Sukuk Adalah Investasi Syariah Berbasis Utang, Ini Ulasannya

jenis obligasi

Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal

Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.

Bila dilihat secara harfiah, kata sukuk itu sendiri berasal dari Bahasa Arab yang berarti instrumen legal atau cek. 

Kata Sukuk juga digunakan untuk mendeskripsikan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasinya.

Emiten jelas wajib membayarkan pendapatan ke pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil, serta mengembalikan kembali dana obligasi ini saat jatuh tempo. 

Sama seperti obligasi, bukan? Agar kian jelas, simak ulasan lengkap mengenai salah satu instrumen investasi berbasis syariah ini.

Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional

Apa yang menjadi perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional?

  • Seperti dijelaskan di atas, salah satunya terletak pada ketiadaan kupon bunga seperti yang tertera pada obligasi konvensional. Sesuai syariat Islam, investasi halal menganggap bunga adalah riba dalam transaksi piutang. Jadi, dalam obligasi syariah kita akan menyebutnya dengan istilah bagi hasil.
  • Sukuk diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI. Karena itu, ada beban biaya berupa fee untuk upah pengawas tersebut. Sementara pada obligasi konvensional, biaya yang dikenakan adalah biaya administrasi.
  • Berikut tabel perbedaan sukuk dan obligasi secara menyeluruh.

    SukukObligasi Konvensional
    PenerbitKorporasi dan negaraKorporasi dan negara
    Objek dasar penerbitan (underlying asset)Harus adaTidak perlu
    Sifat instrumenSertifikat kepemilikan/ penyertaan asetInstrumen pengakuan utang
    Keuntungan yang dibagikanImbalan atau bagi hasilbunga/kupon, capital gain
    Jangka waktuPendek dan menengah (1 – 3 tahun)Menengah dan panjang (lebih dari 5 tahun)
    Pihak terkaitObligator, perusahaan khusus penerbit sukuk (SPV), wali amanat (trustee), dan investorObligator/penerbit dan investor
    Rata-rata imbal hasil6,75 persen6,80 persen
    Pembayaran pokokSesuai jatuh tempoSesuai jatuh tempo
    Penggunaan hasil penerbitanSesuai syariahBebas

    Jenis-jenis sukuk

    Berdasarkan ketentuan pemerintah dan MUI, jenis obligasi syariah ini dibagi berdasarkan empat kelompok besar. Agar kamu semakin tahu, simak yuk ulasan tiap-tiap produk obligasi syariah berikut ini.

    1. Sukuk berdasarkan akad

    Berdasarkan standar organisasi syariah dunia (AAOIFI), obligasi syariah berbasis akad terbagi dalam sembilan jenis, yaitu:

  • Sukuk Ijarah adalah sukuk yang berdasarkan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang atau jasa tersebut.
  • Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad yaitu pemilik modal dan penyedia tenaga atau ahli akan membagi hasil berdasarkan porsi masing-masing.
  • Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan untuk memperoleh modal sehingga barang yang diterbitkan menjadi pemilik pemegang sukuk.
  • Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk proyek baru atau mengembangkan proyek yang sudah ada.
  • Sukuk Istishna adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian di mana para pihak sepakat dalam jual-beli untuk pembiayaan proyek.
  • Sukuk Murabahah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli di mana penerbit sukuk adalah penjual komoditi dan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.
  • Sukuk Wakalah adalah sukuk yang diterbitkan dengan menunjuk wali atau agen tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
  • Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan untuk mendanai pertanian dengan sistem bagi hasil sesuai dana yang dikucurkan.
  • Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan untuk membiayai perawatan pertanian dan perkebunan hingga operasionalnya. Investor mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil panen.
  • 2. Sukuk berdasarkan penerbit

    Berdasarkan pihak penerbit, sukuk terbagi atas dua jenis, yaitu:

  • Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan korporasi, baik swasta maupun BUMN/BUMD.
  • Surat berharga syariah negara (SBSN) adalah surat utang negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
  • 3. Suku berdasarkan pendapatan atau bagi hasil

    Dalam klasifikasi ini, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu:

  • Sukuk margin adalah sukuk yang pembayaran atau bagi hasilnya berdasarkan keuntungan jual beli.
  • Sukuk fee adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap seperti sewa.
  • Sukuk bagi hasil adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil yang diperoleh dari hasil yang diperoleh selama menjalankan usaha yang dibiayai.
  • 4. Sukuk berdasarkan aset

    Berdasarkan aset, terbagi atas dua jenis, yaitu:

  • Sukuk aset adalah sukuk berdasarkan pembiayaan aset seperti yang ada dalam sektor pertanian.
  • Sukuk penyertaan (equity) adalah sukuk berdasarkan pembiayaan berbasis penyertaan modal.
  • Keuntungan dan risiko berinvestasi sukuk

    Bicara soal investasi, tiap-tiap instrumen sudah pasti menawarkan keunggulan. Selain keunggulan yang berpotensi cuan, terdapat pula risiko yang harus diketahui investor. 

