Manfaat CoB BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

cob bpjs

Jika kamu sudah memiliki BPJS Kesehatan, tapi masih ingin melengkapinya dengan asuransi swasta, kamu bisa memanfaatkan program CoB BPJS Kesehatan yang tersedia di beberapa asuransi swasta.

Hayo, siapa yang masih belum jadi peserta BPJS Kesehatan? Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, ikut BPJS ini disarankan buat semua penduduk Indonesia. Bahkan jika kita berstatus pekerja, BPJS malah menjadi wajib hukumnya.

Lalu, bagaimana peraturan CoB BPJS Kesehatan dan asuransi swasta? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu Manfaat CoB BPJS Kesehatan?

CoB (coordination of benefit) BPJS Kesehatan adalah manfaat di mana peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan swasta berkesempatan untuk mendapatkan manfaat lebih maksimal dengan menggunakan keduanya secara bersamaan.

Pada Juni 2014, pemerintah telah menandatangani kerja sama CoB BPJS Kesehatan dengan sejumlah perusahaan asuransi swasta. Namun, MoU ini pun gugur dengan adanya adendum pada akhir 2014 mengacu pada UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan Perpres 111/2013 Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27B dan 28.

Selanjutnya pemerintah kembali menerbitkan regulasi tentang Coordination of Benefit (CoB) melalui Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, per tanggal 21 Juni 2016.

Peraturan CoB BPJS Kesehatan

Seperti yang dinyatakan dalam peraturan tersebut, tujuan dari koordinasi manfaat adalah untuk memastikan peserta memperoleh haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan peserta asuransi kesehatan tambahan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BPJS Kesehatan.

Koordinasi manfaat ini bisa dilakukan BPJS dengan asuransi kesehatan swasta yang menjual produk indemnity, cash plan, dan managed care, dengan ketentuan BPJS sebagai penjamin utama, tapi asuransi swasta menjadi pembayar pertama.

Lalu perlu diketahui bahwa tidak semua asuransi swasta memiliki manfaat CoB BPJS Kesehatan. Manfaat ini hanya berlaku untuk perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat yang didapatkan peserta juga tidak dapat melebihi dari total biaya pelayanan kesehatan yang didapatkan. Jadi manfaat koordinasi ini berbeda dengan double klaim, ya.

Asuransi kesehatan swasta hanya akan membayarkan kelebihan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya saja ketika kamu memiliki BPJS Kelas 1, tapi ingin upgrade ke kelas VIP. Jadi selisihnya tersebut akan dibayarkan oleh asuransi swasta tambahan milikmu.

Contoh Pemanfaatan CoB BPJS

Contoh pemanfaatan CoB BPJS adalah seperti yang dialami Ricky, yang jantungnya harus dipasangi ring. Ricky berhasil “naik kelas” saat dirawat di rumah sakit berkat koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Awalnya, Ricky mengalami gejala penyakit jantung.

Dia lalu menghubungi perusahaan asuransi swasta yang dia ikuti lewat kantornya untuk menanyakan soal CoB dengan BPJS ini. Dan, ternyata program itu bisa dia dapatkan dengan mekanisme:

  • Perawatan dimulai dari fasilitas kesehatan terbawah seperti sistem rujukan BPJS
  • Pasien menggunakan kartu BPJS dan asuransi swasta dari fasilitas kesehatan terbawah sampai rumah sakit
  • Rawat jalan lanjutan bisa langsung masuk ke poli eksekutif
  • Rawat inap lanjutan bisa langsung masuk ke kelas di atas yang ditetapkan BPJS
  • Itu informasi aturan CoB di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kalau mau dirawat di rumah sakit non-BPJS, bisa juga. Tapi hanya boleh rawat inap.

    Caranya, biaya dibayar dulu oleh pasien, yang kemudian meminta reimbursement ke perusahaan asuransi. Nah, perusahaan asuransi ini akan meminta reimbursement juga ke BPJS, tapi maksimal diganti sesuai dengan tarif rumah sakit tipe C menurut aturan INA CBGs.

    Dalam kasus Ricky, dia ingin dirawat di poli eksekutif dan dipasangi ring jantung berkualitas di atas rata-rata di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Karena itu, dia memanfaatkan CoB BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta ini.

    Sesuai dengan mekanisme BPJS, dia pertama kali datang ke puskesmas untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit. Sebagai peserta BPJS kelas I, dia seharusnya hanya bisa dirawat di kamar kelas I rumah sakit itu.

    Tapi berkat manfaat koordinasi ini, dia bisa naik kelas ke poli eksekutif/ VIP. Namun tentunya dia tak langsung minta poli eksekutif.

    Kepada rumah sakit, dia mengatakan niatnya memakai CoB dengan menunjukkan kartu BPJS dan kartu asuransi swasta. Nantinya rumah sakit akan mencatatnya, sehingga setelah semua proses selesai perusahaan asuransi bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan.

    Berkat CoB BPJS Kesehatan itu, Ricky bisa mendapat perawatan di ruangan yang lebih memadai. Selain itu, ring jantung yang dia pakai lebih berkualitas.

    BPJS menanggung biaya pemasangan ring jantung maksimal Rp87 juta, tapi Ricky ingin memasang ring seharga Rp 100 juta. Lewat koordinasi manfaat atau CoB BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, keinginan Ricky itu bisa terlaksana. Selisih harga ring yang sebesar Rp13 juta itu bakal ditanggung asuransi swasta.

    Menurut Ricky, program CoB BPJS Kesehatan ini bagus banget buat semua pihak terkait, dari pasien, rumah sakit, BPJS, sampai perusahaan asuransi.

    Tapi pasien harus mengikuti mekanisme pelaksanaan program double klaim BPJS dan asuransi ini dengan benar. Seperti layanan resmi lain, prosedur sangatlah penting.

    Karena kalau keliru dalam prosedur, bisa-bisa pasien yang menanggung sendiri biaya pengobatannya. Misalnya ujuk-ujuk minta naik kelas, padahal asuransi yang dia ikuti tak ikut program CoB dengan BPJS Kesehatan.

    Yang penting, kata Ricky, pasien harus taat semua aturan. Sebab program ini melibatkan tiga pihak sekaligus, yaitu rumah sakit, perusahaan asuransi, dan BPJS. “Kalau gak taat aturan, jangan harap mendapat pelayanan yang diinginkan,” katanya.

    Punya pertanyaan lain terkait BPJS Kesehatan? Kamu bisa lho menanyakannya langsung ke pakar asuransi melalui fitur Tanya Lifepal!

    Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi kesehatan tambahan dari asuransi swasta, ada baiknya kamu mengetahui lebih dulu ada tidaknya manfaat CoB ini.

    Tentu dengan adanya manfaat ini, kamu bisa mendapatkan manfaat yang lebih maksimal. Ini juga dapat menghindarkan kamu dari adanya excess (selisih bayar) asuransi.

    Kamu bisa berkonsultasi dengan pihak asuransi swasta untuk mengetahui bagaimana cara untuk memaksimalkan manfaat yang satu ini.

    Pertanyaan Seputar CoB BPJS

    CoB BPJS Kesehatan (Coordination of Benefit) dengan asuransi kesehatan adalah kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi untuk menanggung satu nasabah yang sama. Tujuannya agar nasabah mendapatkan manfaat maksimal dari program asuransi yang dia pilih.
    Pada dasarnya BPJS sama dengan asuransi, hanya saja BPJS Kesehatan dikelola langsung oleh pemerintah. Sedangkan asuransi lainnya dikelola langsung oleh perusahaan asuransi swasta yang memiliki wewenang untuk menyediakan produk tersebut.