informasi yang tertera.  Memang, di dalam STNK terdapat beberapa kolom seperti kolom identitas kepemilikan, plat nomor polisi, nomor STNK, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut. Identitas kendaraan dalam STNK biasanya mencakup merk mobil termasuk juga tipenya. 

Kemudian juga ada tahun pembuatan dan perakitan, lalu identitas lainnya seperti warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, dan lain sebagainya. Semua identitas di isi STNK harus sinkron dengan kondisi fisik mobil tersebut. Misal nomor polisi harus sama, begitupun dengan nomor rangka hingga warna cat mobil.

Untuk memahami lebih detail mengenai istilah dalam STNK, simak dalam tabel berikut ini:

Istilah dalam STNKSingkatan//Penjelasan
BBN KBBea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PKBPajak Kendaraan Bermotor
SWDKLLJSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Biaya ADMBiaya Administrasi
Biaya Adm TNKBBiaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (biaya pembuatan plat kendaraan) 
No. UrutNomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan pendaftaran STNK. 
Nomor SKUMSurat Kuasa Untuk Menyetor
No KohirNomor pendaftaran kendaraan baru oleh Polri

​​​​​​​Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?

Sebenarnya, saat kamu membeli sebuah mobil atau motor baru, pengurusan STNK akan dilakukan dengan bantuan pihak dealer. Namun, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui juga bagaimana sih cara membuat STNK untuk mobil atau motor baru. 

1. Siapkan syarat dokumen

Secara umum, syarat pembuatan STNK terbagi menjadi dua yaitu atas nama perorangan dan atas nama badan hukum. Berikut syarat membuat STNK baru untuk masing-masing pihak tersebut. 

Atas Nama Perorangan

  • Dokumen identitas diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  • Faktur pembelian mobil atau motor
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin
  • Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
  • sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe

Atas Nama Badan Hukum

  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat)
  • Faktur pembelian mobil atau motor
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe

2. Datang ke Samsat 

Setelah semua dokumen persyaratan pembuatan STNK siap, kamu tinggal datang ke Samsat terdekat sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya setelah kamu datang di kantor Samsat. 

  • Isi formulir pembuatan STNK baru
  • Serahkan ke loket pendaftaran, persyaratan yang kita bawa kemudian akan dilakukan verifikasi
  • Jika sudah dinyatakan lengkap, STNK akan dicetak dan disahkan dengan komputer
  • Lakukan pembayaran ke kasir dan STNK pun akan diserahkan. 

Syarat Perpanjang STNK

Seperti dijelaskan sebelumnya, ketika sudah memiliki STNK maka kamu wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali dan setiap 5 tahun sekali. Sebelum melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami, terutama yang berkaitan dengan berkas syarat perpanjang STNK mobil atau motor.

Perpanjangan STNK ini biasa juga disebut dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, jika kamu telat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan, maka akan dikenakan denda keterlambatan. Lalu apa saja sih berkas perpanjang STNK? Berikut adalah beberapa di antaranya. 

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  •  Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Daftar ini juga jadi syarat perpanjang STNK motor, karena pada dasarnya baik syarat perpanjangan STNK motor maupun mobil sama saja, begitupun dengan prosedurnya.

Itu adalah syarat perpanjangan tahunan untuk pribadi, beda lagi dengan perusahaan. Ada beberapa syarat tambahan yang diperlukan. Berikut persyaratan perpanjang STNK perusahaan. 

  1. Bawa STNK asli dan fotokopi.
  2. Sertakan pula BPKB asli dan fotokopi.
  3. Bawa fotokopi akta pendirian usaha.
  4. Fotokopi surat domisili perusahaan.
  5. NPWP perusahaan asli dan fotokopi.
  6. SIUP asli dan fotokopi.
  7. TDP asli dan fotokopi.
  8. Surat kuasa dengan kop dan stempel resmi perusahaan, jangan lupa materai dan tanda tangan pemberi kuasa.
  9. Fotokopi KTP pemberi kuasa.

