Pengertian, Aturan, dan Perhitungan Tunjangan Hari Raya

manajemen keuangan

THR (Tunjangan hari raya) adalah uang yang didapatkan pekerja dari perusahaan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Pemberian THR ini bisa dibilang sebagai bentuk penghargaan perusahaan terhadap kerja keras pekerja. Sehingga pekerja bisa memanfaatkan THR untuk berbagai kebutuhan terutama untuk perayaan hari raya keagamaan itu sendiri ataupun mudik.

Nilai atau nominal uang THR yang didapatkan sama dengan upah satu bulan atau satu kali gaji. Namun demikian, perhitungan THR diatur dalam peraturan undang-undang. Sehingga pekerja bisa menghitung sendiri hak THR yang didapatkan dari perusahaan berdasarkan masa kerjanya selama di perusahaan. Pekerja pun memiliki landasan hukum berdasarkan undang-undang tersebut.

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan THR di Indonesia, baik syarat untuk mendapatkan THR tersebut hingga aturan perhitungannya.

Aturan Undang-Undang tentang Tunjangan Hari Raya

Aturan Undang-Undang Mengenai THR

Aturan THR terdapat pada Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang beragama Islam saja, tetapi berlaku bagi seluruh pekerja yang menganut agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara yaitu Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja baik untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak).

Pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk membayar THR kepada pekerja yang telah melewati masa kerja minimal satu bulan. Jadi, Anda yang bekerja di bawah satu tahun di perusahaan tersebut sudah berhak mendapatkan THR. Dengan catatan, nominalnya dihitung prorata.

Nah, berikut penjelasan cara perhitungannya.

Cara dan Contoh Perhitungan THR

Aturan perhitungan THR diatur secara jelas di dalam bab kedua pasal dua masih dari undang-undang yang sama, yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum 12 bulan akan diberikan secara proporsional (prorata) sesuai dengan masa kerja yang sudah dijalani. Rumusnya: masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
  • Agar lebih jelas berikut ini adalah contoh perhitungan THR:

  • Jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan secara berturut-turut Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Jika upah yang Anda dapatkan dalam sebulan sebesar Rp5 juta, artinya Anda mendapatkan THR sebesar Rp5 juta.
  • Contoh kedua, jika Anda sudah bekerja di perusahaan selama empat bulan dengan upah Rp5 juta, maka perhitungannya adalah empat bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 12 bulan. Hasilnya adalah sekitar Rp1,6 juta.
  • Kapan Waktu Pembayaran THR?

    Waktu Pembagian THR

    Berbeda dengan tunjangan pada umumnya, sesuai dengan pasal 5 ayat 4 dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, tunjangan hari raya wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    Contoh, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 4 Juni 2019 maka THR sudah harus diterima pekerja paling lambat pada tanggal  28 Mei 2019 berdasarkan hitungan hari kalender.

    Waktu pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaannya masing-masing. Jadi, pekerja Kristen tidak bisa mendapatkan THR saat Lebaran, begitu juga sebaliknya, pekerja Muslim tidak bisa mendapatkan THR saat Natal. Namun, aturan waktu pemberian THR ini terbilang fleksibel, tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.  

    Aturan THR Jika Pekerja Mengundurkan Diri

    Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Online

    Pemerintah juga sudah memiliki aturan yang jelas jika pekerja mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) atau mengundurkan diri. Jika pekerja mengalami PHK atau mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka perusahaan tetap wajib membayar THR-nya.

    Aturan ini disebutkan dalam pasal 7 undang-undang yang sama. Dengan catatan pekerja berstatus sebagai karyawan tetap, bukan pekerja kontrak. Kalau pekerja berstatus kontrak dan kontraknya berakhir sebelum hari raya maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR.

    Itulah pengertian, aturan dan cara perhitungan THR yang perlu Anda ketahui. Sekarang sudah bisa mengira-ngira berapa jumlah THR yang akan Anda peroleh di hari raya nanti, kan?