Pengertian dan Manfaat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Ahli Waris dan Warisan

Saat pewaris meninggal dunia, biasanya dibutuhkan surat keterangan ahli waris untuk mencairkan dana yang masih tertahan di rekening.

Pada dasarnya, tujuan dari pembuatan surat ini adalah menunjuk ahli waris secara sah oleh pejabat berwenang untuk digunakan dalam memenuhi kelengkapan admistratif yang berkaitan dengan urusan pewaris yang telah meninggal dunia.

Surat Keterangan Ahli Waris

Selain itu, pembuatan surat ini dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Misalnya, pencairan dana di rekening tanpa sepengetahuan atau kesepakatan ahli waris. Surat ahli waris inilah yang menjadi surat kuasa bagi orang yang sudah meninggal dunia. 

Ahli waris terpilih yang berhak mendapatkan kuasa dari pejabat berwenang dengan dibuktikan oleh beberapa syarat administratif secara ketat.  

Surat ini umumnya dibutuhkan saat menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Seperti pengambilan dana tabungan pewaris, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, serta urusan-urusan lain yang semula menjadi milik pewaris kemudian hendak dialihkan kepemilikannnya kepada ahli waris.

Pada praktiknya, surat keterangan ahli waris dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Surat untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Surat untuk Warga Negara Asing (WNA) jika pewaris memiliki keturunan atau perkawinan dengan warga negara asing. 
  • Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris bagi WNI

    Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Pribumi

    Sebelum mengurusnya, ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda siapkan, seperti:

  • Surat permohonan (7 rangkap).
  • Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Biaya untuk membayar permohonan perkara di pengadilan.
  • Langkah mengurus surat keterangan ahli waris sebagai berikut.

    1. Membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat.
    2. Meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.
    3. Meminta surat keterangan waris bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris disaksikan dan ditandatangani para saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat.
    4. Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum.
    5. Mengajukan fatwa waris kepada pengadilan agama / pengadilan negeri disertai dengan dokumen dan surat keterangan hak waris yang dibuat RT/RW beserta pernyataan dua orang saksi.
    6. Menunggu proses paling lambat enam bulan.
    7. Membayar biaya yang sudah dibebankan berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama.

    Pengurusan dokumen dari tingkat RT/RW hingga kelurahan tidak dipungut biaya sama sekali. Biaya yang perlu dibayarkan hanya saat mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di pengadilan. Biaya tersebut berdasarkan aturan pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama, meliputi:

    1. Biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebut.
    2. Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut.
    3. Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut.
    4. Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Jika dikalkulasikan estimasi biaya perkara dan lain-lain tidak lebih dari Rp150 ribuan.

    Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris bagi WNA

    Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris bagi Nonpribumi

    Sementara untuk pengurusan surat keterangan ahli waris bagi WNA berbeda-beda ketentuannya.

    WNI berketurunan Tionghoa dan Eropa

    Pengurusan surat ini dapat dilakukan melalui notaris dengan melakukan pengecekan data wasiat di Kemenkumham atau bisa melalui situs resminya.

    WNI berketurunan Timur Asing

    Bagi ahli waris yang memiliki keturunan dari Arab ataupun India bisa diurus di Balai Harta Peninggalan (BHP) di masing-masing kota. Di Jakarta, kantornya berada di Jl Let. Jend.MT.Haryono No 26 Cawang Atas Jakarta Timur 13630 Tlp 021-8090019.

    Pada dasarnya penetapan ahli waris harus ditempuh dengan mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan. Bagi WNI yang beragama Islam akan mengajukan ke pengadilan agama. Sedangkan bagi nonmuslim dapat mengajukannya ke pengadilan negeri.

    Dengan mengurus surat keterangan ahli waris secara mandiri, ahli waris dapat melindungi hak-haknya dalam kaitannya dengan pembagian warisan. Dengan begitu pembagian warisan memiliki kekuatan hukum sehingga dapat menghindari sengketa di kemudian hari.