10 Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah

Sebagian dari kamu mungkin udah familier perbedaan bank syariah dan konvensional. Namun, gak sedikit juga yang masih belum paham perbedaan bank konvensional dengan bank syariah sekaligus keunggulan keduanya.

Bank konvensional adalah perusahaan lembaga keuangan perbankan yang memiliki kegiatan usaha konvensional, seperti memberikan jasa tabungan dan pembayaran secara umum berdasarkan ketentuan negara. 

Sementara perbankan syariah adalah lembaga yang memiliki kegiatan keuangan, tapi sesuai dengan syariat Islam. 

Setidaknya, ada dua prinsip yang dipegang usaha perbankan syariah, yaitu saling berbagi keuntungan dan kerugian serta larangan adanya praktik bunga. 

Khusus buat yang belum tahu soal perbedaan bank syariah dan konvensional, bagaimana kalau kita simak dulu 10 perbedaan bank syariah dan konvensional berikut.

1. Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah

Salah satu faktor utama perbedaan bank konvensional dengan bank syariah adalah akadnya. Untuk tabungan syariah, ada dua akad yang umum digunakan, yaitu mudharabah dan wadi’ah. Dua akad ini intinya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

  • Mudharabah adalah akad yang digunakan buat menyimpan dana di tabungan biasa. Pada akad ini, nasabah bakal menitipkan dana dan bank mengelola dananya. Hasil pengelolaannya juga bakal dibicarakan.
  • Wadi’ah biasanya digunakan buat produk yang sifatnya seperti rekening giro. Jadi, bank bakal dititipkan dana, dan mereka boleh memanfaatkannya.
  • Selain dua akad itu, ada beberapa akad bank syariah lainnya sebagaimana telah diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Akad-akad seperti ini tentu gak bakalan ada di bank konvensional. Bank konvensional ya cuma menggunakan skema umum perbankan pada umumnya saja. Mereka juga bakal memberikan bunga ke simpanan yang dana yang disetorkan nasabah.

    Sebut saja, Bank ABC siap memberikan bunga 0,50 persen buat tabungan di atas Rp1 juta. Jika dananya di atas Rp1 miliar, bunganya 1,50 persen.

    2. Pembagian keuntungan

    Poin kedua inilah yang sering kali dijadikan pembahasan banyak pihak terkait perbedaan bank konvensional dengan bank syariah. Tabungan syariah gak pernah menggunakan istilah bunga karena menurut syariat Islam dianggap sebagai unsur riba.

    Seandainya kamu lagi ngobrol dengan customer service bank syariah dan keceplosan ngomong, “Mbak atau mas, bunganya ini berapa ya?” Mereka bakal bilang, “Maaf, bagi hasilnya adalah…”.

    Intinya ya, istilah bunga itu dinamakan bagi hasil. Sementara jika kamu mengajukan pinjaman, istilah bunga bakal mereka sebut sebagai margin keuntungan (yang diterima bank).

    3. Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah dari segi produk

    Bisa dibilang tabungan syariah punya produk khusus, di antaranya adalah tabungan haji, wakaf, hingga kurban. 

    Jelas banget produk ini gak bisa ditemukan di tabungan konvensional. Kalau pun ada, paling cuma tabungan haji.

    Selain itu, beberapa produk tabungan syariah terutama yang menggunakan akad wadi’ah bebas biaya administrasi dan setoran awalnya kecil. 

    Ya, produk konvensional juga ada sih sebenarnya, tapi itu merupakan tabungan khusus dan setoran awalnya juga cukup besar.

    Buat beberapa produk tabungan konvensional, terkadang produk mereka dilengkapi asuransi jiwa

    Kadang promo yang ditawarkan tabungan konvensional juga cukup beragam. Sebut aja seperti diskon khusus buat transaksi dengan kartu ATM.

    Rata-rata bank syariah atau konvensional sama-sama punya produk Tabunganku dan tabungan berencana. Ya, paling bedanya seperti yang disebutkan di atas aja.

    4. Balik modal deposito

    Perbedaan produk bank konvensional dengan bank syariah dari produk tabungan adalah soal deposito. 

    Deposito adalah investasi yang kerap ditawarkan kepada mereka yang punya tabungan. Baik bank syariah dan konvensional, dua-duanya memiliki produk deposito.

    Namun, ada perbedaan antara deposito di bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaan itu ada pada balik modal investasinya.

    Buat deposito syariah, mereka jelas menganut sistem bagi hasil. Imbal hasil diatur dalam sebuah kontrak yang disepakati di awal dan sesuai dengan tingkat pendapatan bank. Walaupun berfluktuasi, tetap saja kamu tahu perkiraannya.

    Sementara dalam bank konvensional, tabungan deposito yang mereka miliki disesuaikan dengan suku bunga bank yang berlaku. Jadi, terlepas dari bank tersebut rugi atau untung, ya imbal hasil depositonya mengikuti suku bunga aja.

    5. Perbedaan bank syariah dan konvensional dalam dasar hukum

    Poin kelima dari 10 perbedaan bank konvensional dengan bank syariah lainnya adalah hukum yang digunakan. Bank konvensional memiliki sistem berlandaskan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sementara syariah, memiliki sistem berlandaskan syariat Islam.

