Surat Perjanjian Jual Beli dan Contoh Surat Jual Beli Tanah

Surat perjanjian jual beli

Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen yang diperlukan saat melakukan transaksi jual beli tanah. Sebab, banyak transaksi jual beli tanah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Secara sederhana, surat perjanjian ini berfungsi agar masing-masing pihak melaksanakan kewajiban sehingga dapat menerima halnya dengan baik. 

Oleh karena itu agar transaksi jual beli menjadi lebih kuat, kita membutuhkan suatu perjanjian secara legal di mata hukum. 

Dengan begitu, jika sewaktu-waktu ada tuntutan dari pihak ketiga atau pun salah satu pihak yang bertransaksi, bisa merujuk pada perjanjian yang sudah disepakati untuk menyelesaikannya.

Setidaknya ada tiga unsur yang wajib dipenuhi dalam membuat surat perjanjian jual beli barang ataupun jasa, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan objek yang diperjualbelikan. 

Lalu, seperti apa cara membuat dan contoh surat perjanjian jual beli tanah? 

Pengertian surat perjanjian jual beli tanah

Dokumen surat perjanjian jual beli tanah memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah.

Dokumen surat jual beli tanah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah.  

Seperti namanya, surat perjanjian ini sangat penting disertakan dalam proses transaksi jual beli. Hal ini menyangkut kasus kondisi sengketa tanah yang marak. 

Dengan adanya surat perjanjian, melindungi pembeli maupun penjual jika sewaktu-waktu ada gugatan dari pihak ketiga.

Surat perjanjian jual beli tanah mencakup lokasi tanah, luas tanah, batas tanah di bagian utara, selatan, timur dan barat yang ditandai dengan pemilik-pemilik atau tanda bangunan yang mudah dideskripsikan atau terlihat secara kasat mata.  

Surat perjanjian yang sah di mata hukum harus memiliki bukti surat keterangan kepala desa atau kwitansi alat pembayaran transaksi serta akta yang dibuat oleh dan dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Pengertian dan fungsi surat perjanjian jual beli rumah

Surat perjanjian jual beli rumah tidak berbeda dengan surat perjanjian jual beli tanah. Pada dasarnya pembeli bisa mencantumkan mekanisme pembayaran misalnya dengan cara kontan atau tunai atau dengan cara cicilan dalam periode waktu tertentu.

Hal-hal seperti itu perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini tetap harus dibuat meskipun transaksi jual beli antara saudara sekandung sekalipun agar bisa melindungi hak dan kewajibannya masing-masing.

Fungsi dari surat jual beli tanah  dan rumah ini di antaranya:

  • Menjamin keamanan dalam transaksi jual beli tanah
  • Sebagai bukti yang mengikat akan peralihan kepemilikan tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
  • Memberikan kepastian hukum dan jaminan pembayaran maupun penerimaan barang yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. 
  • Hal-hal yang harus ada di surat perjanjian jual beli tanah dan rumah 

    Sebenarnya dalam surat perjanjian jual beli tanah dengan surat lainnya memiliki kesamaan. Hal-hal yang dimuat dalam surat jual beli tanah biasanya mencakup:

  • Detail objek tanah yang diperjualbelikan.
  • Informasi identitas penjual dan pembeli tanah.
  • Pasal-pasal yang mengikat terkait hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli tanah.
  • Mereka harus mencantumkan beberapa informasi-informasi penting terkait detail pihak yang bertransaksi, objek yang diperjualbelikan, dan kesepakatan-kesepakatannya. 

    Berikut ini hal-hal yang perlu ada di dalam surat perjanjian jual beli.

  • Identitas lengkap pihak pembeli dan penjual sesuai dengan kartu identitas sah yang dimiliki.
  • Objek jual beli yang sah dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, misalnya tidak menjual kendaraan atau hewan ternak curian. 
  • Identitas atas para saksi dari pihak pembeli maupun pihak penjual. Posisi saksi dalam hal ini adalah sebagai penguat, terutama urusan soal jual beli tanah dan bangunan.
  • Surat berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual, secara mendetail atas kesepakatan bersama.
  • Surat perjanjian rangkap dua ditandatangani di atas meterai untuk dijadikan bukti dan disimpan oleh masing-masing pihak. 
  • Contoh surat perjanjian jual beli tanah

    Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah yang mencakup beberapa pasal penting dalam transaksi jual beli.

