Uang Kartal – Fungsi, Jenis, dan Perbedaannya dengan Giral
Uang kartal adalah uang yang terdiri atas uang kertas dan uang logam yang digunakan sebagai alat pembayaran resmi dalam kegiatan transaksi jual beli.
Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya atau yang memiliki hak tunggal (hak oktroi) untuk menerbitkan uang di Indonesia.
Sebagai uang yang hanya diterbitkan Bank Indonesia, uang kartal memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut.
Fungsi uang kartal
Berdasarkan sejarahnya, uang kartal hadir untuk menggantikan sistem barter. Sejak kehadirannya itulah, uang kartal berperan sebagai alat tukar karena dipercaya memiliki nilai dan menjadi penggerak ekonomi.
Fungsi uang kartal dalam perekonomian terbagi menjadi:
1. Alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran telah meniadakan ketidakefisienan dalam sistem barter. Dengan kata lain, syarat yang mengharuskan kedua belah pihak saling butuh barang yang mereka ingin tukar dalam sistem barter tidak berlaku lagi.
Adanya uang mensyaratkan mereka menukarkan uang dengan barang yang diinginkan. Untuk mendapatkan uang, satu pihak harus menukarkan barang yang dihasilkan atau dimiliki ke pihak yang membutuhkan dan memiliki uang.
2. Ukuran nilai
Fungsi uang lainnya adalah menjadi standar ukuran dalam menilai barang dan jasa. Karena fungsi inilah, uang telah menjadi standar dalam perdagangan dalam menentukan untung rugi dan melakukan tawar-menawar harga.
3. Alat penyimpan nilai
Apa yang dimaksud fungsi uang yang satu ini? Fungsi ini menyatakan uang itu dapat disimpan dan digunakan sebagai alat tukar saat diambil.
Jenis uang kartal berdasarkan nilainya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, uang kartal terbagi menjadi dua karakteristik, yaitu uang negara dan uang bank.
1. Uang negara
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan Pemerintah dengan bahan baku kertas. Ciri-ciri uang jenis ini adalah sebagai berikut.
2. Uang bank
Selain uang negara, jenis uang kartal berdasarkan nilai berikutnya adalah uang bank. Uang ini berlaku sejak keputusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang mana undang-undang tersebut menyatakan bahwa uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.
Ciri-ciri uang bank, antara lain:
Menurut jenis bahan pembuatannya, uang kartal terbagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam. Berikut adalah penjelasannya. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap khusus. Uang jenis ini memiliki dua macam nilai, yaitu: Dibandingkan uang logam, uang kertas memiliki penggunaan yang lebih praktis karena ringan dan bisa dibawa dalam jumlah yang lebih banyak. Sayangnya, kepraktisan dan mudah dibawa tersebut membuat uang tersebut mudah rusak dan hilang karena bentuknya yang ringan. Terlebih uang jenis ini juga mudah untuk dipalsukan. Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan emas ataupun perak yang dibentuk bulat dengan berbagai bentuk gambar timbul. Uang jenis ini dianggap lebih efisien karena emas dan perak tidak mudah musnah, dapat dibagi menjadi nilai yang lebih kecil, dan cenderung memiliki nilai yang lebih stabil. Apalagi di zaman sekarang ini, nilai uang logam tidak dinilai dari berat bahan pembuatannya lagi, tetapi dari nilai nominalnya. Selain itu, uang logam juga memiliki dua macam nilai, yaitu: Uang logam pun memiliki beberapa macam pecahan, di antaranya: Ketika kita menyimpan uang logam, kita tidak perlu takut uang tersebut akan rusak. Sebab uang jenis ini terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama. Saat uang ini jatuh pun, kita akan langsung mengetahuinya karena bahannya yang lebih berat akan menghasilkan bunyi ketika terjatuh. Sayangnya, karena lebih berat, kita menjadi kesulitan untuk membawanya dalam jumlah banyak. Sebab dompet-dompet masa kini hanya dirancang untuk menyimpan beberapa uang logam saja. Dengan demikian, uang kartal merupakan bentuk mata uang yang sering kita temui sehari-hari. Uang ini merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat diterima masyarakat. Masih banyak orang yang menyamakan dengan uang giral, padahal kedua jenis uang ini berbeda. Pada uang kartal, kita akan menemukan dua jenis uang, yaitu uang kertas dan logam dengan setiap uang memiliki nominalnya tersendiri. Sementara uang giral adalah bukti tagihan pada lembaga keuangan umum yang berguna sebagai alat pembayaran pribadi ataupun perusahaan. Jenisnya pun berbentuk giro, cek, bilyet giro, surat saham, dan lain sebagainya. Lebih jelasnya, tidak semua masyarakat dapat memiliki uang giral. Biasanya penggunaan uang ini terjadi dikalangan pengusaha yang akan melakukan transaksi dengan nominal cukup besar. Penggunaan uang tentunya sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Namun, jangan lupa untuk selalu bijak dalam menggunakannya. Misalnya, dengan menginvestasikan uang tersebut di asuransi untuk perlindungan diri di masa depan. Nah, bagi kita yang sudah punya uang dari penghasilan sendiri, boleh nih cari tahu lebih jauh tentang asuransi. Jangan ragu untuk mengunjungi Lifepal sebagai marketplace yang menawarkan berbagai produk asuransi yang bisa disesuaikan dengan bujet kita. Yuk, langsung cek! Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang topik finansial lainnya? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal. UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 menyatakan uang kartal adalah alat pembayaran sah dan wajib diterima masyarakat dalam transaksi jual beli. Uang ini meliputi uang kertas dan uang logam yang diterbitkan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Undang-Undang Nomor 7 tentang Perbankan tahun 1992 menjelaskan pengertian uang giral adalah bukti tagihan pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral mencakup cek, giro, hingga bilyet. Kelemahan-kelemahan uang kartal adalah sebagai berikut.Jenis uang kartal menurut bahan pembuatannya
1. Uang kertas
2. Uang logam
Perbedaan uang kartal dengan uang giral
Tanya jawab seputar uang kartal
Apa yang dimaksud dengan uang kartal?
Apa yang dimaksud dengan uang giral?
Apa kelemahan uang kartal
UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 menyatakan uang kartal adalah alat pembayaran sah dan wajib diterima masyarakat dalam transaksi jual beli. Uang ini meliputi uang kertas dan uang logam yang diterbitkan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Undang-Undang Nomor 7 tentang Perbankan tahun 1992 menjelaskan pengertian uang giral adalah bukti tagihan pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral mencakup cek, giro, hingga bilyet.
Kelemahan-kelemahan uang kartal adalah sebagai berikut.
- Rentan dipalsukan.
- Tidak tahan lama.
- Tidak praktis kalau dibawa dalam jumlah besar.