    Berikut keuntungan dan risiko investasi pada sukuk.

    Keuntungan berinvestasi obligasi syariah

    Bicara soal keuntungan, investasi ini punya beberapa kelebihan yang kiranya bisa jadi pertimbangan untuk investasi jangka pendek.

    1. Aman

    Selama kamu memilih obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI, investasi tersebut dijamin aman karena dijamin negara. 

    Negara pasti akan membayar imbal hasil kepadamu karena kamu telah membantu mereka dalam pembangunan.

    Oleh karena itu, risiko default risk tentunya tidak berlaku dalam investasi ini. Hal itu dijamin di UU Nomor 19 Tahun 2008. 

    Lain halnya dengan obligasi korporasi yang punya risiko gagal bayar jika perusahaan bangkrut atau pailit.

    2. Menawarkan imbal hasil tetap

    Instrumen ini masuk dalam kategori instrumen pendapatan tetap. Itu berarti tingkat imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan kepada investornya bersifat tetap dan stabil.

    3. Lebih unggul daripada deposito

    Jelas banget, obligasi syariah ini memang jauh lebih menguntungkan daripada deposito. Deposito memang memiliki fitur unggulan, yaitu roll over atau bunga bergulung, tapi imbal hasil deposito per tahun masih di bawah sukuk.

    Belum lagi, pajak deposito juga cukup besar. Jika investasi syariah ini adalah 15 persen, deposito 20 persen.

    4. Keuntungan ganda

    Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan, keduanya bisa memberikan keuntungan yang bersifat dua kali lipat. Gak cuma imbal hasil.

    Sukuk ritel contohnya, kamu bisa menjual surat berharga ini layaknya saham ke investor lain, baik dengan harga tinggi maupun dengan harga yang rendah jika mau cepat laris.

    Sementara fasilitas early redemption dari sukuk tabungan adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST006 oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan jumlah maksimal 50 persen dari modal investasi.

    Risiko berinvestasi sukuk

    Gak ada investasi yang gak mengandung risiko. Risiko ini akan tetap ada meski kadarnya memang gak terlalu besar. Apa saja yang menjadi risiko investasi surat berharga syariah ini? 

    1. Risiko likuiditas

    Risiko ini dialami para investor yang butuh dana lancar dan mengalami kesulitan dalam menjual obligasi syariah yang dia miliki ke investor lain. Akan tetapi, risiko ini bisa diatasi dengan menjualnya ke Agen Penjual.

    2. Risiko pasar

    Kenaikan suku bunga pada umumnya akan menarik investor untuk masuk ke pasar uang dan meninggalkan instrumen pendapatan tetap. Hal ini pun bakal berdampak pada penurunan harga obligasi syariah ini “di pasar sekunder.”

    Jadi, jika kamu memang berniat menjualnya di saat suku bunga turun sebelum jatuh tempo, kamu berpotensi mengalami capital loss

    Cara mengatasi risiko ini cukup mudah. Hold atau tahan saja kepemilikannya itu dan cari penghasilan tambahan atau perkecil pengeluaran bulanan jika kamu butuh dana lancar. Setidaknya, kamu masih bisa dapat keuntungan dari imbal hasilnya per bulan dan gak jual rugi.

    Sukuk ritel vs sukuk tabungan

    Dari sekian banyak surat utang syariah yang beredar, dua di antaranya yang cukup populer adalah sukuk ritel dan sukuk tabungan. 

    Kedua instrumen ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia, sama halnya dengan ORI atau SBR. Namun, sukuk ini harus sesuai dengan prinsip syariah.

    Jadi, dengan berinvestasi di kedua produk ini, kita sama saja dengan memberikan bantuan ke Pemerintah dalam pembangunan. 

    Berikut tabel perbandingan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan. 