Prosedur perpanjang STNK tahunan

Jika kamu benar-benar baru pertama kali melakukan perpanjang STNK tahunan, maka berikut ada prosedur yang bisa kamu ikuti untuk memperpanjang STNK.

Namun, penuhi dulu ya beberapa syarat perpanjangan STNK sebelumnya, Jika sudah kamu bisa ikuti beberapa langkah berikut ini.

  1. Datangi kantor Samsat terdekat, sesuai domisili.
  2. Isi formulir perpanjang STNK tahunan, kamu  bisa menemukannya di loket atau meja informasi Samsat.
  3. Usai mengisi formulir, kamu bisa memasukkannya ke loket pendaftaran.
  4. Pahami, bahwa loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.
  5. Kemudian pahami juga bahwa loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah.
  6. Tunggu panggilan, jika berkas kamu sudah dinyatakan lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  7. Setelah membayar, kamu bisa bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan

Selain melakukan perpanjangan STNK tahunan, seperti disebutkan sebelumnya kamu juga harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahun.

gambar prosedur perpanjang stnk 5 tahunan

Sama seperti perpanjangan STNK tahunan, pada 5 tahunan juga sekaligus membayar pajak dan ganti plat nomor. Makanya sebelum ke Samsat, siapkan biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor.

Untuk jumlah biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor untuk pribadi yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.

  • STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200 ribu.
  • STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200 ribu.
  • Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50 ribu per tahun.
  • Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu.
  • BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225 ribu.

Beda lagi dengan untuk kendaraan yang kepemilikannya oleh perusahan, untuk perpanjangan 5 tahunnya ada beberapa tambahan dokumen.

Inilah beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, kendaraan bagi perusahaan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akta pendirian usaha.
  • Fotokopi surat domisili perusahaan.
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopi.
  • SIUP asli dan fotokopi.
  • TDP asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa dengan kop dan stempel resmi perusahaan. Jangan lupa materai dan tanda tangan pemberi kuasa.
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa.
  • Kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang.

Biaya Perpanjang STNK tahunan

Perpanjang STNK tahunan biasanya sekaligus bayar pajaknya, sehingga akan dikenakan biaya saat melakukan perpanjangan STNK. Pajak yang harus dibayarkan, jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Semisal, kamu domisili di DKI Jakarta maka ditetapkan tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen. Itulah besaran pajak yang kamu bayarkan untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Sedangkan jika kamu punya lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan kedua dikenakan pajak 2,5, dan yang ketiga 3 persen. Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu. Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Sedangkan untuk cara melihat pajak motor di STNK bisa kamu lihat pada salah satu sisi STNK. Jika kamu sudah paham cara melihat pajak motor di STNK, maka kamu akan tahu berapa pajak yang harus dibayarkan dalam setahun.

Untuk memperpanjang STNK kamu bisa ke Samsat langsung atau mencari ke Biro jasa STNK terdekat. Biro jasa STNK juga bisa di mobil Samsat keliling, di sana kamu bisa melakukan perpanjang STNK keliling secara mobile dan dekat.

Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa perpanjang STNK biasanya dibutuhkan jika kamu tidak bisa atau tidak sempat untuk mengurus perpanjangan STNK. Namun memberikan surat kuasa perpanjang STNK haruslah kepada orang yang benar-benar dekat, misal kepada istri, anak ataupun anggota keluarga dekat lainnya.

Selain itu, orang yang dipercaya untuk diberikan kuasa mengurus STNK juga wajib mematuhi persyaratan, ditambah pula surat kuasa perpanjangan STNK harus bermaterai agar sah dari segi hukum.

Disertakan pula dalam surat kuasa, fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan. Jika memang tidak punya waktu luang dan ingin perpanjang STNK. Maka kamu perlu membuat surat kuasa. Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK yang bisa kamu jadikan acuan.

