Sukuk Ritel – Cara Investasi, Keuntungan, dan Perhitungannya

investasi sukuk ritel

Sukuk ritel adalah produk investasi berbasis syariah yang disiapkan pemerintah kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat.

Pengertian sukuk ritel menurut Kementerian Keuangan adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara untuk individu WNI melalui agen penjual dengan volume minimal yang telah ditentukan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah payung lembaga yang menyediakan layanan ini. 

Instrumen investasi ini termasuk ke dalam upaya pengembangan kehidupan ekonomi syariah yang mengedepankan syariat dalam menjalani aktivitas yang berkenaan dengan ekonomi.

Sukuk ritel merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Dalam penerbitannya, pemerintah menyiapkan dua jenis SBN, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Tertarik berinvestasi sukuk ritel? Simak ulasan cara investasi, keuntungan, dan perhitungannya!

Karakteristik sukuk ritel

Investasi dari negara ini memiliki karakteristik khusus yang harus kamu pahami sebelum menjadikannya instrumen pilihan. Salah satunya adalah produk ini hanya ditujukan bagi WNI secara individu. Jadi, kelompok atau perusahaan tidak bisa berinvestasi pada sukuk ini.

Pemesanan dapat dilakukan mulai Rp1 juta dengan tenor tiga tahun. Negara menjamin return tetap setiap bulannya. Investasi ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor.

Adapun karakteristik sukuk ritel secara lengkap dijelaskan dalam laman Kementerian Keuangan yaitu:

  • Untuk individu WNI
  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
  • Pemesanan mulai Rp1 juta
  • Tenor 3 tahun
  • Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor domestik.
  • Selain itu, sukuk ini punya karakteristik lain yaitu:

  • Sukuk ritel merupakan bukti kepemilikan atas aset berwujud atau hak manfaat
  • Sukuk ritel diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN
  • Penerbitan sukuk ritel didasari oleh underlying assets atau aset yang menjadi dasar
  • Sukuk ritel bebas dari unsur MaGhRib, yaitu: maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba
  • Imbalan yang diperoleh investor pada sukuk ritel dapat berupa sewa, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan akad yang digunakan.
  • Dasar hukum sukuk ritel dari Negara dan MUI

    Sifat SBSN yang khusus ini membuat penerbitannya diperkuat oleh berbagai dasar hukum. Selain undang-undang, terdapat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga fatwa Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

    Berikut dasar hukumnya.

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor:218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
  • Keuntungan dan risiko investasi sukuk ritel

    Sebagai instrumen investasi dari negara, sukuk ritel memang punya banyak keuntungan. Namun, investasi tetap memiliki risiko meskipun produknya telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang jelas. Berikut ini keuntungan dan risiko sukuk ritel yang perlu kamu tahu!

    Keuntungan 

    1. Aman karena pemerintah menjamin penuh 100 persen pembayaran imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel (berdasarkan UU SBSN & UU APBN). Investasi kita dijamin aman.
    2. Sesuai syariah karena sukuk ini telah memperoleh fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
    3. Imbalan kompetitif dengan jumlah tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan.
    4. Pajak yang dikenakan 15 persen, lebih rendah dari deposito.
    5. Kenyamanan investasi karena bisa dijual di pasar sekunder meski belum jatuh tempo. Sukuk ritel juga bisa dijaminkan, atau digadaikan kepada pihak lain.
    6. Partisipasi membangun negeri karena hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai APBN/pembangunan proyek infrastruktur di dalam negeri.
    7. Mudah dan terjangkau, prosedur pembeliannya hanya memerlukan identitas diri yaitu KTP dan minimal pembelian sesuai nominal yang telah ditentukan.

    Risiko

  • Risiko gagal bayar (default risk) memang hampir tidak ada karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo pemilik sukuk ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjualnya di pasar sekunder pada tingka harga pasar yang wajar.
  • Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga di pasar sekunder.
  • Risiko kerugian (capital loss) yang bisa terjadi jika investor menjual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual lebih rendah dari harga beli.
  • Cara investasi sukuk ritel

    Untuk bisa memilikinya, kamu harus melalui empat tahapan yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Berikut penjelasan dari masing-masing tahapan berinvestasi pada sukuk ritel:

    1. Registrasi

    Dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi (Midis) dengan menyertakan kelengkapan data seperti data diri, nomor Single Investor Identification (SID), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga. Apabila belum memiliki SID, Midis akan membantu melayani.

    2. Pemesanan

    Pemesanan seri-seri Sukuk Ritel hanya dapat dilakukan saat ada penawaran aktif terkait seri terbaru. 

    Calon investor dapat melakukan pemesanan setelah membaca berbagai ketentuan dan memorandum informasi.

    3. Pembayaran

    Setelah data terverifikasi, calon investor akan mendapatkan kode pembayaran melalui surel atau SMS. 

    Kode pembayaran digunakan untuk melakukan penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi dengan jangka waktu yang ditentukan. 

    Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, dan mobile banking. 

    4. Konfirmasi

    Setelah melakukan pembayaran, calon investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan pemberitahuan tentang completed order. Selain itu, kamu akan menerima alokasi SR012 pada tanggal penerbitan.

