Sukuk Adalah Investasi Syariah Berbasis Utang, Ini Ulasannya
Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.
Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.
Bila dilihat secara harfiah, kata sukuk itu sendiri berasal dari Bahasa Arab yang berarti instrumen legal atau cek.
Kata Sukuk juga digunakan untuk mendeskripsikan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasinya.
Emiten jelas wajib membayarkan pendapatan ke pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil, serta mengembalikan kembali dana obligasi ini saat jatuh tempo.
Sama seperti obligasi, bukan? Agar kian jelas, simak ulasan lengkap mengenai salah satu instrumen investasi berbasis syariah ini.
Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional
Apa yang menjadi perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional?
Berikut tabel perbedaan sukuk dan obligasi secara menyeluruh.
Sukuk | Obligasi Konvensional | |
Penerbit | Korporasi dan negara | Korporasi dan negara |
Objek dasar penerbitan (underlying asset) | Harus ada | Tidak perlu |
Sifat instrumen | Sertifikat kepemilikan/ penyertaan aset | Instrumen pengakuan utang |
Keuntungan yang dibagikan | Imbalan atau bagi hasil | bunga/kupon, capital gain |
Jangka waktu | Pendek dan menengah (1 – 3 tahun) | Menengah dan panjang (lebih dari 5 tahun) |
Pihak terkait | Obligator, perusahaan khusus penerbit sukuk (SPV), wali amanat (trustee), dan investor | Obligator/penerbit dan investor |
Rata-rata imbal hasil | 6,75 persen | 6,80 persen |
Pembayaran pokok | Sesuai jatuh tempo | Sesuai jatuh tempo |
Penggunaan hasil penerbitan | Sesuai syariah | Bebas |
Jenis-jenis sukuk
Berdasarkan ketentuan pemerintah dan MUI, jenis obligasi syariah ini dibagi berdasarkan empat kelompok besar. Agar kamu semakin tahu, simak yuk ulasan tiap-tiap produk obligasi syariah berikut ini.
1. Sukuk berdasarkan akad
Berdasarkan standar organisasi syariah dunia (AAOIFI), obligasi syariah berbasis akad terbagi dalam sembilan jenis, yaitu:
2. Sukuk berdasarkan penerbit
Berdasarkan pihak penerbit, sukuk terbagi atas dua jenis, yaitu:
3. Suku berdasarkan pendapatan atau bagi hasil
Dalam klasifikasi ini, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu:
4. Sukuk berdasarkan aset
Berdasarkan aset, terbagi atas dua jenis, yaitu:
Keuntungan dan risiko berinvestasi sukuk
Bicara soal investasi, tiap-tiap instrumen sudah pasti menawarkan keunggulan. Selain keunggulan yang berpotensi cuan, terdapat pula risiko yang harus diketahui investor.
Berikut keuntungan dan risiko investasi pada sukuk.
Keuntungan berinvestasi obligasi syariah
Bicara soal keuntungan, investasi ini punya beberapa kelebihan yang kiranya bisa jadi pertimbangan untuk investasi jangka pendek.
1. Aman
Selama kamu memilih obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI, investasi tersebut dijamin aman karena dijamin negara.
Negara pasti akan membayar imbal hasil kepadamu karena kamu telah membantu mereka dalam pembangunan.
Oleh karena itu, risiko default risk tentunya tidak berlaku dalam investasi ini. Hal itu dijamin di UU Nomor 19 Tahun 2008.
Lain halnya dengan obligasi korporasi yang punya risiko gagal bayar jika perusahaan bangkrut atau pailit.
2. Menawarkan imbal hasil tetap
Instrumen ini masuk dalam kategori instrumen pendapatan tetap. Itu berarti tingkat imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan kepada investornya bersifat tetap dan stabil.
3. Lebih unggul daripada deposito
Jelas banget, obligasi syariah ini memang jauh lebih menguntungkan daripada deposito. Deposito memang memiliki fitur unggulan, yaitu roll over atau bunga bergulung, tapi imbal hasil deposito per tahun masih di bawah sukuk.
Belum lagi, pajak deposito juga cukup besar. Jika investasi syariah ini adalah 15 persen, deposito 20 persen.
4. Keuntungan ganda
Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan, keduanya bisa memberikan keuntungan yang bersifat dua kali lipat. Gak cuma imbal hasil.
Sukuk ritel contohnya, kamu bisa menjual surat berharga ini layaknya saham ke investor lain, baik dengan harga tinggi maupun dengan harga yang rendah jika mau cepat laris.
Sementara fasilitas early redemption dari sukuk tabungan adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST006 oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan jumlah maksimal 50 persen dari modal investasi.
Risiko berinvestasi sukuk
Gak ada investasi yang gak mengandung risiko. Risiko ini akan tetap ada meski kadarnya memang gak terlalu besar. Apa saja yang menjadi risiko investasi surat berharga syariah ini?
