Mari Cari Tahu Syarat Membuat NPWP

Syarat NPWP Karyawan

Syarat membuat NPWP sebenarnya tidak merepotkan dan proses pembuatannya pun tidak lama. 

Meski begitu, syarat-syaratnya akan dibedakan berdasarkan profesi masing-masing pemohon, misalnya karyawan kantoran, wiraswasta atau pengusaha, dan bahkan bagi seseorang yang sudah menikah sekalipun. Mari kita telaah satu-persatu perihal persyaratan tiap profesi berikut ini.

1. Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan atau Pekerja 

Syarat Membuat NPWP Untuk Karyawan atau Pekerja

Karyawan berkewarganegaraan Indonesia (WNI) atau asing (WNA) yang bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas seorang wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki NPWP karyawan.

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Indonesia.
    • Bagi warga negara asing, maka wajib membawa fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (Kitas), atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
    • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Bila berprofesi sebagai PNS, pemohon bisa membawa SK Pengangkatan atau Surat Keputusan.
    • Kemudian, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang telah diberi di kantor pajak.
  • 2. Syarat Membuat NPWP Bagi Wiraswasta atau Pengusaha

    Syarat Membuat NPWP Bagi Wiraswasta atau Pengusaha

    Bagi Anda yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pengusaha, penuhi syarat-syarat ini dalam membuat NPWP.

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi surat keterangan usaha (SKU), minimal surat itu dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda.
    • Anda harus mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
    • Kemudian, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak terdekat.
  • 3. Syarat Membuat NPWP Bagi Wanita yang Telah Menikah

    Syarat Membuat NPWP Bagi Wanita yang Telah Menikah

    Memang biasanya pajak karyawan atau pengusaha pria sudah mencakup istri dan anak-anak, namun jika penghasilan dari pekerjaan istri lebih besar atau jika istri memiliki usaha sendiri, maka istri diperbolehkan membuat NPWP. Dengan memiliki NPWP pribadi, istri dapat memenuhi hak dan kewajiban pajaknya secara mandiri. 

    Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah sebagai berikut.

    • Fotokopi NPWP milik suami.
    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pribadi.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), maka bisa membawa SK Pengangkatan atau Surat Keputusan.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dari suami. Dari surat ini akan menerangkan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
    • Kemudian, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • NPWP Tidak Wajib Dimiliki Pengangguran

    NPWP Tidak Wajib Dimiliki Pengangguran

    Jika Anda belum bekerja atau tidak memiliki penghasilan, apakah wajib memiliki kartu NPWP? Jawabannya tidak wajib, sebagaimana terdapat batasan minimal penghasilan yang dikenai pajak.

    Berdasarkan peraturan resmi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah ditetapkan adalah maksimal Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan begitu, jika Anda memiliki pendapatan di bawah angka itu, maka tidak ada pemberlakuan potongan pajak atas penghasilan Anda dan maka dari itu tidak membutuhkan NPWP.

    Cara Membuat NPWP Online dan Offline

    Cara Membuat NPWP Online dan Offline

    Ada dua cara membuat NPWP, Anda bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline

    Bagi yang berhalangan untuk hadir ke KPP secara langsung, Anda bisa gunakan metode online, yaitu dengan mengakses situs https:/ereg.pajak.go.id. Prosedurnya hampir sama, Anda akan diminta memasukkan semua data pribadi, detail penghasilan, dan jumlah tanggungan. 

    Namun jika Anda sempat, metode pendaftaran offline adalah cara yang paling tepat dan cepat. Dengan datang langsung ke KPP terdekat, petugas pendaftaran di kantor pajak akan membantu Anda dari awal pendaftaran hingga selesai.

    Demikian artikel syarat membuat NPWP. Dengan adanya artikel ini, harapannya bisa membuat Anda mudah dalam membuat NPWP sehingga mudah juga bagi pemerintah dalam menarik dana pajak dari masyarakat