Acara Uang Kaget: Ulasan Lengkap Potongan Pajak Hadiahnya

Pinjaman Tunai

Anak-anak generasi 90-an pasti tidak asing dengan acara Uang Kaget, bukan? Program TV yang berganti nama menjadi Duit Kaget ini ditayangkan lagi di GTV di pertengahan 2018.

Perjalanan Program Televisi Duit Kaget

uang kaget pajak

Pertama kali tayang di tahun 2004 hingga 2006, Uang Kaget telah menayangkan lebih dari 350 episode. Saat ditayangkan kembali di pertengahan tahun 2018 dengan nama Duit Kaget, Helmy Yahya tidak lagi memerankan sosok Mr. Money dan digantikan oleh Kris Hatta. 

Untuk konsep acaranya pun masih sama yang mana Mr. Money berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia dalam mencari seseorang untuk diberikan uang senilai Rp12 juta. Menariknya, uang tersebut harus dibelanjakan habis dalam waktu 33 menit saja. 

Peserta Duit Kaget bebas membelanjakan uang tersebut untuk keperluannya, seperti beli sembako, membayar utang, atau keperluan lainnya. Jika dalam waktu 33 menit uang masih tersisa, maka peserta harus mengembalikan sisa uang tersebut. 

Namun, di bulan April lalu, program televisi ini harus kembali terhenti karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan oleh Kriss Hatta dan kembali hadir di bulan Juli 2019 dengan pembawa acara Ibnu Jamil. 

Uang Kaget Termasuk Golongan Wajib Pajak

pph 23

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, ada beberapa kategori hadiah yang menjadi objek pajak penghasilan yang meliputi:

  • Uang hasil undian.
  • Uang penghargaan.  
  • Hadiah perlombaan.
  • Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan.
  • Nah, sebagaimana dana tunai Rp12 juta yang diberikan oleh program TV Duit Kaget kepada peserta termasuk jenis hadiah undian, maka artinya baik pihak penyelenggara acara atau penerima hadiah wajib membayarkan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

    Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, tarif pajak atas hadiah undian sebesar 25 persen. Penanggung pajak wajib menyalurkan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau bank umum yang menerima setoran penerimaan negara atau kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya. 

    Penanggung pajak atas hadiah undian pun tidak memiliki ketetapan hukum khusus. Namun, pada praktiknya, pemotongan pajak atas hadiah dalam bentuk dana tunai seperti yang diberikan oleh Duit Kaget ini umumnya ditanggung oleh penyelenggara. 

    Contoh Pajak Hadiah yang Ditanggung Pemenang

    mendaftar wajib pajak

    Meski begitu, ada juga penyelenggara yang menyerahkan tanggungan pajak kepada pihak pemenang undian. Salah satu contohnya adalah kasus pengendara ojol yang memenangkan mobil Mini Cooper dalam program Serbu Serbu yang diadakan Bukalapak pada tahun 2018. 

    Dalam suatu program undian, Bukalapak menjual mobil Mini Cooper hanya seharga Rp12 ribu kepada Dedi Heryadi dengan ketentuan menyerahkan pelunasan pajak hadiah sebesar 30 persen kepada pemenang. Jika dikalkulasikan dengan kisaran harga mobil Mini Cooper, yaitu Rp720 juta, maka Dedi harus membayar pajak sebesar Rp216 juta. 

    Sanksi Jika Telat Lapor SPT Pajak

    Cara Menggunakan Kurs Pajak

    Sesuai ketentuan Dirjen Pajak, lapor SPT untuk badan usaha harus dilakukan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya. Bagi yang terlambat lapor SPT tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Telat lapor SPT (pribadi): Rp100 ribu. 
  • Telat lapor SPT (badan usaha): Rp1 juta. 
  • Telat bayar pajak: 2% per bulan dari nilai pajak yang belum dibayar. 
  • Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT lebih dari sekali, maka akan dikenakan sanksi senilai jumlah pajak terutang. Nah, untuk membayar denda SPT, diperlukan Surat Tagihan Pajak (STP) yang bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

    Setelah berhasil mendapatkan STP, langkah selanjutnya adalah membayarkan denda pajak ke bank yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank yang telah bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

    Terjawab sudah pertanyaan seputar pemotongan pajak atas hadiah dana tunai yang diberikan oleh program televisi yang dulunya bernama Uang Kaget ini. Jika sewaktu nanti Anda berhasil memenangkan hadiah undian, sebaiknya pastikan perihal pemotongan pajaknya terlebih dahulu, ya.