Tunjangan Naik 70 persen, Ini Gaji TNI AD Perbulan 2019

gaji tni ad perbulan

Mulai Juli 2018, gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) naik hingga 70 persen. Keputusan kenaikan ini telah disampaikan Jokowi sejak awal Juni lalu.

Kenaikan gaji TNI ini tentu jadi kabar gembira buat kamu yang punya keluarga anggota TNI atau mau jadi anggota TNI/Polri. Selain gaji pokok, TNI juga mendapatkan beragam tunjangan khusus untuk keluarga, baik tunjangan uang maupun tunjangan asuransi atau BPJS dari negara maupun perlindungan asuransi kesehatan swasta sebagai pilihan pribadi.

Jika dilihat dari kenaikan persentasenya, emang tampak fantastis banget. Kira-kira jadi berapa yah total penghasilan anggota TNI di Indonesia?

Gaji dan tunjangan anggota TNI

Secara garis besar gaji TNI terdiri dari dua komponen, yaitu gaji pokok TNI beserta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan dan tunjangan kinerja TNI.

Jadi, walau gaji pokoknya tampak “gak seberapa”, jangan sedih. Ada lumayan banyak tunjangan yang diterima.

Penasaran gak berapa totalnya? Langsung aja simak rinciannya berikut ini.

1. Gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI saat ini masih mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sama kayak gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Meski begitu, tentu aja besarannya berbeda.

tabel gaji pokok TNI AD perbulan

Jadi, hingga saat ini gaji pokok TNI paling kecil sebesar Rp1,56 juta dan paling besar senilai Rp5,6 juta.

Sudah tahu gaji kotor, mau lebih gampang cari gaji bersih setelah dipotong pajak? Cek langsung dibawah dengan kalkulator gaji bersih lifepal!

2. Tunjangan istri atau suami TNI

Jika sudah menikah, anggota TNI berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.  

Contohnya, gaji anggota TNI AD perbulan golongan I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp1,66 juta, maka tunjangan istri atau suami yang didapatkan sebesar Rp166 ribu per bulan.

3. Tunjangan anak

Bagi anggota TNI yang memiliki anak berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dan masing-masing sebesar dua persen dari gaji pokok.

Contohnya, jika gaji pokok anggota TNI Rp1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp64.000 per bulannya.

Sebagai catatan, tunjangan ini hanya diberikan pada anggota TNI yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.

4. Tunjangan beras

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp8.047 per kg. Tiap anggota TNI berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk suami atau istri serta dua orang anak.

Jadi, untuk anggota TNI yang telah berkeluarga dengan dua orang anak akan mendapatkan sebanyak: 18 kg + (3 x 10) kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp8.047 =  Rp386.256

5. Tunjangan jabatan

Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, ia berkah menerima tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah sebesar Rp360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp5,5 juta.

Sedangkan, anggota TNI  tanpa jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp75.000 per bulan.

6. Uang lauk pauk TNI

Sejak 2018, tunjangan lauk pauk naik dari Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar Rp1,8 juta. Lumayan juga yah.

7. Tunjangan operasi pengamanan

Nah, bagi anggota yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, berhak menerima tunjangan operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung beban kerja yang dimiliki.

Besaran tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori dengan rincian sebagai berikut:

  1. 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
  2. 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
  3. 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  4. 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.

Tunjangan ini akan terus diberikan sampai Prajurit TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

8. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja alias tukin inilah yang mendapatkan kenaikan hingga 70 persen per bulan Juli ini. Walau begitu, besarannya masih perlu menunggu peraturan presiden yang baru.

Jika mengacu pada PP No.87/2015 tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada rentang Rp1,1-35,07 juta.

Jika kenaikan telah berlaku, angka ini bisa jadi jauh lebih besar. Eits, jangan lupa, pada Juli ini, Jokowi juga berjanji akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, termasuk TNI.

gaji TNI
(Image: Indonesiasatu)

Lumayan banyak tunjangannya ya? Sekarang coba disimulasikan yuk!