    Tujuan dan proyek yang dibiayai sukuk ritel

    Sukuk ritel diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara (APBN), diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor (dalam negeri), mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

    Pembangunan nasional yang digagas oleh investasi Sukuk Ritel tertanam dalam semangat #InvestasiRakyatPenuhManfaat. Beberapa contoh pembangunan infrastruktur yang pernah dilakukan pemerintah.

  • Tol Solo – Ngawi seksi I – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2017-2018.
  • Ramp on/off Flyover Amplas Medan, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2016.
  • Jalan Gerung Mataram NTB, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015.
  • Gedung perkuliahan UIN Manado Sulawesi Utara, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2018.
  • Gedung perkuliahan IAIN Salatiga jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015-2016.
  • Jalur Kereta Double Track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2013-2019.
  • Asrama haji Makassar.
  • Jembatan Youtefa (Holtekamp) – Papua.
  • UIN Sunan Gunung Jati.
  • Jembatan Musi 4 Palembang.
  • Double-Double Track KA Manggarai – Cikarang.
  • Terowongan KA Notog – Banyumas.
  • Beda sukuk ritel dan sukuk tabungan

    Walaupun sama-sama merupakan Surat Berharga Syariah Negara, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Seperti apa perbedaannya? Simak tabel berikut ini.

    Sukuk RitelSukuk Tabungan
    Sasaran investorWNIWNI
    Minimal pemesananRp5 juta (bisa berubah)Rp2 juta (bisa berubah)
    Tenor3 tahun2 tahun
    Kemungkinan diperdagangkanDapat diperjualbelikan di pasar sekunderTidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tetapi terdapat opsi early redemption
    ImbalanTetap dan dibayar tiap bulanTetap dan dibayar tiap bulan
    Manfaat bagi investorInstrumen investasiTabungan investasi
    Jaminan pemerintah100%100%
    Pajak15%15%

    Perbedaan sukuk ritel dengan instrumen investasi lainnya

    Perhatikan tabel berikut untuk mengetahui perbedaan sukuk ritel dengan instrumen investasi lainnya!

    Sukuk ritelORISahamReksadanaDeposito
    Return/imbal hasilImbalan setiap bulanKupon setiap bulanDividenKenaikan nilai aktiva bersihBunga
    Pasar sekunder dan potensi capital gainAdaAdaAdaAdaTidak ada
    Jaminan pemerintah100%100%Tidak adaTidak adaMaks.Rp2 miliar
    Pajak terhadap imbalan15% final15% final100% final atas dividenKhusus untuk investasi reksadana pada obligasi atau sukuk dikenakan pajak final 5% dari imbalan/diskonto obligasi/sukuk20% final
    Masa jatuh tempo (tenor)AdaAdaTidak adaAdaAda

    Perbedaan sukuk ritel dengan unit link

    Sukuk ritel dan unit link sama-sama bagian dari produk investasi. Namun, perbedaan utama antara sukuk ritel dan unit link terletak pada proteksi asuransi jiwa yang terdapat pada unit link.

    Perbedaan lain antara sukuk ritel dengan unit link yaitu:

  • Nominal awal untuk investasi pada sukuk ritel cenderung lebih besar ketimbang unit link. Sukuk ritel antara Rp1-5 juta, sedangkan unit link dibagi ke dua pos berbeda yaitu proteksi dan investasi, rata-rata Rp400 ribu/bulan.
  • Tempo pembayaran sukuk ritel boleh sekali beli, sedangkan pada unit link harus setiap bulan jika tidak ingin terjadi lapse.
  • Pencairan sukuk ritel sesuai jatuh tempo, sedangkan pada unit link bisa dicairkan setelah nilai investasi terbentuk (biasanya setelah dua tahun).
  • Cara menghitung imbalan sukuk ritel

    Mekanisme pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI). 

    Dalam prosesnya, BI mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal sukuk ke sub-registry.

    Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal sukuk.

    Terdapat tiga skenario dalam menghitung imbal hasil investasi pada sukuk yang satu ini. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko(DJPPR) menjelaskannya sebagai berikut:

    1. Skenario 1 (Harga Par)

    Investor A membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan nilai indikatif imbalan 12% dan tidak dijual hingga jatuh tempo. Maka hasil yang diperoleh adalah:

    Imbalan

    = 12% x Rp10 juta x 1/12

    = Rp100 ribu setiap bulan hingga jatuh tempo

    Nilai nominal pada saat jatuh tempo

    =Rp10 juta

    Total yang diperoleh saat jatuh tempo

    = imbalan + nilai nominal

    = Rp10.100.000,-

    2. Skenario 2 (Harga Premium atau harga sedang naik)

    Investor B membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan kupon 12% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 105%. Maka hasil yang diperoleh adalah:

    Imbalan

    = 12% x Rp10 juta x 1/12

    = Rp100 ribu setiap bulan hingga saat dijual

    Capital Gain

    = Rp10 juta x (105-100)%

    = Rp500 ribu

    Nilai nominal yang diterima saat dijual

    Rp10.500.000,- yang berasal dari nilai nominal Rp10 juta ditambah capital gain.

