Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan

BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk memberikan jaminan hari tua bagi para penerima upah dan bukan penerima upah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. 

Lantas, berapa sih rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perorangan (BPU) maupun karyawan? Simak penjelasannya di artikel ini, ya. 

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan?

Ada empat program pada BPJS Ketenagakerjaan dan nominalnya tidak selalu sama. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda-beda setiap program. 

Berikut ini rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan baik untuk perorangan atau individu (BPU) maupun untuk penerima upah!

Jaminan Hari Tua (JHT)

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu udah gak asing lagi dengan fasilitas JHT atau saldo BPJS yang dapat dicairkan.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan dan ditambah dari hasil pengembangan (bunga).

Dikutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, hasil pengembangan JHT selalu di atas bunga deposito Bank Pemerintah. Lumayan juga lah.

Buat bisa menikmati fasilitas ini, setiap bulannya kamu diwajibkan buat membayar iuran sebagai berikut.

Jika terlambat bayar, maka bakal dikenakan denda 2 persen buat setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan. Standar upah ditetapkan berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap lho ya. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 30 setiap bulannya, baik untuk perusahaan maupun perorangan atau mandiri.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Fasilitas lain yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan selain JHT adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

BPJS Ketenagakerjaan bakal memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Mendapat bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.Peserta yang membayar iuran JKK bakal mendapat benefit berupa:

  • Mendapat santunan manfaat jaminan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Mendapat bantuan beasiswa buat satu orang anak sebesar Rp 12 juta.
  • Buat fasilitas ini terdapat masa kedaluarsa klaim, yaitu dua tahun sejak kecelakaan terjadi. 

    Karena itu, pastikan kamu klaim sebelum masa berlaku habis ya biar gak hangus. Selain itu, perhatikan juga cara klaim BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan prosedur yang tepat.

    Jaminan Kematian (JK)

    Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini adalah memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

    Untuk dapat Jaminan Kematian, para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

    Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta yang diberikan sekaligus.Seperti yang dilansir dari website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ahli waris bakal mendapatkan:

  • Mendapat biaya pemakaman Rp 3 juta.
  • Satu orang anak dari ahli waris bakal mendapatkan beasiswa Rp 12 juta.
  • Ahli waris bakal mendapatkan uang tunai Rp 36 juta.
  • Mendapat santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.
  • Jaminan Pensiun (JP)

    Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak buat peserta atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

    Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. 

    Menurut bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta atau ahli waris bakal mendapatkan benefit berupa:

  • Ahli waris mendapat uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Mendapat uang tunai bulanan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anak yang didaftarkan program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun.
  • Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

    Beberapa orang awalnya mungkin sempat mengalami kendala karena BPJS TK hanya menyediakan pembayaran via Virtual Account. 

    Namun, kini ada metode baru yang lebih mudah, yaitu dengan electronic payment system atau yang disebut juga sebagai EPS BPJS Ketenagakerjaan

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan ataupun mandiri bisa dibayarkan dengan cara yang sama. Untuk mengaksesnya, ikut langkah berikut ya!

    Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

    1. Akses laman https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
    2. Isi formulir yang diminta (NPP dan email). Sebaiknya, pakai email khusus ya supaya gak kecampur dengan info lain.
    3. Pilih tombol Register dan Konfirmasi.
    4. Kamu akan mendapatkan email verifikasi dari BPJS. Buka pesan tersebut dan buka link aktivasinya.
    5. Lakukan login dengan email dan PIN. 
    6. Pilih Start Login dan ganti PINmu supaya aman.
    7. Masukkan PIN lama dan PIN baru.
    8. Pendaftaran EPS selesai kamu lakukan.

    Cara membuat kode iuran BPJS Ketenagakerjaan

    1. Login melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
    2. Pilih perusahaan tempat bekerja dan klik kode iuran di daftar transaksi kode iuran. 
    3. Isi BLN IURAN di Form Rincian Iuran.
    4. Isi Jumlah Iuran dan Denda.
    5. Klik Proses Iuran.
    6. Konfirmasi pada Pop Up window.
    7. Setelah kode iuran ditampilkan, lakukan pembayaran sesuai opsi yang tersedia ya.

    Lantas, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan kamu bakal cukup buat menghidupi keluarga selama pensiun? 

    Kalau mau tahu, kamu bisa coba hitung dulu perkiraan dana pensiun yang kamu butuhkan nantinya. Coba hitung dengan kalkulator dana pensiun dari Lifepal berikut ini!

    Batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

    Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ada ketentuan baru mengenai batas waktu pembayaran iuran, yaitu tanggal 30 di setiap bulannya. 

    Tapi, kalau kebetulan tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka batas waktu dimajukan ke hari kerja terakhir sebelum tanggal tersebut. 

    Kalau sampai iuran telah dibayarkan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per bulan. 

    Siapa yang termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau BPU?

    Peserta BPJS bukan penerima upah (BPU) adalah seseorang yang melakukan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan. 

    Jadi, BPU adalah orang yang tidak menerima upah dari pihak lain. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016.

    Beberapa peran yang tergolong ke dalam BPU adalah:

  • Pengusaha
  • Pekerja yang gak memiliki hubungan kerja, misalnya freelancer, pengacara, seniman, atau arsitek.
  • Pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, sampai supir angkot.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong BPU wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), sifatnya adalah sukarela untuk BPU.

    Lalu, kenapa sih tenaga kerja perorangan pun juga perlu pakai BPJS Ketenagakerjaan meski tidak diwajibkan? 

    Sebetulnya, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau kamu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan di samping BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya di video berikut. 

    Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) bagi yang bukan pekerja

    Untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU, berikut langkah yang perlu kamu lakukan:

    1. Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    2. Isi formulri F1 BPU.
    3. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
    4. Bayar iuran peserta, bisa per 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun.
    5. Lakukan klaim maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian.

    Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

    Perlu kamu ketahui bahwa iuran tersebut nantinya bisa lho dicairkan oleh para peserta jika peserta gak berstatus sebagai karyawan lagi atau memang sedang gak bekerja. 

    Sebagai catatan, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu cairkan hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia 10 tahun kepesertaan. 

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015.

    Peraturan ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan di suatu perusahaan maupun peserta mandiri atau BPU.

    Untuk manfaat yang lebih maksimal, perusahaan juga bisa melengkapi BPJS Ketenegakerjaan dengan polis employee benefit terbaik. Yuk, lihat pilihan polis terbaiknya di Lifepal!

    Pertanyaan seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan

    Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau mandiri berbeda untuk setiap program. Berikut detailnya. 

    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
    • Jaminan Kematian (JK): Rp6.800 per bulan

    Untuk pekerja kantoran, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dua, yaitu 3,7 persen oleh perusahaan dan 2 persen oleh karyawan.

    Jika kamu gak membayar iuran, akan ada sanksi berupa teguran, denda, dan gak bisa dapat pelayanan publik seperti jika ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan lain-lain.

    Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil atau mencairkan saldonya sesuai dengan syarat tertentu. Bagi peserta yang berhenti bekerja, saldo BPJS TK khususnya JHT bisa dicairkan semua, terhitung satu bulan sejak keluar dari pekerjaan.