    SURAT PERJANJIAN

    JUAL BELI RUMAH

     

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama : Rahmat 

    Umur : 45 Tahun

    Pekerjaan : Wiraswasta

    NIK : 320XXXX

    Alamat : Jalan Mangga No. 80 Sukabumi 

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama : Yahya

    Umur : 45 Tahun

    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

    NIK : 340XXXX

    Alamat : Jalan Sadewa No 17 Depok

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.

    Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni :

    Sebidang rumah dengan luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 90 m2 yang terletak di Jalan Mangga No. 80 Sukabumi dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

    1. Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Alpukat. 
    2. Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jeruk.
    3. Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SD Sangkuriang Sukabumi.
    4. Sebelah barat berbatasan dengan Puskesmas Sangkuriang Sukabumi.

    Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.

    Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.

    PASAL 1

    HARGA

    Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

    PASAL 2

    METODE PEMBAYARAN

    Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

    PASAL 3

    DOKUMEN KELENGKAPAN

    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

    PASAL 4

    PENYERAHAN DOKUMEN

    Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

    PASAL 5

    PEMBATALAN PERJANJIAN

    Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

    PASAL 6

    PENYELESAIAN SENGKETA

    Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.

    Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.

    Sukabumi, 17 Agustus 2020

     

    PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

          (Rahmat)                                                                                 (Yahya)

     

    SAKSI PERTAMA                                                                    SAKSI KEDUA

             (Harun)                                                                                 (Dany)

    Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk jual beli rumah dan tanah

    Dalam jual beli tanah dan rumah, tak lepas dari adanya ahli waris. Ahli waris adalah surat kuasa berjenis umum. Dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa atau wewenang kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa.

    SURAT KUASA AHLI WARIS

     

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum ______________ :

     

    1. Nama lengkap                         : ______________________________

    Nomor KTP                                 : ______________________________

    Tempat, tanggal lahir                : ______________________________

    Pekerjaan                                     : ______________________________

    Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Alamat lengkap                           : ______________________________

     

    2. Nama lengkap                        : ______________________________

    Nomor KTP                                 : ______________________________

    Tempat, tanggal lahir                : ______________________________

    Pekerjaan                                     : ______________________________

    Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Alamat lengkap                           : ______________________________

     

    3. Nama lengkap                        : ______________________________

    Nomor KTP                                 : ______________________________

    Tempat, tanggal lahir                : ______________________________

    Pekerjaan                                     : ______________________________

    Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Alamat lengkap                           : ______________________________

    Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

     

    Dengan ini memberikan KUASA kepada:

    Nama lengkap                                       : _____________________________

    Nomor KTP                                            : _____________________________

    Tempat, tanggal lahir                           : _____________________________

    Hubungan dengan pemberi kuasa    : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

    Pekerjaan                                                : _____________________________

    Alamat lengkap                                      : _____________________________

    Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

     

    Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.

     

    Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

    Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.

    Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.

    Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).

    Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.

    Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.

     

    Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

    Dibuat di         : _________________

    Pada tanggal  : ________________

     

    Pemberi kuasa  :

    1. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

    2. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

    3. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

    Penerima kuasa :  ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

     

    Saksi :

    1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

    2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

     

    Mengetahui,

     

                 Lurah Desa,                                                                       Camat Kecamatan, 

     

    _____________________                                     _________________________

    (nama lengkap dan stempel resmi)                               (nama lengkap dan stempel resmi)

     

    Itulah beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam melakukan transaksi jual beli. Surat perjanjian tetap dibutuhkan meskipun kita bertransaksi dengan saudara atau keluarga sendiri. Siapa tahu, saudara kita pun bertransaksi dengan orang lain sehingga surat perjanjian yang ada dapat dimanfaatkan. 

    Dengan adanya surat perjanjian jual beli, kita pun memiliki kuasa dan keabsahan hukum untuk mengajukannya sebagai bukti di persidangan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

    Nah bagi kamu yang ingin menyiapkan dana darurat, kamu bisa coba hitung dengan Kalkulator Dana Darurat dari Lifepal berikut ini.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan seputar surat perjanjian jual beli

    Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah.

    Surat perjanjian jual beli tanah dibuat oleh pihak penjual dan pembeli yang terlibat secara langsung di dalam proses transaksi.

    Surat perjanjian jual beli tanah sah di mata hukum selama memiliki bukti surat keterangan kepala desa atau kwitansi alat pembayaran transaksi serta akta yang dibuat oleh dan dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).