Mengenal Jenis Tarif Pajak Beserta Fungsi-Fungsinya

Pengertian Faktur Pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Golongan wajib pajak seperti individu atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tarif Pajak

Sedangkan objek pajak merupakan segala sesuatu yang dapat dikenakan pajak, seperti penghasilan yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, harta kekayaan, dan laba perusahaan.

Biasanya besaran tarif pajak telah ditentukan pemerintah. Jadi semakin tinggi nilai objek pajak, maka semakin tinggi juga tarif pajak yang dibayarkan ke negara. Pada saat kalian telah membayar pajak, maka kalian telah berkontribusi dalam pembangunan di negeri ini.

Mari Kita Kenali Fungsi Tarif Pajak

Mari Kita Kenali Fungsi Tarif Pajak

Jika membahas fungsi tarif pajak, pastinya kalian akan membahas fungsi pajak itu sendiri. Setidaknya ada empat fungsi pajak yang akan dijabarkan, yaitu:

Fungsi anggaran

Fungsi pajak ini akan digunakan dalam pendanaan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan hingga tabungan pemerintah.

Fungsi mengatur

Lewat fungsi ini, pajak bisa digunakan sebagai salah satu alat agar bisa menggapai tujuan ekonomi negara. Dengan begitu bisa mengurangi masalah ekonomi yang setiap saat bisa terjadi.

Fungsi stabilitas 

Memang pajak bisa membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa, sehingga bisa mengurangi tingkat inflasi. Tapi dalam memenuhi fungsi ini, perlu ada pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi restribusi pendapatan

Pajak memiliki fungsi untuk membiayai semua kepentingan umum, khususnya membuka lapangan pekerjaan yang baru agar pemerataan pendapatan masyarakat bisa terjadi. Pada akhirnya, kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin bisa dikurangi lebih baik. 

Apa Saja Jenis-jenis Tarif Pajak?

Apa Saja Jenis-jenis Tarif Pajak?

Ada empat jenis tarif pajak yang perlu diketahui. Keempat jenis tarif pajak tersebut memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Seperti di bawah ini.

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif yaitu tarif pungutan pajak yang persentasenya akan semakin tinggi bila jumlah dasar pengenaan pajaknya meningkat pula. Jika di Indonesia, tarif pajak progresif dikenakan untuk pajak penghasilan (PPh) pajak orang pribadi, seperti:

  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp50 juta, maka tarif pajaknya dikenakan sebesar 5%.
  • Lapisan PKP mulai dari Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka tarif pajaknya dikenakan sebesar 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta, maka tarif pajaknya dikenakan sebesar 25%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp500 juta, maka tarif pajaknya dikenakan sebesar 30%.
  • Tarif pajak degresif

    Tarif degresif merupakan tarif pajak yang persentasenya akan mengecil ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Jadi, pada saat persentase semakin kecil, maka jumlah pajak terutang tak ikut mengecil. Melainkan bisa menjadi lebih besar, karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin membesar.

    Sebagai contoh:

  • Objek pajak yang nilainya Rp25 juta, maka tarif pajaknya adalah 10% atau setara dengan Rp2,5 juta. 
  • Objek pajak Rp35 juta, maka tarif pajaknya menurun menjadi 9%.
  • Objek pajak yang nilainya Rp45 juta, maka tarif pajaknya akan turun menjadi 8%.
  • 3. Tarif pajak proporsional

    Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya sama sekali tidak terpengaruh oleh naik turunnya nilai dasar objek yang terkena pajak. Biasanya tarif pajak ini memiliki persentase yang tetap.

    Sebagai contoh:

  • Objek pajak sebesar Rp10 juta, maka tarif pajaknya 10% atau setara dengan Rp1 juta. 
  • Objek pajak Rp20 juta, tarif pajaknya masih sama sebesar 10%.
  • Objek pajak Rp30 juta tarif pajaknya masih sama 10%, dan seterusnya.
  • 4. Tarif pajak tetap 

    Tarif pajak tetap merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap, tanpa melihat nilai dari objek yang dikenakan pajak.Tarif ini juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan terus sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Bea Materai memiliki nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

    Pengelompokan Pajak-pajak

    Pengelompokan Pajak-pajak  

    Berikut adalah jenis-jenis pajak berdasarkan pengelompokan masing-masing.

    Berdasarkan golongan, pajak langsung dan pajak tidak langsung

  • Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak dan tidak bisa diganti ke orang lain, seperti PPh. 
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dilimpahkan ke orang lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Berdasarkan sifat, pajak subjektif dan pajak objektif

  • Pajak subjektif merupakan pajak yang melihat keadaan wajib pajak, seperti PPh.
  • Sedangkan pajak objektif lebih cenderung kepada nilai objek pajak, seperti PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Berdasarkan lembaga pemungutan, pusat dan daerah

  • Pajak pusat biasanya dipungut oleh pemerintah pusat.
  • Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda).
  • Begitulah artikel ringkas terkait tarif pajak. Setelah membaca, kalian bisa mengetahui jenis tarif pajak beserta fungsinya. Sehingga kalian tidak pusing lagi ketika membayar pajak karena membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negaranya.