    Sukuk RitelSukuk Tabungan
    Sasaran investorWNIWNI
    Minimal pemesananRp1 juta (bisa berubah)Rp1 juta (bisa berubah)
    Jatuh tempo3 tahun2 tahun
    Penjualan di pasar sekunderBisaTidak
    Early redemptionTidakBisa
    Imbal hasilTetap, setiap bulanMengambang, imbalan minimal
    Tingkat imbal hasil6,30 persen6,75 persen
    Jaminan negara100 persen100 persen
    Pajak15 persen15 persen

    Ilustrasi imbal hasil investasi sukuk

    Mau tahu ilustrasi imbal hasil keuntungan dari obligasi syariah ini? Mari kita simulasikan dengan contoh kasus di bawah.

    Beli di pasar perdana

    Jamal membeli Sukuk Ritel di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasilnya adalah 6,30 persen. 

    Apabila Jamal menyimpan obligasi syariah ini sampai jatuh tempo (tiga tahun) dan gak menjualnya ke investor lain, berapa imbalan yang diterima Jamal?

    Imbalan = 100 juta x 6,30% = Rp525 ribu setiap bulan.

    Keuntungan saat jatuh tempo = Rp525 ribu x 36 bulan = Rp18,9 juta.

    Di saat jatuh tempo, Jamal juga akan menerima uang Rp100 juta yang merupakan modal investasinya di obligasi syariah ini. Akan tetapi perhitungan di atas belum dikurangi pajak ya.

    Jual di pasar sekunder

    Imron membeli Sukuk Ritel pada Februari 2019 di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasil 6,30 persen. Tepat pada Februari 2020, Imron menjual surat berharga syariah itu ke investor lain di harga 102 persen karena butuh dana segar. Berapa keuntungan yang didapat Imron dari investasi ini?

    Imbalan tahun pertama = 100 juta x 6,30% = Rp6,3 juta 

    Capital gain di tahun kedua = 100 juta x (102-100%) = Rp2 juta.

    Rp100 juta + Rp2 juta = Rp102 juta.

    Total keuntungan Imron =  Rp102 juta + Rp6,3 juta = Rp108,3 juta. 

    Bagaimana cara membeli sukuk?

    Gak sulit kok untuk membelinya. Informasi tentang pembelian produk ini tersedia di mana-mana. Pemerintah pun telah menunjuk beberapa pihak yang menjadi mitra distribusi obligasi syariah ini. Beberapa mitra tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan Efek (sekuritas)
  • Perusahaan Efek Agen Penjual Emisi Reksadana.
  • Bank 
  • Perusahaan Fintech P2P lending.
  • Tahap-tahap pembelian sukuk

    Bagi yang belum tahu bagaimana cara membeli dan berapa nominal yang diperlukan, berikut penjelasannya.

    1. Registrasi

    Sebelum membeli, calon investor harus registrasi terlebih dahulu melalui distributor resmi. Hal ini dilakukan secara online lewat laman distributor tersebut.

    Beberapa data yang perlu diisi meliputi data pribadi, nomor rekening dana untuk ditarik, nomor rekening surat berharga yang ingin dibeli, dan nomor single investor identification (SID).

    2. Pemesanan

    Setelah registrasi berhasil investor melakukan pemesanan dengan memilih sukuk yang ingin dibeli. Perlu menjadi perhatian bagi kita, telitilah dalam membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi agar memahami hak dan kewajiban kita sebagai investor. 

    Selain itu, pemesanan hanya bisa dilakukan selama masa penawaran. Nantinya, surat utang ini bisa diperjualbelikan kembali meski belum jatuh tempo.

    3. Pembayaran

    Setelah memesan sukuk yang diinginkan dan diverifikasi, kita diwajibkan mentransfer sejumlah dana sesuai kode pembayaran yang dikirim mitra distribusi. Kode pembayaran ini digunakan untuk menyetor pembayaran lewat ATM dan lain sebagainya.

    4. Konfirmasi

    Setelah pembayaran, investor akan mendapat nomor transaksi dan notifikasi lengkap terkait jenis sukuk hingga nominal yang dibeli.

    Untuk berinvestasi di instrumen ini, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Misalnya SR-011 yang diterbitkan Maret 2019. Untuk memiliki sukuk yang jatuh tempo pada Maret 2022 tersebut, investor cukup mengeluarkan dana minimal Rp1 juta. Imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8,05 persen hingga jatuh tempo.

    Selain tahapan di atas, kita juga bisa membeli sukuk di pasar sekunder alias beli sukuk second. Ada dua cara pembelian sukuk di pasar sekunder, yaitu langsung di pasar modal atau membeli langsung dari investor yang memegang sertifikatnya.

