Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukum

surat izin mengemudi

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi ini diberikan pihak berwajib kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat fisik dan mental, mengetahui peraturan lalu lintas, serta piawai berkendara. 

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Hal itu sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Misalnya, pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A. Proses pengajuan SIM juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Buat lebih jelasnya mengenai jenis, fungsi, dasar hukum, dan cara membuat Surat Izin Mengemudi, baca selengkapnya di artikel berikut!

Dasar Hukum Surat Izin Mengemudi

Menurut situs resmi Polri, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah sebuah bukti registrasi dan juga identifikasi yang diterbitkan untuk seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaran bermotor.

Dasar hukum kepemilikan SIM didasari oleh Undang Undang No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Pasal 216.

Fungsi dan Peran Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, peran Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari:

  1. Sarana identifikasi atau jati diri
  2. Menjadi alat bukti
  3. Sarana upaya paksa
  4. Menjadi sarana pelayanan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan tiga fungsi yang terdapat pada SIM. Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan SIM:

1. Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM mobil, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum. Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara. Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

2. Bukti registrasi dan identitas

Manfaat Surat Izin Mengemudi adalah sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Sebagai identifikasi, SIM ini memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

3. Data pendukung

Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia dan Klasifikasinya

Surat izin mengemudi digolongkan berdasarkan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM di Indonesia dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. 

Dalam hal ini, ada enam jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, berikut ulasannya.

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

2. SIM B I

Jenis SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat. Ada dua jenis, yakni SIM B I yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

3. SIM B I1

SIM B I1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C

Jenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah Surat Izin Mengemudi C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Untuk jenis SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan mesin hingga 250 cc.

Jenis SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

5. SIM D

SIM D merupakan jenis surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara jika ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.

6. SIM Internasional

Pengertian surat izin mengemudi atau SIM internasional adalah jenis yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Kemudian, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara. Artinya, kamu Warga Negara Indonesia juga bisa membuat SIM ini dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.

Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Buat memiliki SIM, ada syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang di bawah tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut sudah diatur di dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM. Yang paling utama adalah calon pemilik SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Selain bukti sebagai peserta aktif JKN, calon pemilik SIM juga wajib menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak kepada petugas. Beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang wajib dipenuhi pengendara kendaraan bermotor buat mengurus SIM selengkapnya sebagai berikut.

1. Syarat membuat SIM perseorangan

Syarat SIM perseorangan

Keterangan

Usia

  • Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D. 
  • Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
  • Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
  • Syarat administratif

  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
  • Syarat kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
  • Syarat lulus ujian

  • Lulus ujian teori. 
  • Lulus ujian praktik. 
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
  • Syarat tambahan membuat SIM B1Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
    Syarat tambahan membuat SIM B2Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

    2. Syarat membuat SIM umum

    Syarat SIM Umum

    Keterangan

    Usia

  • Usia 20 tahun kalau membuat SIM A umum. 
  • Usia 22 tahun kalau membuat SIM B1 umum. 
  • Usia 23 tahun kalau membuat SIM B2 umum.
  • Syarat administratif

  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
  • Syarat kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
  • Syarat lulus ujian teori

  • Soal pelayanan angkutan umum.
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Pengujian kendaraan bermotor. 
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
  • Tempat penting di wilayah domisili.
  • Jenis barang berbahaya. 
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
  • Syarat lulus ujian praktik

  • Soal menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya.
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang. 
  • Mengisi surat muatan. 
  • Etika pengemudi kendaraan bermotor umum. 
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
  • Syarat tambahan membuat SIM A umumHarus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
    Syarat tambahan membuat SIM B1 umumHarus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
    Syarat tambahan membuat SIM B2 umumHarus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

    Cara Membuat SIM

    Buat SIM saat ini semakin mudah seiring dengan terintegrasinya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM baik secara offline maupun online, berikut penjelasannya.

     1. Cara membuat SIM secara offline

    Kamu bisa membuat SIM secara offline atau datang ke lokasi tes, dan biasanya cara ini lebih sering dilakukan agar tidak bolak-balik kantor SAMSAT untuk melakukan tes. Berikut langkah-langkahnya.

  • Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
  • Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
  • Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
  • Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
  • Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
  • Menunggu pengumuman kelulusan tes.
  • 2. Cara membuat SIM online

    Cara membuat SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meski kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes mengemudi. Yaitu dengan menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh pada ponselmu.

    Dengan begitu kamu bisa mengajukan pemohonan pembuatan SIM dengan mudah dari rumah ataupun di mana saja. Cukup ikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di PlayStore untuk perangkat Android dan AppStore untuk perangkat iOS
    2. Lakukan registrasi dan verifikasi data terlebih dahulu
    3. Setelah selesai registrasi, pilih menu SIM lalu Pendaftaran SIM
    4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kemudian ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
    5. Selanjutnya silakan lakukan ujian teori, apabila lulus maka kamu bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih
    6. Kamu dapat mengambil SIM jika telah dinyatakan lulus ujian praktik.

    Cara Membuat SIM Internasional

    SIM Internasional bukan hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi bisa juga dipakai oleh kamu ketika ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

    Dasar hukum dari penerbitan SIM Internasional yang masa berlakunya 3 tahun ini adalah Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Berikut panduan cara membuat SIM internasional:fpakah

    cara membuat SIM Internasional
    Sumber: Facebook Divisi Humas Polri

    Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Biaya pembuatan SIM berlaku secara nasional sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor  60 Tahun 2016 yang besarannya sebagai berikut.