Contoh gambar surat kuasa perpanjang STNK

contoh surat kuasa pengurusan stnk

Contoh teks surat kuasa perpanjangan STNK

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: …

Tempat/tanggal lahir: … / …

Kewarganegaraan: …

Pekerjaan: …

Alamat: …

KTP No: … , tanggal …

(selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”)

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: …

Tempat/tanggal lahir: … / …

Kewarganegaraan: …

Pekerjaan: …

Alamat: …

KTP No: … , tanggal …

(selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”)

 

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: …

Jenis/Model: …

Tahun Pembuatan/Perakitan: …

Isi Silinder/HP: … CC

Warna KB: …

Nomor Rangka/NIK: …

Nomor Mesin: …

Nomor BPKB: …

Warna TNKB: …

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

 

…………………………, Maret 20…

 

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

 

[tempelkan materai 10.000]

Layanan STNK online

Di masa pandemi ini, pihak Korlantas Polri membuat beberapa inovasi guna menghindari kontak fisik langsung saat perpanjang STNK. Salah satu caranya adalah dengan membuat layanan perpanjangan STNK online.

STNK online ini selain juga peningkatan dan pemutakhiran layanan, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari Samsat.

Perpanjang STNK Online

Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk cek STNK online hingga bayar STNK online. Berikut beberapa daftar layanan perpanjangan STNK online yang bisa kamu tempuh.

Perpanjang STNK online dengan e-Samsat

  1. Buka situs e-Samsat.
  2. Isi data kendaraan
  3. Selanjutnya kamu bisa bayar STNK online

Perpanjang STNK online di aplikasi SIGNAL

Selanjutnya adalah aplikasi baru garapan Korlantas Polri juga, yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Sebelumnya aplikasi ini bernama Salmonas, yang sudah diresmikan sejak Agustus 2021. SIGNAL merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan pendahulunya.

SIGNAL merupakan penyempurnaan dari Salmonas, salah satunya dari segi pembayaran pajak kendaraan yang jauh lebih mudah.

Berikut cara perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL yang memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”.

  1. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto eKTP.
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
  4. Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
  5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil.
  7. Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.

Perpanjangan STNK online dengan si Ondel

  1. Unduh aplikasi JakOne Mobile yang ada di Google Play Store.
  2. Kemudian, kamu pilih layanan E-Samsat Si-Ondel.
  3. Setelah layanan tersebut kamu pilih, masukkan data kendaraan dan datamu sesuai dengan yang ada di STNK. Sistem akan melakukan proses validasi data, untuk mengecek informasi yang dimasukkan sudah benar atau tidak.
  4. Jika data sudah benar, cara perpanjang STNK online Jakarta 2021 selanjutnya adalah dengan melakukan pembayaran melalui ATM atau Mobile Banking.
  5. Jika proses pembayaran selesai, kamu akan diberikan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  6. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengunduh aplikasi Si-Ondel dan memasukkan kode verifikasi tersebut.
  7. Kamu bisa memilih lokasi kantor Samsat terdekat untuk perpanjang STNK Online Jakarta.
  8. Setelah selesai menentukan Samsat, kemudian klik menu Delivery dan pilih Get Driver.
  9. Dengan proses itu, kamu akan mendapatkan stiker pengesahan STNK dan BPKP. Barang tersebut dikirimkan menggunakan kurir Si-Ondel.

Perpanjangan STNK online dengan aplikasi Go-Jek

  1. Unduh aplikasi Go-Jek.
  2. Pilih layanan Go Service.
  3. Pilih layanan perpanjangan STNK online.
  4. Isi formulir pendaftaran.
  5. Selesaikan pembayaran dan kamu bisa cek stnk online.

Perlu diketahui, meski perpanjangan STNK dan bayar pajaknya secara online, namun cara cetak stnk setelah bayar online tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Jadi setelah mendapat tanda bukti bayar atau e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), maka kamu harus membawanya untuk ditukarkan dengan STNK fisik.

Cetak STNK online hanya bisa terjadi jika kamu menggunakan aplikasi Ondel. Hasil STNK yang sudah jadi biasanya langsung diantar kurir ke alamat yang sudah kamu cantumkan di aplikasi.

Cara Mengurus STNK Hilang

Musibah bisa saja datang, salah satunya jika STNK hilang tiba-tiba. Tapi sebaiknya kamu tak perlu panik karena urus STNK hilang mudah.

