Apa Itu Taspen, Manfaat, dan Produk Jaminan Hari Tua

cek saldo taspen

TASPEN (PERSERO) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Istilah Taspen itu sendiri merupakan penyingkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Pengertian asuransi sendiri merupakan pertanggungan. Taspen akan memberikan pertanggungan pada setiap ASN sesuai dengan kesepakatan polis, baik itu untuk jaminan pensiun, asuransi kesehatan, dan jaminan lainnya.

Pada dasarnya, semua pekerja membutuhkan suatu jaminan pensiun di hari tua sebagaimana pada masa-masa itu dirinya sudah tidak sekuat atau seproduktif sebelumnya.

Dengan memilih pensiun maka seorang pekerja tidak lagi memiliki pemasukan tetap. Hal inilah yang menjadi momok dalam menjalani masa pensiun.

Salah satu cara dapat menikmati masa pensiun tidak hanya dengan dana pensiun, melainkan memiliki asuransi kesehatan atau asuransi jiwa yang bisa dijadikan warisan.

Visi dan misi PT. TASPEN (PERSERO) terhadap peserta dan instansi

Bentuk perhatian pemerintah dalam menyikapi hal ini, terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah memberikan jaminan kesejahteraan berbentuk tabungan serta asuransi yang bisa dimanfaatkan seusai masa bakti alias saat kamu pensiun.

Wujud nyata dari upaya tersebut adalah pembentukan sebuah BUMN dengan nama PT. TASPEN (PERSERO) atau yang bervisi sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang terpercaya sebagaimana turut didukung oleh program nasional.

Di samping visi, PT. TASPEN (PERSERO) juga memiliki misi sebagai lembaga penyedia kebutuhan pensiun kepegawaian sipil, serta bertekad untuk terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta, termasuk di dalamnya kepada para pemegang saham di dalam instansi.

Situs resmi Taspen dapat diakses dengan mengunjungi https://taspen.co.id.

Apa saja produk jaminan hari tua yang diberikan PT. TASPEN (PERSERO)?

Terdapat empat produk utama yang diberikan PT. TASPEN (PERSERO) kepada pegawai negeri sipil yang sudah pensiun, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Tabungan Hari Tua
  • Program Pensiun
  • Program Jaminan Kematian
  • Jaminan Kecelakaan Kerja

    Disebut pula dengan istilah JKK, jaminan ini diberikan sebagai jaminan untuk peserta atas segala jenis musibah yang berkaitan dengan penyakit akibat pekerjaan dan kecelakaan saat sedang bekerja.

    Iuran program ini sejumlah Gaji Pegawai x 0,24%, dibayarkan tiap bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja.

    Kamu berhak mendapatkan JKK jika termasuk di keempat kelompok kepegawaian berikut, yaitu:

  • Pejabat negara.
  • Anggota DPRD.
  • PNS dan calon PNS, terkecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Bentuk manfaat yang didapatkan dari JKK adalah perawatan lengkap di rumah sakit yang secara umum meliputi pemeriksaan mendasar disertai perawatan intensif dan rawat inap, obat-obatan dan tindakan pembedahan, serta jasa pelayanan khusus medis dan dokter.

    Selain dalam bentuk perawatan, ada juga santunan mulai dari cacat akibat kecelakaan, kematian, biaya pemakaman, uang duka.

    Santunan ini juga termasuk pemberian bantuan beasiswa untuk anak yang orang tuanya adalah pensiunan PNS.

    Satu lagi yang menjadi bagian dari JKK adalah tunjangan cacat. Ini khusus diberikan kepada pegawai yang mengalami kecacatan permanen sehingga mempersulit dirinya melanjutkan pekerjaan, pegawai yang dikenai PHK dengan hormat, dan PPPK yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat mengalami kecacatan.

    Perihal pelaporannya bisa dilakukan secepatnya saat pegawai mengalami kecelakaan kerja. Kerabatmu bisa mewakili dalam melaporkan kecelakaan kepada PT. TASPEN (PERSERO) paling lambat 3×24 jam.

    Lebih baik dengan menyertai Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I dengan tembusan dari kepala instansi tempatmu bekerja.

    Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menangani, kerabatmu wajib melaporkannya kembali melalui Laporan Kecelakaan Tahap II kepada PT. TASPEN (PERSERO).

    Selanjutnya jika peserta sudah pulih dari cedera, berakhir dengan kematian, atau mengalami kecacatan sebagian/total, kerabat tetap berkewajiban menyampaikan laporan ini kepada PT. TASPEN (PERSERO) melalui Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II dengan dilengkapi persyaratan tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi pasien.

    Perlu diketahui bahwa asuransi Taspen ini bersifat reimburse yang mana berarti peserta harus menanggung pembayaran terlebih dahulu, kemudian bisa mengajukan klaim penggantian pengeluaran kepada PT. TASPEN (PERSERO) setelahnya.

    Batas akhir pengajuan klaim adalah dua tahun sejak hari kecelakaan.

    Tabungan Hari Tua

    Program Tabungan Hari Tua atau THT ini adalah bagian dari asuransi yang diberikan PT. TASPEN (PERSERO) dengan mengaitkannya kepada usia pensiun dan asuransi kematian. Program asuransi ini dinamakan dengan Asuransi dwiguna.

    Asuransi Dwiguna memberikan jaminan keuangan kepada kamu yang telah berhenti bekerja akibat pensiun dan kepada ahli waris jika kamu meninggal sebelum memasuki usia pensiun.

    Iuran yang harus dilunasi tiap bulan sejumlah Penghasilan Bulanan (gaji pegawai+tunjangan keluarga) x 3,25%.

    Peserta juga wajib memberikan data pribadi dan keluarga serta melaporkan jika ada perubahan gaji atau mengalami perubahan pangkat/golongan.

    Selain Asuransi Dwiguna, ada asuransi kematian. Khusus keikutsertaan asuransi kematian ini, peserta tidak dikenakan iuran apa pun. Ada dua kondisi terkait asuransi kematian, yaitu:

  • Jaminan keuangan diberikan kepada kamu yang memiliki suami/isteri/anak mengalami kematian. Dalam hal ini, usia anakmu maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah dan belum menikah.
  • Ahli waris mendapatkan jaminan keuangan jika kamu mengalami kematian.
  • Kamu berhak mengikuti program THT jika menjadi:

  • Pejabat negara.
  • PNS, terkecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
  • Khusus pegawai BUMN dan BUMD yang terdaftar secara resmi.
  • Namun, sebelum kamu berhak mendapatkan hak THT, kamu harus memenuhi persyaratan pengurusan hak peserta.

    Persyaratan yang harus dipenuhi sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada PT. TASPEN (PERSERO) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap sesuai kondisi calon peserta.

    Program Pensiun

    Program ini bisa dianggap sebagai inti dari solusi atas momok yang dirasakan para pekerja yang telah pensiun.

    Sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua, melalui Program Pensiun, PT. TASPEN (PERSERO) mengupayakan pemberian penghasilan secara konstan tiap bulan kepada kamu yang telah pensiun.

    Dengan kata lain, walau telah pensiun dan tidak bekerja, penghasilan bulanan tetap dikirim ke rekening tabunganmu.

    Kamu berhak mengikuti Program Pensiun jika menjadi:

  • Pejabat negara.
  • PNS pusat dan daerah otonom.
  • Hakim.
  • Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum tahun 1989.
  • Bekas PNS Departemen Perhubungan di bawah PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO).
  • Bekas PNS Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
  • Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  • Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
  • Jika kamu termasuk ke dalam peserta Program Pensiun ini, maka wajib untuk melunasi iuran bulanan sejumlah Penghasilan Bulanan (gaji pegawai+tunjangan isteri dan tunjangan anak) x 4,75%.

    Selain itu, kamu harus melaporkan jika terdapat perubahan data pribadi dan keluarga.

    Di lain sisi, pihak penerima dana pensiun juga diwajibkan melaporkan jika ada perubahan data pribadi dan senantiasa membarui laporan tiap waktu-waktu tertentu, yaitu:

  • Tiap satu bulan khusus penerima tunjangan veteran dan dan kehormatan.
  • Tiap dua bulan khusus penerima pensiun yang tidak memiliki tunjangan keluarga.
  • Tiap tiga bulan khusus penerima pensiun yang masih memiliki tunjangan keluarga.
  • Program Jaminan Kematian

    Produk PT. TASPEN (PERSERO) yang keempat adalah Program Jaminan Kematian atau JKM.