    Beberapa transaksi yang dilakukan oleh syariah menggunakan pandangan hukum Islam, di antaranya:

  • Al-musyarakah (perkongsian)
  • Al-mudharabah (bagi hasil)
  • Al-musaqat (kerja sama tani)
  • Al-ijarah (sewa-menyewa)
  • Al-ba’i (bagi hasil)
  • Al-wakalah (keagenan)
  • 6. Perbedaan kredit bank syariah dan konvensional

    Lembaga perbankan juga memiliki tugas untuk memberikan bantuan kredit kepada masyarakat maupun dunia usaha. Namun, baik kredit syariah ataupun konvensional memiliki perbedaan dalam penyaluran kredit mereka. 

    Pada bank konvensional, pemberian kredit bisa dilakukan kepada siapa saja ataupun ke pengusaha mana saja selama ia memenuhi persyaratan sebagai peminjam. 

    Sementara di bank syariah, kredit hanya bisa diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menyimpang dari syariat Islam. 

    Karena itu, bank syariah akan memeriksa latar belakang usaha di peminjam, apakah segala operasional dan usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan hukum Islam. 

    7. Perbedaan manajemen risiko bank syariah dan konvensional

    Pinjaman merupakan produk umum yang ada pada semua perbankan, termasuk bank syariah. Saat menghadapi kredit macet, kedua bank ini punya manajemen yang berbeda. 

    Dalam sistem bank konvensional, manajemen risiko kredit macet umumnya menjadi tanggungan dari debitur untuk bisa melunasi utang. 

    Sementara pada sistem syariah, pihak bank juga ikut menanggung kerugian. Misalnya, kamu meminjam uang pada bank syariah untuk usaha dalam jangka waktu 12 bulan. 

    Namun, di bulan kelima, kamu tidak mampu membayar cicilannya makakerugian ini juga ditanggung pihak bank sebagai kreditur. 

    Dengan begitu, itu berarti jika pendapatan bank menurun karena adanya kredit macet, maka bagi hasil yang diterima oleh investor dan penyimpan dana lainnya juga menurun. 

    Membahas mengenai fenomena kredit macet, perbedaan bank konvensional dan bank syariah sangat jelas. Sistem syariah menerapkan pembagian risiko secara adil.

    8. Hubungan dengan nasabah

    Nasabah bank konvensional biasanya hanya sebatas kreditur dan debitur alias orang yang memberikan kredit dan yang diberi pinjaman. 

    Hal ini berbeda dengan bank syariah. Karena bagi bank syariah, nasabah adalah mitra kerja yang memiliki kedudukan setara. 

    Bank tidak berlaku sebagai kreditor namun sebagai mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syariah dan debitur. 

    Bank syariah juga memiliki lembaga khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan transaksi-transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan prinsip syariat Islam.

    9. Perbedaan sistem operasional bank syariah dan konvensional

    Setiap perusahaan tentu memiliki sistem operasional yang menjadi landasan berjalannya sebuah bisnis, tak terkecuali di dalam dunia perbankan. Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah terdapat pada sistem operasional mereka. 

    Jika bank konvensional berjalan dengan sistem operasional yang bebas, tidak terikat dengan landasan agama dan berorientasi pada pencapaian laba sebesar-besarnya, di bank syariah tidak demikian. 

    Bank syariah selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam, beserta hukum-hukum yang ditetapkan para ulama di Indonesia atau fatwa MUI. 

    10. Perbedaan pengawasan

    Jika pengawasan di bank konvensional dipegang manajer dan direksi layaknya perusahaan-perusahaan pada umumnya, di bank syariah ada satu lagi posisi penting yang harus dimiliki, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

    Dewan Pengawas Syariah ini nantinya memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada manajer dan direksi di bank syariah terkait keberlangsungan bisnis yang sesuai dengan syariat. 

    Itulah 10 perbedaan bank syariah dan konvensional yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan memilih produk tabungan yang mana. 

    Pertanyaan seputar perbedaan bank konvensional dengan bank syariah

    Bank konvensional adalah perusahaan lembaga keuangan yang menyediakan jasa tabungan, pinjaman usaha, investasi, sampai deposito kepada nasabahnya.

    Bank ini paling banyak digunakan nasabah karena menawarkan beberapa kelebihan semisal bunga.

    Contoh bank-bank konvensional yang memiliki nasabah, di antaranya BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, BTPN, CIMB Niaga, Permata, OCBC NISP, dan masih banyak lagi.

    Persamaan bank syariah dan bank konvensional salah satunya adalah sama-sama menyediakan jasa pengumpulan dana dan penyaluran dana.

    Jasa pengumpulan atau biasa kita ketahui dengan tabungan ada di bank syariah dan bank konvensional, begitu pula dengan pemberian pinjaman, ada di bank syariah maupun di bank konvensional.

    Dari segi aktivitas bisnis, keduanya memang sama, yang membedakan adalah aturan-aturan yang menjalankan bisnis tersebut.

    Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah terletak dari prinsip dasar dan aturan dalam penyelenggaraan bisnis perbankannya. Bila bank konvensional lebih tunduk kepada hukum positif, seperti undang-undang.

    Sedangkan bank syariah tunduk pada Undang-Undang, syariat Islam, dan fatwa Ulama Indonesia.

    Bank syariah berusaha memastikan bahwa bisnis yang mereka jalani tidak melenceng dari aturan-aturan agama.

    Karakteristik utama dari bank syariah ialah menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan sesama nasabah, menjunjung tinggi aspek keadilan, mengedepankan asas gotong royong, dan menghindari praktek spekulatif dan bunga.