Untuk urus STNK hilang ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. Berikut cara membuat STNK yang hilang di Samsat terdekat:

  • Pertama tentu saja kamu harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi.
  • Bawa kendaraan mu ke kantor Samsat guna dilakukan cek fisik.
  • Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Biaya STNK hilang

Terkait biaya STNK hilang, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya STNK hilang adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 100 ribu.
  •  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu.
  • Pengesahan STNK Rp 0 (gratis)

Untuk mengurus STNK hilang online nampaknya masih belum bisa dilakukan. Karena untuk pengadaan STNK baru, fisik kendaraan harus dibawa ke kantor pusat untuk disamakan nomor rangka dan mesinnya.

Cara Blokir STNK

Perpanjangan STNK juga masih bisa ditagihkan meski kamu sudah menjual kendaraan tersebut. Untuk makanya perlu adanya balik nama serta blokir STNK. Blokir STNK diperlukan, jika kendaraan memang sudah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan. Agar kamu tidak terus dibebankan penagihan pajak progresif, maka kamu harus paham cara blokir STNK.

Blokir STNK bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Cara blokir STNK motor dan mobil pun serupa, sehingga kamu harus benar-benar pahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan blokir STNK. 

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan blokir STNK? Simak penjelasannya di sini. Perlu dipahami, cara blokir STNK haruslah menyiapkan beberapa dokumen penting pula. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat atau cara blokir STNK yang benar.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Blokir STNK online

Selain secara langsung ke kantor Samsat, blokir STNK juga bisa dilakukan online. Untuk memahami cara blokir STNK online, berikut caranya. Mula-mula kamu harus registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya kamu ikut langkah berikut ini jika ingin blokir STNK online:

  1. Login ke situs Pajak Online di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Pilih Menu PKB.
  3.  Pilih Pelayanan.
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
  6. Unggah kelengkapan dokumen.
  7. Klik “Kirim”

Jika sudah mengikuti semua cara blokir STNK, maka statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Kamu juga bisa cek ulang lewat situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Demikianlah pembahasan mengenai STNK, bagaimana cara mendapatkan STNK dan syarat perpanjangan STNK. Semoga bermanfaat untuk kamu, ya.

Tips dari Lifepal! Selalu bayar pajak kendaraan kamu tepat waktu, ya. Pembayaran pajak kendaraan tepat waktu penting untuk mendukung pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan. Selain itu, pajak kendaraan juga digunakan untuk mendukung layanan transportasi umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Kalau kamu tidak membayar pajak tepat waktu, akan berakibat denda dan sanksi hukum, lho.

Lindungi Mobil Kesayanganmu Dengan Asuransi Mobil Terbaik 

Selain rutin melakukan servis agar kendaraan tetap prima, penting juga buat kamu untuk memberikan proteksi asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan maupun bencana alam yang membuat mobil kamu rusak dan harus dibawa ke bengkel. 

Kalau punya asuransi, kamu tidak perlu lagi khawatir soal biaya perbaikan di bengkel yang mahal karena akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Sudah paham mengenai manfaat asuransi mobil namun bingung harus memilih asuransi mobil yang mana? Kuis Asuransi Mobil dari Lifepal ini bisa membantu kamu menemukan jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan. Cobain, yuk! 

Pertanyaan Seputar STNK 

Berikut beberapa syarat lain yang harus kamu penuhi jika ingin memperpanjang STNK tahunan. Berikut adalah dokumen perpanjangan STNK yang perlu kamu siapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan

Sebagai catatan, bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK merupakan tanda legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah terdaftar dan memiliki izin dari pihak berwenang.
Biaya pembuatan STNK baru sudah diatur oleh pemerintah yang nominalnya adalah Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat per penerbitan STNK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp100 ribu untuk motor dan Rp200 ribu untuk mobil. Kamu bisa mengunjungi Samsat sesuai dengan domisili dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP, surat kehilangan dari kepolisian, dan BPKB.
Mengasuransikan mobil penting untuk memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, atau kehilangan kendaraan. Dengan asuransi mobil, biaya perbaikan atau penggantian kendaraan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, memberikan keamanan finansial dan ketenangan pikiran.