UMKM – Ketahui Informasi Lengkap dan Regulasinya

umkm

UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah dalam sejarah Indonesia memiliki peranan besar bagi perekonomian. Terbukti saat Indonesia mengalami krisis ekonomi pada 1998, di mana banyak perusahaan besar mengalami kebangkrutan, UMKM malah menjadi tulang punggung perekonomian pada masa itu.

Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat, penyerapan tenaga kerja tahun 1997 oleh usaha kecil saat itu menjadi yang tertinggi hingga 57,40 juta atau 87,62%. Pada tahun 1998, saat inflasi berada di angka 88%, defisit 13% dan cadangan devisa kurang US$17 miliar, sektor usaha kecil mikro tetap mampu bertahan.

Bertahannya usaha mikro kecil dan menengah saat krisis moneter terjadi karena saat itu bahan bakunya berorientasi pada ekspor. Sehingga, adanya kenaikan harga komoditas di pasar internasional malah menjadi keuntungan sendiri bagi pengusaha kecil saat itu.

Mayoritas UMKM saat itu juga tidak bergantung pada modal bank. Jadi, saat sektor perbankan terpuruk, otomatis gak berpengaruh besar pada usaha kecil.

Apa itu UMKM?

Secara umum, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang pengelolaannya dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan lingkup kecil atau mikro.

Sedangkan para ahli mendefinisikan usaha mikro kecil dan menengah sebagai usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.

Undang-undang yang mengatur UMKM di Indonesia

Pasca krisis moneter pada 1997-1998, jumlah UMKM malah meningkat terus. Bahkan, menurut data BPS, usaha kecil mikro dan menengah mampu menyerap 85-107 juta tenaga kerja hingga tahun 2012. Di tahun itu pula, jumlah pengusaha yang ada di Indonesia ada 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, 99,99 persen atau 56.534.592 unit adalah UMKM. Sisanya sekira 4.968 unit adalah usaha besar.

Data tersebut membuktikan UMKM merupakan pasar yang potensial. Sehingga, pemerintah dan legislatif membuat undang-undang sebagai bukti perhatian terhadap pelaku usaha kecil mikro dan menengah dan menjadi payung hukum.

Melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan seperti akses permodalan usaha kecil mikro dan menengah ke lembaga keuangan jadi teratasi. Selain itu regulasi ini menjelaskan kewajiban pemerintah dalam menciptakan perkembangan UMKM menjadi lebih baik lagi.

Selain itu, ada beberapa regulasi lain yang dibuat untuk melindungi UMKM, seperti :

  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepemilikan surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah
  • PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pelanggaran pajak yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM. Regulasi ini juga menjelaskan besaran pajak didasarkan atas penghasilan dari usaha yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.
  • Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 terkait pendanaan modal usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah.
  • Kriteria UMKM

    Dilihat dari perkembangan UMKM di Indonesia, usaha ini mampu bertahan di tengah krisis ekonomi. Bahkan, usaha kecil ini menjadi andalan penyerapan tenaga kerja, dikuatkan dengan data BPS. Harapan ini pun terus dikuatkan pemerintah di saat pandemi seperti sekarang, untuk pemulihan kondisi ekonomi yang ikut terimbas.

    Tapi tahukah kamu kriteria seperti apa sehingga sebuah badan usaha disebut sebagai UMKM? Berikut beberapa kriteria UMKM di Indonesia :

    Usaha mikro

    Untuk usaha perorangan atau badan usaha dalam unit ini punya ciri khusus seperti belum memiliki administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari lembaga keuangan seperti perbankan, dan barang produksi atau yang dijual selalu berubah. Ciri lain yang dimiliki usaha mikro antara lain:

  • Tempat usaha bisa berpindah-pindah kapan saja
  • Tetap berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi
  • Gak sensitif terhadap suku bunga
  • Tenaga kerja yang dimiliki biasanya sekira 1 – 5 orang saja
  • Usaha relatif kecil
  • Non ekspor impor
  • Manajemen usaha dilakukan sendiri
  • Contoh usaha ini seperti warung kelontong, tukang cukur, warung nasi, peternak lele dan sebagainya.

    Usaha kecil

    Kriteria dari usaha kecil adalah gak punya sistem pembukuan sehingga sulit untuk mengembangkan skala bisnisnya. Umumnya usaha ini bergerak di bidang non ekspor impor dengan modal yang terbatas. Tapi jika dibandingkan dengan usaha mikro, usaha kecil punya progres bisnis yang lebih tinggi.

    Beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan usaha mikro, antara lain :

  • Gaji karyawan kecil
  • Biaya produksi per unit lebih tinggi
  • Jenis produk yang dijual gak banyak
  • Kurang dipercaya masyarakat saat harus menawarkan produk baru karena kalah saing dengan brand yang dibawa perusahaan besara.
  • Usaha yang masuk dalam usaha kecil antara lain minimarket, koperasi, toserba dan sebagainya.

    Usaha menengah

    Berbeda dengan dua usaha sebelumnya, untuk badan usaha ini sudah memiliki manajemen yang lebih modern. Sistem administrasi keuangannya pun jauh lebih baik dibanding usaha mikro atau usaha kecil, meski dengan model yang terbatas.

    Selain itu, karyawan di usaha menengah sudah memiliki fasilitas seperti jaminan kesehatan dan kerja. Untuk masalah legalitas, usaha level ini harus punya NPWP, izin tetangga dan legalitas lain.

    Pertanian, perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan dan sebagainya menjadi contoh dari usaha menengah.

    Dari pemaparan di atas, kriteria usaha mikro kecil dan menengah juga dilihat dari kepemilikan aset dan omzet sesuai UU Nomor 20 tahun 2008.

    Ukuran Usaha Kriteria 
    Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)Omzet (dalam 1 tahun)
    Usaha mikroMaksimal Rp50 jutaMaksimal Rp300 juta
    Usaha kecilLebih dari Rp50 juta – Rp500 jutaLebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar
    Usaha menengahLebih dari Rp500 juta – Rp10 miliarLebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar

    Pajak UMKM

    Sudah tahu dong kalau setiap warga negara yang memiliki penghasilan akan dikenai pajak? Aturan itu juga berlaku juga untuk usaha mikro kecil menengah ini.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana disebutkan pajak yang dikenakan berlaku untuk objek pajak (usaha) dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar.

    Ini artinya wajib pajak dengan usaha beromzet gak lebih dari Rp4,8 miliar yang akan dikenakan pajak usaha mikro kecil dan menengah. Nah, siapa saja sih pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tergolong subjek pajak dengan omzet tertentu tersebut? Penjelasannya seperti ini :

  • Orang pribadi yang dikenakan pajak selama 7 tahun pajak
  • Badan usaha berbentuk PT yang dikenakan pajak selama 3 tahun  dan berbentuk CV, firma, hingga koperasi selama jangka waktu 4 tahun.
  • Kelebihan UMKM

    Dijelaskan di awal kalau UMKM adalah tulang punggung perekonomian negara saat krisis moneter terjadi. Mampu menyerap tenaga kerja dan bertahan dari keterpurukan ekonomi adalah kelebihan dari UMKM. Selain itu, badan usaha ini juga memiliki kelebihan lainnya, antara lain:

    1. Pemilik usaha bebas bertindak atau dalam mengambil keputusan
    2. Umumnya pemilik usaha ini turun tangan langsung dalam menjalankan bisnisnya
    3. Usaha yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Kekurangan UMKM 

    Sedangkan kekurangan yang dimiliki UMKM seperti :

    1. Jumlah modal yang terbatas menjadi faktor penghambat pemilik usaha mengembangkan bisnisnya
    2. Gaji yang ditawarkan kecil sehingga kurang diminati pencari kerja
    3. Dalam menjual produknya gak konsisten dan bisa berganti-ganti, sehingga lemah dalam spesialisasi.

    Tips UMKM Go International

    Jika melihat dari perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia sangat terlihat usaha ini tahan banting meski dalam kondisi krisis. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah juga berpotensi sebagai penghasil devisa cukup besar, lho.

    Banyaknya kelebihan yang dimiliki usaha mikro kecil dan menengah kemudian membuat pemerintah mendorong pelaku usaha kecil ini maju di kancah internasional. Sudah banyak cara dilakukan pemerintah mendorong UMKM untuk masuk ke pasar global dengan segala tantangannya. Tapi memang butuh strategi khusus untuk menaklukan pasar dunia.

    Berikut beberapa tips UMKM bisa masuk ke pasar global :

    Tentukan pangsa pasar

    Sebagai pelaku usaha kecil, kamu harus siap dan mengenal karakteristik pasar akan produk yang kamu hasilkan.

    Saat ini produk Eropa adalah yang mayoritas beredar di perdagangan internasional. Tambah lagi, produk Eropa berkualitas dan memiliki brand yang sudah dikenal masyarakat dunia.

