Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) dan Fungsinya
Melunasi pembayaran pajak adalah wajib hukumnya bagi wajib pajak sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. Dana pajak selanjutnya akan dimanfaatkan dalam berbagai aspek pembangun bangsa, di antaranya:
Bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak dengan berbagai alasan, maka ada sanksinya. Demi menegakkan ketertiban dan menyadarkan kembali mereka yang terlambat atau tidak melunasi perpajakan, Surat Tagihan Pajak (STP) akan diterbitkan. Simak penjelasan mengenai STP berikut ini!
Memahami Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak. STP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Apa Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)?
Dari pasal di atas, bisa kita simpulkan bahwa STP berfungsi:
Apa Syarat Dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak (STP)?
Dikeluarkannya STP didasarkan pada beberapa ketentuan, jadi petugas pajak tidak sembarangan dalam menerbitkan surat ini. Syarat dikeluarkannya STP bisa kita lihat pada Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu:
Sanksi yang Diberlakukan
Sanksi yang akan diberlakukan bagi penerima STP juga telah diatur oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Sanksi administrasi
Penomoran Surat Tagihan Pajak (STP)
Nomor Kohir adalah nomor unik yang tertera pada STP yang sama dengan penomoran SKP di mana format urutannya adalah AAAAA/BBB/CC/DDD/EEE. Keterangannya sebagai berikut.
Jika seluruh kode tersebut digabungkan, maka penomoran STP tersebut adalah 00303/105/06/060/18.
Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak (STP)
Melunasi STP bisa dilakukan dengan membayar ke bank-bank yang menyediakan pelayanan pajak melalui Surat Setor Pajak (SSP). Nomor STP wajib dicantumkan dalam SSP pada Nomor Ketetapan. Pastikan nomornya tercantum dengan benar, ya!
Sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai lupa dan lalai. Jika sampai terjadi keterlambatan atau kelupaan, maka STP pun akan dilayangkan. Ayo, tertib bayar pajak!
Mau mencari-cari informasi lebih jauh tentang pengertian pajak dan manajemen keuangan pribadi agar terhindar dari utang, kunjungi langsung Lifepal untuk mendapatkan tips-tips yang bermanfaat!