    Total yang diperoleh saat dijual

    = Imbalan + nilai nominal saat dijual

    = Rp10.600.000,-

    3. Skenario 3 (Harga Discount atau harga sedang turun)

    Investor C membeli sukuk ritel di pasar perdana Rp10 juta dengan kupon 12% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 95%. Maka hasil yang diperoleh adalah:

    Imbalan

    = 12% x Rp10 juta x 1/12

    = Rp100 ribu setiap bulan hingga saat dijual

    Capital loss

    = Rp10 juta x (95%-100%)

    = Rp500 ribu

    Nilai nominal yang diterima saat dijual Rp9,5 juta yang berasal dari Nilai Nominal Rp10 juta ditambah Capital Loss.

    Total yang diperoleh saat dijual

    = Imbalan + Nilai Nominal saat dijual

    = Rp9,6 juta.

    Catatan:

  • Ilustrasi belum memperhitungkan biaya transaksi dan pajak.
  • Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
  • Tempat membeli sukuk ritel

    Kalau kamu memilih instrumen investasi yang satu ini, ikuti prosedur pembelian dan menghubungi mitra distribusi resmi yaitu:

    Daftar mitra distribusi pembelian sukuk ritel.

  • Bank BRISyariah
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank Commonwealth
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank HSBC Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Maybank Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Panin
  • Bank Permata
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • CIMB Niaga
  • Citibank N.A. Indonesia
  • Standard Chartered Bank
  • Bahana Sekuritas
  • Trimegah Sekuritas Indonesia
  • Kesesuaian sukuk ritel dengan syariah Islam

    Agar semakin mantap berinvestasi di Sukuk Negara Ritel, kamu perlu tahu dulu ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengenai SBSN. Berikut ini ulasannya.

    Kesesuaian Sukuk Ritel dengan prinsip-prinsip syariah:

    Di bawah ini adalah prinsip-prinsip syariah yang dijalankan pada instrumen yang satu ini.

  • Skema akad Sukuk Ritel didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased.
  • Akad dibikin Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  • Aset yang jadi underlying adalah kombinasi antara Barang Milik Negara sebesar 35 persen dan proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga sebesar 65 persen.
  • Daftar sukuk ritel yang telah diterbitkan negara

    Tercatat, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah beberapa kali menerbitkan Sukuk Negara, baik itu Sukuk Ritel maupun Sukuk Tabungan. Berikut ini adalah daftarnya.

    Daftar Sukuk Ritel yang telah terbit

    SeriPenerbitanJatuh TempoTenorImbalan (%)
    SR-00125-02-200925-02-20123 tahun12
    SR-00210-02-201010-02-20133 tahun8,70
    SR-00323-02-201123-02-20143 tahun8,15 
    SR-00421-03-201221-09-20153,5 tahun6,25
    SR-00527-02-201327-02-20163 tahun6
    SR-00605-03-201405-03-20173 tahun8,75
    SR-00711-03-201511-03-20183 tahun8,25
    SR-00810-03-201610-03-20193 tahun8,30
    SR-00922-03-201710-03-20203 tahun6,90
    SR-01021-03-201810-03-20213 tahun5,90
    SR-01128-03-201910-03-20223 tahun8,05

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berikut ini beberapa pertanyaan yang kerap diajukan investor atau calon investor terkait sukuk ritel.

    Sukuk Negara Ritel adalah Surat berharga Syariah yang penerbitan dan penjualannya diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Untuk membantu melakukan penawaran sukuk ritel, pemerintah menunjuk agen penjual yang berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah dan berkomitmen terhadap pengembangan pasar sukuk.

    Penerbitan Sukuk Negara Ritel ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:

    1. Membiayai sebagian anggaran negara
    2. Menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat
    3. Mendukung terwujudnya keuangan inklusif
    4. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri
    5. Memperluas basis investor.

    Seperti disebutkan di atas, Sukuk Negara Ritel bertujuan untuk memperluas basis investor. Lalu, kalangan investor seperti apa yang menjadi target investasi ini?

    • Investor syariah, kalangan ini menginginkan produk investasi sesuai prinsip syariah yang mereka yakini, dengan keuntungan yang menarik.
    • Investor konservatif, kelompok ini menginginkan pendapatan yang tetap dalam jangka waktu tertentu di masa depan.
    • Investor berpengalaman, kelompok ini menginginkan diversifikasi atas investasinya, sekaligus mencari keuntungan dari adanya kenaikan harga di pasar sekunder.

    Sukuk negara ritel memiliki sejumlah karakteristik berikut:

    • Sukuk ritel merupakan bukti kepemilikan atas aset berwujud atau hak manfaat
    • Sukuk ritel diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    • Penerbitan sukuk ritel didasari oleh underlying assets atau aset yang menjadi dasar
    • Sukuk ritel bebas dari unsur MaGhRib, yaitu: maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba.
    • Imbalan yang diperoleh investor pada sukuk ritel dapat berupa sewa, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan akad yang digunakan.