Memahami Makna Surat Berharga dan Contoh-Contohnya

Surat berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya.

Tidak hanya uang, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha.

Banyak pengusaha yang menggunakan surat yang satu ini sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi tersendiri.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utamanya adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Ciri-ciri surat berharga

Nah, apa sih bedanya surat berharga dengan surat-surat lainnya? Secara umum, surat berharga memiliki kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya. Berikut adalah ciri-ciri dan syaratnya.

  • Berbentuk dokumen tertulis.
  • Harus memiliki nama.
  • Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
  • Merupakan perintah atau janji tanpa syarat.
  • Di dalamnya terdapat akta perintah atau janji membayar.
  • Di dalamnya terdapat nama orang yang membayar.
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.
  • Contoh surat berharga

    Ada beragam contoh surat berharga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7, di antaranya:

    1. Wesel

    Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya. Di dalamnya diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.

    Dengan wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

    2. Surat kesanggupan

    Surat kesanggupan adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes.

    Dengan surat sanggup, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran.

    3. Cek

    Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque.

    Artinya, penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

    4. Kuitansi dan promes atas tunjuk

    Kuitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

    Contoh surat berharga di luar KUHD

    Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa contoh surat berharga lainnya, yakni:

  • Bilyet Giro adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
  • Travels Cheque atau cek perjalanan adalah surat berharga yang dikeluarkan bank yang memiliki nilai menyatakan bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek perjalanan itu.
  • Konosemen adalah sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen adalah formulir yang dikeluarkan maskapai dan dilengkapi pengirim.
  • Charter Party adalah perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu. Sering kali perjanjian tertulis ini digunakan pemilik kapal sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
  • Delivery order adalah surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order.
  • Surat saham adalah surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya.
  • Umur tidak ada yang tahu. Namun, masa depan terbaik bagi anak bisa dijamin dengan memiliki manfaat asuransi jiwa hingga Rp1,5 miliar. Ambil polis di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.

    Fungsi dan manfaat surat berharga

    Dengan begitu banyaknya jenis surat berharga, fungsinya pun bermacam-macam. Ada yang berfungsi sebagai alat pembayaran, seperti cek, bilyet giro, dan wesel bayar.

    Ada yang bisa dijadikan surat bukti investasi, baik berupa investasi yang berbentuk utang semisal promes dan obligasi maupun investasi yang bersifat ekuitas seperti surat saham.

    Surat berharga juga bisa berfungsi sebagai surat bukti hak tagih.

    Sebagai dokumen yang memiliki ketetapan hukum, surat berharga bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih (karena diperjualbelikan), dan surat legitimasi (Surat Bukti Tagih).

    Selain beberapa fungsi dan manfaat tersebut, surat berharga tertentu juga bisa menjadi aset aktif lho, yaitu saham dan surat utang.

    1. Saham

    Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer karena mampu memberikan imbal hasil keuntungan yang menarik.

    Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

    Dengan menyertakan modal tersebut, kita memiliki klaim atas pendapatan perusahaan berupa klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Ada dua keuntungan yang bisa kita peroleh dengan membeli atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain.

    Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

    Sementara capital gain merupakan selisih antara harga jual dengan harga beli saham yang kita miliki. Nah, dengan dua keuntungan tersebut, tidak diragukan lagi bahwa saham bisa menjadi aset aktif yang mendatangkan keuntungan bagi kita.

    2. Surat utang

    Untuk aset aktif ini ada beberapa jenis yang biasa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.

    Obligasi

    Surat berharga jenis ini merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

    Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara.

    Surat Utang Negara (SUN)

    Berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya.

    SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

    Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)

    SBSN biasa juga disebut sukuk negara, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.

    Sukuk negara adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba karena diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Itu dia beberapa surat berharga yang bisa dimanfaatkan sebagai aset aktif.

    Namun ingat, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pelajari secara detail keuntungan dan risikonya juga ya.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab

    Apa itu surat berharga?

    Surat berharga adalah surat yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya. Surat berharga terbagi dua: surat yang tercantum dalam KUHD dan surat dalam pasar modal.

    Apa aja macam-macam surat berharga?

    Macam-macam atau contoh surat berharga antara lain:

    • Contoh surat berharga dalam KUHD: wesel, surat kesanggupan, cek, hingga kuitansi.
    • Contoh surat berharga di luar KUHD: bilyet giro, cek perjalanan, konosemen, charter party, delivery order, hingga saham.

    Kriteria surat berharga menurut Bank Indonesia (BI), apa aja?

    Surat berharga dalam kaitannya dengan Bank Indonesia (BI) adalah surat berharga untuk operasi moneter. Kriteria-kriterianya adalah sebagai berikut.

    • Diterbitkan Bank Indonesia (BI) dan/atau negara Republik Indonesia.
    • Dalam mata uang Rupiah.
    • Ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
    • Tercatat di rekening perdagangan/aktif di BI-SSSS.
    • Tidak sedang diagunkan.