    JKM adalah perlindungan berupa santunan untuk keluarga jika kamu sebagai peserta mengalami kematian, namun dalam hal ini kematian bukan akibat pekerjaan.

    Kamu berhak mengikuti Program Jaminan Kematian jika menjadi:

  • Pejabat negara.
  • Anggota DPRD.
  • Calon PNS dan PNS, terkecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Hak kamu untuk bisa menjadi peserta JKM harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban utama, yaitu melaporkan data pribadi dan keluarga terkini dan jika ada perubahan kepada PT. TASPEN (PERSERO).

    Pelaporan data ini harus mendapat tembusan dari kepala instansi tempatmu bekerja.

    Mengenai pembayaran iuran akan dikenakan kepada pemberi kerja sejumlah Gaji Pegawai x 0,3% yang harus dilunasi tiap bulan.

    Pengajuan klaim atas Program Jaminan Kematian ini hanya bisa dilakukan oleh ahli waris untuk mendapatkan beberapa manfaat santunan meninggal dunia yang diberikan sekaligus, uang duka, dan biaya pemakaman.

    Ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat asuransi pendidikan berupa beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pribadi.

    Cari tahu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan bujet dan kebutuhanmu di sini.

    Jika kamu punya pertanyaan mengenai apa saja produk jaminan hari tua atau pensiun yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu, coba tanyakan langsung kepada pakar keuangan di Tanya Lifepal.

    Keunggulan Taspen terkini yang memudahkan proses klaim

    Kini, peserta Taspen telah dimudahkan dengan kehadiran Layanan Klaim Otomatis (LKO). Sistem LKO mengintegrasikan data di kantor pusat ke dalam 57 kantor cabang dan instansi-instansi terkait.

    Proses integrasi ini bertujuan memudahkan penyediaan data-data persyaratan di dalam proses pengurusan. Selain itu, LKO juga memungkinkan pembayaran hak kepada penerima jaminan sosial bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

    Layanan klaim melalui LKO dikatakan dapat diproses hingga selesai dalam waktu paling lama satu jam, yaitu mulai dari pemberian nomor antre hingga pelunasan pembayaran secara tunai.

    Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi penerima pensiun yang terlambat mendapatkan haknya.

    Jenis-jenis hak yang dapat diurus di dalam LKO meliputi:

  • Tabungan Hari Tua (THT).
  • Pensiun pertama.
  • Asuransi kematian.
  • Uang duka.
  • Program Taspen yang dicanangkan pemerintah melalui PT. TASPEN (PERSERO) diharapkan menjadi solusi tepat dalam menjamin kesejahteraan para aparatur sipil negara yang telah pensiun atau meninggal.

    Pencanangan ini sejalan dengan makna di balik logo PT. TASPEN (PERSERO), yaitu “memberikan asuransi dan perlindungan kepada keluarga pegawai negeri dan lain-lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di wawasan Nusantara”.

    Hitung berapa dana pensiunmu yang ideal

    Tidak ada salahnya untuk membuat perencanaan berapa yang kamu perlu sisihkan tiap bulan untuk disimpan sebagai dana pensiunmu nanti.

    Untuk memudahkan, kamu bisa coba hitung dengan kalkulator dana pensiun Lifepal berikut.

    FAQ seputar Taspen

    Taspen atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
    Ada 4 produk yang dimiliki Taspen untuk perlindungan keuangan pegawai negeri, yaitu:

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja
    2. Tabungan Hari Tua
    3. Program Pensiun
    4. Program Jaminan Kematian
    Ada 4 manfaat sekaligus keuntungan dari adanya Layanan Klaim Otomatis (LKO), yaitu:

      1. Memudahkan penyediaan data-data persyaratan di dalam proses pengurusan.
      2. LKO juga memungkinkan pembayaran hak kepada penerima jaminan sosial bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
      3. Layanan klaim dapat diproses hingga selesai dalam waktu paling lama satu jam, yaitu mulai dari pemberian nomor antre hingga pelunasan pembayaran secara tunai.
      4. Mencegah penerima pensiun terlambat mendapatkan haknya.