    Cara yang kedua dianggap lebih praktis dan efisien sebagaimana calon investor bisa menawar harga sukuknya. Lumayan, bukan? Agar paham, yuk kenali mekanisme pembelian sukuk lewat pasar perdana dan pasar sekunder berikut ini!

    Mekanisme pasar perdana

    Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar perdana berarti kamu membelinya saat dirilis oleh pemerintah atau korporasi. Caranya simpel, seperti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya pada tahapan pembelian sukuk.

    Setelah melakukan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan mengonfirmasi, kamu bakal menerima bukti kepemilikan sekaligus pengambilan sisa dana yang ditransfer (jika total sukuk yang dikeluarkan pemerintah tidak mencukupi jumlah dana yang diberikan).

    Mekanisme pasar sekunder

    Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar sekunder berarti transaksi dilakukan melalui proses perbankan atau bursa. Biasanya akan memakan waktu sekira 2 pekan hingga pembeli mendapatkan surat konfirmasi dari kepemilikan sukuk yang dirilis pihak perbankan atau bursa.

    Pilihan produk investasi syariah lainnya

    Instrumen investasi halal tidak hanya sukuk, lho! Dalam dunia investasi, terdapat beberapa instrumen lain di dalam pasar modal syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan investor Muslim. Berikut beberapa instrumen investasi halal yang bisa jadi pilihan.

    1. Saham syariah

    Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Di BEI, ada dua jenis saham syariah yang diakui yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2017 dan saham yang dinyatakan syariah oleh emitennya.

    2. Reksadana syariah

    Reksadana syariah menurut POJK No.19/POJK.04/2015 adalah reksadana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan definisi ini, setiap jenis reksadana yang dapat diterbitkan sebagai reksadana syariah selama memenuhi prinsip syariah.

    3. Efek beragunan aset (EBA) syariah

    EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal ada dua jenis, yaitu berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian serta EBA syariah berbentuk surat partisipasi.

    4. Dana investasi real estate (DIRE) syariah

    DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK.

    5. Exchange traded fund (ETF) syariah

    Salah satu bentuk reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di  mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham di BEI.

    Tips berinvestasi sukuk

    Dalam dunia investasi, pastinya tidak ada instrumen investasi yang benar-benar aman 100%, karena pasar uang diselimuti berbagai sentimen baik internal maupun eksternal. Seperti halnya pula dengan sukuk yang merupakan salah satu instrumen investasi. 

    Jika kita ingin aman berinvestasi dengan produk ini, ada beberapa tips yang bisa diikuti seperti dapat disimak dalam penjelasan berikut ini.

  • Sebaiknya pilih investasi sukuk yang diterbitkan pemerintah. Selain imbal hasil yang jelas, sukuk yang diterbitkan pemerintah dijamin negara. So, sewaktu-waktu ada apa-apa, dana yang kita kucurkan aman.
  • Jika membeli ke agen atau mitra distribusi, perhatikan biaya-biaya lain termasuk biaya penyimpanan. Pasalnya, modal Rp1 juta bisa jadi kurang karena ada tambahan biaya tersebut.
  • Pertimbangkan jatuh temponya apakah pendek atau menengah-panjang. 
  • Tips dari Lifepal! Selain tips di atas, Lifepal ingin menambahkan satu tips terakhir yang bakal menjaga finansial kamu dari risiko apapun yaitu punya asuransi. Salah satu asuransi yang kamu butuhkan kamu saat berinvestasi adalah asuransi kesehatan.

    Asuransi kesehatan akan memberimu pertanggungan biaya medis hingga puluhan dan bahkan ratusan juta. Dengan begitu, keuanganmu akan terlindungi dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya pengobatan.

    Kamu bisa beli asuransi online melalui Lifepal dengan premi yang terjangkau. Selain itu, banyak juga pilihan polis yang bisa kamu pertimbangkan sesuai kebutuhan. Yuk, beli sekarang!

    ]Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    FAQ seputar sukuk

    Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal

    Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.

    Sukuk diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI. Karena itu, ada beban biaya berupa fee untuk upah pengawas tersebut. Sementara pada obligasi konvensional, biaya yang dikenakan adalah biaya administrasi.

    Penting. Setelah berinvestasi, kamu tentunya harus melindungi finansial kamu dari risiko-risiko yang bisa membuat aset kamu habis. Caranya dengan membeli asuransi. Bayangkan jika kamu tiba-tiba jatuh sakit dan uang hasil investasi kamu malah digunakan untuk berobat.

    Beda halnya jika sudah memiliki asuransi, kamu akan jadi lebih tenang dan biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.