Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) dan Fungsinya

Mengerti pajak

Melunasi pembayaran pajak adalah wajib hukumnya bagi wajib pajak sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. Dana pajak selanjutnya akan dimanfaatkan dalam berbagai aspek pembangun bangsa, di antaranya:

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan umum.
  • Pertahanan negara.
  • Ketertiban dan keamanan nasional.
  • Ekonomi.
  • Perlindungan lingkungan hidup.
  • Perumahan dan fasilitas umum.
  • Kesehatan.
  • Pariwisata.
  • Agama.
  • Pendidikan.
  • Perlindungan sosial.
  • Bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak dengan berbagai alasan, maka ada sanksinya. Demi menegakkan ketertiban dan menyadarkan kembali mereka yang terlambat atau tidak melunasi perpajakan, Surat Tagihan Pajak (STP) akan diterbitkan. Simak penjelasan mengenai STP berikut ini!

    Memahami Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)

    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak. STP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

    Apa Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)?

    Dari pasal di atas, bisa kita simpulkan bahwa STP berfungsi:

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP Wajib Pajak.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  • Sarana untuk menagih pajak.
  • Apa Syarat Dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak (STP)?

    Dikeluarkannya STP didasarkan pada beberapa ketentuan, jadi petugas pajak tidak sembarangan dalam menerbitkan surat ini. Syarat dikeluarkannya STP bisa kita lihat pada Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, tidak bayar atau kurang bayar.
  • Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi membuat faktur pajak. Kedua, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak. Ketiga, PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
  • Sanksi yang Diberlakukan

    Sanksi yang akan diberlakukan bagi penerima STP juga telah diatur oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

    Sanksi administrasi

  • Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika wajib pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  • Sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT-nya, yang mana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
  • Sanksi administrasi berupa bunga apabila wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
  • Penomoran Surat Tagihan Pajak (STP)

    Nomor Kohir adalah nomor unik yang tertera pada STP yang sama dengan penomoran SKP di mana format urutannya adalah AAAAA/BBB/CC/DDD/EEE. Keterangannya sebagai berikut.

  • AAAA adalah nomor urut dalam lima digit 00303. 
  • BBB adalah kode jenis pajak, misalnya 105 untuk PPh atau 106 untuk PPN. 
  • Tahun Pajak ditunjukkan dengan CC, misalnya 16 untuk tahun pajak 2016. 
  • DDD adalah kode KPP yang menerbitkan, misalnya angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam. 
  • EE berarti tahun diterbitkannya STP tersebut, jika tahun terbitnya adalah 2018, maka kodenya 18. 
  • Jika seluruh kode tersebut digabungkan, maka penomoran STP tersebut adalah 00303/105/06/060/18.

    Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak (STP)

    Melunasi STP bisa dilakukan dengan membayar ke bank-bank yang menyediakan pelayanan pajak melalui Surat Setor Pajak (SSP). Nomor STP wajib dicantumkan dalam SSP pada Nomor Ketetapan. Pastikan nomornya tercantum dengan benar, ya!

    Sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai lupa dan lalai. Jika sampai terjadi keterlambatan atau kelupaan, maka STP pun akan dilayangkan. Ayo, tertib bayar pajak!

    Mau mencari-cari informasi lebih jauh tentang pengertian pajak dan manajemen keuangan pribadi agar terhindar dari utang, kunjungi langsung Lifepal untuk mendapatkan tips-tips yang bermanfaat!