1. Risiko likuiditas
Risiko ini dialami para investor yang butuh dana lancar dan mengalami kesulitan dalam menjual obligasi syariah yang dia miliki ke investor lain. Akan tetapi, risiko ini bisa diatasi dengan menjualnya ke Agen Penjual.
2. Risiko pasar
Kenaikan suku bunga pada umumnya akan menarik investor untuk masuk ke pasar uang dan meninggalkan instrumen pendapatan tetap. Hal ini pun bakal berdampak pada penurunan harga obligasi syariah ini “di pasar sekunder.”
Jadi, jika kamu memang berniat menjualnya di saat suku bunga turun sebelum jatuh tempo, kamu berpotensi mengalami capital loss.
Cara mengatasi risiko ini cukup mudah. Hold atau tahan saja kepemilikannya itu dan cari penghasilan tambahan atau perkecil pengeluaran bulanan jika kamu butuh dana lancar. Setidaknya, kamu masih bisa dapat keuntungan dari imbal hasilnya per bulan dan gak jual rugi.
Sukuk ritel vs sukuk tabungan
Dari sekian banyak surat utang syariah yang beredar, dua di antaranya yang cukup populer adalah sukuk ritel dan sukuk tabungan.
Kedua instrumen ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia, sama halnya dengan ORI atau SBR. Namun, sukuk ini harus sesuai dengan prinsip syariah.
Jadi, dengan berinvestasi di kedua produk ini, kita sama saja dengan memberikan bantuan ke Pemerintah dalam pembangunan.
Berikut tabel perbandingan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan.
Sukuk Ritel | Sukuk Tabungan | |
Sasaran investor | WNI | WNI |
Minimal pemesanan | Rp1 juta (bisa berubah) | Rp1 juta (bisa berubah) |
Jatuh tempo | 3 tahun | 2 tahun |
Penjualan di pasar sekunder | Bisa | Tidak |
Early redemption | Tidak | Bisa |
Imbal hasil | Tetap, setiap bulan | Mengambang, imbalan minimal |
Tingkat imbal hasil | 6,30 persen | 6,75 persen |
Jaminan negara | 100 persen | 100 persen |
Pajak | 15 persen | 15 persen |
Ilustrasi imbal hasil investasi sukuk
Mau tahu ilustrasi imbal hasil keuntungan dari obligasi syariah ini? Mari kita simulasikan dengan contoh kasus di bawah.
Beli di pasar perdana
Jamal membeli Sukuk Ritel di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasilnya adalah 6,30 persen.
Apabila Jamal menyimpan obligasi syariah ini sampai jatuh tempo (tiga tahun) dan gak menjualnya ke investor lain, berapa imbalan yang diterima Jamal?
Imbalan = 100 juta x 6,30% = Rp525 ribu setiap bulan.
Keuntungan saat jatuh tempo = Rp525 ribu x 36 bulan = Rp18,9 juta.
Di saat jatuh tempo, Jamal juga akan menerima uang Rp100 juta yang merupakan modal investasinya di obligasi syariah ini. Akan tetapi perhitungan di atas belum dikurangi pajak ya.
Jual di pasar sekunder
Imron membeli Sukuk Ritel pada Februari 2019 di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasil 6,30 persen. Tepat pada Februari 2020, Imron menjual surat berharga syariah itu ke investor lain di harga 102 persen karena butuh dana segar. Berapa keuntungan yang didapat Imron dari investasi ini?
Imbalan tahun pertama = 100 juta x 6,30% = Rp6,3 juta
Capital gain di tahun kedua = 100 juta x (102-100%) = Rp2 juta.
Rp100 juta + Rp2 juta = Rp102 juta.
Total keuntungan Imron = Rp102 juta + Rp6,3 juta = Rp108,3 juta.
Bagaimana cara membeli sukuk?
Gak sulit kok untuk membelinya. Informasi tentang pembelian produk ini tersedia di mana-mana. Pemerintah pun telah menunjuk beberapa pihak yang menjadi mitra distribusi obligasi syariah ini. Beberapa mitra tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Tahap-tahap pembelian sukuk
Bagi yang belum tahu bagaimana cara membeli dan berapa nominal yang diperlukan, berikut penjelasannya.
1. Registrasi
Sebelum membeli, calon investor harus registrasi terlebih dahulu melalui distributor resmi. Hal ini dilakukan secara online lewat laman distributor tersebut.
Beberapa data yang perlu diisi meliputi data pribadi, nomor rekening dana untuk ditarik, nomor rekening surat berharga yang ingin dibeli, dan nomor single investor identification (SID).
2. Pemesanan
Setelah registrasi berhasil investor melakukan pemesanan dengan memilih sukuk yang ingin dibeli. Perlu menjadi perhatian bagi kita, telitilah dalam membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi agar memahami hak dan kewajiban kita sebagai investor.
Selain itu, pemesanan hanya bisa dilakukan selama masa penawaran. Nantinya, surat utang ini bisa diperjualbelikan kembali meski belum jatuh tempo.