    Jenis SIM

    Pembuatan

    Perpanjangan

    SIM DRp50.000Rp30.000
    SIM D1Rp50.000Rp30.000
    SIM CRp100.000Rp75.000
    SIM C1Rp100.000Rp75.000
    SIM C2Rp100.000Rp75.000
    SIM ARp120.000Rp80.000
    SIM B1Rp120.000Rp80.000
    SIM B2Rp120.000Rp80.000
    SIM InternasionalRp250.000Rp225.000

    Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab jika hal itu sampai terjadi, kita wajib melalui tahapan ujian dari dasar kembali yang berarti sama dengan membuat SIM baru.

    Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Cek nomor Surat Izin Mengemudi biasanya dibutuhkan ketika kamu kehilangan kartu SIM atau juga ingin melihat apakah SIM milikmu sudah resmi terdaftar atau tidak setelah dibuat maupun perpanjang. Sebagai informasi, tidak ada aplikasi cek nomor surat izin mengemudi untuk saat ini, jadi kamu bisa menggunakan cara-cara berikut:

    1. Cek kartu SIM

    Jika kamu masih memiliki kartu SIM (tidak dalam keadaan hilang atau rusak), cara cek nomor Surat Izin Mengemudi bisa langsung dilakukan dengan mengecek pada kartu. Pada kartu tertera beberapa informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, sampai pekerjaan.

    Selain informasi tersebut, terdapat juga nomor SIM yang berada di pojok kanan atas. Sebagai antisipasi, nomor berjumlah 14 digit ini bisa kamu catat terlebih dahulu di ponsel atau email.

    2. Datang ke Satpas SIM terdekat

    Merujuk pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Selain itu, pastikan SIM yang kamu miliki juga sudah terdaftar secara resmi.

    Cara cek nomor Surat Izin Mengemudi sudah terdaftar atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi tempat layanan pembuatan SIM atau Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) terdekat. Nantinya pengecekan akan dibantu oleh petugas yang berwenang, termasuk mengecek apakah SIM milik kamu asli atau tidak.

    Ada Smart SIM, Apa Bedanya dengan SIM Lama?

    Pada perkembangan berita terbaru, Polri merencanakan untuk mengeluarkan SIM berteknologi baru berupa Smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik. Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan SIM lama.

    Lantas, apakah pemilik kendaraan harus mengganti SIM lama dengan SMART SIM? Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya gak terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM, sebab prosesnya tetap diberlakukan secara bertahap. 

    Artinya, pada saat perpanjangan SIM, kita bisa mengganti SIM lama dengan SIM baru sesuai dengan syarat dan prosedur lama. Nah, keuntungan memiliki Smart SIM adalah pada fungsinya yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money.

    Satu hal yang juga canggih adalah menyimpan data pengendara sekaligus data pelanggaran lalu lintas yang sudah pernah dilakukan. POLRI bekerja sama dengan dua bank BUMN di Indonesia, yaitu bank BNI dan Bank Mandiri, dalam menerbitkan Smart SIM.

    Smart SIM dapat diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta.  Ini juga dapat digunakan untuk pembayaran tol, KRL, MRT, dan bus Transjakarta. Pada dasarnya, selain bagian dari menaati ketentuan hukum, memiliki SIM sebenarnya bertujuan meningkatkan kesadaran kita untuk melindungi para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, pejalan kaki dan semua yang berkepentingan menggunakan jalan umum. 

    Sebagaimana pada proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita diberikan pengarahan dari pihak berwenang mengenai pentingnya berkendara dengan aman sesuai peraturan hukum dan norma sosial. Selaras dengan hal itu, orang tua juga diharapkan berperan untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor hingga mencapai usia yang dinilai boleh memiliki SIM secara sah.

    Adakah Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik?

    Pada dasarnya kamu tidak membutuhkan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan berdaya listrik karena aturan Surat Izin Mengemudi tidak berdasarkan dari daya mobilnya, listrik maupun bahan bakar minyak.

    SIM motor listrik juga ditentukan dari kapasitas mesinnya. Apabila motor tersebut kapasitasnya di bawah 200 cc maka bisa menggunakan SIM C. Apabila mesinnya 250 cc – 500 cc maka kamu butuh SIM C1 dan Sim C2 untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

    Sedangkan untuk SIM mobil listrik juga sama dengan mobil lainnya, ditentukan dari bobot mobilnya. Apabila bobot isi maksimal 2.500 kilogram maka kamu bisa menggunakan SIM A.

    Tips dari Lifepal! Surat Izin Mengemudi adalah hal yang wajib kamu miliki jika ingin berkendara. Pembuatan SIM ini tidak sulit dan biayanya tidak mahal, jadi jangan sampai kamu melewatkannya.

    Setelah tahu jawaban dari “apa itu SIM C”, sebaiknya jangan sampai kamu berkendara tanpa SIM. Selain karena kelayakan kamu yang belum dapat dipastikan, berkendara tanpa SIM juga bisa membuat kamu kena tilang.

    Memiliki SIM ini juga bisa jadi bukti bahwa kamu merupakan warga negara yang baik dan mematuhi aturan lalu lintas. Kamu sebaiknya juga tahu informasi mengenai syarat perpanjang SIM, dan juga perpanjang SIM beda alamat.

    Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu.

    FAQ Seputar Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Surat Izin Mengemudi adalah bukti identifikasi yang menerangkan seseorang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Surat ini dikeluarkan Polri kepada mereka yang secara administratif, sehat, memahami cara berlalu lintas, dan bisa membawa kendaraan.
    Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

    SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.

    Meskipun sudah punya SIM, berkendara dengan hati-hati, dan juga sudah melakukan servis mobil secara rutin, melindungi kendaraan dengan asuransi tetap penting.

    Asuransi kendaraan melindungi kamu dari kerugian finansial dari risiko yang tidak bisa kamu hindari seperti kecelakaan hingga kehilangan. Pilihlah asuransi yang memberikan manfaat paling sesuai dengan kebutuhan kamu.