Contoh 1

Sebagai contoh, anggaplah kamu anggota TNI baru, golongan I a (Prajurit Dua Kelasi Dua) dengan masa kerja 0 tahun dan belum menikah, maka kamu akan mendapatkan sekitar:  

Rp1,56 juta (gaji pokok TNI AD perbulan) + Rp144 ribu (tunjangan beras) + Rp75 ribu (tunjangan jabatan) + Rp1,8 juta (Uang lauk pauk) + Rp1,1 juta (tunjangan kinerja terendah) = Rp4,67 juta.

Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi  Rp1,87 juta, sehingga total gaji TNI AD  perbulan menjadi Rp5,44 juta

Contoh 2

Kasus lain jika kamu telah menjadi Perwira dan menjadi Kapten dengan masa kerja 4 tahun, telah berkeluarga, dan memiliki dua orang anak. Kira-kira segini yang akan kamu dapatkan:

  • Gaji pokok : Rp2,94 juta
  • Tunjangan istri : 10 persen x Rp2,94 juta = Rp294 ribu
  • Tunjangan anak : 2 anak x (2 persen x Rp2,94 juta) = Rp117 ribu
  • Tunjangan beras : (18 kg +(3x10kg)) x Rp8.047 = Rp386 ribu
  • Tunjangan jabatan (eselon IVA) : Rp540.000
  • Uang lauk pauk = Rp1,8 juta
  • Tunjangan kinerja (kelas jabatan 8) = Rp2,2 juta

Total: Rp8,27 juta.

Cara menjadi anggota TNI

gaji TNI
(Image: BorneoNews)

Besarnya tunjangan yang diberikan, tak heran jika profesi ini menjadi incaran banyak orang. Per 1 Januari 2020, TNI Angkatan Darat membuka pendaftaran untuk Bintara TNI AD.

Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga Negara Indonesia yang sudah lulus dari SMA/MA/SMK negeri maupun swasta dengan minimal usia 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun. Program ini boleh diikuti laki-laki maupun perempuan.

Apa itu Bintara? Bintara adalah kelompok pangkat dalam ketentaraan. Satu tingkat di bawah kelompok perwira pertama dan satu tingkat di atas kelompok tamtama, meliputi pembantu letnan satu, pembantu letnan dua, sersan mayor, sersan kepala, sersan satu, dan sersan dua.

Lalu apa aja sih syarat untuk menjadi seorang TNI, khususnya Angkatan Darat? Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi, dikutip dari website resmi rekrutmen TNI AD. Yuk dicek!

Persyaratan umum menjadi anggota TNI

Secara umum ada 6 persyaratan umum bagi kamu yang ingin menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia.

  • Warga negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Persyaratan lain untuk mendukung peluang menjadi anggota TNI

Selain enam persyaratan umum di atas, ada beberapa syarat lainnya yang perlu dipenuhi, yaitu: 

  1. Bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK negeri/swasta terakreditasi dengan persyaratan berikut.
    • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55.
    • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50.
    • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya.
    • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya.
    • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  1. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan dua tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  2. Minimal berusia 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.
  3. Laki-laki minimal tinggi badan 163 cm dan perempuan minimal tinggi badan 157 cm.
  4. Memiliki berat badan yang seimbang dan proporsional menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan panitia penerimaan, meliputi:
    • Administrasi
    • Kesehatan
    • Jasmani
    • Mental ideologi
    • Psikologi 

Persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi

No.

Penjelasan persyaratan tambahan

1

Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2

Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3

Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5

Tersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6

Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. Persyaratan khusus. Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulannya dengan adanya kenaikan 70 persen, maka perkiraan tunjangan kinerja diperkirakan menjadi Rp3,74 juta. Dengan demikian, total gaji perwira TNI AD perbulan menjadi Rp9,81 juta. Jika ditambah dengan gaji ke-13, maka lumayan banget sih. 

Gimana menurutmu? Gaji TNI cukup menggiurkan gak?