3. Pembayaran
Setelah memesan sukuk yang diinginkan dan diverifikasi, kita diwajibkan mentransfer sejumlah dana sesuai kode pembayaran yang dikirim mitra distribusi. Kode pembayaran ini digunakan untuk menyetor pembayaran lewat ATM dan lain sebagainya.
4. Konfirmasi
Setelah pembayaran, investor akan mendapat nomor transaksi dan notifikasi lengkap terkait jenis sukuk hingga nominal yang dibeli.
Untuk berinvestasi di instrumen ini, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Misalnya SR-011 yang diterbitkan Maret 2019. Untuk memiliki sukuk yang jatuh tempo pada Maret 2022 tersebut, investor cukup mengeluarkan dana minimal Rp1 juta. Imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8,05 persen hingga jatuh tempo.
Selain tahapan di atas, kita juga bisa membeli sukuk di pasar sekunder alias beli sukuk second. Ada dua cara pembelian sukuk di pasar sekunder, yaitu langsung di pasar modal atau membeli langsung dari investor yang memegang sertifikatnya.
Cara yang kedua dianggap lebih praktis dan efisien sebagaimana calon investor bisa menawar harga sukuknya. Lumayan, bukan? Agar paham, yuk kenali mekanisme pembelian sukuk lewat pasar perdana dan pasar sekunder berikut ini!
Mekanisme pasar perdana
Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar perdana berarti kamu membelinya saat dirilis oleh pemerintah atau korporasi. Caranya simpel, seperti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya pada tahapan pembelian sukuk.
Setelah melakukan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan mengonfirmasi, kamu bakal menerima bukti kepemilikan sekaligus pengambilan sisa dana yang ditransfer (jika total sukuk yang dikeluarkan pemerintah tidak mencukupi jumlah dana yang diberikan).
Mekanisme pasar sekunder
Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar sekunder berarti transaksi dilakukan melalui proses perbankan atau bursa. Biasanya akan memakan waktu sekira 2 pekan hingga pembeli mendapatkan surat konfirmasi dari kepemilikan sukuk yang dirilis pihak perbankan atau bursa.
Pilihan produk investasi syariah lainnya
Instrumen investasi halal tidak hanya sukuk, lho! Dalam dunia investasi, terdapat beberapa instrumen lain di dalam pasar modal syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan investor Muslim. Berikut beberapa instrumen investasi halal yang bisa jadi pilihan.
1. Saham syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Di BEI, ada dua jenis saham syariah yang diakui yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2017 dan saham yang dinyatakan syariah oleh emitennya.
2. Reksadana syariah
Reksadana syariah menurut POJK No.19/POJK.04/2015 adalah reksadana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan definisi ini, setiap jenis reksadana yang dapat diterbitkan sebagai reksadana syariah selama memenuhi prinsip syariah.
3. Efek beragunan aset (EBA) syariah
EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal ada dua jenis, yaitu berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian serta EBA syariah berbentuk surat partisipasi.
4. Dana investasi real estate (DIRE) syariah
DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK.
5. Exchange traded fund (ETF) syariah
Salah satu bentuk reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham di BEI.
Tips berinvestasi sukuk
Dalam dunia investasi, pastinya tidak ada instrumen investasi yang benar-benar aman 100%, karena pasar uang diselimuti berbagai sentimen baik internal maupun eksternal. Seperti halnya pula dengan sukuk yang merupakan salah satu instrumen investasi.
Jika kita ingin aman berinvestasi dengan produk ini, ada beberapa tips yang bisa diikuti seperti dapat disimak dalam penjelasan berikut ini.
Tips dari Lifepal! Selain tips di atas, Lifepal ingin menambahkan satu tips terakhir yang bakal menjaga finansial kamu dari risiko apapun yaitu punya asuransi. Salah satu asuransi yang kamu butuhkan kamu saat berinvestasi adalah asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan akan memberimu pertanggungan biaya medis hingga puluhan dan bahkan ratusan juta. Dengan begitu, keuanganmu akan terlindungi dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya pengobatan.
Kamu bisa beli asuransi online melalui Lifepal dengan premi yang terjangkau. Selain itu, banyak juga pilihan polis yang bisa kamu pertimbangkan sesuai kebutuhan. Yuk, beli sekarang!
]Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!
FAQ seputar sukuk
Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.
Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.
Sukuk diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI. Karena itu, ada beban biaya berupa fee untuk upah pengawas tersebut. Sementara pada obligasi konvensional, biaya yang dikenakan adalah biaya administrasi.
Penting. Setelah berinvestasi, kamu tentunya harus melindungi finansial kamu dari risiko-risiko yang bisa membuat aset kamu habis. Caranya dengan membeli asuransi. Bayangkan jika kamu tiba-tiba jatuh sakit dan uang hasil investasi kamu malah digunakan untuk berobat.
Beda halnya jika sudah memiliki asuransi, kamu akan jadi lebih tenang dan biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.