    Agar dapat masuk dan bersaing sehat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan. Dengan begitu, produk mereka dari Indonesia bisa jadi pesaing kuat.

    Selalu update tren global

    Perhatikan tren global produk apa yang sedang diminati masyarakat. Gali lagi dengan mempelajari riset pasar yang dikeluarkan lembaga kompeten untuk mengembangkan produk hasil usaha mikro kecil dan menengah.

    Inovatif dan kreatif 

    Meski harus update tren global, tapi jangan pernah memproduksi produk yang mirip dengan produk lain. Biasanya masyarakat akan memilih produk yang lebih dulu dikenal daripada produk pengikutnya.

    Jadi pelaku UMKM harus terus berinovasi dalam berkreativitas untuk menarik perhatian masyarakat dunia.

    Barang eksklusif

    Umumnya barang dengan edisi terbatas dinilai dari merek atau brand yang memproduksinya. Buat produk yang eksklusif, beda namun tetap menunjukkan jati diri bangsa. Karenanya perlu bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan brand pribadi agar bisa masuk ke pasar eksklusif tersebut.

    Menjalin komunikasi bisnis

    Pekerjaan rumah terakhir yang benar-benar jadi kunci keberhasilan UMKM di pasar global adalah komunikasi. Jalin komunikasi bisnis dengan pelanggan atau calon pembeli dengan baik. Pasalnya komunikasi yang baik antara penjual dan pembeli bisa jadi faktor penentu keberhasilan produk UMKM di dunia.

    Asuransi dan UMKM

    Tahukah kamu kalau tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM di Indonesia terhadap asuransi masih rendah? Padahal usaha mikro kecil dan menengah ini memiliki risiko tinggi dengan berbagai ancaman hingga bisa gulung tikar.

    Karenanya, asuransi bisa jadi solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk memproteksi usahanya melalui manfaat yang diberikan. Lalu, apa saja manfaat dari asuransi tersebut?

    Perlindungan aset

    Manfaat ini sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM untuk menyelamatkan aset dari berbagai risiko yang bisa menimpa usahanya. Melalui asuransi, perlindungan akan diberikan untuk kepemilikan aset seperti gerobak, warung, toko, kantor bahkan hingga seluruh produk usaha yang dimiliki dari risiko kebakaran. Bahkan, ada juga asuransi yang menawarkan manfaat perlindungan dari perampokan atau pencurian.

    Proteksi terhadap karyawan

    Gak hanya perlindungan terhadap aset saja, asuransi juga memberi manfaat perlindungan untuk pekerja atau employee benefit. Manfaat yang diberikan seperti meng-cover karyawan dari berbagai risiko kecelakaan dan cacat bahkan meninggal dunia. Selain itu pengusaha UMKM pun juga bisa memberi jaminan kesehatan termasuk rawat inap dari asuransi untuk karyawannya.

    Perlindungan proses bisnis

    Melalui asuransi juga memberi manfaat perlindungan proses bisnis yang sedang dikerjakan. Termasuk kegiatan ekspor-impor dan aktivitas lain yang berisiko rusak atau hilang karena pencurian.

    Bantuan Presiden untuk UMKM

    Usaha mikro kecil dan menengah akan mendapat Bantuan Presiden Produktif (Banpres) senilai Rp2,4 juta. Banpres produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan pada 12 juta pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki menjelaskan bantuan UMKM tersebut akan diperpanjang hingga tahun depan.

    Dana hibah ini sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah membantu usaha mikro dapat bertahan di masa pandemi CVID-19 seperti saat ini. Penyaluran bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

    Untuk mendapat BLT UMKM ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Apa saja itu?

    Syarat daftar BLT UMKM 

    1. WNI
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Memiliki usaha mikro
    4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
    5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

    Cara daftar BLT UMKM

    Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

    1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
    2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
    3. kementerian/Lembaga
    4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

    Semoga informasi mengenai UMKM ini bisa membantu dan bermanfaat buat kamu ya. Selamat berwirausaha!

    Pertanyaan seputar UMKM 

    UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Usaha jenis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
    Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.
    UMKM terdiri dari tiga jenis usaha, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Perbedaan ketiganya terletak pada jumlah aset dan omzet yang dihasilkan.
    Perbedaan yang paling jelas terlihat antara UKM dan UKM adalah jumlah tenaga kerja yang digunakan. Disebut dengan usaha keciljika jumlah karyawan yang dipekerjakan berkisar 5 hingga 19 orang. Bagi usaha menengah, jumlah pekerja yang digunakan sekitar 20 hingga 100 orang.